Terbaru

Pajak

Pajak Emas: Aturan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Harga emas terus naik. Makin banyak orang membeli logam mulia untuk menabung, dan makin sering pula muncul pertanyaan tentang pajak emas. Apakah beli emas kena pajak? Bagaimana kalau kamu menjualnya dengan untung?

Jawaban singkatnya begini. Sejak 1 Agustus 2025, konsumen akhir tidak lagi dipungut PPh Pasal 22 saat membeli emas batangan maupun perhiasan. Tarif 0,25% dibebankan kepada pelaku usaha dan lembaga bulion. Keuntungan dari penjualan emas tetap masuk hitungan pajak penghasilanmu.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai arah kebijakan ini sudah tepat karena meringankan investor ritel. Namun, saya sering menemui pembeli yang keliru menafsirkannya. Mereka mengira tidak ada pungutan berarti tidak ada kewajiban lapor. Padahal, emas milikmu tetap harus tercatat di SPT Tahunan.

Aturan Pajak Emas Terbaru di Indonesia

Aturan pajak emas tersebar di beberapa peraturan. Jadi, pahami dulu peta regulasinya.

pajak emas

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Mula-mula ada PMK Nomor 48 Tahun 2023. Aturan ini mengatur PPh dan/atau PPN atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan oleh pabrikan, pedagang, serta pengusaha emas batangan.

Kemudian PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengubahnya untuk kedua kali dan berlaku sejak 1 Agustus 2025. Perubahan itu menambah pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.

Di samping itu, PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan, sekaligus menyempurnakan PMK 81 Tahun 2024.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 melengkapinya dengan landasan bagi lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion. Payung besarnya adalah UU P2SK dan UU Pajak Penghasilan.

Hasilnya, pemerintah menyederhanakan aturan dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Tambang Emas: Pengertian, Proses, dan Terbesar di RI

Tarif Pajak Emas yang Berlaku

Besar tarif pajak emas bergantung pada dua hal, yakni siapa yang bertransaksi dan apa yang diperjualbelikan. Berikut rinciannya.

PPh Pasal 22 atas Emas

Tarif PPh Pasal 22 emas adalah 0,25% dari harga transaksi, di luar PPN. Pungutan ini berlaku pada situasi berikut:

  • LJK bulion berizin OJK membeli emas batangan. Transaksi paling banyak Rp10 juta dikecualikan.
  • Impor emas batangan dikenai tarif seragam 0,25% dari nilai impor.
  • Pabrikan atau pedagang emas menjual ke pihak yang tidak masuk daftar pengecualian.
Baca juga  SPT Kurang Bayar: Penyebab dan Cara Menyelesaikannya

Lalu siapa yang dikecualikan? PMK 52/2025 menyebut konsumen akhir, wajib pajak PPh final yang memiliki surat keterangan, dan pemegang surat keterangan bebas.

Penjualan ke Bank Indonesia serta lewat pasar fisik emas digital juga dikecualikan.

PPN atas Emas

Perlakuan PPN berbeda untuk emas perhiasan dan emas batangan. Contoh penghitungan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berdasarkan PMK 52/2025 memakai PPN 1,65% dari harga jual perhiasan kepada konsumen.

Untuk emas batangan, sebagian penyerahan mendapat fasilitas PPN menurut PMK 48/2023. Sebelum bertransaksi dalam jumlah besar, periksa pasal terkait.

Pajak Penghasilan atas Keuntungan

Bagian ini sering terlewat. Keuntungan menjual emas termasuk penghasilan menurut UU PPh. Kamu menghitungnya dari selisih harga jual dan harga perolehan, lalu menggabungkannya dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.

Tarifnya mengikuti Pasal 17 UU PPh untuk orang pribadi, yakni 5% sampai 35% secara progresif.

Cara Menghitung Pajak Emas dengan Contoh

Angka lebih mudah diingat daripada teori. Karena itu, mari kita hitung tiga skenario.

Contoh 1: Penjualan Emas Batangan oleh Pabrikan

PT Golden Abadi menjual emas batangan 200 gram seharga Rp180.000.000 kepada pedagang emas. Pedagang itu bukan konsumen akhir dan tidak punya pengecualian.

  • PPh Pasal 22 = 0,25% × Rp180.000.000
  • PPh Pasal 22 = Rp450.000

Pabrikan memungut Rp450.000, lalu menyetorkannya ke kas negara.

Contoh 2: Pembelian Perhiasan oleh Konsumen

Kamu membeli perhiasan seharga Rp75.000.000 dari toko emas. PPh Pasal 22 tidak dipungut dari kamu. Toko memungut PPN sesuai contoh IKPI, yaitu 1,65%.

  • PPN = 1,65% × Rp75.000.000 = Rp1.237.500
  • Total bayar = Rp76.237.500

Contoh 3: Keuntungan Menjual Emas Investasi

Bayangkan kamu membeli emas batangan Rp100.000.000, lalu menjualnya Rp130.000.000. Untungmu Rp30.000.000. Angka itu masuk sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.

Kalau penghasilan kena pajakmu sudah berada di lapisan 15%, tambahan pajaknya sekitar Rp4.500.000. Hitungan ini sengaja disederhanakan. Lapisan tarif yang sebenarnya mengikuti total penghasilanmu selama setahun.

Kewajiban Pelaporan Emas dalam SPT Tahunan

Banyak orang berhenti di urusan pungutan. Padahal, pelaporan sama pentingnya. Lakukan hal-hal berikut:

  • Laporkan emas sebagai harta. Cantumkan di Daftar Harta pada SPT Tahunan beserta nilai perolehannya.
  • Laporkan keuntungan penjualan. Masukkan selisih harga jual dan harga perolehan sebagai penghasilan.
  • Simpan bukti transaksi. Arsipkan nota, faktur, dan bukti pungut PPh Pasal 22 jika ada.
  • Catat batas waktunya. SPT Tahunan orang pribadi jatuh tempo 31 Maret.
Baca juga  Penghasilan Tidak Kena Pajak Adalah: Pengertian dan Besarannya

Kalau kamu lalai melapor, UU KUP membuka jalan bagi sanksi administratif. Harta yang tidak dilaporkan pun bisa dinilai sebagai penghasilan yang belum dikenai pajak.

Mencatat dengan rapi jelas lebih murah daripada memperbaiki laporan di kemudian hari.

pajak emas

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah beli emas di toko atau Pegadaian kena pajak?

Untuk PPh Pasal 22, konsumen akhir tidak dipungut. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Agustus 2025 berdasarkan PMK 52/2025.

Pembelian perhiasan masih dapat terkena PPN. Emas batangan mengikuti fasilitas PPN yang berlaku.

Apakah jual emas dikenai pajak?

Ya, kalau ada keuntungan. Selisih antara harga jual dan harga perolehan adalah penghasilan yang wajib kamu laporkan. Jika kamu menjual dengan rugi atau impas, tidak ada keuntungan yang dihitung.

Toko emas yang membeli darimu umumnya tidak memungut pajak atas transaksi itu.

Apakah emas harus dilaporkan di SPT?

Wajib. Undang-undang meminta wajib pajak melaporkan seluruh harta, termasuk emas batangan dan perhiasan, pada Daftar Harta di SPT Tahunan. Sertakan harga perolehan dan tahun perolehannya.

Kesimpulan

Pajak emas kini lebih ramah bagi investor ritel. Konsumen akhir bebas dari PPh Pasal 22, sementara tarif 0,25% dibebankan kepada pelaku usaha, lembaga bulion, dan impor.

Kewajiban lain masih berjalan, yaitu pajak atas keuntungan penjualan dan pelaporan harta di SPT. Langkah yang saya sarankan sederhana. Simpan semua bukti transaksi, catat harga perolehan, lalu laporkan emasmu setiap tahun.

Menurut saya, kebijakan ini sehat selama masyarakat memahami batasannya. Pembebasan pungutan memudahkan orang menabung emas.

Kepatuhan lapor tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Aturan juga bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek situs resmi DJP sebelum melakukan transaksi besar.

Baca juga  PPN Masukan Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

Kalau kamu bingung menghitung pajak keuntungan emas, atau ragu apakah transaksi bisnismu terkena PPh Pasal 22, jangan menebak sendiri.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memeriksa kewajiban pajakmu dengan tenang.

Baca Juga: Jenis Pajak Daerah: Daftar Lengkap, Tarif, dan Dasar Hukumnya

Ringkasan

  • Pajak emas diatur terutama oleh PMK 48/2023, PMK 51/2025, dan PMK 52/2025.
  • Sejak 1 Agustus 2025, konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22 saat membeli emas batangan maupun perhiasan.
  • Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% berlaku untuk pembelian oleh LJK bulion, impor emas batangan, dan penjualan pelaku usaha ke pihak yang tidak dikecualikan.
  • Pembelian oleh LJK bulion dengan nilai paling banyak Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22.
  • PPN atas perhiasan dan fasilitas PPN emas batangan mengikuti PMK 48/2023 beserta perubahannya.
  • Keuntungan menjual emas termasuk penghasilan dan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
  • Emas wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan, dengan batas lapor 31 Maret untuk orang pribadi.
  • Simpan bukti transaksi dan cek aturan terbaru sebelum bertransaksi dalam jumlah besar.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Jasa yang Terkait.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 4 dan Pasal 17.
  7. Direktorat Jenderal Pajak, “PMK 51/2025 dan PMK 52/2025: Atur Ulang Pajak Emas, Masyarakat Tak Perlu Cemas” (pajak.go.id).
  8. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), “Ini Tarif PPh Transaksi Emas Bullion Sesuai PMK 51/2025 dan Cara Penghitungannya” (ikpi.or.id).
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi