Pasal 335 KUHP hampir selalu jadi rujukan pertama saat seseorang merasa mengalami perbuatan tidak menyenangkan.
Biasanya, cerita itu bermula dari bentakan, ancaman, atau paksaan untuk melakukan sesuatu.
Masalahnya, rumusan pasal ini sudah berubah sejak lama. Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “perbuatan tidak menyenangkan” lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.
Hasilnya jelas. Pasal 335 KUHP kini hanya mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara itu, sejak 2 Januari 2026 aturan serupa tercantum dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Menurut saya sebagai pakar hukum, putusan MK itu sudah benar. Frasa lama terlalu lentur.
Siapa pun bisa dilaporkan hanya karena orang lain merasa kesal, dan ruang tafsir seluas itu rawan disalahgunakan.
Di lapangan, sebagian pelapor masih memakai istilah lama.
Karena itu, artikel ini mengajak kamu memahami isi pasal, unsur-unsurnya, serta langkah hukum yang bisa kamu tempuh.
Apa Isi Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan?
Pasal 335 KUHP masuk kelompok kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Pembuat undang-undang ingin menjaga hak setiap orang untuk menentukan pilihannya sendiri tanpa tekanan.
Karena itulah paksaan terhadap orang lain dilarang. Aturan ini menjadi dasar bagi korban yang merasa kebebasannya direnggut oleh orang lain.
Mula-mula, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menyebut tiga cara memaksa.
Pertama, kekerasan. Kedua, perbuatan atau perlakuan yang tidak menyenangkan.
Ketiga, ancaman kekerasan. Butir 2 mengatur hal lain, yakni paksaan dengan ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan.
Ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun.
Untuk butir 2, ayat (2) mensyaratkan pengaduan dari korban. Tanpa laporan korban, aparat tidak bisa memprosesnya.
Frasa tidak menyenangkan menimbulkan persoalan sejak awal. Ukurannya kabur.
Tidak ada patokan yang bisa dipakai hakim untuk menilai perbuatan seperti apa yang termasuk tidak menyenangkan, sehingga tafsir akhirnya bergantung pada perasaan pelapor.
Karena itu, banyak ahli menyebut pasal ini pasal karet.
Baca Juga: Pasal 1365 KUHPerdata: Bunyi, Unsur, dan Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Perubahan Pasal 335 KUHP Setelah Putusan MK 1/PUU-XI/2013
Pada 16 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.
Majelis menyatakan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat secara hukum.
Alasan MK Menghapus Frasa Tersebut
MK menilai frasa itu melanggar asas kepastian hukum.
Rumusan pidana harus jelas, tegas, dan satu tafsir. Frasa “tidak menyenangkan” membuka tafsir yang terlalu luas.
Akibatnya, seseorang berisiko dipidana hanya karena perasaan orang lain.
Bunyi Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 Setelah Putusan
Setelah putusan itu, butir 1 berbunyi: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Artinya, istilah perbuatan tidak menyenangkan sudah tidak berlaku.
Penyidik dan jaksa pun tidak boleh memakai frasa lama dalam laporan, dakwaan, atau tuntutan.
Meski begitu, banyak orang masih menyebut Pasal 335 sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Kebiasaan itu perlu diluruskan, dan edukasi kepada masyarakat masih sangat dibutuhkan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Pasal 335 KUHP yang Wajib Terpenuhi
Agar seseorang bisa dijerat Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, penegak hukum harus membuktikan semua unsur berikut:
- Barang siapa. Unsur ini menunjuk setiap orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab.
- Secara melawan hukum. Pelaku bertindak tanpa hak atau melanggar aturan yang berlaku.
- Memaksa orang lain. Pelaku menekan kehendak korban sampai korban melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku memakai kekuatan fisik atau menakut-nakuti korban dengan kekerasan.
- Terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Kekerasan atau ancaman bisa mengarah ke korban atau ke pihak ketiga.
Semua unsur itu harus terpenuhi sekaligus. Kalau satu saja tidak terbukti, hakim wajib membebaskan terdakwa dari dakwaan ini.
Contohnya, ucapan kasar tanpa paksaan dan tanpa ancaman kekerasan belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHP.
Satu hal lagi. Butir 1 termasuk delik biasa, jadi polisi bisa memprosesnya tanpa menunggu pengaduan korban.
Butir 2 tetap berstatus delik aduan.
Pasal 335 KUHP dalam KUHP Baru: Pasal 448 UU 1/2023
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu mulai 2 Januari 2026.
Sejak tanggal itu, aparat memakai KUHP baru untuk perbuatan yang terjadi setelahnya.
Pasal 335 KUHP lama digantikan oleh Pasal 448.
Perbedaan dan Persamaan Kedua Pasal
Pasal 448 ayat (1) huruf a melanjutkan semangat Putusan MK.
Isinya mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tanpa frasa perbuatan tidak menyenangkan.
Dengan begitu, KUHP baru mengikuti arah putusan MK dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.
Perhatikan juga soal waktu kejadian. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, penilaian mengacu pada ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Konsultasi dengan advokat akan membantu kamu memilih pasal yang tepat.
Soal ancaman pidananya, baca langsung teks resmi Pasal 448 UU 1/2023.
Cara itu mencegah salah kutip dan membuat kamu yakin dengan angka yang kamu pakai.
Langkah Hukum jika Menjadi Korban atau Terlapor
Mulailah dengan bukti. Rekaman, pesan singkat, foto, dan keterangan saksi sangat berguna, jadi simpan semuanya dalam bentuk asli.
Setelah itu, korban membuat laporan polisi dan menjelaskan bentuk paksaan yang dialami.
Laporan yang hanya berisi “merasa tidak nyaman” sulit naik ke tahap penyidikan.
Bagi terlapor, sikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti jadi kunci.
Terlapor juga berhak didampingi advokat sejak pemeriksaan awal.
Jika penyidik masih memakai frasa perbuatan tidak menyenangkan, terlapor dapat mengajukan keberatan dengan merujuk pada Putusan MK 1/PUU-XI/2013.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan masih berlaku?
Frasa itu sudah tidak berlaku sejak Putusan MK 1/PUU-XI/2013.
Pasal 335 ayat (1) butir 1 sekarang hanya mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sejak 2026, Pasal 448 KUHP baru mengatur hal serupa.
Apa hukuman Pasal 335 KUHP?
Pasal 335 KUHP lama mengancam pelaku dengan penjara paling lama satu tahun. Untuk perbuatan setelah KUHP baru berlaku, periksa ancaman pidananya di Pasal 448 UU 1/2023.
Apakah ucapan kasar dapat dijerat Pasal 335 KUHP?
Ucapan kasar saja belum cukup. Penegak hukum harus membuktikan adanya paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Meski begitu, ucapan tersebut bisa masuk pasal lain, misalnya penghinaan, kalau unsurnya terpenuhi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 335 KUHP tidak lagi mengatur perbuatan tidak menyenangkan secara umum.
Putusan MK 1/PUU-XI/2013 membatasinya pada pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan KUHP baru meneruskannya lewat Pasal 448.
Karena itu, korban perlu membuktikan adanya paksaan yang nyata.
Saran saya sederhana. Kumpulkan bukti sejak awal, pahami unsur pasalnya, lalu pilih ketentuan yang sesuai waktu kejadian.
Menurut saya, perubahan ini melindungi masyarakat dari laporan yang sewenang-wenang, sekaligus menjaga korban paksaan yang benar-benar terjadi.
Sedang menghadapi laporan atau ancaman yang berkaitan dengan pasal ini? Kamu tidak perlu menanggungnya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu dengan tenang.
Baca Juga: Pasal 378 KUHP Penipuan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Ringkasan
- Pasal 335 KUHP dulu dikenal sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan.
- Putusan MK 1/PUU-XI/2013 pada 16 Januari 2014 menghapus frasa tersebut.
- Ayat (1) butir 1 kini hanya mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Unsurnya meliputi barang siapa, melawan hukum, memaksa, serta kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Butir 1 berupa delik biasa, sedangkan butir 2 tentang ancaman pencemaran berupa delik aduan.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur hal serupa di Pasal 448.
- Korban perlu mengumpulkan bukti, dan terlapor berhak didampingi advokat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 335, sebagaimana tersedia di basis data peraturan resmi pemerintah.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 448 dan Pasal 624 (peraturan.bpk.go.id).
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Jurnal ilmiah dan skripsi terkait penerapan Putusan MK 1/PUU-XI/2013 pada Pasal 335 KUHP, repositori Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro.





