Cara membuat laporan keuangan sering terdengar rumit. Padahal, siapa pun bisa mengerjakannya asal tahu urutannya. Banyak pemilik usaha menunda pencatatan karena merasa tidak punya latar belakang akuntansi.
Dampaknya baru terasa belakangan. Menghitung laba jadi sulit, pengajuan pinjaman tersendat, dan pelaporan pajak ikut berantakan.
Intinya sederhana. Catat transaksi secara rutin, kelompokkan, lalu susun menjadi laporan laba rugi, neraca, dan arus kas.
Sebagai pakar hukum, saya melihat laporan keuangan sebagai alat bukti yang sangat kuat. Ketika usahamu diperiksa kantor pajak, berselisih dengan mitra, atau digugat pihak ketiga, catatan yang rapi menjadi pegangan utama. Karena itu, simak langkah dan contohnya berikut ini.
Apa Itu Laporan Keuangan dan Mengapa Wajib Dibuat?
Laporan keuangan adalah catatan terstruktur yang menggambarkan posisi keuangan, kinerja, dan arus kas usaha dalam periode tertentu. Pemilik usaha memakainya untuk mengambil keputusan. Bank dan investor menjadikannya bahan menilai kelayakan usaha.
Otoritas pajak juga membacanya. Mereka menguji kebenaran SPT lewat angka-angka di dalamnya.
Aturan hukumnya pun jelas. Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) meminta wajib pajak badan dan orang pribadi pengusaha menyelenggarakan pembukuan. Lalu ada Pasal 66 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memerintahkan direksi menyusun laporan tahunan beserta laporan keuangannya.
Direksi harus menyampaikan laporan itu kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Jadi, mencatat keuangan termasuk kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha. Sayangnya, banyak orang baru sadar ketika surat dari kantor pajak sudah tiba di meja.
Baca Juga: Analisis Laporan Keuangan: Metode, Rumus, dan Cara Membacanya
Jenis Laporan Keuangan yang Perlu Kamu Ketahui
Sebelum masuk ke praktik, kenali dulu jenis laporan keuangan yang lazim disusun. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 201, yang sebelumnya bernama PSAK 1, mengatur penyajiannya. Komponen utamanya ada lima:
- Laporan laba rugi: memperlihatkan pendapatan, beban, serta laba atau rugi dalam satu periode.
- Laporan posisi keuangan (neraca): menampilkan aset, liabilitas, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
- Laporan arus kas: merinci uang masuk dan keluar dari kegiatan operasional, investasi, dan pendanaan.
- Laporan perubahan ekuitas: menjelaskan naik turunnya modal pemilik selama periode berjalan.
- Catatan atas laporan keuangan: memuat penjelasan tambahan, misalnya kebijakan akuntansi yang dipakai.
Kabar baiknya, pelaku usaha kecil tidak perlu memakai standar yang rumit. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan SAK EMKM untuk entitas mikro, kecil, dan menengah. Standar ini jauh lebih ringkas, sehingga cocok untuk laporan keuangan UMKM.

Langkah Membuat Laporan Keuangan dari Awal
Langkah membuat laporan keuangan mengikuti siklus akuntansi yang berurutan. Ikuti tahapan di bawah ini, dan hasilnya akan rapi serta akurat.
1. Kumpulkan Bukti Transaksi
Mulai dari nota, faktur, kuitansi, hingga mutasi rekening. Semua bukti ini menjadi dasar pencatatanmu. Di mata hukum, dokumen-dokumen itu juga berfungsi sebagai alat bukti.
2. Catat Transaksi dalam Jurnal Harian
Tulis setiap transaksi sesuai tanggal kejadiannya. Kamu bisa memakai buku manual, Excel, atau aplikasi akuntansi. Pilih satu cara, lalu catat jumlah, keterangan, dan akun terkait dengan konsisten.
3. Pindahkan ke Buku Besar
Kelompokkan jurnal berdasarkan akun, seperti kas, piutang, persediaan, dan beban gaji. Setelah itu, hitung saldo tiap akun di akhir periode. Pekerjaan ini terasa membosankan, tetapi sangat menentukan.
4. Susun Neraca Saldo
Jumlahkan seluruh saldo debit dan kredit. Hasilnya harus seimbang. Kalau belum, periksa ulang pencatatanmu dari awal.
5. Susun Laporan Keuangan
Terakhir, olah data neraca saldo menjadi laporan laba rugi, neraca, dan arus kas. Tambahkan catatan atas laporan keuangan bila perlu. Sebelum menyimpan atau menyerahkannya, cek lagi semua angka.
Contoh Laporan Keuangan Sederhana untuk UMKM
Biar lebih jelas, bayangkan sebuah kedai kopi dengan laporan periode Januari 2026. Angkanya hanya ilustrasi dan belum memperhitungkan pajak.
Laporan Laba Rugi:
- Pendapatan penjualan: Rp50.000.000
- Harga pokok penjualan: Rp30.000.000
- Laba kotor: Rp20.000.000
- Beban gaji: Rp6.000.000
- Beban sewa: Rp3.000.000
- Beban listrik dan lain-lain: Rp1.000.000
- Laba bersih sebelum pajak: Rp10.000.000
Laporan Posisi Keuangan per 31 Januari 2026:
- Kas: Rp25.000.000
- Persediaan: Rp15.000.000
- Peralatan: Rp20.000.000
- Total aset: Rp60.000.000
- Utang usaha: Rp10.000.000
- Modal pemilik: Rp40.000.000
- Laba periode berjalan: Rp10.000.000
- Total liabilitas dan ekuitas: Rp60.000.000
Lihat angka totalnya. Aset sebesar Rp60.000.000 sama persis dengan jumlah liabilitas dan ekuitas. Kesamaan itu menandakan pencatatanmu sudah benar.
Jadikan contoh laporan keuangan ini sebagai kerangka. Setelah itu, sesuaikan dengan jenis usahamu.
Aturan Hukum tentang Laporan Keuangan di Indonesia
Tahu caranya saja belum cukup. Kamu juga perlu memahami konsekuensi hukumnya, dan ada dua hal yang paling sering terlewat.
Kewajiban Pajak dan Penyimpanan Dokumen
Wajib pajak badan melampirkan laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh. Batas pelaporannya paling lama empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Selain itu, UU KUP meminta kamu menyimpan buku, catatan, dan dokumen pendukung selama 10 tahun. Aturan ini sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, yang menetapkan masa simpan dokumen keuangan.
Risiko Jika Pencatatan Tidak Tertib
Pembukuan yang berantakan bisa memicu koreksi fiskal. Kantor pajak berwenang menghitung pajakmu secara jabatan, dan hasilnya sering lebih besar dari perhitungan yang sebenarnya.
Pada perseroan terbatas, risikonya menjalar ke direksi. Jika kelalaian pencatatan merugikan perusahaan, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi. Maka, mulailah berbenah sebelum masalah datang.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Bagaimana cara membuat laporan keuangan untuk pemula?
Mulailah dengan mencatat semua pemasukan dan pengeluaran setiap hari. Di akhir bulan, kelompokkan transaksi ke dalam akun, lalu susun laporan laba rugi dan neraca. Excel atau aplikasi akuntansi gratis bisa mempercepat prosesnya.
Apakah UMKM wajib membuat laporan keuangan?
Ya. UU KUP meminta wajib pajak yang menjalankan usaha menyelenggarakan pembukuan. Sebagian pelaku usaha boleh memakai pencatatan dengan norma penghitungan selama memenuhi syarat dalam peraturan perpajakan. Untuk pengajuan kredit, laporan keuangan UMKM berbasis SAK EMKM tetap sangat membantu.
Berapa lama laporan keuangan harus disimpan?
Kamu wajib menyimpan pembukuan beserta dokumen pendukungnya selama 10 tahun. Simpan juga salinan digitalnya supaya aman dari kerusakan atau kehilangan.

Kesimpulan
Cara membuat laporan keuangan terdiri dari lima tahap. Kumpulkan bukti, catat jurnal, susun buku besar, buat neraca saldo, lalu sajikan laporan akhir.
Pahami juga jenis laporannya, pakai standar yang sesuai seperti SAK EMKM, dan patuhi aturan pajak serta hukum perusahaan. Saran saya, mulailah mencatat dari bulan ini, sekecil apa pun usahamu.
Menurut pendapat saya, pembukuan yang rapi adalah perlindungan hukum termurah yang bisa kamu miliki. Banyak sengketa usaha selesai lebih cepat karena pemiliknya mampu menunjukkan catatan yang jelas.
Kalau kamu masih ragu menyusun laporan keuangan atau cemas soal kepatuhan hukumnya, jangan dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu dengan ramah.
Baca Juga: Laporan Keuangan Konsolidasi: Pengertian dan Cara Membuatnya
Ringkasan
- Laporan keuangan merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha.
- Komponen utamanya meliputi laporan laba rugi, neraca, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
- Pelaku UMKM bisa memakai SAK EMKM yang lebih sederhana.
- Lima langkah utamanya: kumpulkan bukti, buat jurnal, susun buku besar, buat neraca saldo, lalu sajikan laporan.
- Total aset harus sama dengan total liabilitas ditambah ekuitas.
- Wajib pajak badan melampirkan laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh.
- Pembukuan dan dokumen pendukung wajib disimpan selama 10 tahun.
- Pembukuan yang tidak tertib berisiko memicu koreksi pajak dan tanggung jawab hukum direksi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 28).
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 66).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, pajak.go.id.
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Standar Akuntansi Keuangan: SAK EMKM dan PSAK 201, iaiglobal.or.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH), jdih.setneg.go.id.





