Harga emas terus naik. Makin banyak orang membeli logam mulia untuk menabung, dan makin sering pula muncul pertanyaan tentang pajak emas. Apakah beli emas kena pajak? Bagaimana kalau kamu menjualnya dengan untung?
Jawaban singkatnya begini. Sejak 1 Agustus 2025, konsumen akhir tidak lagi dipungut PPh Pasal 22 saat membeli emas batangan maupun perhiasan. Tarif 0,25% dibebankan kepada pelaku usaha dan lembaga bulion. Keuntungan dari penjualan emas tetap masuk hitungan pajak penghasilanmu.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai arah kebijakan ini sudah tepat karena meringankan investor ritel. Namun, saya sering menemui pembeli yang keliru menafsirkannya. Mereka mengira tidak ada pungutan berarti tidak ada kewajiban lapor. Padahal, emas milikmu tetap harus tercatat di SPT Tahunan.
Aturan Pajak Emas Terbaru di Indonesia
Aturan pajak emas tersebar di beberapa peraturan. Jadi, pahami dulu peta regulasinya.

Mula-mula ada PMK Nomor 48 Tahun 2023. Aturan ini mengatur PPh dan/atau PPN atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan oleh pabrikan, pedagang, serta pengusaha emas batangan.
Kemudian PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengubahnya untuk kedua kali dan berlaku sejak 1 Agustus 2025. Perubahan itu menambah pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.
Di samping itu, PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan, sekaligus menyempurnakan PMK 81 Tahun 2024.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 melengkapinya dengan landasan bagi lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion. Payung besarnya adalah UU P2SK dan UU Pajak Penghasilan.
Hasilnya, pemerintah menyederhanakan aturan dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Tambang Emas: Pengertian, Proses, dan Terbesar di RI
Tarif Pajak Emas yang Berlaku
Besar tarif pajak emas bergantung pada dua hal, yakni siapa yang bertransaksi dan apa yang diperjualbelikan. Berikut rinciannya.
PPh Pasal 22 atas Emas
Tarif PPh Pasal 22 emas adalah 0,25% dari harga transaksi, di luar PPN. Pungutan ini berlaku pada situasi berikut:
- LJK bulion berizin OJK membeli emas batangan. Transaksi paling banyak Rp10 juta dikecualikan.
- Impor emas batangan dikenai tarif seragam 0,25% dari nilai impor.
- Pabrikan atau pedagang emas menjual ke pihak yang tidak masuk daftar pengecualian.
Lalu siapa yang dikecualikan? PMK 52/2025 menyebut konsumen akhir, wajib pajak PPh final yang memiliki surat keterangan, dan pemegang surat keterangan bebas.
Penjualan ke Bank Indonesia serta lewat pasar fisik emas digital juga dikecualikan.
PPN atas Emas
Perlakuan PPN berbeda untuk emas perhiasan dan emas batangan. Contoh penghitungan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berdasarkan PMK 52/2025 memakai PPN 1,65% dari harga jual perhiasan kepada konsumen.
Untuk emas batangan, sebagian penyerahan mendapat fasilitas PPN menurut PMK 48/2023. Sebelum bertransaksi dalam jumlah besar, periksa pasal terkait.
Pajak Penghasilan atas Keuntungan
Bagian ini sering terlewat. Keuntungan menjual emas termasuk penghasilan menurut UU PPh. Kamu menghitungnya dari selisih harga jual dan harga perolehan, lalu menggabungkannya dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.
Tarifnya mengikuti Pasal 17 UU PPh untuk orang pribadi, yakni 5% sampai 35% secara progresif.
Cara Menghitung Pajak Emas dengan Contoh
Angka lebih mudah diingat daripada teori. Karena itu, mari kita hitung tiga skenario.
Contoh 1: Penjualan Emas Batangan oleh Pabrikan
PT Golden Abadi menjual emas batangan 200 gram seharga Rp180.000.000 kepada pedagang emas. Pedagang itu bukan konsumen akhir dan tidak punya pengecualian.
- PPh Pasal 22 = 0,25% × Rp180.000.000
- PPh Pasal 22 = Rp450.000
Pabrikan memungut Rp450.000, lalu menyetorkannya ke kas negara.
Contoh 2: Pembelian Perhiasan oleh Konsumen
Kamu membeli perhiasan seharga Rp75.000.000 dari toko emas. PPh Pasal 22 tidak dipungut dari kamu. Toko memungut PPN sesuai contoh IKPI, yaitu 1,65%.
- PPN = 1,65% × Rp75.000.000 = Rp1.237.500
- Total bayar = Rp76.237.500
Contoh 3: Keuntungan Menjual Emas Investasi
Bayangkan kamu membeli emas batangan Rp100.000.000, lalu menjualnya Rp130.000.000. Untungmu Rp30.000.000. Angka itu masuk sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.
Kalau penghasilan kena pajakmu sudah berada di lapisan 15%, tambahan pajaknya sekitar Rp4.500.000. Hitungan ini sengaja disederhanakan. Lapisan tarif yang sebenarnya mengikuti total penghasilanmu selama setahun.
Kewajiban Pelaporan Emas dalam SPT Tahunan
Banyak orang berhenti di urusan pungutan. Padahal, pelaporan sama pentingnya. Lakukan hal-hal berikut:
- Laporkan emas sebagai harta. Cantumkan di Daftar Harta pada SPT Tahunan beserta nilai perolehannya.
- Laporkan keuntungan penjualan. Masukkan selisih harga jual dan harga perolehan sebagai penghasilan.
- Simpan bukti transaksi. Arsipkan nota, faktur, dan bukti pungut PPh Pasal 22 jika ada.
- Catat batas waktunya. SPT Tahunan orang pribadi jatuh tempo 31 Maret.
Kalau kamu lalai melapor, UU KUP membuka jalan bagi sanksi administratif. Harta yang tidak dilaporkan pun bisa dinilai sebagai penghasilan yang belum dikenai pajak.
Mencatat dengan rapi jelas lebih murah daripada memperbaiki laporan di kemudian hari.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah beli emas di toko atau Pegadaian kena pajak?
Untuk PPh Pasal 22, konsumen akhir tidak dipungut. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Agustus 2025 berdasarkan PMK 52/2025.
Pembelian perhiasan masih dapat terkena PPN. Emas batangan mengikuti fasilitas PPN yang berlaku.
Apakah jual emas dikenai pajak?
Ya, kalau ada keuntungan. Selisih antara harga jual dan harga perolehan adalah penghasilan yang wajib kamu laporkan. Jika kamu menjual dengan rugi atau impas, tidak ada keuntungan yang dihitung.
Toko emas yang membeli darimu umumnya tidak memungut pajak atas transaksi itu.
Apakah emas harus dilaporkan di SPT?
Wajib. Undang-undang meminta wajib pajak melaporkan seluruh harta, termasuk emas batangan dan perhiasan, pada Daftar Harta di SPT Tahunan. Sertakan harga perolehan dan tahun perolehannya.
Kesimpulan
Pajak emas kini lebih ramah bagi investor ritel. Konsumen akhir bebas dari PPh Pasal 22, sementara tarif 0,25% dibebankan kepada pelaku usaha, lembaga bulion, dan impor.
Kewajiban lain masih berjalan, yaitu pajak atas keuntungan penjualan dan pelaporan harta di SPT. Langkah yang saya sarankan sederhana. Simpan semua bukti transaksi, catat harga perolehan, lalu laporkan emasmu setiap tahun.
Menurut saya, kebijakan ini sehat selama masyarakat memahami batasannya. Pembebasan pungutan memudahkan orang menabung emas.
Kepatuhan lapor tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Aturan juga bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek situs resmi DJP sebelum melakukan transaksi besar.
Kalau kamu bingung menghitung pajak keuntungan emas, atau ragu apakah transaksi bisnismu terkena PPh Pasal 22, jangan menebak sendiri.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memeriksa kewajiban pajakmu dengan tenang.
Baca Juga: Jenis Pajak Daerah: Daftar Lengkap, Tarif, dan Dasar Hukumnya
Ringkasan
- Pajak emas diatur terutama oleh PMK 48/2023, PMK 51/2025, dan PMK 52/2025.
- Sejak 1 Agustus 2025, konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22 saat membeli emas batangan maupun perhiasan.
- Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% berlaku untuk pembelian oleh LJK bulion, impor emas batangan, dan penjualan pelaku usaha ke pihak yang tidak dikecualikan.
- Pembelian oleh LJK bulion dengan nilai paling banyak Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22.
- PPN atas perhiasan dan fasilitas PPN emas batangan mengikuti PMK 48/2023 beserta perubahannya.
- Keuntungan menjual emas termasuk penghasilan dan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Emas wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan, dengan batas lapor 31 Maret untuk orang pribadi.
- Simpan bukti transaksi dan cek aturan terbaru sebelum bertransaksi dalam jumlah besar.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Jasa yang Terkait.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 4 dan Pasal 17.
- Direktorat Jenderal Pajak, “PMK 51/2025 dan PMK 52/2025: Atur Ulang Pajak Emas, Masyarakat Tak Perlu Cemas” (pajak.go.id).
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), “Ini Tarif PPh Transaksi Emas Bullion Sesuai PMK 51/2025 dan Cara Penghitungannya” (ikpi.or.id).





