Pernah bingung soal e-Faktur 4.0? Kamu tidak sendirian. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) menanyakan hal yang sama sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka unduhan aplikasi ini pada 12 Juli 2024.
Jawaban singkatnya begini: e-Faktur 4.0 adalah aplikasi e-Faktur Desktop yang menggantikan versi 3.2 dan sudah mendukung NPWP 16 digit serta NITKU.
Sejak Coretax berjalan pada 1 Januari 2025, ketentuan pemakaiannya ikut berubah. Kini semuanya bergantung pada jenis PKP dan jenis fakturnya.
Menurut saya sebagai praktisi hukum pajak, banyak PKP tersandung karena salah memilih saluran penerbitan faktur. Kesalahan itu memakan biaya jauh lebih besar daripada urusan update aplikasi.
Jadi, periksa dulu posisi usahamu sebelum menginstal apa pun. Artikel ini membahas fitur, cara instal, cara pakai, dan batas penggunaannya.
Baca juga: Pajak Penjualan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Apa Itu e-Faktur 4.0 dan Dasar Hukumnya?
e-Faktur 4.0 adalah aplikasi e-Faktur Client Desktop versi 4.0 buatan DJP. Aplikasi ini menggantikan versi 3.2 setelah waktu henti sistem pada 20 Juli 2024 pukul 19.00 WIB.
Lewat aplikasi tersebut, PKP membuat, mengunggah, dan mengelola faktur pajak elektronik. Bagi PKP orang pribadi, pemadanan NIK sebagai NPWP wajib sudah beres. Tampilannya mirip versi lama, sehingga pengguna lama cepat beradaptasi.
Dasar Hukum yang Berlaku
Kewajiban membuat faktur pajak berakar pada Pasal 13 ayat (1) UU PPN. Pasal itu mewajibkan PKP menerbitkan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak.
Aturan teknis terbaru ada di PER-11/PJ/2025, yang berlaku sejak 22 Mei 2025. Peraturan ini menetapkan batas unggah e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Sementara itu, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 masih berlaku terbatas untuk pembuatan faktur lewat aplikasi lama, sesuai PER-13/PJ/2024.
Adapun KEP-54/PJ/2025 membuka kembali akses e-Faktur Desktop bagi PKP, dengan beberapa pengecualian yang saya bahas di bawah.
Mengapa PKP Harus Memperhatikannya?
Faktur pajak menentukan apakah pajak masukan bisa dikreditkan. Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengenakan denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kepada PKP yang tidak membuat faktur, terlambat membuatnya, atau mengisinya tidak lengkap.
Faktur yang dibuat lewat tiga bulan sejak saat seharusnya dibuat dianggap tidak dibuat. Pajak masukan di dalamnya pun tidak bisa dikreditkan. Coba hitung dari omzet bulanan usahamu. Angkanya terasa sekali di arus kas.
Fitur Baru e-Faktur 4.0 yang Perlu Kamu Ketahui
DJP menyusun pembaruan ini untuk menyesuaikan sistem dengan identitas wajib pajak yang baru. Fitur yang hadir meliputi NPWP 16 digit, informasi NITKU, cetakan faktur pajak keluaran yang diperbarui, cetakan retur faktur pajak masukan yang diperbarui, dan watermark pada cetakan SPT.
Ini rangkuman fitur baru e-Faktur 4.0:
- NPWP 16 digit: Saat rilis, PKP bisa merekam NPWP 16 digit maupun 15 digit dalam faktur pajak.
- NITKU: Cetakan faktur pajak dan retur memuat Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
- Perbaikan bug: DJP ikut membereskan bug dari versi sebelumnya.
- Cakupan sistem: Pembaruan berlaku untuk e-Faktur Desktop 4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa.
Sekilas, fitur-fitur itu terlihat sepele. Padahal dampaknya terasa di administrasi harian. Data penjual dan pembeli jadi lebih mudah dikenali. Risiko salah input pun menurun.

Cara Instal e-Faktur 4.0 Langkah demi Langkah
Cara instal e-Faktur 4.0 tergolong gampang, asal persiapannya rapi. Sebelum mulai, pastikan kamu memang boleh memakai aplikasi ini.
Cek Dulu Apakah Kamu Boleh Memakainya
PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 tidak bisa memakai e-Faktur Desktop. Mereka menerbitkan faktur lewat Coretax atau e-Faktur Host-to-Host. Aturan yang sama berlaku bagi PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Persiapan Sebelum Update
Pertama, backup database e-Faktur versi lama. Langkah ini melindungi datamu kalau terjadi kesalahan atau database rusak. Kedua, cek sertifikat elektronik (.p12) dan pastikan masih berlaku.
Ketiga, tentukan sistem operasi perangkatmu. DJP menyediakan lima versi aplikasi: Windows 32 bit, Windows 64 bit, Linux 32 bit, Linux 64 bit, dan Mac 64 bit.
Langkah Instalasi
- Unduh file instalasi sesuai sistem operasi dari laman resmi DJP di efaktur.pajak.go.id.
- Ekstrak file .zip ke folder baru, misalnya “e-Faktur Desktop v4.0”.
- Salin folder “db” dari e-Faktur versi lama, lalu tempel ke folder hasil ekstrak.
- Jalankan file “EtaxInvoice.exe” di folder baru.
- Buka menu Management Upload, kemudian pilih Profil PKP.
- Klik tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”.
- Tutup aplikasi dan buka kembali seperti biasa.
Kalau muncul kendala akses, cek pengumuman DJP. Pada Agustus 2024, DJP merilis patch untuk mengatasi pesan error yang menghambat pembukaan aplikasi. Karena itu, selalu unduh berkas dari sumber resmi.
Cara Menggunakan e-Faktur 4.0 untuk Membuat Faktur Pajak
Instalasi beres? Saatnya membuat faktur pajak keluaran. Mulailah dengan mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) lewat e-Nofa di laman resmi DJP. Setelah itu, alurnya kurang lebih seperti ini:
- Login ke aplikasi dengan akun dan sertifikat elektronik PKP.
- Buka menu Pajak Keluaran, lalu pilih rekam faktur pajak.
- Pilih kode transaksi sesuai jenis penyerahan.
- Isi identitas pembeli, baik NPWP 16 digit maupun NIK.
- Masukkan rincian barang atau jasa, DPP, dan PPN.
- Simpan, unggah, dan cetak faktur yang sudah disetujui.
Satu hal lagi soal angka. Untuk transaksi non-mewah dengan DPP nilai lain (kode transaksi 04), pengguna mengisi PPN secara manual dengan mengalikan DPP dengan 12%, sesuai panduan DJP yang merujuk PMK-131/2024 dan PMK-11/2025.
Periksa lagi sebelum kamu mengunggah. Salah ketik satu digit saja bisa memicu koreksi yang memakan waktu.
Status e-Faktur 4.0 di Era Coretax
Sejak Coretax berjalan, banyak PKP bertanya apakah e-Faktur 4.0 masih berlaku. Jawabannya masih, dengan batasan.
Saat ini ada tiga saluran penerbitan faktur pajak: Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host lewat PJAP. Ketentuan ini berlaku sejak 12 Februari 2025 berdasarkan KEP-54/PJ/2025.
Faktur yang Tidak Bisa Lewat e-Faktur Desktop
Empat kelompok faktur wajib lewat Coretax atau e-Faktur Host-to-Host:
- Faktur kode transaksi 06, yaitu penyerahan kepada turis asing dalam skema pengembalian PPN.
- Faktur kode transaksi 07, yaitu penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
- Faktur milik PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN.
- Faktur milik PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Proses yang Wajib Lewat Coretax
Data faktur dari e-Faktur Desktop muncul di Coretax paling lambat dua hari setelah faktur terbit. Namun, faktur pengganti dan pembatalan wajib lewat Coretax.
Status penggantian atau pembatalan di aplikasi desktop tidak lagi tersinkron sejak 8 November 2025. Pengkreditan pajak masukan dan pelaporan SPT Masa PPN juga berjalan lewat Coretax. Karena aturan masih bergerak, pantau terus pengumuman resmi DJP.

FAQ
Apakah e-Faktur 4.0 masih bisa dipakai sekarang?
Bisa, untuk menerbitkan faktur pajak baru, selama kamu tidak masuk dalam empat pengecualian di atas. Faktur pengganti, pembatalan, retur, pengkreditan pajak masukan, dan SPT Masa PPN tetap lewat Coretax. Cek pengumuman DJP secara berkala.
Siapa yang tidak boleh memakai e-Faktur Desktop?
PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP dengan pemusatan PPN di cabang tidak boleh memakainya. Faktur kode transaksi 06 dan 07 juga tidak bisa diterbitkan lewat aplikasi ini.
Bagaimana kalau fakturku salah isi?
Buat faktur pajak pengganti lewat Coretax. Jangan memakai e-Faktur Desktop, karena statusnya tidak akan berubah di Coretax. Ingat juga bahwa identitas pembeli tidak bisa diperbaiki lewat faktur pengganti.
Kesimpulan
e-Faktur 4.0 membawa dukungan NPWP 16 digit dan NITKU yang penting bagi administrasi PKP. Instalasinya mudah kalau kamu melakukan backup dan sinkronisasi profil.
Di sisi lain, Coretax kini memegang peran besar dalam penggantian, pembatalan, retur, dan pelaporan SPT Masa PPN.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Cek dulu apakah kamu masuk kelompok PKP yang boleh memakai e-Faktur Desktop.
Setelah itu, perbarui aplikasi, ajukan NSFP, dan catat batas unggah tanggal 20 bulan berikutnya. Menurut pandangan saya, PKP yang bersiap lebih awal menghemat waktu dan biaya. PKP yang menunda sering terjebak sanksi yang sebenarnya bisa dicegah.
Masih ragu soal alur faktur pajak usahamu? Jangan menanggungnya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan fakturmu rapi dan sesuai aturan.
Baca juga: Pajak THR Karyawan: Tarif, Cara Hitung, dan Aturan Terbarunya
Ringkasan
- e-Faktur 4.0 adalah aplikasi e-Faktur Desktop yang menggantikan versi 3.2 sejak 20 Juli 2024.
- Fitur barunya mencakup NPWP 16 digit, NITKU, pembaruan cetakan faktur, dan watermark SPT.
- Instalasi memerlukan backup database, ekstraksi file, penyalinan folder “db”, dan sinkronisasi profil PKP.
- Faktur dibuat lewat menu Pajak Keluaran setelah NSFP diperoleh dari e-Nofa.
- KEP-54/PJ/2025 membuka e-Faktur Desktop sebagai salah satu dari tiga saluran, dengan empat pengecualian.
- Penggantian, pembatalan, retur, pengkreditan pajak masukan, dan SPT Masa PPN wajib lewat Coretax.
- Faktur diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya menurut PER-11/PJ/2025.
- Faktur terlambat atau tidak lengkap kena denda 1% dari DPP, dan faktur yang lewat tiga bulan dianggap tidak dibuat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU PPN, Pasal 13, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Undang-Undang KUP, Pasal 14 ayat (4), sebagaimana telah diubah terakhir.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, beserta perubahannya.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022, dan PER-13/PJ/2024.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 dan Pengumuman PENG-13/PJ.09/2025.
- Pengumuman DJP Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tentang peluncuran e-Faktur Desktop versi 4.0.
- Direktorat Jenderal Pajak, “Keterangan Tertulis Penerbitan Faktur Pajak”, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, “e-Faktur Desktop Kembali Bisa Digunakan, Apa yang Harus Diperhatikan?”, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, “DJP Rilis Aplikasi e-Faktur 4.0”, pajak.go.id.
- DDTCNews, “Ingat! Ganti Faktur Pajak Tak Bisa Lagi Pakai e-Faktur Desktop”, 30 Januari 2026 (mengutip unggahan resmi DJP).
- Direktorat Jenderal Pajak, Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop (rujukan PMK-131/2024 dan PMK-11/2025), efaktur.pajak.go.id.




