Cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan untuk beristirahat sebelum dan sesudah persalinan, tanpa takut kehilangan pekerjaan.
Lalu, berapa lama sebenarnya? Pertanyaan ini sering muncul menjelang persalinan. Banyak pekerja masih ragu, apakah 3 bulan atau 6 bulan. Jawabannya tergantung aturan yang dipakai.
UU Ketenagakerjaan memberi istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, sedangkan UU KIA menjamin cuti minimal 3 bulan yang bisa bertambah sampai 6 bulan dengan surat dokter.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai UU KIA sebagai langkah maju yang layak diapresiasi. Aturan sebaik apa pun akan sia-sia kalau pekerjanya tidak tahu isinya.
Karena itu, artikel ini mengupas durasi, gaji, dan perlindungan yang berhak kamu terima. Kami juga menyertakan contoh hitungan dan langkah pengajuan yang praktis.
Dasar Hukum Cuti Melahirkan bagi Pekerja Perempuan
Hak cuti melahirkan bersumber dari dua undang-undang. Pertama, Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal itu memberi istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, dihitung menurut dokter kandungan atau bidan.
Kedua, Pasal 4 ayat (3) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, atau UU KIA, yang menetapkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama.
Pasal 4 ayat (4) UU KIA lalu mewajibkan pemberi kerja memberikannya. Artinya, perusahaan tidak punya alasan menolak pengajuan cuti yang sah.
Soal upah, Pasal 84 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan pekerja yang memakai hak istirahat ini tetap menerima upah penuh.
Pemerintah menyusun aturan tersebut demi kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak pada seribu hari pertama kehidupan.
Menurut saya, UU KIA layak menjadi rujukan utama karena lebih baru dan lebih berpihak pada pekerja.
Baca Juga: Kompensasi PKWT: Ketentuan, Rumus, dan Cara Menghitungnya
Durasi Cuti Melahirkan: 3 Bulan sampai 6 Bulan
Lama cuti melahirkan mengikuti kondisi kesehatan ibu dan bayi. Karena itu, dokter atau bidan memegang peran penting dalam menentukan jangka waktunya. Rinciannya sebagai berikut.
- Cuti dasar: paling singkat 3 bulan pertama.
- Cuti tambahan: paling lama 3 bulan berikutnya bila ada kondisi khusus, misalnya komplikasi pascapersalinan pada ibu atau gangguan kesehatan pada bayi. Lampirkan surat keterangan dokter.
- Keguguran: istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
- Cuti pendampingan suami: 2 hari, dan bisa ditambah paling lama 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan (Pasal 6 ayat (2) UU KIA).
Jadi, 6 bulan tidak otomatis berlaku untuk semua orang. Syaratnya jelas. Tiga bulan, di sisi lain, adalah batas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan.
Dalam praktik, kamu bisa membagi masa cuti sesuai anjuran dokter kandungan atau bidan.
Contohnya, mengambil cuti sebulan sebelum hari perkiraan lahir, lalu melanjutkannya setelah bayi lahir.
Pembagian seperti itu sah, asalkan total cutinya tidak kurang dari ketentuan undang-undang.
Sebaiknya, sepakati jadwalnya secara tertulis dengan atasan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Hak Pekerja Selama Cuti Melahirkan
Selama cuti, pekerja perempuan tetap memegang sejumlah hak penting.
Perusahaan tidak boleh memangkasnya tanpa dasar hukum yang jelas. Hak itu meliputi:
- Upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat.
- Upah 75 persen untuk bulan kelima dan bulan keenam (Pasal 5 ayat (2) UU KIA).
- Jaminan tidak diberhentikan serta tetap memperoleh hak ketenagakerjaan lainnya.
- Kesempatan menyusui bayi selama jam kerja bila memang perlu (Pasal 83 UU Ketenagakerjaan).
Satu catatan: upah bulan keempat sampai keenam hanya berlaku jika kamu mengambil cuti tambahan.
Perusahaan juga boleh memberi fasilitas yang lebih baik lewat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Supaya lebih mudah dibayangkan, anggap upahmu Rp6.000.000 per bulan dan kamu mengambil cuti penuh 6 bulan.
Empat bulan pertama, kamu menerima Rp6.000.000 setiap bulan.
Pada bulan kelima dan keenam, jumlahnya menjadi Rp4.500.000 per bulan. Totalnya Rp33.000.000.
Larangan PHK dan Kewajiban Perusahaan
Perusahaan dilarang memecat pekerja karena hamil atau melahirkan, apa pun status kerjanya.
Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, menutup PHK dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi.
asal 5 ayat (1) UU KIA menegaskan hal serupa untuk ibu yang sedang menjalani cuti.
PHK yang melanggar larangan tersebut batal demi hukum, sehingga perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerjanya.
Kalau perusahaan menolak cuti atau tidak membayar upah, mulailah dengan perundingan bipartit.
Setelah itu, kamu bisa melapor ke dinas tenaga kerja untuk mediasi atau menggugat lewat Pengadilan Hubungan Industrial.
Pelanggaran hak cuti melahirkan juga bisa berujung sanksi bagi perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Perusahaan sebaiknya memahami kewajiban ini sejak awal. Mencegah selalu lebih murah daripada berperkara di pengadilan, baik dari sisi biaya maupun nama baik.
Langkah Mengajukan Cuti Melahirkan dengan Benar
Pengajuan yang rapi mencegah sengketa di kemudian hari. Ikuti langkah berikut.
- Minta surat keterangan dokter atau bidan yang memuat perkiraan tanggal persalinan.
- Ajukan cuti secara tertulis kepada atasan atau HRD, paling lambat sebulan sebelum cuti dimulai.
- Cantumkan rencana durasi cuti, termasuk kemungkinan cuti tambahan bila ada kondisi khusus.
- Periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama untuk melihat fasilitas tambahan.
- Simpan salinan surat pengajuan dan balasan perusahaan sebagai bukti.
Dengan langkah ini, kamu punya pegangan kuat kalau perusahaan kelak mempersoalkan cutimu.
Komunikasi terbuka sejak awal juga membantu perusahaan menyiapkan pengganti sementara tanpa mengganggu operasional.
FAQ Seputar Cuti Melahirkan
Apakah pekerja kontrak berhak atas cuti melahirkan?
Berhak. UU KIA menyebut hak ini untuk setiap ibu yang bekerja, entah berstatus kontrak atau tetap.
Masa kerja pun tidak menjadi syarat, sehingga pekerja baru tetap bisa mengambil cuti melahirkan.
Apakah gaji selama cuti melahirkan dibayar penuh?
Untuk 3 bulan pertama, ya. Bila kamu mengambil cuti tambahan, bulan keempat tetap dibayar penuh, sedangkan bulan kelima dan keenam dibayar 75 persen.
Apakah suami berhak mengambil cuti?
Berhak. Aturan ini ada supaya ayah bisa menemani istri dan bayi pada masa awal yang rawan.
Suami mendapat cuti pendampingan 2 hari saat istri melahirkan, dan bisa ditambah 3 hari sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Menurut hukum, cuti melahirkan minimal 3 bulan dan dapat mencapai 6 bulan dengan surat dokter.
Selama cuti, pekerja menerima upah sesuai ketentuan dan terlindungi dari PHK. Maka, siapkan surat keterangan dokter, ajukan cuti secara tertulis jauh hari, dan periksa perjanjian kerjamu.
Menurut saya, pekerja tidak perlu ragu menuntut hak ini. Perusahaan pun sebaiknya menyesuaikan kebijakan internalnya dengan UU KIA mulai sekarang.
Langkah itu menciptakan hubungan kerja yang sehat dan saling menghargai, sekaligus mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Kalau kamu butuh terjemahan resmi dan legalisasi dokumen ketenagakerjaan, seperti perjanjian kerja atau surat keterangan dokter, kami siap membantu.
Tim kami akan mendampingi prosesnya dengan teliti dan cepat. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Pesangon Adalah: Pengertian, Komponen, dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- Cuti melahirkan diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU KIA.
- Durasi minimal 3 bulan, dan dapat bertambah hingga 6 bulan dengan surat dokter.
- Upah penuh dibayar selama 3 bulan pertama dan bulan keempat.
- Bulan kelima dan keenam dibayar 75 persen dari upah.
- Perusahaan dilarang memecat pekerja karena hamil atau melahirkan, dan PHK semacam itu batal demi hukum.
- Suami berhak atas cuti pendampingan 2 hari, dan dapat ditambah 3 hari.
- Simpan bukti pengajuan cuti dan surat dokter.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Peraturan ketenagakerjaan (kemnaker.go.id).





