Agio saham adalah selisih lebih antara harga jual saham dan nilai nominalnya. Selisih itu muncul ketika perusahaan menerbitkan saham dengan harga di atas nilai yang tertulis dalam anggaran dasar.
Pencatatannya sering bikin pusing pemilik usaha. Sebagian mengira agio termasuk laba. Sebagian lain cemas soal pajaknya. Aturannya sebenarnya jelas.
Agio masuk kelompok modal, lalu tampil di laporan keuangan sebagai tambahan modal disetor.
Dari pengalaman saya sebagai praktisi hukum, kesalahan mencatat agio cukup sering terjadi pada PT baru. Dampaknya bisa panjang.
Laporan keuangan jadi tidak wajar, hak pemegang saham kabur, dan sengketa bisa muncul saat RUPS. Jadi, sebelum kamu menerbitkan saham baru, pahami dulu konsep, rumus, dan perlakuannya.
Apa Itu Agio Saham?
Agio saham berasal dari kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal. Nilai nominal adalah harga per lembar yang tercantum di anggaran dasar, misalnya Rp1.000.000 atau Rp100.
Kalau investor membeli saham dengan harga lebih tinggi, selisihnya menjadi agio.
Baca Juga: Delisting Saham dari Bursa: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
Dasar Hukum Agio Saham
UU Perseroan Terbatas tidak mengatur agio secara rinci. Meski begitu, penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf c UU PT memberi pegangan yang tegas.
Setoran yang melebihi nilai nominal harus perusahaan catat dalam laporan keuangan sebagai agio.
Pasal 31 UU PT menyebut modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham, sedangkan Pasal 41 mensyaratkan persetujuan RUPS untuk setiap penambahan modal.

Bagi perusahaan terbuka, POJK 27/2020 punya definisi sendiri. Agio saham menurut peraturan itu adalah kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal, setelah dikurangi biaya emisi efek ekuitas.
Agio, Disagio, dan Modal Disetor
Tiga istilah ini sering tertukar. Berikut pembedanya:
- Modal disetor adalah nilai nominal saham dikali jumlah lembar yang terbit.
- Agio saham adalah selisih lebih harga jual atas nilai nominal.
- Disagio saham adalah selisih kurang, yaitu ketika harga jual berada di bawah nilai nominal.
Praktik di Indonesia sangat membatasi disagio. Umumnya, saham harus terbit minimal senilai nominal. Itu sebabnya kamu jauh lebih sering bertemu agio.
Rumus Agio Saham dan Cara Menghitungnya
Menghitung agio itu gampang. Kamu hanya butuh tiga data: harga jual per lembar, nilai nominal per lembar, dan jumlah lembar yang terbit.
Rumus Dasar
Agio per lembar = Harga jual − Nilai nominal
Total agio = Agio per lembar × Jumlah lembar saham
Untuk perusahaan terbuka, hitung pula agio bersihnya:
Agio bersih = Total agio − Biaya emisi saham
Contoh untuk PT Tertutup
Sebuah PT menerbitkan 100 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar. Investor membayar Rp1.500.000 per lembar.
- Agio per lembar = Rp1.500.000 − Rp1.000.000 = Rp500.000.
- Total agio = Rp500.000 × 100 = Rp50.000.000.
- Modal disetor bertambah Rp100.000.000, sementara tambahan modal disetor bertambah Rp50.000.000.
Total setoran investor mencapai Rp150.000.000. Seratus juta masuk modal disetor. Lima puluh juta sisanya menjadi agio.
Contoh untuk IPO
Sekarang bayangkan perusahaan yang melantai di bursa. Nilai nominal saham Rp100, harga penawaran Rp1.500, dan jumlah saham 500 juta lembar.
- Agio per lembar = Rp1.500 − Rp100 = Rp1.400.
- Modal disetor = Rp100 × 500 juta = Rp50 miliar.
- Total agio = Rp1.400 × 500 juta = Rp700 miliar.
- Bila biaya emisi Rp2 miliar, agio bersih = Rp700 miliar − Rp2 miliar = Rp698 miliar.
Biaya emisi mencakup honor underwriter, biaya notaris, dan biaya pencatatan. Perusahaan mengurangkan biaya itu dari tambahan modal disetor. Laporan laba rugi tidak menanggungnya.
Perlakuan Agio Saham dalam Laporan Keuangan dan Pajak
Agio menyentuh dua area sekaligus, yaitu akuntansi dan perpajakan. Salah langkah di salah satunya bisa berbuntut panjang.
Pencatatan dalam Laporan Keuangan
Perusahaan menyajikan agio di bagian ekuitas neraca dengan nama tambahan modal disetor. Di catatan atas laporan keuangan, angka itu biasanya dijelaskan sebagai selisih antara nilai nominal dan penerimaan modal.
Jurnalnya kurang lebih seperti ini:
- Debit Kas sebesar total setoran investor.
- Kredit Modal Saham sebesar nilai nominal.
- Kredit Agio Saham (Tambahan Modal Disetor) sebesar selisihnya.
Pegang satu aturan penting. Penjelasan UU PT mengarahkan perusahaan mencatat kelebihan setoran sebagai agio. Laporan laba rugi bukan tempatnya.
Pajak Agio Saham
Kabar baiknya, agio saham tidak termasuk objek Pajak Penghasilan bagi perusahaan penerima setoran. Dasarnya Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, yang mengecualikan setoran tunai sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. PP 94/2010 menegaskan hal serupa.
Disagio lain ceritanya, sebab perusahaan tidak bisa memakainya sebagai pengurang penghasilan bruto.
Selain itu, lengkapi dokumen setorannya. Simpan akta perubahan modal, bukti transfer, dan risalah RUPS dengan rapi. Kalau suatu hari pemeriksa pajak bertanya, kamu tinggal menunjukkan buktinya.
Penggunaan Agio Saham dan Batasan Hukumnya
Setelah tercatat, agio tidak boleh perusahaan pakai sesuka hati. Sifatnya sebagai modal membawa sejumlah batasan.
Dikapitalisasi Menjadi Saham Bonus
Perusahaan dapat mengubah agio menjadi modal ditempatkan lewat penerbitan saham bonus. Pada PT non-Tbk, prosesnya memerlukan keputusan RUPS yang menyetujui peningkatan modal.
Setelah itu, perusahaan menyampaikan perubahannya kepada Menteri Hukum untuk mendapat penerimaan pendaftaran.
Tidak Dibagikan sebagai Dividen
Agio termasuk modal. Karena itu, perusahaan tidak membagikannya sebagai dividen. Sumber dividen adalah laba yang ditahan, sesuai ketentuan UU PT tentang penggunaan laba bersih.
Tips Praktis untuk Pengurus PT
- Tetapkan harga penerbitan saham lewat keputusan RUPS.
- Catat agio pada akun tambahan modal disetor, terpisah dari modal saham.
- Kurangkan biaya emisi dari agio dan lengkapi dokumentasinya.
- Konsultasikan setoran non-tunai, karena penilaiannya memakai nilai wajar.
Menurut saya, pengurus PT sebaiknya menyusun tabel modal sederhana setiap kali ada penambahan saham. Tabel itu mempermudah audit. Selisih angka antara akta dan pembukuan pun bisa terdeteksi lebih awal.

FAQ Seputar Agio Saham
Apakah agio saham termasuk laba?
Tidak. Agio masuk kelompok modal dan tampil sebagai tambahan modal disetor. Perusahaan tidak boleh mencatatnya di laporan laba rugi.
Apakah agio saham kena pajak?
Perusahaan penerima setoran tidak dikenai PPh atas agio, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh. Meski demikian, kamu tetap wajib mencatat dan mendokumentasikan setoran modalnya dengan benar.
Bisakah agio saham dibagikan sebagai dividen?
Tidak bisa. Agio adalah bagian dari modal, sedangkan dividen bersumber dari laba. Satu-satunya jalan adalah mengapitalisasi agio menjadi saham bonus setelah RUPS menyetujuinya.
Kesimpulan
Agio saham muncul ketika investor membayar lebih tinggi daripada nilai nominal saham. Rumusnya ringkas: harga jual dikurangi nilai nominal, lalu dikali jumlah lembar. Perusahaan terbuka perlu mengurangkan biaya emisi juga.
Agio tercatat sebagai tambahan modal disetor, bebas dari PPh, dan baru bisa dipakai lewat kapitalisasi menjadi saham bonus dengan persetujuan RUPS.
Pendapat saya, ketelitian mencatat agio mencerminkan kualitas tata kelola sebuah PT.
Saya menyarankan tiga langkah: putuskan harga saham lewat RUPS, catat agio di akun yang tepat, dan simpan seluruh dokumen setoran. Jika ada setoran non-tunai atau rencana IPO, libatkan notaris dan akuntan sejak awal.
Sedang merencanakan penambahan modal? Atau masih ragu cara mencatat agio yang benar? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu menyusun struktur modal yang rapi dan sesuai hukum.
Ringkasan
- Agio saham adalah selisih lebih harga jual saham atas nilai nominalnya.
- Penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf c UU PT mewajibkan perusahaan mencatat kelebihan setoran sebagai agio.
- Rumusnya: (harga jual − nilai nominal) × jumlah lembar saham.
- Untuk perusahaan terbuka, agio bersih dihitung setelah dikurangi biaya emisi.
- Perusahaan menyajikan agio di ekuitas sebagai tambahan modal disetor.
- Agio tidak termasuk objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh.
- Perusahaan tidak boleh membagikan agio sebagai dividen.
- Agio bisa dikapitalisasi menjadi saham bonus dengan persetujuan RUPS.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 8, 31, dan 41 beserta penjelasannya). jdih.kemenkeu.go.id.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Pasal 4 ayat (3) huruf c).
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerbitan Efek Bersifat Ekuitas. ojk.go.id.
- Ikatan Akuntan Indonesia. Standar Akuntansi Keuangan tentang penyajian ekuitas dan tambahan modal disetor.




