Delik aduan adalah tindak pidana yang baru bisa diproses hukum kalau korban atau pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Tanpa pengaduan itu, polisi tidak bisa memulai penyidikan. Titik.
Banyak orang masih sulit membedakannya dengan delik biasa. Akibatnya, langkah yang mereka ambil sering keliru, baik ketika hendak melapor maupun ketika memutuskan berdamai.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, aturan ini lahir dari niat yang masuk akal. Ada perkara yang sangat pribadi, dan korban berhak menentukan apakah aibnya perlu dibuka di ruang sidang. Meski begitu, saya sering menemui korban yang kehilangan haknya hanya karena tidak tahu bahwa pengaduan punya batas waktu.
Pengertian Delik Aduan Menurut Hukum Pidana Indonesia
Dalam bahasa Belanda, delik aduan disebut klachtdelict. Penuntutannya bergantung pada pengaduan dari orang yang dirugikan. Pada delik biasa, aparat bisa bergerak tanpa menunggu laporan korban. Di sini, kehendak korban menjadi pintu masuk proses pidana.
Aturan umumnya ada di KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dan KUHP baru. KUHP baru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kedua aturan itu mengenal delik aduan dan sama-sama mengatur tenggat pengaduannya.
Satu hal perlu dijernihkan sejak awal, yaitu perbedaan pengaduan dan laporan. Berikut perbedaannya:
- Laporan bisa disampaikan siapa saja yang mengetahui, menjadi korban, atau menyaksikan sebuah tindak pidana.
- Pengaduan hanya bisa diajukan oleh korban atau orang yang mendapat kuasa khusus darinya.
- Pengaduan memuat permintaan agar pelaku dituntut, sedangkan laporan hanya memberi kabar bahwa ada peristiwa pidana.
Setelah pengaduan sah diterima, aparat wajib menindaklanjutinya. Sebelum itu terjadi, mereka tidak boleh memproses perkaranya.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata: Proses dan Tujuannya
Jenis-Jenis Delik Aduan
Hukum pidana mengenal dua jenis delik aduan. Pembagian ini menentukan cara korban menyusun pengaduannya. Mari kita bahas satu per satu.
Delik Aduan Absolut
Delik aduan absolut selalu memerlukan pengaduan agar bisa dituntut. Sifat aduan itu melekat pada perbuatannya sendiri. Siapa pun pelakunya, perkara hanya berjalan kalau korban mengadu.
Pengaduan pada jenis ini menyasar peristiwanya. Korban tidak perlu menyebut pelaku satu per satu. Kalau pelakunya banyak, satu pengaduan sudah cukup untuk memproses semuanya. Perzinaan dan pencemaran nama baik termasuk kelompok ini.
Delik Aduan Relatif
Delik aduan relatif sebenarnya delik biasa. Statusnya berubah menjadi delik aduan karena ada hubungan khusus antara pelaku dan korban, misalnya hubungan keluarga.
Karena itu, pengaduannya harus menyebut siapa pelakunya. Pencurian dalam keluarga adalah contoh yang paling klasik. Selama pelaku dan korban masih terikat hubungan tertentu, penuntutan hanya jalan atas pengaduan korban.
Tabel berikut merangkum perbedaan kedua jenis tersebut:
| Aspek | Delik Aduan Absolut | Delik Aduan Relatif |
|---|---|---|
| Sifat dasar | Selalu delik aduan | Delik biasa yang menjadi aduan karena hubungan pelaku dan korban |
| Sasaran pengaduan | Peristiwa pidana | Orang tertentu (pelaku) |
| Dapat dipecah? | Tidak | Ya, sesuai pelaku yang diadukan |

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Contoh Delik Aduan dan Contoh Kasusnya
Teori akan lebih mudah dicerna lewat contoh nyata. Berikut beberapa contoh delik aduan yang paling sering muncul di masyarakat.
Perzinaan dan Kohabitasi
KUHP lama mengatur perzinaan dalam Pasal 284, sementara KUHP baru menaruhnya di Pasal 411. Keduanya menetapkan perzinaan sebagai delik aduan absolut. Menurut KUHP baru, suami atau istri dapat mengadu bagi pihak yang terikat perkawinan. Bagi pihak yang tidak terikat perkawinan, orang tua atau anak yang berhak mengadu.
Pasal 412 KUHP baru mengatur kohabitasi, yaitu hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pola pengaduannya mirip dengan perzinaan.
Bayangkan seorang suami yang tahu istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Tetangga boleh saja ribut melapor ke polisi. Namun perkara baru jalan kalau sang suami sendiri yang mengadu.
Pencemaran Nama Baik
KUHP lama mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 310, dan KUHP baru dalam Pasal 433. Untuk dunia maya, ada UU ITE terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 27A mengatur penyerangan kehormatan lewat sistem elektronik, dan Pasal 45 ayat (5) menegaskan bahwa perbuatan ini termasuk delik aduan.
Ambil contoh seseorang yang menuduh rekan kerjanya korupsi di media sosial tanpa bukti. Rekan kerja yang dirugikan harus melapor sendiri. Atasan, sahabat, atau keluarga tidak bisa mengadu atas namanya, kecuali memegang kuasa khusus.
Pencurian, Penggelapan, dan Penipuan dalam Keluarga
Pasal 367 KUHP lama mengatur pencurian dalam keluarga. Pasal 376 mengatur penggelapan, dan Pasal 394 mengatur penipuan dengan pola serupa. Ketiganya masuk kategori delik aduan relatif. KUHP baru tetap memakai prinsip yang sama.
Contohnya, seorang anak mengambil uang orang tuanya tanpa izin. Orang tua bebas memilih, mau mengadu atau menyelesaikannya di rumah. Kalau mereka memilih diam, aparat tidak punya dasar untuk memproses.
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa
Perbedaan keduanya ada pada syarat penuntutan. Pada delik biasa, aparat bisa memproses perkara kapan saja setelah mengetahui ada tindak pidana. Pembunuhan, pencurian biasa, dan penganiayaan berat termasuk delik biasa.
Berikut poin-poin pembedanya:
- Syarat penuntutan: delik aduan memerlukan pengaduan, sedangkan delik biasa berjalan tanpa pengaduan.
- Pencabutan: korban boleh mencabut pengaduan pada delik aduan. Pada delik biasa, mencabut laporan tidak menghentikan proses hukum.
- Batas waktu: delik aduan terikat tenggat pengaduan, sedangkan delik biasa mengikuti masa kedaluwarsa penuntutan.
- Kepentingan yang dilindungi: delik aduan menekankan kepentingan pribadi korban, sementara delik biasa menekankan kepentingan umum.
Karena alasan itulah, perdamaian antara pelaku dan korban hanya efektif menghentikan perkara pada delik aduan.
Batas Waktu dan Pencabutan Aduan
Pengaduan tidak bisa diajukan sesuka hati. Pasal 74 KUHP lama memberi tenggat enam bulan sejak korban mengetahui tindak pidana, kalau korban berada di Indonesia. Kalau korban sedang di luar negeri, tenggatnya sembilan bulan. KUHP baru mempertahankan batas waktu yang sama.
Pencabutan aduan juga punya batas. Pasal 75 KUHP lama memberi waktu tiga bulan sejak pengaduan diajukan. KUHP baru mengatur hal serupa. Lewat dari tiga bulan itu, korban tidak bisa lagi menarik pengaduannya.
Pencabutan biasanya terjadi setelah ada perdamaian. Pikirkan dulu baik-baik sebelum menempuhnya. Pastikan kesepakatan damai dibuat tertulis dan jelas, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa bedanya delik aduan dengan delik biasa?
Delik aduan baru diproses kalau korban mengajukan pengaduan. Delik biasa tetap berjalan tanpa pengaduan korban. Selain itu, korban bisa mencabut pengaduan pada delik aduan selama masih dalam batas waktu tertentu.
Apakah delik aduan bisa dicabut?
Bisa. Korban dapat mencabut pengaduan dalam waktu tiga bulan sejak pengaduan diajukan. Setelah lewat, pencabutan tidak bisa dilakukan lagi.
Berapa lama batas waktu mengajukan delik aduan?
Korban wajib mengadu dalam enam bulan sejak mengetahui tindak pidana, kalau berada di Indonesia. Kalau sedang di luar negeri, batasnya sembilan bulan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Delik aduan adalah tindak pidana yang baru bisa diproses setelah korban mengajukan pengaduan. Hukum membaginya menjadi delik aduan absolut dan relatif. Keduanya punya batas waktu pengaduan dan pencabutan yang ketat. Perzinaan, pencemaran nama baik, dan pencurian dalam keluarga adalah contohnya.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Catat tanggal kamu mengetahui peristiwanya, kumpulkan bukti, lalu konsultasikan pilihan hukummu sebelum tenggat habis. Dari pengalaman saya, keterlambatan adalah penyebab paling sering gugurnya hak korban. Pengaduan yang disiapkan dengan matang akan memperkuat posisimu, baik untuk menempuh jalur pidana maupun jalur damai.
Kalau kamu sedang menghadapi masalah yang berkaitan dengan delik aduan, jangan menunda. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang paling tepat.
Baca Juga: Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana
Ringkasan
- Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya bisa dituntut kalau korban mengajukan pengaduan.
- Delik aduan absolut selalu memerlukan pengaduan, sedangkan delik aduan relatif bergantung pada hubungan khusus antara pelaku dan korban.
- Contoh delik aduan meliputi perzinaan, pencemaran nama baik, serta pencurian, penggelapan, dan penipuan dalam keluarga.
- Pada delik biasa, aparat bisa memproses perkara tanpa menunggu pengaduan korban.
- Korban harus mengadu dalam enam bulan sejak mengetahui tindak pidana, atau sembilan bulan kalau berada di luar negeri.
- Korban bisa mencabut pengaduan dalam tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tetap mempertahankan konsep delik aduan.
- Konsultasi hukum sejak awal membantu korban menghindari kegagalan karena tenggat waktu.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 72 sampai 75, 284, 310, 367, 376, dan 394.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan Pasal 45.
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia, database peraturan (peraturan.go.id dan jdih.kemenkum.go.id).
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.





