Batas waktu setor pajak kerap bikin wajib pajak terkecoh. Banyak yang mengira tanggalnya sama dengan tenggat lapor SPT. Ternyata beda. Telat sehari saja sudah cukup untuk memicu sanksi bunga.
Jawaban singkatnya begini. Sejak 1 Januari 2025, PMK 81/2024 menyeragamkan jatuh tempo sebagian besar pajak masa ke tanggal 15 bulan berikutnya.
PPN atas penyerahan dalam negeri punya jadwal sendiri, yaitu akhir bulan berikutnya. Kalau kamu telat, bunga dihitung per bulan, dan telat tiga hari pun dihitung satu bulan penuh.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, penyeragaman tanggal ini langkah yang masuk akal. Aturan yang sederhana memang mengurangi salah hitung.
Meski begitu, kemudahan itu tidak berarti kamu boleh longgar. Catat tenggatnya sendiri setiap bulan, jangan menunggu pengingat dari siapa pun.
Baca juga: Pajak Hibah: Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Dasar Hukum Batas Waktu Setor Pajak
Semua bermula dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau UU KUP. Undang-undang ini sudah beberapa kali diubah, terakhir lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 9 UU KUP mengatur kapan pajak harus dibayar dan apa akibatnya kalau kamu terlambat.
Aturan teknisnya ada di PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pasal 94 peraturan itu menetapkan jatuh tempo setor pajak masa.
PMK yang sama mencabut PMK 242/PMK.03/2014, aturan lama soal pembayaran dan penyetoran pajak. Perlu kamu tahu, PMK 81/2024 sudah empat kali diubah, terakhir lewat PMK 1/2026.
Perubahan ini berjalan bersama penerapan Coretax DJP. Dulu, pajak yang dipotong pihak lain umumnya disetor paling lambat tanggal 10.
Kini patokannya tanggal 15 untuk sebagian besar pajak masa. Kebiasaan lama pun perlu disesuaikan, terutama bagi bendahara dan staf keuangan yang sudah bertahun-tahun memakai tanggal 10.
Ada juga pengecualian di Pasal 94 ayat (3). PPh Pasal 22 dan PPN atau PPnBM atas impor mengikuti jadwal kepabeanan.
Yang dipungut Bea Cukai disetor paling lambat 1 hari setelah pemungutan. Yang disetor sendiri oleh importir dilunasi bersama bea masuk atau saat dokumen impor selesai.
Tambahan PPh atas saham pendiri disetor paling lambat 1 bulan setelah terutang. Jadi sebelum menganggap semuanya jatuh tempo tanggal 15, cek dulu jenis pajak yang kamu bayar.
Jadwal Batas Waktu Setor Pajak Tiap Jenis Pajak
Supaya lebih mudah dibaca, jadwalnya saya pisah menurut jenis pajaknya.
Pajak Masa (PPh dan PPN)
Pajak masa dibayar setiap bulan. Berikut tenggat yang paling sering dipakai:
- PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22 (non-impor), 23, 25, dan 26: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean, serta PPN kegiatan membangun sendiri: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- PPN dan PPnBM dalam negeri: paling lambat akhir bulan berikutnya, dan harus lunas sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
- PPN yang dipungut pemungut: mengikuti tenggat akhir bulan berikutnya, juga sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kalau tanggalnya jatuh pada hari libur, kamu boleh membayar di hari kerja berikutnya (Pasal 100 PMK 81/2024). Hari libur di sini mencakup Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama nasional.
Tetap saja, jangan menunda sampai hari terakhir. Sistem pembayaran sering padat menjelang tenggat.
Pajak Tahunan (PPh Pasal 29)
PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan harus lunas sebelum SPT disampaikan dan tidak melewati batas waktu penyampaian SPT (Pasal 95 ayat (1) PMK 81/2024). Tenggat lapornya berbeda untuk dua kelompok wajib pajak:
- Orang pribadi: 31 Maret.
- Badan: 30 April.
Pembayaran yang masuk setelah tenggat lapor SPT Tahunan dikenai bunga menurut Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Kamu perlu tahu ini, sebab banyak orang baru membayar setelah SPT dikirim.

Beda Batas Waktu Setor dan Lapor SPT
Dua kewajiban ini sering tertukar. Setor berarti menyerahkan uang pajak ke kas negara. Lapor berarti menyampaikan SPT sebagai bukti bahwa kewajibanmu sudah dijalankan.
Perbedaan praktisnya bisa kamu lihat di sini:
- Setor pajak: lewat kode billing atau deposit pajak, lalu divalidasi hingga keluar NTPN.
- Lapor SPT Masa PPh: paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Lapor SPT Masa PPN: paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Akibat telat setor: bunga per bulan.
- Akibat telat lapor: denda administratif dengan nominal tetap.
Karena keduanya berdiri sendiri, kamu bisa saja melapor tepat waktu dan tetap kena bunga karena setoran terlambat. Kebalikannya juga berlaku.
Setoran yang tepat waktu umumnya tidak menghapus denda lapor. Ada satu pengecualian penting. Untuk PPh Pasal 25, pembayaran yang sudah divalidasi dianggap sebagai pelaporan pada tanggal bayar (Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024).
Selain itu, beberapa golongan wajib pajak tidak dikenai denda telat lapor menurut Pasal 179 PMK 81/2024. Untuk pajak lainnya, jadwalkan setor dan lapor dengan pengingat yang terpisah.
Sanksi Keterlambatan Setor Pajak
Sanksinya bertingkat. Makin lama tunggakan dibiarkan, makin berat konsekuensinya.
Sanksi Bunga Keterlambatan Pajak
Untuk pajak masa, aturannya ada di Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Untuk pembayaran setelah tenggat lapor SPT Tahunan, dasarnya Pasal 9 ayat (2b).
Bunga dihitung dari tarif bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan, yaitu suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12. Hitungannya berjalan dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal kamu membayar.
Sebagian bulan dihitung penuh. Telat tiga hari, hasilnya sama dengan telat satu bulan. Tarifnya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan setiap bulan.
Untuk 1 sampai 30 September 2026, KMK 40/MK.EF.2/2026 memuat lima tarif sanksi, berkisar 0,60% sampai 2,27% per bulan. Tarif yang dipakai adalah tarif pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Jadi cek KMK terbaru di situs Kemenkeu atau DJP sebelum menghitung.
Coba bayangkan contoh ini. Pajakmu Rp10.000.000 dan kamu telat 40 hari, sehingga dihitung dua bulan. Dengan tarif contoh 1% per bulan, bunganya Rp200.000. Angka 1% itu hanya ilustrasi, sedangkan tarif resminya mengikuti KMK yang berlaku.
Denda Administratif Keterlambatan Lapor SPT
Pasal 7 UU KUP menetapkan denda tetap untuk SPT yang terlambat disampaikan:
- SPT Masa PPN: Rp500.000.
- SPT Masa lainnya: Rp100.000.
- SPT Tahunan PPh Badan: Rp1.000.000.
- SPT Tahunan PPh orang pribadi: Rp100.000.
Denda ini terpisah dari bunga setoran. Kalau kamu telat setor sekaligus telat lapor, kedua sanksi itu berjalan bersamaan.
Penagihan dan Surat Tagihan Pajak
Untuk menagih bunga dan denda, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bila tagihan tidak dilunasi, Surat Teguran menyusul.
Setelah itu, DJP dapat menerbitkan Surat Paksa berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tahap lanjutannya bisa berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening, sampai pencegahan bepergian ke luar negeri.
Risiko Pidana Perpajakan
Pidana berlaku bagi orang yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut. Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP mengancam penjara 6 bulan sampai 6 tahun.
Dendanya 2 sampai 4 kali jumlah pajak yang tidak disetor. Pasal ini mensyaratkan perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam tahap penyidikan, Pasal 44B UU KUP membuka peluang penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara. Uang pajak karyawan atau pelanggan itu titipan, jadi jangan dipakai untuk menutup biaya operasional.
Cara Menghindari Keterlambatan Setor Pajak
Membayar tepat waktu jauh lebih murah daripada menanggung sanksi. Cobalah langkah-langkah ini:
- Buat kalender pajak bulanan. Tandai tanggal 15 dan akhir bulan sebagai tenggat.
- Majukan tenggat internal. Bayar paling lambat tanggal 10 supaya ada ruang bila terjadi kendala.
- Hitung pajak jauh-jauh hari. Rekonsiliasi data pemotongan dan pemungutan secara rutin.
- Periksa kode billing. Kode akun pajak yang salah bisa membuat pembayaran tidak sesuai peruntukannya.
- Manfaatkan Deposit Pajak. Isi saldo lebih awal di Coretax supaya pelunasan tidak bergantung pada hari terakhir.
- Simpan bukti bayar. Arsipkan NTPN dan bukti validasi.
- Ikuti pengumuman DJP. Pemerintah sesekali memberi relaksasi, misalnya saat sistem bermasalah.
Sudah telanjur telat? Segera bayar pokok pajak beserta bunganya. Semakin cepat kamu melunasi, semakin kecil bunga yang menumpuk.

FAQ Seputar Batas Waktu Setor Pajak
Kapan batas waktu setor pajak bulanan?
Sebagian besar pajak masa, seperti PPh Pasal 21, 23, dan 25, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. PPN dalam negeri punya tenggat berbeda, yaitu akhir bulan berikutnya. Dasarnya adalah Pasal 94 PMK 81/2024, dengan pengecualian untuk jenis pajak tertentu seperti pajak impor.
Berapa denda jika telat setor pajak?
Telat setor dikenai bunga per bulan sesuai tarif Menteri Keuangan, yakni suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12. Sebagian bulan dihitung penuh.
Tarif berubah tiap bulan lewat KMK, jadi cek tarif yang berlaku. Denda tetap Rp100.000 sampai Rp1.000.000 berlaku untuk keterlambatan lapor SPT.
Apakah telat setor karena hari libur tetap kena sanksi?
Tidak, selama kamu membayar pada hari kerja berikutnya setelah tanggal libur, sesuai Pasal 100 PMK 81/2024. Pembayaran yang lewat dari hari itu baru dikenai bunga.
Kesimpulan
Batas waktu setor pajak sekarang lebih seragam, sementara sanksinya tetap berlaku. Tanggal 15 menjadi patokan sebagian besar pajak masa, dan PPN dalam negeri jatuh tempo di akhir bulan berikutnya. Telat setor memicu bunga bulanan. Telat lapor menambah denda. Tunggakan yang dibiarkan bisa berlanjut ke penagihan aktif, bahkan pidana pada kasus yang disengaja dan merugikan negara.Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Bikin kalender pajak, bayar sebelum tenggat, dan simpan semua bukti pembayaran. Menurut pengalaman saya, kepatuhan sejak awal jauh lebih ringan daripada memperbaiki tunggakan. Bunga yang tampak kecil di bulan pertama bisa membesar seiring waktu.Masih ragu apakah kewajiban pajakmu sudah tepat waktu? Tak perlu menunggu surat tagihan datang. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu meninjau semuanya dengan tenang.
Ringkasan
- Batas waktu setor pajak masa PPh umumnya tanggal 15 bulan berikutnya menurut Pasal 94 PMK 81/2024.
- PPN dan PPnBM dalam negeri disetor paling lambat akhir bulan berikutnya, sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
- Pajak impor dan beberapa jenis pajak lain punya jadwal pengecualian, sehingga jenis pajaknya perlu dicek.
- PPh Pasal 29 SPT Tahunan harus lunas sebelum lapor, dengan tenggat lapor 31 Maret (orang pribadi) dan 30 April (badan).
- Telat setor dikenai bunga per bulan (suku bunga acuan + 5%, dibagi 12), dan sebagian bulan dihitung penuh.
- Telat lapor SPT dikenai denda tetap Rp100.000 sampai Rp1.000.000, dengan pengecualian tertentu.
- Tunggakan dapat berlanjut ke Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan aset.
- Tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut dengan sengaja dapat berujung pidana.
Baca juga: Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Pajak
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 7, Pasal 9, Pasal 39, dan Pasal 44B).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Pasal 94, 95, 100, 171, dan 179), sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025 dan PMK Nomor 1 Tahun 2026. Tersedia di jdih.kemenkeu.go.id dan peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/MK.EF.2/2026 tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga periode 1 sampai 30 September 2026. Tersedia di jdih.kemenkeu.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Siaran pers penerbitan PMK 81/2024 dan informasi Coretax, Deposit Pajak, serta sanksi administrasi. pajak.go.id.




