Prior use dalam paten adalah hak untuk tetap memakai sebuah invensi yang sudah kamu jalankan lebih dulu, walaupun orang lain belakangan memegang paten atas invensi yang sama. Banyak pelaku usaha tidak tahu soal ini. Biasanya mereka mengembangkan cara produksi sendiri, menjalankannya bertahun-tahun, lalu tidak pernah mendaftarkan apa pun.
Suatu hari datang somasi dari pemegang paten. Kejadian seperti ini cukup sering terjadi pada UMKM dan pabrik skala kecil.
Hukum Indonesia sebenarnya sudah menyediakan jalan keluar lewat konsep pemakai terdahulu. Hanya saja, perlindungan itu tidak berjalan otomatis. Kamu harus memenuhi syarat dan mengurusnya secara resmi.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, aturan ini terlalu sering diabaikan. Banyak orang baru membukanya setelah somasi sampai di meja. Saran saya, catat dan simpan bukti pemakaian teknologi sejak hari pertama.
Apa Itu Prior Use dalam Paten?
Dalam hukum Indonesia, prior use dikenal sebagai “pemakai terdahulu”. Konsep ini menjadi pengecualian atas hak eksklusif pemegang paten. Untuk memahaminya, kita perlu mulai dari prinsip dasar sistem paten kita, yaitu first to file.
Prinsip itu berarti pihak yang pertama mengajukan permohonan paten yang berhak atas perlindungan. Aturan ini jelas dan mudah dijalankan. Namun, ada sisi yang terasa tidak adil bagi orang yang sudah memakai teknologi yang sama jauh sebelum permohonan diajukan.
Pemakai terdahulu paten adalah pihak yang melaksanakan invensi sebelum invensi yang sama diajukan sebagai permohonan paten. Hukum memberinya ruang supaya usahanya tidak dipaksa berhenti. Posisinya juga berbeda dari inventor. Inventor adalah orang yang menghasilkan invensi, sedangkan pemakai terdahulu adalah orang yang menjalankannya dan sama sekali tidak memegang paten.
Baca Juga: Lisensi Paten Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Pengalihannya
Dasar Hukum Prior Use dalam Paten di Indonesia
Aturan tentang pemakai terdahulu tidak berada di satu tempat. Ada tiga regulasi yang perlu kamu kenal:
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, terutama Pasal 14 sampai Pasal 18 yang membahas pemakai terdahulu.
- UU No. 65 Tahun 2024, yang mengubah UU Paten tersebut.
- Peraturan Menteri Hukum No. 1 Tahun 2025 tentang Pemakai Terdahulu, yang mengatur tata cara permohonannya.
Pasal 14 ayat (1) UU Paten menjadi pintu masuknya. Setelah itu, Permenkum 1/2025 menguraikan langkah teknis, mulai dari pengajuan permohonan sampai pencabutan surat keterangan.
Sebagai tambahan, cek selalu naskah terbaru di situs resmi pemerintah. Nomor pasal dan ayat bisa bergeser setelah ada perubahan.

Syarat Pemakai Terdahulu agar Diakui Hukum
Memakai teknologi lebih awal belum otomatis membuat seseorang terlindungi. Syarat pemakai terdahulu cukup ketat, dan kamu harus memenuhi semuanya.
Syarat Substantif
Pertama, invensi yang kamu jalankan harus sama dengan invensi yang dipatenkan. Kalau hanya mirip, pengakuan sulit didapat. Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus-Paten/2019 memperlihatkan hal ini, karena penggugat ditolak sebagai pemakai terdahulu akibat invensinya berbeda dengan milik tergugat.
Kedua, kamu harus sudah melaksanakan invensi itu sebelum permohonan paten diajukan. Karena itu, bukti bertanggal sangat menentukan.
Ketiga, kamu tidak boleh memakai pengetahuan dari uraian, gambar, contoh, atau klaim dalam permohonan paten pihak lain. Singkatnya, teknologimu harus berasal dari pengembangan sendiri.
Syarat Administratif
Syarat administratifnya lebih sederhana, meski tetap wajib dipenuhi:
- Ajukan permohonan kepada Menteri setelah paten diberikan atas invensi yang sama.
- Lengkapi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
- Bayar biaya permohonan.
- Ajukan satu permohonan untuk satu invensi.
Urutannya penting. Pengakuan baru bisa diminta setelah paten diberikan. Selama permohonan paten pihak lain masih berjalan, kamu belum bisa mengajukannya.
Prosedur Mengajukan Pengakuan sebagai Pemakai Terdahulu
Setelah syaratnya jelas, sekarang soal alurnya. Prosesnya kurang lebih seperti berikut.
Mulailah dengan menyiapkan bukti pelaksanaan invensi. Bentuknya bisa catatan produksi, faktur penjualan, dokumen pembelian mesin, foto, atau dokumentasi proses kerja. Makin lengkap dan makin jelas tanggalnya, makin kuat posisimu.
Berikutnya, ajukan permohonan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pastikan satu permohonan hanya memuat satu invensi.
Lalu bayar biaya permohonan sesuai ketentuan. Pemeriksaan kemudian menilai dua hal, yakni apakah invensimu benar-benar sama dengan yang dipatenkan, dan apakah kamu memang melaksanakannya lebih dulu.
Kalau permohonan disetujui, Menteri menerbitkan surat keterangan pemakai terdahulu. Dokumen ini menjadi bukti resmi hakmu. Jika pemegang paten menggugat, surat itu bisa kamu pakai sebagai alat pembelaan.
Hak dan Batasan Pemakai Terdahulu
Hak ini melindungi, tetapi cakupannya sempit. Kamu perlu tahu batasnya supaya tidak melanggar ketentuan sendiri.
Hak pemakai terdahulu:
- Tetap melaksanakan invensi yang sama, meskipun pihak lain memegang paten.
- Memakai surat keterangan sebagai pembelaan saat terjadi sengketa.
Batasan pemakai terdahulu:
- Hak itu hanya mencakup pelaksanaan invensi. Kamu tidak mendapat hak eksklusif seperti pemegang paten.
- Kamu tidak berhak melarang orang lain melaksanakan invensi yang sama.
- Hak ini pada prinsipnya tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Cek pengecualiannya dalam regulasi yang berlaku.
- Hak berakhir saat paten atas invensi yang sama berakhir.
- Menteri dapat mencabut surat keterangan kalau kamu melanggar ketentuan.
Jadi, surat keterangan ini tidak bisa kamu pakai untuk menuntut pihak lain. Fungsinya murni menjaga usahamu tetap berjalan.
Perlindungan Hukum dan Strategi bagi Pelaku Usaha
Perlindungan hukum paten bagi pemakai terdahulu sifatnya membela diri. Ketika pemegang paten menggugat, kamu menunjukkan surat keterangan sebagai pembelaan. Tuduhan pelanggaran paten pun menjadi lemah.
Meski begitu, surat itu sebaiknya tidak menjadi satu-satunya andalan. Beberapa langkah berikut bisa memperkuat posisimu:
- Dokumentasikan sejak dini. Simpan bukti bertanggal tentang pengembangan dan pemakaian teknologi.
- Pantau pengumuman paten. Periksa pangkalan data DJKI secara berkala untuk melihat paten baru di bidang usahamu.
- Ajukan permohonan tepat waktu. Segera urus pengakuan setelah paten pihak lain diberikan.
- Pertimbangkan mendaftarkan paten sendiri. Kalau teknologimu baru dan layak dipatenkan, jalur ini jauh lebih kuat.
Banyak pelaku usaha memilih merahasiakan teknologi karena biayanya lebih murah. Lalu pesaing mendaftar lebih dulu. Menurut saya, mendaftarkan paten tetap pilihan yang lebih aman.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah prior use dalam paten berlaku otomatis?
Tidak. Kamu harus mengajukan permohonan kepada Menteri setelah paten diberikan. Pengakuan baru berlaku setelah kamu menerima surat keterangan pemakai terdahulu.
Apakah pemakai terdahulu boleh melarang orang lain memakai invensi yang sama?
Tidak boleh. Haknya hanya mencakup pelaksanaan invensi miliknya sendiri. Ia tidak berhak melarang pihak lain melaksanakan invensi tersebut.
Sampai kapan hak pemakai terdahulu berlaku?
Hak ini berakhir saat paten atas invensi yang sama berakhir. Menteri juga dapat mencabut surat keterangan kalau pemakai terdahulu melanggar ketentuan.

Kesimpulan
Prior use dalam paten melindungi pihak yang lebih dulu memakai suatu invensi dari tuntutan pemegang paten. Perlindungannya terbatas. Kamu harus membuktikan invensinya sama, pelaksanaannya lebih awal, dan teknologimu tidak ditiru dari dokumen paten.
Setelah itu, kamu wajib mengajukan permohonan dan membayar biaya untuk mendapatkan surat keterangan resmi.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Rapikan dulu bukti pemakaian teknologimu. Pantau paten di bidang usahamu, dan begitu paten pihak lain diberikan, segera urus pengakuan sebagai pemakai terdahulu.
Sebagai pakar hukum, saya melihat prior use sebagai jaring pengaman cadangan. Perlindungan terkuat tetap datang dari pendaftaran paten sejak awal.
Setiap kasus punya fakta yang berbeda. Kalau kamu sedang menghadapi klaim pelanggaran paten atau ragu dengan posisi hukum usahamu, jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website, dan tim kami siap membantu menilai langkah hukum yang paling tepat.
Baca Juga: Rahasia Dagang vs Paten Mana yang Tepat untuk Bisnis
Ringkasan
- Prior use dalam paten, atau pemakai terdahulu, adalah hak untuk tetap melaksanakan invensi yang sudah dipakai sebelum pihak lain mematenkannya.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 14 sampai Pasal 18 UU No. 13 Tahun 2016, perubahannya dalam UU No. 65 Tahun 2024, dan Permenkum No. 1 Tahun 2025.
- Invensi pemohon harus sama dengan invensi yang dipatenkan, dan pelaksanaannya harus lebih dulu.
- Pemohon tidak boleh memakai pengetahuan dari uraian, gambar, contoh, atau klaim paten pihak lain.
- Permohonan diajukan kepada Menteri setelah paten diberikan, dengan biaya, dan satu invensi untuk satu permohonan.
- Bukti pengakuannya berupa surat keterangan pemakai terdahulu yang berfungsi sebagai pembelaan dalam sengketa.
- Hak ini terbatas karena tidak bisa melarang pihak lain, pada prinsipnya tidak dapat dialihkan, dan berakhir bersama paten.
- Mendaftarkan paten sendiri tetap menjadi perlindungan paling kuat.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. peraturan.go.id.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemakai Terdahulu.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. dgip.go.id.
- “Perlindungan Hukum terhadap Pemakai Terdahulu Suatu Invensi yang Sama dalam Sistem Paten (Studi Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus-Paten/2019/PN.Niaga.Sby)”. Commerce Law, Universitas Mataram. DOI: 10.29303/commercelaw.v1i1.313.





