Pasal 263 KUHP sering muncul dalam perkara pemalsuan surat di Indonesia.
Banyak orang baru sadar setelah kasusnya berjalan. Mengubah angka di kuitansi atau menirukan tanda tangan teman saja sudah cukup untuk berurusan dengan polisi.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku, dan aturan pemalsuan surat pindah ke Pasal 391.
Lalu, apa isi pasal ini sebenarnya? Intinya, pasal ini menghukum orang yang membuat atau memalsukan surat, kemudian memakainya seolah-olah asli.
Ancamannya penjara paling lama enam tahun. Sebagai pakar hukum, saya melihat pasal ini sering dianggap sepele.
Saya cukup sering bertemu orang yang menyebut pemalsuan kecil sebagai urusan administrasi biasa. Satu tanda tangan palsu sudah cukup untuk membawa seseorang ke ruang sidang.
Jadi, kenali batasnya sebelum kamu menandatangani atau menyerahkan dokumen apa pun.
Bunyi dan Dasar Hukum Pasal 263 KUHP
Pasal 263 KUHP lama masuk dalam bab pemalsuan surat. Ayat (1) menjerat siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Suratnya harus bisa menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau berfungsi sebagai bukti atas suatu hal.
Pelaku juga harus punya maksud memakai surat itu seolah-olah isinya benar. Terakhir, pemakaiannya harus berpotensi merugikan orang lain.
Ayat (2) mengatur hal lain. Orang yang sengaja memakai surat palsu seolah-olah asli bisa dipidana, asalkan pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Jadi, pembuat dan pemakai sama-sama berisiko.
R. Soesilo menjelaskan tiga bentuk pemalsuan. Pelaku bisa membuat surat palsu dari nol, memalsukan surat yang sudah ada, atau mengubah isinya.
Dengan rumusan seperti itu, cakupan pasal ini luas sekali.
Baca Juga: Pasal 1365 KUHPerdata: Bunyi, Unsur, dan Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Unsur Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 KUHP
Jaksa harus membuktikan semua unsur pemalsuan surat sebelum hakim menjatuhkan pidana.
Satu unsur saja tidak terbukti, terdakwa bisa bebas. Berikut rinciannya.
Unsur Objektif
Unsur objektif menyangkut perbuatan dan objeknya. Isinya sebagai berikut:
- Perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat.
- Surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang.
- Surat yang ditujukan sebagai bukti suatu hal.
- Pemakaian surat yang dapat menimbulkan kerugian.
Kerugian cukup bersifat potensial. Artinya, kerugian belum perlu benar-benar terjadi, namun kemungkinannya harus nyata.
Unsur Subjektif
Unsur subjektif menyangkut niat pelaku.
Hakim akan menilai apakah pelaku bermaksud memakai, atau menyuruh orang lain memakai, surat itu seolah-olah isinya benar. Harus ada kesengajaan.
Contohnya, salah ketik angka tanpa niat menipu belum tentu pemalsuan.
Lain halnya dengan orang yang sengaja menaikkan nominal kuitansi demi keuntungan sendiri.
Di situ unsur kesengajaan jelas terpenuhi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ancaman Pidana Pemalsuan Surat
Berat ringannya ancaman pidana pemalsuan surat bergantung pada jenis surat yang dipalsukan.
Pasal 263 KUHP mengatur bentuk dasar yang disebut pemalsuan surat sederhana.
Surat tertentu mendapat perlindungan lebih ketat, sehingga ancamannya naik.
Gambaran ancamannya sebagai berikut:
- Pasal 263 KUHP lama: penjara paling lama enam tahun bagi pembuat dan pemakai surat palsu.
- Pasal 264 KUHP lama: penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan akta otentik, surat utang, atau surat berharga tertentu.
- Pasal 391 UU 1/2023: penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI, yaitu paling banyak Rp2 miliar.
- Pasal 392 UU 1/2023: penjara paling lama delapan tahun untuk surat tertentu yang dianggap lebih penting.
Orang yang membantu atau turut serta juga bisa terkena.
Contohnya, seseorang yang mengetik atau mencetak dokumen palsu atas permintaan temannya.
Peran kecil tetap membawa risiko.
Pasal 55 dan 56 KUHP lama, yang kini menjadi Pasal 20 dan 21 UU 1/2023, mengatur soal penyertaan ini.
Perubahan Pasal 263 KUHP ke Pasal 391 KUHP Baru
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan Pasal 391 menggantikan Pasal 263.
Rumusannya mirip, tetapi ada dua perbedaan penting.
Pertama, hakim kini punya pilihan antara penjara dan denda. Kedua, denda maksimalnya mencapai Rp2 miliar.
Bagaimana dengan perbuatan sebelum 2026? Pasal 3 UU 1/2023 memuat asas peralihan.
Kalau aturan berubah setelah perbuatan terjadi, hakim memakai aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
Karena itu, pembela biasanya membandingkan kedua pasal dengan teliti sebelum menyusun pembelaan.
Menurut saya, pilihan denda memberi ruang yang lebih adil bagi hakim.
Angka Rp2 miliar juga menjadi sinyal tegas bagi siapa pun yang berniat memalsukan dokumen.
Langkah Jika Kamu Dituduh atau Menjadi Korban
Respons yang cepat dan tenang sangat menentukan arah perkara.
Kalau kamu dituduh, lakukan empat hal ini:
- Kumpulkan semua dokumen asli beserta salinannya.
- Jangan hapus atau ubah dokumen apa pun.
- Datangi pemeriksaan bersama advokat.
- Minta uji forensik tanda tangan atau tulisan jika perlu.
Kalau kamu korban, simpan bukti dan buat laporan polisi secepatnya.
Laporan yang masuk lebih awal memudahkan penyidik menelusuri pelaku.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa hukuman Pasal 263 KUHP?
Pasal 263 KUHP lama mengancam pelaku dengan penjara paling lama enam tahun.
Dalam KUHP baru, yaitu Pasal 391, hakim bisa menjatuhkan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Apakah memakai surat palsu juga bisa dipidana?
Bisa. Pasal 263 ayat (2) menghukum orang yang sengaja memakai surat palsu seolah-olah asli, selama pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Ancaman pidananya sama dengan pembuat surat palsu.
Apakah Pasal 263 KUHP masih berlaku?
Pasal 263 KUHP lama sudah tidak berlaku sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
Meski begitu, perkara yang terjadi sebelum tanggal itu tetap bisa diperiksa dengan memperhatikan asas peralihan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 263 KUHP menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen.
Pelaku pemalsuan surat menghadapi ancaman penjara hingga enam tahun, dan KUHP baru menambahkan denda sampai Rp2 miliar.
Pembuktian unsur objektif dan subjektif menentukan hasil setiap perkara.
Karena itu, kumpulkan bukti sejak awal dan jangan menunda mencari bantuan hukum.
Menurut pendapat saya, banyak perkara pemalsuan surat bermula dari kelalaian atau ketidaktahuan.
Edukasi hukum yang baik bisa mencegah masalah ini sebelum membesar.
Periksa setiap dokumen sebelum kamu tanda tangani atau gunakan.
Sedang menghadapi tuduhan atau menjadi korban pemalsuan dokumen? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang tepat.
Baca Juga: Pasal 378 KUHP Penipuan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Ringkasan
- Pasal 263 KUHP mengatur pemalsuan surat, baik membuat maupun memakai surat palsu.
- Surat yang dipalsukan harus dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau menjadi bukti suatu hal.
- Pelaku harus bermaksud memakai surat itu seolah-olah isinya benar.
- Pemakaian surat harus dapat menimbulkan kerugian, meski kerugian belum terjadi.
- Ancaman Pasal 263 KUHP lama adalah penjara paling lama enam tahun.
- Pasal 391 UU 1/2023 menggantikannya sejak 2 Januari 2026 dengan ancaman penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
- Pemalsuan surat tertentu, seperti akta otentik, diancam penjara hingga delapan tahun.
- Segera cari pendampingan hukum jika kamu dituduh atau menjadi korban.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, 20, 21, 79, 391, 392, dan 624). Tersedia di JDIH BPK dan JDIH Kementerian Hukum.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 263 dan 264. Tersedia di JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Jurnal Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Surat, e-ISSN 2986-1624, Volume 4 Nomor 1, Januari 2026 (ejournal.ust.ac.id).
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.





