Terbaru

Hukum

Hak Preemptive Pemegang Saham: Pengertian, dan Cara Kerjanya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Hak preemptive pemegang saham adalah hak bagi pemegang saham lama untuk mendapatkan kesempatan membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak ini penting karena penerbitan saham baru dapat mengurangi persentase kepemilikan pemegang saham yang tidak ikut membeli saham tambahan.

Dalam menjalankan bisnis, Perseroan Terbatas (PT) dapat membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, membayar utang, memperluas pasar, atau memperkuat kondisi keuangan.

Salah satu cara untuk mendapatkan dana tersebut adalah menerbitkan saham baru kepada pemegang saham lama atau investor baru.

Namun, penambahan jumlah saham dapat mengubah pembagian kepemilikan dan memengaruhi kekuatan suara pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Oleh karena itu, hak preemptive berperan dalam memberikan kesempatan kepada pemegang saham lama untuk mempertahankan porsi kepemilikannya.

Di pasar modal Indonesia, mekanisme yang berkaitan dengan hak tersebut dikenal sebagai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Berdasarkan Fact Book Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon 2025 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2026, data terbaru perlu merujuk pada laporan tahunan tersebut untuk melihat perkembangan penghimpunan dana melalui HMETD.

Sebagai gambaran historis, OJK mencatat bahwa pada 2024 terdapat 13 penawaran umum terbatas yang telah efektif dengan nilai penerbitan HMETD sebesar Rp36,82 triliun.

Menurut pendapat saya, hak preemptive bukan sekadar prosedur dalam penambahan modal, melainkan salah satu bentuk perlindungan bagi pemegang saham agar mereka memiliki kesempatan mempertahankan kepentingannya ketika perusahaan membutuhkan dana tambahan.

Apa Itu Hak Preemptive Pemegang Saham?

Hak preemptive pemegang saham adalah hak untuk membeli saham baru terlebih dahulu sebelum perusahaan menawarkannya kepada pihak lain, sepanjang hak tersebut berlaku berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi penerbitan saham.

Di Indonesia, dasar pengaturan hak tersebut bagi PT tertutup terdapat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), sedangkan perusahaan terbuka juga harus mengikuti ketentuan pasar modal mengenai HMETD.

Dasar hukum hak preemptive di Indonesia

Pasal 43 UU PT mengatur bahwa saham yang diterbitkan untuk penambahan modal pada dasarnya harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang sudah ada.

Penawaran dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah saham yang dimiliki setiap pemegang saham dalam klasifikasi saham yang sama.

Artinya, pemegang saham lama mendapatkan kesempatan membeli saham baru sesuai porsi kepemilikannya sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.

Meskipun demikian, hak tersebut memiliki pengecualian yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) UU PT.

Pengecualian tersebut mencakup penerbitan saham yang ditujukan kepada karyawan perseroan, pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham, serta penerbitan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui RUPS.

Dengan demikian, pemegang saham perlu memeriksa tujuan penerbitan saham, klasifikasi saham, anggaran dasar, dan keputusan perusahaan sebelum menyimpulkan bahwa hak preemptive berlaku dalam suatu transaksi.

gugatan cerai vs cerai talak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Fungsi hak preemptive bagi pemegang saham

Hak preemptive memiliki beberapa manfaat bagi pemegang saham lama.

  • Menjaga persentase kepemilikan: pemegang saham memperoleh kesempatan membeli saham baru agar persentase kepemilikannya tidak berkurang.
  • Mempertahankan pengaruh dalam RUPS: porsi kepemilikan dapat memengaruhi kekuatan suara, bergantung pada hak yang melekat pada saham tersebut.
  • Menjaga proporsi hak ekonomi: persentase kepemilikan dapat memengaruhi bagian dividen yang diterima apabila perusahaan membagikan dividen.
  • Memberikan kesempatan sebelum masuknya investor baru: pemegang saham lama dapat mempertimbangkan penambahan investasinya sebelum saham ditawarkan kepada pihak lain.
Baca juga  Copyright Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Namun, mempertahankan persentase kepemilikan tidak otomatis menjamin keuntungan investasi karena nilai saham tetap dipengaruhi kondisi keuangan, kinerja, dan prospek perusahaan.

Cara Kerja Hak Preemptive Saat Penerbitan Saham Baru

Cara kerja hak preemptive dimulai ketika perusahaan merencanakan penambahan modal melalui penerbitan saham baru.

Pemegang saham kemudian mendapatkan kesempatan untuk membeli saham sesuai haknya, dengan mengikuti harga, jadwal, dan persyaratan yang berlaku.

Tahapan pelaksanaan hak preemptive

Berikut tahapan umum yang perlu dipahami pemegang saham.

1. Persetujuan penambahan modal. Perusahaan memproses penambahan modal sesuai ketentuan hukum, anggaran dasar, dan kewenangan RUPS.

2. Penetapan jumlah dan harga saham baru. Perusahaan menentukan jumlah saham yang akan diterbitkan serta harga pembeliannya sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Penawaran kepada pemegang saham lama. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk membeli saham baru sesuai hak masing-masing.

4. Pelaksanaan hak dan pembayaran. Pemegang saham yang ingin membeli saham baru harus menyampaikan pelaksanaan hak dan membayar sesuai persyaratan penawaran.

5. Penawaran sisa saham. Saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lama dapat ditawarkan kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus PT tertutup, Pasal 43 ayat (4) UU PT mengatur bahwa apabila pemegang saham tidak menggunakan haknya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, perusahaan dapat menawarkan saham yang tersisa kepada pihak ketiga.

Sementara itu, perusahaan terbuka harus mengikuti ketentuan HMETD yang berlaku di pasar modal, termasuk POJK Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2019.

Hal yang perlu diperhatikan: jangan menyamakan seluruh prosedur PT tertutup dengan mekanisme HMETD pada perusahaan terbuka karena keduanya memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda.

Apa yang perlu diperiksa sebelum menggunakan hak preemptive?

Sebelum membeli saham baru, pemegang saham sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut.

  • Tujuan penambahan modal: pahami apakah dana akan digunakan untuk ekspansi, membayar utang, atau memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
  • Harga saham baru: bandingkan harga pelaksanaan dengan kondisi bisnis dan nilai saham yang tersedia.
  • Kemampuan finansial: hitung kebutuhan dana untuk mempertahankan persentase kepemilikan.
  • Batas waktu: pastikan jadwal pelaksanaan dan pembayaran agar hak tidak terlewat.
  • Potensi perubahan pengendalian: periksa kemungkinan perubahan komposisi pemegang saham setelah penerbitan saham baru.

Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, pemegang saham dapat mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan investasi, bukan hanya keinginan mempertahankan persentase kepemilikan.

Baca juga  Perjanjian Distribusi Eksklusif: Klausul Non-Compete dan Contohnya

Contoh Penerapan Hak Preemptive di Indonesia

Contoh penerapan hak preemptive dapat dilihat melalui simulasi penambahan modal pada PT tertutup.

Jika seorang pemegang saham memiliki 30% saham dan perusahaan menerbitkan saham baru, pemegang saham tersebut pada dasarnya berhak mendapatkan kesempatan membeli saham baru secara proporsional apabila haknya berlaku.

Simulasi perhitungan hak preemptive

Misalnya, PT Maju Bersama memiliki 10.000 lembar saham yang dimiliki beberapa pemegang saham.

Pemegang saham A memiliki 3.000 lembar saham atau setara dengan 30% dari seluruh saham perusahaan.

Kemudian, PT Maju Bersama menerbitkan 1.000 lembar saham baru.

KeteranganJumlah
Total saham sebelum penambahan modal10.000 lembar
Saham milik A3.000 lembar
Persentase kepemilikan A30%
Saham baru yang diterbitkan1.000 lembar
Hak proporsional A300 lembar

Perhitungan hak A dilakukan dengan mengalikan persentase kepemilikan dengan jumlah saham baru.

Jika A membeli seluruh 300 lembar saham baru tersebut, kepemilikannya menjadi 3.300 lembar dari total 11.000 lembar saham.

Dengan demikian, persentase kepemilikan A tetap sebesar 30%.

Sebaliknya, jika A tidak membeli saham baru, kepemilikannya tetap 3.000 lembar dari total 11.000 lembar saham.

Persentase kepemilikan A akan turun menjadi sekitar 27,27%.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa persentase kepemilikan dapat berkurang meskipun jumlah saham yang dimiliki seseorang tidak berubah.

Bagaimana dengan HMETD pada perusahaan terbuka?

Pada perusahaan terbuka, HMETD memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memesan saham baru sesuai rasio yang ditentukan dalam aksi korporasi.

Sebagai contoh, rasio HMETD sebesar 3:1 berarti setiap tiga saham lama memberikan hak untuk memesan satu saham baru, sesuai ketentuan penerbitan tersebut.

Investor perlu membaca prospektus untuk mengetahui harga pelaksanaan, rasio hak, jadwal perdagangan, periode pelaksanaan, dan ketentuan mengenai sisa saham.

Hak untuk memesan saham juga tidak selalu berarti investor wajib membeli saham baru karena keputusan akhirnya bergantung pada pertimbangan investasi dan ketentuan yang berlaku.

5. Risiko Tidak Menggunakan Hak Preemptive

Risiko tidak menggunakan hak preemptive yang paling langsung adalah dilusi saham, yaitu penurunan persentase kepemilikan karena jumlah saham beredar bertambah.

Dampaknya dapat memengaruhi kekuatan suara dalam RUPS, proporsi hak ekonomi, dan kemungkinan perubahan komposisi pengendalian perusahaan.

Berikut beberapa risiko yang perlu diperhatikan.

1. Persentase kepemilikan menurun. Pemegang saham yang tidak membeli saham baru akan memiliki persentase kepemilikan lebih kecil jika jumlah saham beredar bertambah.

2. Pengaruh dalam RUPS berkurang. Jika saham memiliki hak suara yang sebanding, penurunan persentase kepemilikan dapat mengurangi kekuatan suara relatif pemegang saham.

3. Proporsi dividen berpotensi menurun. Apabila perusahaan membagikan dividen berdasarkan hak ekonomi yang sebanding, bagian dividen pemegang saham dapat berkurang secara proporsional.

4. Struktur pengendalian dapat berubah. Apabila investor lain membeli sebagian besar saham baru, komposisi kepemilikan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan perusahaan dapat berubah.

Meski demikian, dilusi persentase tidak selalu berarti pemegang saham mengalami kerugian finansial secara otomatis.

Penambahan modal dapat membantu perusahaan mengembangkan bisnis, memperbaiki kondisi keuangan, atau meningkatkan kemampuan menghasilkan keuntungan pada masa mendatang.

Baca juga  Executor Wasiat Adalah: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Karena itu, pemegang saham perlu menilai tujuan penggunaan dana, harga pelaksanaan, dan prospek perusahaan sebelum memutuskan menggunakan haknya.

Cara mengurangi risiko dilusi saham

Untuk mengurangi risiko tersebut, pemegang saham dapat melakukan beberapa langkah berikut.

  • Memantau pemberitahuan RUPS dan pengumuman penambahan modal.
  • Memeriksa rasio hak, harga pelaksanaan, dan batas waktu pembayaran.
  • Menghitung dana yang diperlukan untuk mempertahankan persentase kepemilikan.
  • Menilai kondisi keuangan dan prospek bisnis perusahaan sebelum membeli saham baru.
  • Memastikan apakah hak dapat diperdagangkan atau dialihkan jika mekanisme penerbitan memperbolehkannya.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak pemegang saham, pihak yang berkepentingan dapat memeriksa anggaran dasar, keputusan RUPS, dokumen penawaran, dan peraturan terkait untuk menentukan langkah yang tepat.

gugatan cerai vs cerai talak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Hak preemptive pemegang saham memberikan kesempatan kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru secara proporsional ketika perusahaan menambah modal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi PT tertutup, dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 43 UU PT, sedangkan perusahaan terbuka juga harus memperhatikan peraturan OJK mengenai HMETD.

Pemegang saham perlu memahami mekanisme tersebut karena keputusan untuk tidak menggunakan haknya dapat mengurangi persentase kepemilikan dan memengaruhi pengaruhnya dalam perusahaan.

Menurut penulis, keputusan menggunakan hak preemptive sebaiknya tidak hanya didasarkan pada keinginan mempertahankan kepemilikan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi keuangan, tujuan penambahan modal, dan prospek perusahaan.

Dengan memahami hak dan risikonya, pemegang saham dapat mengambil keputusan yang lebih terukur dalam menjaga kepentingan investasinya.

Ringkasan

– Pengertian: hak preemptive memberikan kesempatan kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain, sesuai ketentuan yang berlaku.

– Dasar hukum: Pasal 43 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur penawaran saham baru kepada pemegang saham secara proporsional, dengan pengecualian tertentu.

– Cara kerja: perusahaan memproses penambahan modal, menawarkan saham baru kepada pemegang saham yang berhak, kemudian menangani sisa saham sesuai ketentuan yang berlaku.

– Contoh: pemegang 30% saham berhak mendapatkan kesempatan membeli 30% dari jumlah saham baru yang ditawarkan secara proporsional apabila hak tersebut berlaku.

– Risiko: tidak menggunakan hak preemptive dapat menyebabkan penurunan persentase kepemilikan, berkurangnya pengaruh suara, dan perubahan proporsi hak ekonomi.

– Langkah praktis: periksa dokumen penawaran, harga pelaksanaan, jadwal, serta prospek perusahaan sebelum memutuskan menggunakan hak.

Referensi

1. Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 43, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

2. Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

3. Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015.

4. Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Fact Book Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) 2025.

5. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Fact Book Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) 2024.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink

Daftar Isi