Delisting saham adalah pencabutan pencatatan saham sebuah perusahaan dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak saat itu, saham tersebut tidak bisa lagi dijual atau dibeli lewat bursa.
Banyak investor ritel baru sadar soal ini setelah sahamnya bertahun-tahun disuspensi. Rasanya tentu tidak enak. Makanya, kamu perlu paham aturannya dari sekarang.
Intinya begini. Delisting bisa terjadi karena permohonan perusahaan sendiri, perintah OJK, atau keputusan Bursa. Payung hukumnya ada di Peraturan Bursa Nomor I-N dan POJK 45/POJK.04/2024.
Sebagai praktisi hukum, saya sering mendengar orang menyebut saham yang kena delisting sebagai saham hangus. Anggapan itu keliru.
Hak kamu sebagai pemegang saham masih ada. Bahkan aturan terbaru mewajibkan perusahaan atau pengendalinya membeli kembali saham publik.
Hanya saja, jalan untuk menagih hak itu sering terjal. Karena itu, biasakan memantau pengumuman Bursa dan jangan menunggu sampai semuanya terlambat.
Baca juga: Cuan dari Kelapa Sawit, Ini Peluang Bisnis yang Jarang Dilirik
Apa Itu Delisting Saham? Pengertian dan Dasar Hukumnya
Pengertian delisting saham cukup sederhana: pembatalan pencatatan saham milik perusahaan tercatat (emiten) di bursa efek. Kalau nanti saham itu dicatatkan lagi, prosesnya disebut relisting. Keduanya diatur dalam Peraturan Nomor I-N yang diterbitkan BEI.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 6 Mei 2024. Ia menggantikan Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I dan Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7. Saat terbit, aturan ini menindaklanjuti POJK 3/POJK.04/2021.
Namun, ada perkembangan penting. Sejak 31 Desember 2024, Pasal 63 sampai 89 POJK 3/2021 sudah dicabut. Penggantinya adalah POJK 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Aturan baru ini mengatur syarat dan jangka waktu perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup akibat delisting.
Satu hal lagi sering bikin bingung, yaitu bedanya delisting dengan suspensi. Suspensi berarti perdagangan saham dihentikan sementara dan bisa dibuka lagi setelah masalahnya beres.
Delisting berarti pencatatan saham di bursa dicabut. Setelah itu, saham baru bisa diperdagangkan lagi di bursa bila emiten menempuh proses relisting.
Jenis-Jenis Delisting Saham
Peraturan I-N membagi delisting ke dalam tiga jenis. Pemicu dan konsekuensi hukumnya berbeda-beda, jadi kenali satu per satu.
Voluntary Delisting (Atas Permohonan Emiten)
Pada voluntary delisting, emiten sendiri yang mengajukan permohonan. Alasannya macam-macam. Ada yang sedang merestrukturisasi bisnis, ada yang bergabung dengan perusahaan lain, dan ada pula yang ingin menjadi perusahaan tertutup atau go private.
BEI tidak lagi mengatur persetujuan RUPS maupun harga pembelian kembali untuk jenis ini. Ketentuannya berada di peraturan OJK, sehingga pemegang saham publik tetap punya acuan yang jelas.
Delisting atas Perintah OJK
OJK berwenang memerintahkan delisting dan perubahan status perusahaan menjadi perseroan tertutup. Langkah ini biasanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan atau kebutuhan melindungi investor. Ketentuan rincinya kini berada dalam POJK 45/2024.
Forced Delisting (Keputusan Bursa)
Forced delisting terjadi ketika Bursa memutuskan sendiri untuk mencabut pencatatan saham. Dasarnya, emiten sudah tidak memenuhi ketentuan pencatatan. Jenis inilah yang paling sering menyulitkan investor ritel, sehingga bagian berikut membahas penyebabnya lebih rinci.

Penyebab Delisting Saham yang Perlu Kamu Waspadai
Penyebab delisting saham pada forced delisting tercantum dalam Ketentuan III.1.3 Peraturan I-N. Bursa dapat menghapus saham apabila:
- Kondisi negatif yang signifikan. Emiten menghadapi peristiwa yang berpengaruh buruk terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dan belum menunjukkan tanda pemulihan yang memadai.
- Syarat pencatatan tidak terpenuhi. Emiten gagal memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa.
- Suspensi selama 24 bulan. Saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar selama 24 bulan terakhir.
Dalam praktiknya, alasan ketiga paling sering muncul. Emiten biasanya kena suspensi karena telat menyampaikan laporan keuangan, belum membayar denda, atau terlibat masalah hukum. Kalau dibiarkan berlarut-larut, suspensi itu bisa berakhir dengan delisting.
Bursa sebenarnya memberi peringatan dini. Ketika saham sudah disuspensi enam bulan berturut-turut, BEI mengumumkan potensi delisting kepada publik.
Menurut Ketentuan III.5.3, pengumuman itu diulang setiap Juni dan Desember sampai suspensi dicabut atau delisting dilakukan. Pada Juli 2026, misalnya, BEI mengumumkan 59 perusahaan tercatat yang berpotensi delisting.
Dampak Delisting Saham bagi Investor dan Emiten
Dampak delisting saham dirasakan berbeda oleh masing-masing pihak. Mari kita lihat satu per satu.
Dampak bagi Investor
Pertama, saham tidak bisa lagi diperdagangkan di bursa. Likuiditas ikut hilang, sehingga mencairkan modal menjadi sulit. Kedua, nilai saham cenderung merosot karena kepercayaan pasar menurun. Ketiga, akses terhadap informasi perusahaan makin terbatas, sebab pengawasan bursa tidak lagi berjalan penuh.
Meski begitu, kepemilikan kamu tetap sah. Status pemegang saham masih melekat, dan hak-hak yang diberikan UU Perseroan Terbatas tetap berlaku.
Ada pula perlindungan lewat buyback. Menurut Pasal 8 POJK 45/2024, kewajiban membeli kembali saham publik berada pada perusahaan terbuka atau pengendalinya. Pihak lain juga bisa menanggungnya sesuai penetapan OJK.
Pelaksanaannya harus dimulai paling lambat 30 hari setelah pengumuman delisting. Jika kewajiban itu diabaikan, OJK dapat memberi perintah tindakan tertentu.
Contoh terbarunya terjadi pada 2026. BEI memutuskan delisting 18 emiten yang efektif pada 10 November 2026. Masa buyback berjalan dari 11 Mei sampai 9 November 2026.
Dampak bagi Emiten
Bagi emiten, delisting menutup pintu pendanaan dari pasar modal. Reputasi perusahaan ikut tergerus, dan bank maupun mitra bisnis biasanya jadi lebih berhati-hati.
Selain itu, emiten wajib mengubah statusnya menjadi perseroan tertutup dengan persyaratan dan jangka waktu yang diatur POJK 45/2024. Selama proses itu berjalan, sejumlah kewajiban tetap melekat.
Langkah yang Perlu Kamu Ambil Saat Saham Terancam Delisting
Tenang dulu. Panik hanya akan membuat keputusanmu berantakan. Ambil langkah-langkah berikut secara berurutan:
- Pantau keterbukaan informasi. Cek pengumuman resmi di situs BEI dan OJK secara rutin.
- Periksa status suspensi. Pastikan sudah berapa lama saham kamu disuspensi.
- Hadiri RUPS. Gunakan hak suara, terutama ketika RUPS membahas voluntary delisting.
- Ikuti jadwal buyback. Baca keterbukaan informasi soal harga, pihak yang bertanggung jawab, dan tenggat pelaksanaannya.
- Simpan bukti kepemilikan. Arsipkan konfirmasi saham dari rekening efek kamu.
- Konsultasikan dengan ahli hukum. Jalur seperti gugatan atau pengaduan ke OJK butuh strategi yang tepat.
Dengan langkah-langkah itu, peluang kamu memulihkan nilai investasi tetap terjaga.

FAQ
Apakah saham yang di-delisting jadi tidak bernilai?
Belum tentu. Sahamnya masih sah sebagai bukti kepemilikan, meski kamu tidak bisa menjualnya di bursa. Nilainya bergantung pada kondisi emiten dan pelaksanaan buyback.
Berapa lama suspensi sebelum saham kena delisting?
Bursa dapat melakukan delisting jika saham sudah disuspensi 24 bulan terakhir. Sementara itu, suspensi enam bulan berturut-turut memicu pengumuman potensi delisting.
Siapa yang wajib membeli kembali saham investor?
Menurut Pasal 8 POJK 45/2024, kewajiban itu ada pada perusahaan terbuka atau pengendalinya, dan/atau pihak lain sesuai penetapan OJK. Pelaksanaannya harus dimulai paling lambat 30 hari setelah pengumuman delisting. Hasil akhirnya tetap bergantung pada kasus konkret, jadi minta pendapat hukum sebelum bertindak.
Kesimpulan
Delisting saham berarti pencatatan saham dicabut dari bursa. Penyebabnya bisa permohonan emiten, perintah OJK, atau keputusan Bursa.
Faktor utamanya adalah kondisi usaha yang memburuk, syarat pencatatan yang tidak terpenuhi, dan suspensi 24 bulan. Investor ritel biasanya paling terpukul karena likuiditas ikut lenyap.
Saran saya ringkas saja. Pantau pengumuman Bursa, curigai saham yang lama disuspensi, dan pakai hakmu di RUPS. Tagih juga kejelasan buyback kepada emiten dan pengendalinya.
Menurut saya, investor yang rajin menagih informasi dan hak pembelian kembali punya posisi jauh lebih kuat daripada yang menunggu tanpa berbuat apa-apa.
Kalau saham kamu sedang disuspensi atau terancam delisting, jangan hadapi sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah hukum yang paling tepat.
Baca juga: Peluang Bisnis Agen J&T Express, Ini Syarat dan Modalnya
Ringkasan
- Delisting saham adalah pencabutan pencatatan saham dari bursa, sedangkan suspensi hanyalah penghentian perdagangan sementara.
- Peraturan Bursa Nomor I-N dan POJK 45/POJK.04/2024 menjadi dasar hukum utama delisting saat ini.
- Pasal 63 sampai 89 POJK 3/2021 sudah dicabut sejak 31 Desember 2024.
- Delisting terbagi menjadi tiga jenis: voluntary delisting, delisting atas perintah OJK, dan forced delisting.
- Penyebab forced delisting meliputi kondisi negatif signifikan, syarat pencatatan yang tidak terpenuhi, dan suspensi 24 bulan.
- Bursa mengumumkan potensi delisting bagi saham yang disuspensi enam bulan berturut-turut, setiap Juni dan Desember.
- Hak kepemilikan tetap sah, dan buyback wajib dilakukan oleh perusahaan, pengendali, atau pihak lain yang ditetapkan OJK.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, www.ojk.go.id.
- PT Bursa Efek Indonesia, Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, www.idx.co.id.
- PT Bursa Efek Indonesia, Pengumuman Nomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026 tentang Pembatalan Pencatatan Efek, www.idx.co.id.
- Otoritas Jasa Keuangan, www.ojk.go.id.




