Asas kebebasan berkontrak memberi setiap orang hak untuk membuat perjanjian dengan siapa saja dan tentang hal apa saja. Hak itu punya batas. Hukum Indonesia menjaganya lewat syarat sah perjanjian, undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Coba bayangkan situasi ini. Kamu menerima kontrak kerja atau perjanjian sewa, lalu langsung menandatanganinya karena semua orang melakukan hal yang sama.
Banyak yang begitu. Mereka berpikir, selama sudah sepakat, semua klausul pasti berlaku. Anggapan itu keliru, sebab tidak semua isi perjanjian punya kekuatan hukum.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat asas ini sering disalahpahami. Pihak yang posisinya kuat kerap berdalih bahwa semua isi kontrak sudah disetujui.
Sementara pihak yang posisinya lemah sering merasa pasrah setelah terlanjur tanda tangan. Menurut saya, dua sikap itu sama-sama merugikan, dan cara terbaik menghindarinya adalah memahami hak sekaligus batasannya sejak awal.
Artikel ini menguraikan pengertian, dasar hukum, batasan, dan contoh penerapannya dengan bahasa yang mudah diikuti.
Baca juga: Apakah NPWP Wajib? Ini Aturan dan Kriteria Wajib Pajaknya
Pengertian Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) berarti para pihak bebas menentukan isi, bentuk, dan mitra dalam suatu perjanjian.
Negara tidak ikut campur selama isinya tidak melanggar hukum. Dengan begitu, perjanjian menjadi alat bagi masyarakat untuk mengatur kepentingannya sendiri.
Akar asas ini ada pada paham individualisme dan sistem hukum perdata Eropa kontinental. Indonesia mewarisinya lewat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang aslinya bernama Burgerlijk Wetboek.
Sampai sekarang, asas ini menjadi fondasi hampir semua transaksi, dari sewa rumah sampai kerja sama antarperusahaan.
Dasar Hukum: Pasal 1338 KUHPerdata
Dasar utamanya ada di Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal ini memuat tiga ketentuan.
- Ayat (1): semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
- Ayat (2): persetujuan tidak bisa ditarik kembali secara sepihak, kecuali para pihak sepakat atau undang-undang menentukan alasannya.
- Ayat (3): persetujuan harus dijalankan dengan itikad baik.
Frasa “berlaku sebagai undang-undang” menggambarkan daya ikat sebuah perjanjian. Pihak yang ingkar janji bisa digugat wanprestasi di pengadilan.
Satu hal perlu kamu catat: kata “secara sah” pada ayat (1) membuka ruang bagi batasan-batasan yang akan kita bahas sebentar lagi.

Bentuk Kebebasan dalam Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan berkontrak mencakup banyak hal, tidak berhenti pada isi perjanjian. Para ahli hukum membaginya ke dalam beberapa bentuk. Berikut rinciannya.
- Bebas memutuskan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian.
- Bebas memilih pihak yang menjadi lawan perjanjian.
- Bebas menentukan isi, syarat, dan cara pelaksanaan perjanjian.
- Bebas memilih bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
- Bebas menentukan hukum yang berlaku dan cara menyelesaikan sengketa.
Kita perlu tahu juga bahwa KUHPerdata membedakan dua jenis aturan. Buku III KUHPerdata umumnya berstatus hukum pelengkap (aanvullend recht).
Artinya, para pihak boleh menyimpang dari sebagian besar aturannya lewat kesepakatan lain. Ketentuan yang bersifat memaksa tetap tidak boleh disimpangi.
Pasal 1339 KUHPerdata menambahkan satu hal: perjanjian mengikat atas apa yang dinyatakan tegas, juga atas apa yang diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Contohnya, para pihak bebas memilih arbitrase atau pengadilan negeri untuk menyelesaikan sengketa. Mereka juga bebas menetapkan denda keterlambatan. Semua kebebasan itu tetap berjalan dalam koridor hukum.
Batasan Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan ini tidak mutlak. Hukum menetapkan beberapa batasan supaya perjanjian tidak merugikan pihak lain atau masyarakat luas. Berikut batasan utamanya.
1. Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
Sebuah perjanjian sah jika memenuhi empat syarat berikut.
- Sepakat para pihak yang mengikatkan diri.
- Kecakapan untuk membuat perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Sebab yang halal.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif. Jika dilanggar, perjanjian dapat dibatalkan melalui pengadilan.
Contohnya kesepakatan yang lahir karena paksaan, kekhilafan, atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata). Perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur atau orang di bawah pengampuan juga masuk kelompok ini.
Dua syarat terakhir disebut syarat objektif. Pelanggaran atas syarat ini membuat perjanjian batal demi hukum.
Hukum menganggap perjanjian semacam itu tidak pernah ada. Meski begitu, jika para pihak berselisih, pengadilan yang menyatakan kebatalan tersebut dalam putusannya.
2. Undang-Undang, Kesusilaan, dan Ketertiban Umum
Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa sebab suatu perjanjian terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Perjanjian jual beli narkotika adalah contoh yang jelas.
Perjanjian untuk menghilangkan nyawa orang lain juga termasuk. Perjanjian seperti ini batal sejak awal, sesukarela apa pun para pihak menyepakatinya.
3. Itikad Baik dan Keseimbangan Para Pihak
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mewajibkan para pihak menjalankan perjanjian dengan itikad baik. Pengadilan dapat mengoreksi klausul yang sangat berat sebelah. Karena itu, kontrak yang tampak sah secara formal masih bisa dibatalkan atau dikurangi akibatnya bila melanggar kepatutan.
4. Aturan Khusus: Klausula Baku dan Perjanjian Berbahasa Asing
Selain KUHPerdata, sejumlah undang-undang sektoral ikut membatasi kebebasan berkontrak.
- Klausula baku. Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausul yang mengalihkan tanggung jawab atau membuat konsumen tunduk pada aturan baru secara sepihak. Klausul semacam itu batal demi hukum.
- Persaingan usaha. UU No. 5 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, melarang perjanjian yang menimbulkan praktik monopoli, misalnya penetapan harga bersama.
- Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPR sedang menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, jadi pastikan kamu memeriksa aturan terbarunya.
- Bahasa. Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 dan Pasal 26 Perpres No. 63 Tahun 2019 mewajibkan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia. Jika perjanjian itu melibatkan pihak asing, naskahnya ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagai padanan atau terjemahan. Para pihak dapat menyepakati bahasa mana yang berlaku jika terjadi perbedaan penafsiran.
Aturan bahasa ini sering luput dari perhatian pelaku usaha. Padahal Mahkamah Agung pernah membatalkan perjanjian pinjam meminjam yang hanya ditulis dalam bahasa Inggris, melalui Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015. Jadi, kalau kamu membuat kontrak dengan mitra luar negeri, siapkan versi dwibahasa sejak awal.
Contoh Asas Kebebasan Berkontrak dalam Praktik
Contoh nyata membantu kita melihat di mana kebebasan berhenti dan pelanggaran dimulai. Mari kita lihat beberapa ilustrasinya.
Contoh yang Sah
- Perjanjian sewa menyewa. Pemilik dan penyewa bebas menentukan harga, durasi, dan aturan pemakaian properti. Selama tidak melanggar hukum, perjanjian ini mengikat penuh.
- Perjanjian kerja sama bisnis. Dua perusahaan bebas membagi keuntungan dengan skema 60:40 atau skema lain yang mereka sepakati. Forum penyelesaian sengketa, misalnya arbitrase, juga bisa mereka pilih sendiri.
- Perjanjian jual beli. Penjual dan pembeli bebas menyepakati harga dan cara pembayaran, termasuk cicilan.
Contoh yang Melanggar Batasan
- Klausul “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”. Klausul ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen, sehingga klausulnya batal demi hukum.
- Perjanjian kerja yang melarang karyawan hamil. Klausul ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan perlindungan pekerja dalam peraturan ketenagakerjaan.
- Perjanjian pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Hakim dapat menilai bunga itu bertentangan dengan itikad baik dan kepatutan, lalu mengoreksinya.
Tanda tangan dan kerelaan saja tidak cukup. Isi perjanjian tetap harus lolos uji hukum.
Tips Menyusun Perjanjian agar Aman Secara Hukum
Supaya kebebasan berkontrak bekerja untuk kamu, terapkan langkah berikut.
- Baca seluruh isi perjanjian sebelum menandatangani.
- Pastikan para pihak cakap hukum dan berwenang.
- Tuliskan objek serta hak dan kewajiban dengan jelas.
- Hindari klausul yang berat sebelah.
- Gunakan bahasa Indonesia, atau versi dwibahasa untuk mitra asing.
- Minta bantuan penerjemah tersumpah jika kamu memerlukan terjemahan resmi.
- Konsultasikan draf dengan ahli hukum sebelum tanda tangan.
Terjemahan yang kurang akurat bisa mengubah makna sebuah klausul. Sengketa pun dapat muncul hanya karena satu kata yang keliru.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa bedanya asas kebebasan berkontrak dengan asas pacta sunt servanda?
Asas kebebasan berkontrak mengatur kebebasan menyusun isi perjanjian. Asas pacta sunt servanda menegaskan bahwa perjanjian yang sah wajib ditaati para pihak. Keduanya bersumber dari Pasal 1338 KUHPerdata dan saling melengkapi.
Apakah perjanjian yang sudah ditandatangani selalu sah?
Belum tentu. Tanda tangan hanya menunjukkan adanya kesepakatan. Perjanjian tetap harus memenuhi empat syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi, pihak yang dirugikan bisa meminta pembatalan. Bila syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum.
Apakah perjanjian lisan juga berlaku?
Berlaku, asalkan memenuhi syarat sah perjanjian. Hanya saja, pembuktiannya jauh lebih sulit. Kami menyarankan kamu menuangkan perjanjian dalam bentuk tertulis.
Kesimpulan
Asas kebebasan berkontrak memberi ruang luas bagi masyarakat untuk mengatur hubungan hukumnya sendiri.
Ruang itu dibatasi oleh syarat sah perjanjian, undang-undang, kesusilaan, ketertiban umum, itikad baik, serta aturan khusus seperti klausula baku dan kewajiban bahasa Indonesia.
Langkah yang kami sarankan cukup sederhana: baca kontrak dengan cermat, pastikan isinya seimbang, dan siapkan versi bahasa yang tepat.
Menurut saya, kebebasan berkontrak paling bermanfaat ketika kedua pihak sama-sama paham isi perjanjian. Kontrak yang baik lahir dari kesepakatan yang dipahami bersama, dan bukan dari proses tanda tangan yang tergesa-gesa.
Sedang menyiapkan kontrak dengan mitra asing, atau butuh terjemahan dokumen hukum yang akurat? Tim kami siap membantu memastikan setiap klausul tersampaikan dengan tepat. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini untuk berdiskusi bersama kami.
Baca juga: Batas Waktu Setor Pajak: Jadwal dan Sanksi Keterlambatannya
Ringkasan
- Asas kebebasan berkontrak memberi hak kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, dan mitra perjanjian.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan perjanjian sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.
- Perjanjian wajib memenuhi empat syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Pelanggaran syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif membuatnya batal demi hukum.
- Undang-undang, kesusilaan, ketertiban umum, dan itikad baik menjadi batas utama kebebasan berkontrak.
- Aturan khusus seperti larangan klausula baku dan kewajiban bahasa Indonesia ikut membatasi isi perjanjian.
- Perjanjian dengan mitra asing sebaiknya dibuat dwibahasa dan diterjemahkan secara akurat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320, 1321, 1335, 1337, 1338, dan 1339.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 31.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pasal 26.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 (PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM Ltd).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH): jdihn.go.id.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
- Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia.





