Pembatalan faktur pajak adalah kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika transaksi yang sudah difakturkan ternyata batal, atau ketika faktur itu seharusnya tidak dibuat.
Di lapangan, urusan ini sering tertunda berminggu-minggu karena tim sibuk mengejar penjualan dan lupa merapikan administrasi. Akibatnya, laporan SPT Masa PPN ikut berantakan.
Intinya, PKP membatalkan faktur pajak keluaran lewat Coretax, dengan dasar PMK 81 Tahun 2024 (sebagaimana telah diubah dengan PMK 54 Tahun 2025 dan PMK 1 Tahun 2026) dan tata cara teknis dalam PER-11/PJ/2025.
Prosesnya elektronik. Jika faktur sudah dikreditkan pembeli, pembatalan baru selesai setelah pembeli menyetujuinya di Coretax.
Baca juga: Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice: Fungsi dan Formatnya
Apa Itu Pembatalan Faktur Pajak dan Dasar Hukumnya
Pembatalan faktur pajak berarti PKP membatalkan faktur yang sudah telanjur terbit. Alasannya macam-macam: pembeli membatalkan pesanan, atau PKP keliru menerbitkan faktur untuk transaksi yang tidak dikenai PPN.
Landasan hukumnya adalah UU PPN beserta aturan pelaksananya. Pasal 389 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024 mewajibkan PKP membatalkan faktur pajak jika transaksinya dibatalkan atau faktur itu seharusnya tidak dibuat.
PER-11/PJ/2025 (Pasal 49 dan 50) mengatur prosedurnya lebih rinci. Pasal 49 ayat (2) peraturan ini juga memasukkan kesalahan identitas pembeli atau penerima jasa sebagai kondisi yang mengharuskan pembatalan.
Untuk kesalahan seperti ini, PKP membatalkan faktur, lalu menerbitkan faktur baru dengan identitas yang benar.
Aturan ini berjalan bersama penerapan Coretax sejak 1 Januari 2025, yang membuat setiap pembatalan langsung tercatat di basis data DJP.
Faktur Pajak Keluaran sebagai Objek Pembatalan
Faktur pajak keluaran adalah faktur yang PKP terbitkan saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak. Penjual penerbit faktur yang mengajukan pembatalan.
Pembeli tidak dapat membatalkan faktur penjual, tetapi menyetujui pembatalan di Coretax apabila faktur tersebut sudah ia kreditkan sebagai pajak masukan.

Syarat Pembatalan Faktur Pajak yang Wajib Dipenuhi
- Pihak yang mengajukan adalah PKP penerbit faktur.
- Faktur yang dibatalkan adalah faktur pajak keluaran berstatus Approved.
- Alasannya sah: transaksi batal, faktur seharusnya tidak dibuat, atau kesalahan identitas pembeli/penerima jasa.
- SPT Masa PPN untuk masa pajak pelaporan faktur tersebut masih dapat disampaikan atau dibetulkan.
- PKP punya akses aktif ke akun Coretax perusahaan.
- Dokumen pendukung tersedia, misalnya pembatalan kontrak atau dokumen sejenis, korespondensi pembatalan, atau bukti transaksi.
- Untuk PKP toko retail: faktur atas penyerahan kepada turis asing yang sudah diajukan VAT refund tidak boleh dibatalkan.
Perhatikan Masa Pajak Saat Pembatalan
Untuk faktur yang dibuat pada 2024, pembatalan mengikuti masa pajak saat transaksi dibatalkan. Jika masa pajak itu jatuh setelah Coretax berlaku, prosesnya wajib lewat Coretax. Catat tanggal pembatalan transaksi sejak hari pertama.
Pastikan Status Faktur dan Data Pembeli
Nomor seri, tanggal, dan identitas pembeli harus cocok dengan data transaksi. Data yang keliru bisa memperlambat proses dan mengundang pertanyaan dari DJP.
Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax
- Masuk ke akun Coretax dengan akun PKP.
- Buka menu Faktur Pajak Keluaran.
- Pilih faktur berstatus Approved yang akan dibatalkan, lalu klik ikon pensil.
- Pilih Cancel, lengkapi dokumen pendukung bila diminta, pilih penandatangan, lalu konfirmasi.
- Jika faktur sudah dikreditkan pembeli, status berubah menjadi Waiting for Cancelation dan pembeli menerima notifikasi.
- Setelah pembeli menyetujui, status berubah menjadi Canceled. Jika faktur belum dikreditkan pembeli, menurut penjelasan DJP pembatalan dapat dilakukan sepihak tanpa persetujuan pembeli. Tetap cek status faktur di Coretax.
- Sesuaikan konsep SPT Masa PPN. Jika faktur belum dilaporkan di SPT Masa PPN, faktur itu tidak perlu dilaporkan.
Berdasarkan penjelasan DJP, pembatalan dilakukan per faktur, dengan klik batal pada masing-masing faktur pajak keluaran. Cek kembali ke DJP jika ada fitur baru untuk pembatalan massal.
Melalui PENG-13/PJ.09/2025, DJP menegaskan bahwa retur, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN dibuat di Coretax, meskipun PKP boleh membuat faktur lewat e-Faktur Client Desktop.
Sejak 8 November 2025, status faktur yang diganti atau dibatalkan lewat e-Faktur Desktop tidak lagi termigrasi ke Coretax, sehingga penggantian faktur juga harus dilakukan langsung di Coretax. Jangan mencari fitur pembatalan di aplikasi lama.
Tips Agar Prosesnya Lancar
- Simpan bukti pembatalan transaksi dari pembeli.
- Jika faktur sudah dikreditkan, hubungi pembeli sebelum mengajukan pembatalan karena mereka perlu mengonfirmasi di Coretax.
- Periksa konsep SPT Masa PPN setelah proses selesai.
- Arsipkan setiap langkah dalam dokumentasi internal.
Perbedaan Pembatalan Faktur Pajak dan Nota Retur
Pembatalan dipakai ketika transaksi tidak jadi terlaksana atau faktur seharusnya tidak pernah ada. Penjual yang mengajukan lewat faktur pajak keluaran di Coretax.
Retur dipakai ketika pembeli mengembalikan barang kena pajak, sebagian atau seluruhnya. Pembeli, baik PKP maupun bukan, membuat nota retur secara elektronik.
Menurut PMK 81/2024, nota itu harus memakai tanda tangan elektronik dan mendapat persetujuan DJP. Setelah terbit, nota tercatat di menu Retur Pajak Keluaran penjual dan masuk ke konsep SPT Masa PPN pada masa pajak terjadinya retur.
Untuk pembatalan jasa kena pajak, PMK 81/2024 juga mengatur nota pembatalan yang dibuat penerima jasa.
Risiko jika Faktur Pajak Bermasalah Dibiarkan
PPN keluaran kamu terlapor lebih besar dari seharusnya, pembeli mungkin sudah mengkreditkan pajak masukan dari faktur yang batal, dan DJP bisa mempertanyakan konsistensi data kamu.
Terkait sanksi, Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengenakan denda 1% dari dasar pengenaan pajak bagi PKP yang tidak membuat faktur, terlambat membuatnya, atau mengisinya tidak lengkap.
Sanksi ini tidak otomatis berlaku untuk faktur yang belum dibatalkan, tetapi kesalahan yang dibiarkan bisa memicu koreksi dan pemeriksaan. Penerbitan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dapat masuk ranah pidana perpajakan menurut Pasal 39A UU KUP.
Pembeli juga punya tugas: jika pajak masukan dari faktur yang dibatalkan sudah dikreditkan, pembeli menyetujui pembatalan di Coretax dan menyesuaikan SPT Masa PPN-nya.

FAQ
Apakah semua faktur pajak bisa dibatalkan?
Tidak. Hanya faktur pajak keluaran milik PKP kamu yang berstatus Approved, dengan alasan yang sah (transaksi batal, seharusnya tidak dibuat, atau salah identitas pembeli), dan selama SPT Masa PPN terkait masih bisa disampaikan atau dibetulkan.
Apakah bisa membatalkan banyak faktur sekaligus?
Berdasarkan penjelasan DJP, pembatalan dilakukan per faktur. Cek fitur terbaru di Coretax sebelum memproses dalam jumlah besar.
Apa bedanya pembatalan dengan nota retur?
Pembatalan diajukan penjual untuk transaksi yang batal. Nota retur dibuat pembeli saat barang dikembalikan. Keduanya punya prosedur sendiri di Coretax.
Kesimpulan
Pastikan alasan pembatalan sah, siapkan dokumen pendukung, koordinasikan dengan pembeli jika faktur sudah dikreditkan, proses satu per satu di Coretax, lalu cek konsep SPT Masa PPN.
Baca juga: Wajib Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajibannya
Ringkasan
- PKP wajib membatalkan faktur jika transaksi batal, faktur seharusnya tidak dibuat, atau identitas pembeli salah.
- Dasar hukumnya PMK 81/2024 (sebagaimana telah diubah) dan PER-11/PJ/2025; prosesnya lewat Coretax.
- Hanya PKP penerbit yang mengajukan. Pembeli menyetujui pembatalan di Coretax jika faktur sudah ia kreditkan.
- Pembatalan dilakukan per faktur menurut penjelasan DJP.
- Nota retur dibuat pembeli; pembatalan faktur diajukan penjual.
- Sanksi 1% DPP (Pasal 14 ayat (4) UU KUP) berlaku untuk faktur yang tidak dibuat, terlambat, atau tidak lengkap.
Referensi
- Kementerian Keuangan RI. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan PMK 54 Tahun 2025 dan PMK 1 Tahun 2026. jdih.kemenkeu.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak. PER-11/PJ/2025 (Pasal 48–50). pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak. PENG-13/PJ.09/2025 tentang Pembuatan Faktur Pajak Melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop. pajak.go.id.
- UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain dengan UU 7/2021 (UU HPP).
- UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya.
- Kring Pajak 1500200 dan @kring_pajak (rujukan informasi, bukan sumber hukum).





