Ketika sebuah proyek terlalu besar untuk dikerjakan oleh satu perusahaan, beberapa perusahaan dapat bekerja sama melalui perjanjian kerja sama operasi (KSO).
Melalui KSO, perusahaan dapat menggabungkan modal, tenaga ahli, peralatan, teknologi, atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sebuah proyek.
KSO banyak digunakan dalam proyek konstruksi dan infrastruktur, tetapi penerapannya juga dapat ditemukan pada berbagai kegiatan usaha lainnya.
Sektor konstruksi sendiri memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor konstruksi menyumbang sekitar 9,83% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025.
Besarnya aktivitas konstruksi tersebut membuat kerja sama antarperusahaan menjadi semakin penting, terutama ketika sebuah proyek membutuhkan sumber daya yang tidak dapat disediakan oleh satu perusahaan saja.
Menurut pendapat saya, KSO dapat menjadi pilihan yang efisien karena perusahaan dapat bekerja sama mengerjakan proyek tanpa harus langsung membuat perusahaan baru.
Namun, kemudahan tersebut tetap harus diikuti dengan perjanjian yang jelas agar pembagian pekerjaan, keuntungan, risiko, dan tanggung jawab masing-masing pihak tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Apa Itu Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO)?
Perjanjian kerja sama operasi (KSO) adalah kesepakatan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan kegiatan atau proyek tertentu secara bersama-sama berdasarkan hak dan kewajiban yang telah disepakati.
Dalam KSO, masing-masing perusahaan dapat memberikan kontribusi berupa uang, aset, tenaga kerja, keahlian, teknologi, peralatan, atau sumber daya lainnya.
Pada bentuk KSO yang tidak membentuk badan hukum baru, perusahaan yang menjadi anggota KSO tetap memiliki identitas dan status hukumnya masing-masing.
Dengan kata lain, KSO tidak selalu berarti perusahaan-perusahaan yang bekerja sama harus membuat PT baru.
Dasar hubungan antarperusahaan dalam KSO terutama berasal dari perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama.
Karena itu, isi perjanjian menjadi sangat penting untuk menentukan bagaimana kerja sama tersebut dijalankan.
Secara umum, KSO memiliki beberapa ciri berikut.
- Melibatkan dua pihak atau lebih
- Memiliki tujuan atau proyek tertentu
- Memiliki jangka waktu yang biasanya berkaitan dengan kegiatan yang dikerjakan
- Masing-masing pihak memberikan kontribusi sesuai kesepakatan
- Pembagian pekerjaan dan tanggung jawab ditentukan dalam perjanjian
- Keuntungan dan kerugian dapat dibagi berdasarkan kesepakatan para pihak
- Salah satu pihak dapat ditunjuk sebagai pihak yang memimpin atau mewakili KSO
- KSO dapat berakhir ketika tujuan kerja sama telah tercapai atau berdasarkan kondisi lain yang telah disepakati
Secara hukum perdata, perjanjian KSO dapat didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penelitian mengenai karakteristik perjanjian KSO juga menjelaskan bahwa masing-masing pihak dapat memberikan kontribusi atau inbreng berupa modal, aset, keahlian, maupun sumber daya lainnya.
Dengan demikian, KSO bukan sekadar kerja sama secara informal, tetapi merupakan hubungan bisnis yang sebaiknya dituangkan secara jelas dalam kontrak.
Apa Beda KSO dan Joint Venture?
Perbedaan KSO dan joint venture tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya perusahaan baru, tetapi juga harus melihat struktur kerja sama, pembagian hak dan kewajiban, kepemilikan aset, serta cara para pihak menjalankan usaha bersama.
KSO umumnya digunakan untuk menjalankan proyek atau kegiatan tertentu berdasarkan perjanjian tanpa harus membuat badan hukum baru.
Sementara itu, joint venture merupakan bentuk kerja sama usaha yang dapat menggunakan berbagai struktur, termasuk membentuk perusahaan bersama atau menggunakan struktur kontraktual tertentu.
Karena itu, anggapan bahwa setiap joint venture pasti harus membentuk PT tidak tepat jika digunakan sebagai aturan umum untuk semua kondisi.
Perbedaan KSO dan joint venture secara sederhana dapat dilihat dalam tabel berikut.
| Aspek | KSO | Joint Venture |
|---|---|---|
| Dasar kerja sama | Perjanjian antar pihak | Perjanjian kerja sama dan dapat menggunakan badan usaha bersama |
| Badan hukum baru | Tidak selalu dibentuk | Dapat dibentuk, tergantung struktur JV |
| Tujuan | Biasanya untuk proyek atau kegiatan tertentu | Dapat digunakan untuk proyek maupun pengembangan bisnis yang lebih luas |
| Kepemilikan saham | Bukan karakter utama KSO | Dapat menggunakan kepemilikan saham jika dibentuk sebagai perusahaan bersama |
| Jangka waktu | Umumnya mengikuti tujuan atau proyek | Dapat bersifat lebih panjang |
| Pengakhiran | Dapat berakhir setelah tujuan kerja sama selesai | Jika menggunakan perusahaan baru, pengakhiran perusahaan mengikuti aturan badan usaha yang digunakan |
| Fleksibilitas | Relatif fleksibel karena berbasis kontrak | Bergantung pada struktur JV yang digunakan |
Sebagai contoh, PT A dan PT B dapat membentuk KSO untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan selama tiga tahun.
Setelah proyek selesai dan seluruh kewajiban telah diselesaikan, KSO tersebut dapat diakhiri sesuai ketentuan dalam perjanjiannya.
Sementara itu, jika PT A dan PT B membentuk perusahaan baru untuk menjalankan bisnis bersama dalam jangka panjang, struktur tersebut lebih mendekati model joint venture berbasis entitas.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menentukan struktur kerja sama berdasarkan kebutuhan bisnis, tingkat risiko, kebutuhan investasi, dan tujuan jangka panjangnya.

Apa Saja Isi Perjanjian KSO?
Perjanjian KSO harus menjelaskan dengan jelas siapa melakukan apa, siapa menanggung biaya, bagaimana keuntungan dibagi, siapa yang mengambil keputusan, dan apa yang terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Semakin besar nilai proyek, semakin detail pula isi perjanjian yang sebaiknya dibuat.
Hal tersebut penting karena perjanjian KSO akan menjadi acuan ketika muncul perbedaan pendapat selama proyek berlangsung.
Berikut beberapa bagian penting yang sebaiknya terdapat dalam perjanjian KSO.
1. Identitas Para Pihak
Perjanjian harus mencantumkan identitas perusahaan yang terlibat dalam KSO.
Informasi tersebut dapat mencakup nama perusahaan, alamat, data legalitas, serta nama dan jabatan orang yang memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian.
Jika salah satu perusahaan ditunjuk sebagai lead firm, posisi dan kewenangannya juga perlu dijelaskan.
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Kerja Sama
Perjanjian harus menjelaskan proyek apa yang akan dikerjakan oleh KSO.
Informasi tersebut dapat mencakup nama proyek, lokasi, pemberi kerja, nilai proyek, jangka waktu, jenis pekerjaan, serta target yang harus dicapai.
Dengan begitu, masing-masing perusahaan dapat mengetahui batas tanggung jawabnya sejak awal.
3. Pembagian Pekerjaan
Setiap anggota KSO perlu mendapatkan pembagian pekerjaan yang jelas.
Misalnya, PT A bertanggung jawab terhadap pekerjaan struktur bangunan, sedangkan PT B bertanggung jawab terhadap pengadaan material dan peralatan.
Pembagian tersebut sebaiknya dibuat secara tertulis agar tidak terjadi pekerjaan yang saling tumpang tindih.
4. Kontribusi Masing-Masing Pihak
Kontribusi dalam KSO tidak selalu berbentuk uang.
Salah satu pihak dapat memberikan modal, sedangkan pihak lainnya dapat memberikan alat berat, tenaga ahli, teknologi, atau jaringan pemasok.
Nilai dan bentuk kontribusi sebaiknya dijelaskan dalam kontrak agar dapat dihitung dan dipertanggungjawabkan.
5. Pembagian Pendapatan, Keuntungan, dan Kerugian
Perjanjian harus menjelaskan bagaimana pendapatan proyek digunakan dan bagaimana keuntungan dibagikan.
Tidak cukup hanya menuliskan bahwa keuntungan dibagi dengan perbandingan 60:40.
Perjanjian juga perlu menjelaskan apakah pembagian tersebut dihitung berdasarkan omzet, laba kotor, atau laba setelah dikurangi biaya tertentu.
Hal ini penting karena perbedaan cara menghitung keuntungan dapat menghasilkan jumlah pembagian yang berbeda.
6. Pengelolaan Keuangan
KSO sebaiknya memiliki sistem keuangan yang transparan sejak awal.
Perjanjian dapat mengatur rekening yang digunakan, pihak yang dapat melakukan pembayaran, batas transaksi yang membutuhkan persetujuan bersama, serta mekanisme pelaporan keuangan.
Masing-masing anggota juga sebaiknya memiliki hak untuk memeriksa transaksi KSO sesuai mekanisme audit yang telah disepakati.
7. Penyelesaian Sengketa
Perjanjian perlu menentukan apa yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan.
Para pihak dapat menyepakati tahapan penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
8. Pengakhiran KSO
Kontrak juga perlu menjelaskan kapan dan bagaimana KSO dapat berakhir.
KSO dapat berakhir karena proyek selesai, jangka waktu berakhir, proyek dihentikan, salah satu pihak melakukan wanprestasi, terjadi keadaan kahar, atau kondisi lain yang telah disepakati.
Contoh Perjanjian KSO Proyek
Contoh sederhana KSO proyek dapat berupa kerja sama dua kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan dengan pembagian pekerjaan berdasarkan kemampuan masing-masing perusahaan.
Misalnya, PT A memiliki kemampuan dalam pekerjaan sipil dan struktur.
Sementara itu, PT B memiliki alat berat dan kemampuan pembiayaan yang lebih besar.
Kedua perusahaan kemudian membentuk KSO untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan senilai Rp100 miliar.
Dalam perjanjian, PT A dapat bertanggung jawab terhadap pekerjaan konstruksi dan tenaga ahli.
PT B dapat bertanggung jawab terhadap penyediaan alat berat dan sebagian kebutuhan pembiayaan proyek.
Kedua perusahaan kemudian menyepakati pembagian pendapatan dan keuntungan berdasarkan formula yang telah ditentukan.
Salah satu perusahaan dapat ditunjuk sebagai lead firm untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja.
Namun, kewenangan lead firm tetap perlu dibatasi agar tidak dapat mengambil keputusan penting tanpa persetujuan anggota lainnya.
Selain itu, transaksi tertentu dapat diwajibkan memperoleh persetujuan bersama agar penggunaan dana proyek tetap terkendali.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa KSO bukan hanya mengenai pembagian pekerjaan, tetapi juga mengenai pembagian risiko dan pengendalian keuangan.
Aturan Pajak atas Kerja Sama Operasi Berdasarkan PMK 79/2024
PMK Nomor 79 Tahun 2024 mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO atau Joint Operation, termasuk ketentuan mengenai NPWP, PKP, PPh, PPN, dan kewajiban perpajakan lainnya.
Aturan tersebut penting karena perlakuan pajak KSO tidak hanya ditentukan oleh nama kontraknya, tetapi juga oleh cara KSO menjalankan kegiatan dan melakukan transaksi.
Dengan kata lain, perusahaan perlu melihat siapa yang menerima penghasilan, siapa yang melakukan penyerahan barang atau jasa, serta atas nama siapa transaksi dilakukan.
Apakah KSO Wajib Memiliki NPWP?
Tidak semua KSO dapat langsung dianggap memiliki kewajiban perpajakan yang sama.
Berdasarkan PMK 79/2024, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila memenuhi kondisi yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Salah satu kondisi yang diperhatikan adalah ketika KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa atas nama KSO.
Kondisi lainnya adalah ketika KSO menerima atau memperoleh penghasilan atas nama KSO.
KSO juga dapat memiliki kewajiban pendaftaran apabila mengeluarkan biaya atau membayar penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.
Karena itu, perusahaan perlu melihat bagaimana transaksi KSO sebenarnya dilakukan sebelum menentukan kewajiban NPWP.
Apakah KSO Wajib Menjadi PKP?
KSO dapat memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila memenuhi ketentuan dalam PMK 79/2024.
Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah ketika peredaran bruto KSO telah melewati batas Pengusaha Kecil untuk tujuan PPN.
Selain itu, terdapat kondisi lain yang berkaitan dengan status PKP dari anggota KSO.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan asumsi bahwa semua KSO otomatis PKP atau sebaliknya.
Status PKP harus ditentukan berdasarkan kondisi KSO dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagaimana Pajak Penghasilan KSO?
KSO yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
KSO dapat memiliki kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan PPh serta melakukan pembukuan untuk kebutuhan perpajakan.
Sementara itu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima anggota KSO pada prinsipnya bukan merupakan objek PPh dan bukan objek pemotongan atau pemungutan PPh dalam kondisi yang diatur PMK 79/2024.
Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian tertentu sehingga perlakuannya tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing anggota.
KSO juga tetap dapat memiliki kewajiban memotong atau memungut PPh atas transaksi tertentu.
Misalnya, pembayaran kepada pihak lain dapat menimbulkan kewajiban pemotongan PPh sesuai jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk KSO yang menjalankan usaha jasa konstruksi, PMK 79/2024 juga mengatur perlakuan PPh jasa konstruksi secara khusus.
Bagaimana dengan PPN?
KSO yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus memperhatikan kewajiban PPN atas transaksi yang dilakukan.
Transaksi antara anggota KSO dan KSO dapat memiliki konsekuensi PPN sesuai struktur transaksi yang dilakukan.
Begitu pula dengan penyerahan barang atau jasa dari KSO kepada pelanggan.
Karena itu, perusahaan perlu menentukan sejak awal siapa yang melakukan penyerahan, siapa yang menerbitkan faktur pajak, dan siapa yang menerima pembayaran.
Kesalahan menentukan struktur transaksi dapat membuat pencatatan dan pelaporan pajak menjadi tidak sesuai.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam KSO
Kesalahan KSO sering kali bukan terjadi karena perusahaan tidak memiliki kontrak, tetapi karena kontraknya tidak menjelaskan risiko dan mekanisme operasional secara cukup rinci.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah pembagian pekerjaan hanya ditulis secara umum.
Akibatnya, ketika muncul pekerjaan tambahan, masing-masing pihak dapat memiliki pemahaman yang berbeda mengenai siapa yang harus membayarnya.
Kesalahan lainnya adalah tidak menjelaskan dasar perhitungan keuntungan.
Angka pembagian seperti 60:40 terlihat sederhana, tetapi dapat menimbulkan sengketa apabila para pihak memiliki definisi biaya dan laba yang berbeda.
Selain itu, perusahaan sering kali lupa mengatur kewenangan lead firm.
Padahal, lead firm dapat memiliki akses terhadap dokumen proyek, pembayaran, komunikasi dengan pemberi kerja, dan berbagai keputusan operasional.
Karena itu, batas kewenangan lead firm perlu dibuat secara jelas.
Perusahaan juga sebaiknya tidak mengabaikan aspek pajak ketika menyusun KSO.
Struktur pajak sebaiknya dianalisis sebelum kontrak ditandatangani agar mekanisme pembayaran dan penerbitan dokumen transaksi tidak perlu diubah ketika proyek sudah berjalan.
Checklist Sebelum Menandatangani Perjanjian KSO
Sebelum menandatangani perjanjian KSO, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut.
- Apakah identitas dan kewenangan masing-masing pihak sudah diverifikasi?
- Apakah tujuan dan ruang lingkup proyek sudah dijelaskan?
- Apakah pembagian pekerjaan sudah dibuat secara terukur?
- Apakah kontribusi setiap perusahaan sudah dijelaskan?
- Apakah pembagian pendapatan dan keuntungan memiliki dasar perhitungan yang jelas?
- Apakah pembagian kerugian dan risiko sudah ditentukan?
- Apakah kewenangan lead firm sudah dibatasi?
- Apakah pengelolaan rekening dan pembayaran sudah diatur?
- Apakah masing-masing anggota memiliki mekanisme untuk memeriksa laporan keuangan KSO?
- Apakah kewajiban NPWP, PKP, PPh, dan PPN sudah dianalisis?
- Apakah mekanisme penyelesaian sengketa sudah ditentukan?
- Apakah mekanisme pengakhiran KSO sudah diatur?
Jika masih ada pertanyaan penting yang belum memiliki jawaban di dalam kontrak, perjanjian KSO sebaiknya ditinjau kembali sebelum ditandatangani.

Kesimpulan
Perjanjian kerja sama operasi (KSO) dapat menjadi pilihan bagi perusahaan yang ingin mengerjakan proyek bersama tanpa harus selalu membentuk badan hukum baru.
Melalui KSO, perusahaan dapat menggabungkan modal, tenaga ahli, peralatan, teknologi, dan sumber daya lainnya sesuai kebutuhan proyek.
Namun, fleksibilitas KSO juga membuat isi perjanjian menjadi sangat penting.
Kontrak harus menjelaskan pembagian pekerjaan, kontribusi, keuntungan, kerugian, kewenangan, pengelolaan uang, pajak, penyelesaian sengketa, hingga mekanisme pengakhiran kerja sama.
Selain itu, perusahaan perlu memahami bahwa perlakuan pajak KSO telah diatur secara khusus melalui PMK 79/2024.
Karena itu, kewajiban NPWP, PKP, PPh, dan PPN harus dianalisis berdasarkan kondisi dan transaksi KSO yang sebenarnya.
Menurut penulis, keberhasilan KSO tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap kontraknya, tetapi juga oleh seberapa jelas sistem kerja dan pengawasan keuangan yang diterapkan.
KSO yang memiliki pembagian tanggung jawab jelas, pencatatan keuangan transparan, serta mekanisme penyelesaian masalah yang baik akan memiliki dasar kerja sama yang jauh lebih kuat.
Ringkasan
- KSO adalah kerja sama antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan proyek atau kegiatan tertentu.
- KSO tidak selalu membutuhkan pembentukan badan hukum baru.
- Masing-masing anggota KSO pada struktur kontraktual tetap memiliki identitas hukum masing-masing.
- Joint venture memiliki konsep yang lebih luas dan dapat menggunakan struktur badan usaha bersama maupun struktur kontraktual tertentu.
- Perbedaan KSO dan joint venture harus dilihat berdasarkan struktur hukum dan cara kerja sama tersebut dijalankan.
- Perjanjian KSO perlu mengatur identitas pihak, ruang lingkup pekerjaan, kontribusi, pembagian keuntungan, kerugian, kewenangan, pengelolaan keuangan, sengketa, dan pengakhiran.
- Pembagian keuntungan sebaiknya tidak hanya mencantumkan persentase, tetapi juga menjelaskan dasar perhitungannya.
- PMK 79/2024 mengatur perlakuan perpajakan KSO atau Joint Operation.
- KSO dapat memiliki kewajiban NPWP dan PKP berdasarkan kondisi yang ditentukan dalam PMK 79/2024.
- KSO yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan memiliki kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagian laba KSO yang dibagikan kepada anggota pada prinsipnya bukan objek PPh dalam kondisi yang diatur PMK 79/2024.
- KSO tetap dapat memiliki kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tertentu.
- KSO yang berstatus PKP harus memperhatikan kewajiban PPN atas transaksi yang dilakukan.
- Struktur pajak sebaiknya dianalisis sejak awal sebelum kontrak KSO ditandatangani.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.
- Direktorat Jenderal Pajak, PMK 79/2024: Pengaturan Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO).
- Badan Pusat Statistik, Indikator Konstruksi Triwulan II 2026.
- Sari, Dwi Novita, “Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation,” Jurnal Ilmiah Hukum Lex Lata.
- Faisal, Firdaus, “Bentuk Kerjasama Operasional (KSO) dalam Pengelolaan Air Minum yang Dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” Jurist-Diction, Vol. 2 No. 6, 2019.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PMK Nomor 123 Tahun 2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kedudukan Bentuk Usaha Joint Operation sebagai Penanggung Hutang dalam Pengurusan Piutang Negara.





