Cara membuat joint venture agreement yang tepat jadi penentu di awal, jauh sebelum dua pihak resmi menjalankan bisnis bersama.
Sayangnya, banyak pengusaha terburu-buru menandatangani kontrak tanpa memikirkan detail penting di dalamnya.
Menurut pengamatan saya sebagai praktisi hukum, kegagalan kerja sama joint venture di Indonesia jarang disebabkan oleh idenya yang buruk.
Justru, akar masalahnya sering ada pada kontrak yang rapuh sejak hari pertama disepakati.
Apa Itu Joint Venture Agreement dan Dasar Hukumnya
Sederhananya, joint venture agreement adalah kesepakatan kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih demi mencapai tujuan bisnis tertentu.
Bentuknya bisa bermacam-macam. Ada yang sifatnya kontraktual murni, ada juga yang sampai membentuk badan hukum baru.
Di Indonesia, landasan hukumnya bertumpu pada Pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur asas kebebasan berkontrak.
Ketika kerja sama ini melibatkan investor asing, aturan main bertambah lagi lewat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Lain halnya jika kerja sama tersebut berujung pada pendirian Perseroan Terbatas. Dalam kondisi ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ikut jadi acuan wajib.
Aturan ini yang nantinya mengatur struktur modal, tanggung jawab direksi, sampai bagaimana saham dibagi antar pihak.
Karena itulah, menyusun kontrak joint venture tidak bisa asal comot template dari internet. Setiap klausul mesti disesuaikan dengan bentuk kerja sama yang dipilih, juga regulasi sektor usaha yang berlaku.

Perbedaan Joint Venture Kontraktual dan Berbadan Hukum
Pada joint venture kontraktual, tidak ada entitas baru yang lahir. Para pihak tetap bertindak atas nama perusahaan masing-masing seperti biasa.
Berbeda ceritanya dengan joint venture berbadan hukum, di mana sebuah PT baru resmi didirikan sebagai wadah kerja sama.
Pilihan bentuk ini ternyata berdampak luas. Mulai dari kewajiban pajak, tanggung jawab hukum, hingga proses perizinan yang harus diurus lewat sistem Online Single Submission atau OSS.
Klausul Wajib dalam Joint Venture Agreement
Sebelum tanda tangan dibubuhkan, ada baiknya cek dulu apakah kontrak sudah memuat klausul-klausul berikut. Langkah kecil ini bisa menyelamatkan kamu dari sengketa besar di kemudian hari.
- Tujuan dan Ruang Lingkup Kerja Sama, menjabarkan secara spesifik bidang usaha yang akan dijalankan bersama.
- Kontribusi Modal Para Pihak, mengatur besaran modal, aset, atau keahlian yang disetorkan tiap pihak.
- Struktur Pembagian Keuntungan dan Kerugian, menetapkan persentase bagi hasil secara jelas dan terukur.
- Mekanisme Pengambilan Keputusan, menentukan siapa yang berhak memutuskan kebijakan strategis.
- Klausul Kerahasiaan, menjaga informasi bisnis sensitif agar tidak bocor ke pihak luar.
- Klausul Penyelesaian Sengketa, menetapkan forum penyelesaian, entah lewat pengadilan atau arbitrase.
- Klausul Pengakhiran Perjanjian, mengatur syarat dan konsekuensi bila kerja sama harus berakhir.
Ada satu lagi yang sering terlewat, yakni klausul non-compete. Fungsinya mencegah salah satu pihak diam-diam membangun bisnis serupa yang justru merugikan mitranya sendiri.
Klausul Force Majeure yang Sering Terlupakan
Force majeure mengatur situasi di luar kendali para pihak. Bisa berupa bencana alam, bisa juga perubahan regulasi yang datang tiba-tiba.
Tanpa klausul ini, pihak yang gagal memenuhi kewajibannya berisiko dituduh wanprestasi, padahal keadaannya memang di luar kuasanya.
Langkah-Langkah Membuat Joint Venture Agreement yang Sah
Setelah klausul wajib dipahami, saatnya masuk ke tahap penyusunan. Berikut urutan yang biasa saya sarankan kepada klien.
- Lakukan due diligence terhadap calon mitra, termasuk menelusuri rekam jejak legalitas dan kondisi keuangannya.
- Susun Letter of Intent atau Memorandum of Understanding sebagai kesepakatan awal sebelum masuk ke kontrak final.
- Rumuskan draf kontrak joint venture bersama konsultan hukum yang benar-benar berpengalaman di bidang ini.
- Pastikan syarat sah joint venture agreement terpenuhi sesuai Pasal 1320 KUHPerdata: ada kesepakatan, kecakapan bertindak, objek tertentu, dan sebab yang halal.
- Jangan ragu bernegosiasi ulang jika ada klausul yang belum disepakati kedua pihak.
- Tandatangani perjanjian di hadapan notaris agar kekuatan hukumnya lebih kokoh.
- Daftarkan badan usaha baru lewat OSS apabila joint venture ini membentuk PT.
Jangan pernah melewatkan satu pun tahap di atas. Sebagai tambahan, melibatkan konsultan hukum sejak fase LOI justru akan menghemat biaya, ketimbang harus bernegosiasi ulang belakangan.

Risiko dan Kesalahan Umum dalam Joint Venture Agreement
Kalau ditelusuri lebih dalam, banyak kegagalan joint venture berawal dari kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
- Lupa mencantumkan klausul exit strategy yang jelas.
- Mengabaikan perbedaan visi bisnis antar mitra sejak fase negosiasi.
- Membiarkan kontrak lama tidak diperbarui, padahal kondisi bisnis sudah jauh berubah.
- Melewatkan uji kepatuhan terhadap regulasi sektor tertentu, misalnya sektor yang masuk Daftar Prioritas Investasi.
Ujung-ujungnya, sengketa sering muncul justru ketika bisnis mulai berkembang pesat, bukan di masa-masa awal berdiri.
Maka dari itu, mengevaluasi perjanjian usaha patungan secara berkala jadi langkah yang sangat dianjurkan.
FAQ Seputar Joint Venture Agreement
Apakah joint venture agreement wajib dibuat oleh notaris?
Sebenarnya tidak selalu wajib. Namun, akta notaris memberi kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat kalau sampai berujung ke pengadilan.
Berapa lama proses pembuatan kontrak joint venture yang ideal?
Biasanya dua hingga empat minggu. Lamanya tergantung seberapa rumit proses due diligence dan negosiasi klausulnya.
Apakah joint venture agreement bisa melibatkan pihak asing?
Bisa saja. Namun, kerja sama semacam ini harus tunduk pada ketentuan Daftar Prioritas Investasi dan persyaratan OSS bagi penanaman modal asing.
Kesimpulan
Membuat joint venture agreement yang baik menuntut pemahaman menyeluruh soal klausul wajib sekaligus dasar hukum yang melandasinya.
Setiap tahap, dari due diligence sampai penandatanganan, ikut menentukan sekuat apa kerja sama itu di mata hukum.
Dari pengalaman saya menangani berbagai kasus serupa, melibatkan konsultan hukum sejak awal negosiasi jauh lebih hemat biaya.
Bandingkan saja dengan harus menyelesaikan sengketa setelah kontrak berjalan dan kerugian sudah terlanjur besar.
Kalau kamu sedang merencanakan kerja sama usaha patungan, jangan ambil risiko dengan kontrak yang belum teruji secara hukum.
Klik poster di samping atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan hukum langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Joint venture agreement diatur oleh KUHPerdata, UU Penanaman Modal, dan UU PT.
- Klausul wajib mencakup kontribusi modal, pembagian keuntungan, dan penyelesaian sengketa.
- Klausul force majeure dan non-compete sering terlewat, padahal keduanya penting.
- Proses pembuatan dimulai dari due diligence hingga penandatanganan di hadapan notaris.
- Joint venture dengan pihak asing tunduk pada aturan OSS dan Daftar Prioritas Investasi.
- Kesalahan umum termasuk lupa mencantumkan exit strategy yang jelas.
- Konsultasi hukum sejak awal negosiasi mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1320 dan 1338.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Kementerian Investasi/BKPM, laman resmi Online Single Submission (oss.go.id).
- Peraturan Presiden tentang Daftar Prioritas Investasi terbaru.



