Pernah mendengar istilah invensi lalu mengira artinya sama dengan penemuan? Kamu tidak sendirian. Banyak orang menyamakan keduanya setiap hari.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam pemecahan masalah teknologi yang spesifik, dan hukum Indonesia memperlakukannya secara khusus. Hanya invensi yang bisa memperoleh paten.
Dalam praktik, kekeliruan istilah ini sering berbuntut panjang. Menurut pengamatan saya sebagai praktisi hukum, banyak pelaku usaha dan peneliti menunda mendaftarkan karyanya karena merasa hasil temuannya tidak punya nilai hukum.
Hasilnya mudah ditebak. Pihak lain mendaftar lebih dulu, dan hak eksklusif pun jatuh ke tangan mereka. Karena itu, artikel ini mengulas pengertian, jenis, syarat, serta perbedaan invensi dengan penemuan secara runtut, lengkap dengan aturan terbaru tahun 2024.
Baca juga: Cerai saat Hamil: Bisa atau Tidak? Ini Hak Istri dan Anak menurut Hukum
Pengertian Invensi Adalah Menurut UU Paten
Mari mulai dari dasar hukumnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten merumuskan pengertian invensi dalam Pasal 1 angka 2.
Rumusan itu kemudian diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang berlaku sejak 28 Oktober 2024.
Menurut pasal tersebut, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
Bentuknya bisa berupa produk dan/atau proses. Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses yang sudah ada juga masuk hitungan. Sejak perubahan 2024, sistem, metode, dan penggunaan turut tercakup.
Rumusan tersebut memuat tiga unsur yang perlu kamu pegang:
- Ide inventor: gagasan datang dari orang yang menciptakannya.
- Pemecahan masalah yang spesifik: ide itu harus menjawab persoalan tertentu, sehingga konsep yang mengambang belum memenuhi unsur ini.
- Bidang teknologi: hasilnya harus punya penerapan teknis.
Lalu, siapa yang disebut inventor? UU Paten menyebutnya sebagai seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan ide hingga menghasilkan invensi. Kalau sebuah invensi lahir dari kerja tim, hak atasnya dimiliki bersama oleh para inventor.
Negara memberi pelindungan atas invensi lewat paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor untuk jangka waktu tertentu.
Selama masa itu, inventor boleh melaksanakan sendiri invensinya atau memberi persetujuan kepada pihak lain. Itulah sebabnya pengertian invensi menjadi pintu masuk untuk memahami seluruh sistem paten di Indonesia.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Invensi dalam Hukum Paten
Jenis invensi bisa dilihat dari dua sisi, yaitu wujudnya dan bentuk pelindungannya. Kita bahas keduanya satu per satu.
Jenis Invensi Berdasarkan Wujudnya
Dari sisi wujud, invensi terbagi menjadi lima kelompok:
- Invensi produk: hasilnya berupa benda atau alat nyata, misalnya mesin pengering kopi atau komposisi obat.
- Invensi proses: hasilnya berupa cara kerja, misalnya proses pengolahan limbah menjadi pupuk.
- Invensi sistem: hasilnya berupa rangkaian komponen yang bekerja bersama, misalnya sistem navigasi berbasis GPS pada kendaraan.
- Invensi metode: hasilnya berupa cara teknis tertentu untuk mencapai suatu hasil.
- Invensi penggunaan: hasilnya berupa kegunaan baru dari produk yang sudah dikenal, misalnya obat diabetes yang terbukti berguna untuk penyakit ginjal.
Satu hal lagi yang sering terlewat. Penyempurnaan atas produk lama juga tergolong invensi. Bayangkan seorang pengrajin yang memperbaiki kinerja alat tenun yang sudah beredar puluhan tahun. Selama perbaikannya memenuhi syarat hukum, ia berhak mengajukan pelindungan.
Jenis Pelindungan: Paten dan Paten Sederhana
UU Paten mengenal dua bentuk pelindungan. Keduanya punya karakter dan jangka waktu masing-masing.
- Paten: diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Masa pelindungannya 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
- Paten sederhana: diberikan untuk invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Masa pelindungannya 10 tahun.
UU Cipta Kerja turut menyesuaikan rumusan paten sederhana. Dalam rumusan terbaru, invensi yang memiliki kegunaan praktis juga dapat dilindungi. Bagi UMKM dan inventor perorangan, skema ini terasa lebih ramah karena prosesnya lebih ringkas.
Syarat Invensi agar Dapat Dipatenkan
Mendaftar saja belum cukup. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan memeriksa setiap permohonan lebih dulu. Syarat invensi paten diatur dalam Pasal 3 UU Paten, yaitu:
- Baru. Invensi tidak boleh sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelum tanggal penerimaan permohonan.
- Mengandung langkah inventif. Bagi orang yang ahli di bidangnya, invensi itu tidak boleh terlihat jelas atau mudah ditebak.
- Dapat diterapkan dalam industri. Invensi harus bisa dibuat atau dilaksanakan secara nyata dalam kegiatan industri.
Kebaruan sangat bergantung pada kerahasiaan. Kalau kamu sudah mengumumkan invensi sebelum mendaftar, kebaruannya bisa gugur.
Meski begitu, Pasal 6 UU Paten memberi kelonggaran. Invensi tetap dianggap belum diumumkan apabila pengumumannya terjadi paling lama 12 bulan sebelum tanggal penerimaan.
Kelonggaran ini berlaku untuk tiga keadaan, yaitu invensi dipertunjukkan dalam pameran resmi, digunakan inventornya dalam percobaan penelitian dan pengembangan, atau diumumkan inventornya dalam sidang ilmiah dan forum ilmiah.
Hal yang Tidak Termasuk Invensi (Pasal 4)
Pasal 4 UU Paten menyebut hal-hal yang tidak dianggap invensi, yaitu:
- kreasi estetika;
- skema;
- metode untuk kegiatan mental, permainan, dan bisnis;
- program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer;
- presentasi mengenai suatu informasi;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa pengecualian tersebut berlaku bagi hal yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.
Program komputer yang menyelesaikan masalah teknis lewat komputer, seperti navigasi GPS, tetap bisa dianggap invensi.
Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten (Pasal 9)
Selain itu, ada invensi yang secara hukum tidak bisa diberi paten. Pasal 9 UU Paten menyebut:
- proses, produk, metode, sistem, dan penggunaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan pada manusia dan/atau hewan;
- makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Cek kedua daftar ini sebelum kamu mengurus pendaftaran. Hemat waktu, hemat biaya.
Perbedaan Invensi dan Penemuan
Sekarang masuk ke pertanyaan inti. Apa beda invensi dengan penemuan? Satu catatan dulu: Pasal 1 UU Paten tidak memberi definisi khusus untuk kata “penemuan”. Meski demikian, Pasal 4 dan Pasal 9 UU Paten sudah cukup memberi gambaran yang jelas.
Invensi lahir dari kreasi manusia. Inventor merancang solusi teknis atas suatu masalah, dan hasilnya belum pernah ada sebelumnya. Mesin uap dan vaksin buatan laboratorium adalah contoh yang lazim.
Penemuan punya sifat lain. Seseorang mengungkap sesuatu yang sebenarnya sudah ada, entah itu hukum fisika, spesies hewan baru, atau senyawa pada tumbuhan.
Peran manusia terbatas pada mengamati dan mencatat. Teori dan metode ilmu pengetahuan yang tidak punya karakter teknik berada di luar cakupan invensi.
Perbedaan itu berimbas langsung pada pelindungan hukum. Invensi bisa mendapat paten. Penemuan murni, seperti teori ilmiah dan makhluk hidup di alam, berada di luar jangkauan paten.
Aturan terbaru menambah satu nuansa. Sejak UU Nomor 65 Tahun 2024, penggunaan baru atas produk yang sudah ada atau sudah dikenal tetap dianggap invensi dan dapat dipatenkan.
Penjelasan undang-undang memberi contoh obat diabetes yang paten penggunaan pertamanya sudah berakhir. Paten penggunaan kedua untuk penyakit ginjal masih berlaku.
Masyarakat bebas memakai obat itu untuk diabetes, tetapi tidak untuk indikasi yang masih dilindungi.
Ambil satu contoh lain. Seorang peneliti menemukan senyawa alami pada tumbuhan. Menemukan senyawa itu belum menghasilkan invensi.
Lalu ia merancang proses khusus untuk mengekstraknya menjadi obat, atau menemukan kegunaan baru senyawa tersebut untuk penyakit tertentu.
Proses atau penggunaan baru itulah yang berpotensi menjadi invensi. Jadi, garis pembedanya ada pada campur tangan teknis manusia.
Menurut saya, pembedaan ini cukup adil. Hukum paten memberi imbalan kepada orang yang menciptakan solusi baru, sementara kekayaan alam dan ilmu pengetahuan dasar tetap terbuka untuk semua orang.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah semua invensi harus didaftarkan sebagai paten?
Tidak wajib. Pendaftaran adalah pilihan. Namun, tanpa pendaftaran kamu tidak memegang hak eksklusif atas invensimu. Pihak lain bisa mendaftarkan invensi serupa lalu menguasai hak patennya.
Berapa lama masa pelindungan paten untuk invensi?
Paten berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Paten sederhana berlaku 10 tahun. Masa tersebut tidak dapat diperpanjang.
Apakah penemuan ilmiah bisa dipatenkan?
Penemuan murni dan teori ilmiah yang tidak punya karakter teknik tidak bisa dipatenkan. Kamu masih punya peluang kalau mengembangkan proses, sistem, metode, atau penggunaan baru dari penemuan itu. Bentuk-bentuk tersebut dapat memenuhi syarat sebagai invensi.
Kesimpulan
Invensi adalah ide inventor yang menjadi solusi teknologi atas masalah tertentu. Bentuknya mencakup produk, proses, sistem, metode, dan penggunaan.
Hukum Indonesia melindunginya lewat paten dan paten sederhana, selama memenuhi syarat baru, inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Penemuan hanya mengungkap hal yang sudah ada, sehingga tidak bisa dipatenkan.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Catat ide dan proses pengembangannya sejak awal. Jaga kerahasiaannya sebelum mendaftar.
Telusuri paten yang sudah ada. Setelah itu, ajukan permohonan ke DJKI secepat mungkin. Kalau kamu sempat mengumumkan karyamu di forum ilmiah atau pameran resmi, ingat bahwa kelonggarannya maksimal 12 bulan.
Menurut saya, banyak inventor Indonesia punya karya bagus yang akhirnya terlambat dilindungi. Pelindungan hukum menentukan siapa yang berhak menikmati hasil kerja keras dan kreativitasmu. Karena itu, urus pendaftarannya selagi karyamu masih baru.
Masih ragu apakah karyamu termasuk invensi yang bisa dipatenkan? Tidak perlu menebak sendiri. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menentukan langkah yang paling tepat.
Baca juga: Surat Edaran: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Bedanya dengan Peraturan
Ringkasan
- Invensi adalah ide inventor yang menjadi pemecahan masalah teknologi, berupa produk, proses, sistem, metode, dan penggunaan (Pasal 1 angka 2 UU 13/2016 sebagaimana diubah UU 65/2024).
- Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses yang sudah ada juga termasuk invensi.
- Pelindungan invensi terbagi menjadi paten (20 tahun) dan paten sederhana (10 tahun).
- Syarat paten meliputi kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3).
- Pengumuman invensi dalam pameran resmi, percobaan penelitian, atau forum ilmiah paling lama 12 bulan sebelum tanggal penerimaan tidak menghilangkan kebaruan (Pasal 6).
- Pasal 4 mengecualikan hal seperti kreasi estetika, skema, metode bisnis, dan teori ilmiah tanpa efek teknik, sedangkan Pasal 9 memuat invensi yang tidak dapat diberi paten.
- Invensi adalah kreasi teknis manusia, sedangkan penemuan mengungkap hal yang sudah ada, tetapi penggunaan baru atas produk yang sudah ada kini dapat dipatenkan.
- Pendaftaran ke DJKI memberi hak eksklusif yang tidak kamu dapatkan tanpa pendaftaran.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Pasal 1, 3, 11, dan 22). Diakses melalui peraturan.go.id.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Pasal 1 angka 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 9, beserta Penjelasan). Diakses melalui peraturan.bpk.go.id.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia: dgip.go.id.
- Sudjana. “Pelindungan terhadap Inventor Berkaitan dengan Publikasi dan Hubungan Dinas Pasca Berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.” Jurnal Hukum Sasana, Vol. 5 No. 2, 2019.





