Terbaru

Hukum

Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsurnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Pasal 335 KUHP hampir selalu jadi rujukan pertama saat seseorang merasa mengalami perbuatan tidak menyenangkan.

Biasanya, cerita itu bermula dari bentakan, ancaman, atau paksaan untuk melakukan sesuatu.

Masalahnya, rumusan pasal ini sudah berubah sejak lama. Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “perbuatan tidak menyenangkan” lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.

Hasilnya jelas. Pasal 335 KUHP kini hanya mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sementara itu, sejak 2 Januari 2026 aturan serupa tercantum dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Menurut saya sebagai pakar hukum, putusan MK itu sudah benar. Frasa lama terlalu lentur.

Siapa pun bisa dilaporkan hanya karena orang lain merasa kesal, dan ruang tafsir seluas itu rawan disalahgunakan.

Di lapangan, sebagian pelapor masih memakai istilah lama.

Karena itu, artikel ini mengajak kamu memahami isi pasal, unsur-unsurnya, serta langkah hukum yang bisa kamu tempuh.

Apa Isi Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan?

Pasal 335 KUHP masuk kelompok kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Pembuat undang-undang ingin menjaga hak setiap orang untuk menentukan pilihannya sendiri tanpa tekanan.

Karena itulah paksaan terhadap orang lain dilarang. Aturan ini menjadi dasar bagi korban yang merasa kebebasannya direnggut oleh orang lain.

Mula-mula, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menyebut tiga cara memaksa.

Pertama, kekerasan. Kedua, perbuatan atau perlakuan yang tidak menyenangkan.

Ketiga, ancaman kekerasan. Butir 2 mengatur hal lain, yakni paksaan dengan ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan.

Ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun.

Untuk butir 2, ayat (2) mensyaratkan pengaduan dari korban. Tanpa laporan korban, aparat tidak bisa memprosesnya.

Frasa tidak menyenangkan menimbulkan persoalan sejak awal. Ukurannya kabur.

Tidak ada patokan yang bisa dipakai hakim untuk menilai perbuatan seperti apa yang termasuk tidak menyenangkan, sehingga tafsir akhirnya bergantung pada perasaan pelapor.

Karena itu, banyak ahli menyebut pasal ini pasal karet.

Baca Juga: Pasal 1365 KUHPerdata: Bunyi, Unsur, dan Contoh Perbuatan Melawan Hukum

Perubahan Pasal 335 KUHP Setelah Putusan MK 1/PUU-XI/2013

Pada 16 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.

Baca juga  Sumber Hukum Formal dan Materiil: Pengertian dan Perbedaannya

Majelis menyatakan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat secara hukum.

Alasan MK Menghapus Frasa Tersebut

MK menilai frasa itu melanggar asas kepastian hukum.

Rumusan pidana harus jelas, tegas, dan satu tafsir. Frasa “tidak menyenangkan” membuka tafsir yang terlalu luas.

Akibatnya, seseorang berisiko dipidana hanya karena perasaan orang lain.

Bunyi Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 Setelah Putusan

Setelah putusan itu, butir 1 berbunyi: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Artinya, istilah perbuatan tidak menyenangkan sudah tidak berlaku.

Penyidik dan jaksa pun tidak boleh memakai frasa lama dalam laporan, dakwaan, atau tuntutan.

Meski begitu, banyak orang masih menyebut Pasal 335 sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Kebiasaan itu perlu diluruskan, dan edukasi kepada masyarakat masih sangat dibutuhkan.

pasal 335 kuhp perbuatan tidak menyenangkan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Unsur Pasal 335 KUHP yang Wajib Terpenuhi

Agar seseorang bisa dijerat Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, penegak hukum harus membuktikan semua unsur berikut:

  1. Barang siapa. Unsur ini menunjuk setiap orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab.
  2. Secara melawan hukum. Pelaku bertindak tanpa hak atau melanggar aturan yang berlaku.
  3. Memaksa orang lain. Pelaku menekan kehendak korban sampai korban melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
  4. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku memakai kekuatan fisik atau menakut-nakuti korban dengan kekerasan.
  5. Terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Kekerasan atau ancaman bisa mengarah ke korban atau ke pihak ketiga.

Semua unsur itu harus terpenuhi sekaligus. Kalau satu saja tidak terbukti, hakim wajib membebaskan terdakwa dari dakwaan ini.

Contohnya, ucapan kasar tanpa paksaan dan tanpa ancaman kekerasan belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHP.

Satu hal lagi. Butir 1 termasuk delik biasa, jadi polisi bisa memprosesnya tanpa menunggu pengaduan korban.

Butir 2 tetap berstatus delik aduan.

Baca juga  Perbedaan Cessie dan Subrogasi: Pengertian dan Contohnya

Pasal 335 KUHP dalam KUHP Baru: Pasal 448 UU 1/2023

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu mulai 2 Januari 2026.

Sejak tanggal itu, aparat memakai KUHP baru untuk perbuatan yang terjadi setelahnya.

Pasal 335 KUHP lama digantikan oleh Pasal 448.

Perbedaan dan Persamaan Kedua Pasal

Pasal 448 ayat (1) huruf a melanjutkan semangat Putusan MK.

Isinya mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tanpa frasa perbuatan tidak menyenangkan.

Dengan begitu, KUHP baru mengikuti arah putusan MK dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.

Perhatikan juga soal waktu kejadian. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, penilaian mengacu pada ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.

Konsultasi dengan advokat akan membantu kamu memilih pasal yang tepat.

Soal ancaman pidananya, baca langsung teks resmi Pasal 448 UU 1/2023.

Cara itu mencegah salah kutip dan membuat kamu yakin dengan angka yang kamu pakai.

Langkah Hukum jika Menjadi Korban atau Terlapor

Mulailah dengan bukti. Rekaman, pesan singkat, foto, dan keterangan saksi sangat berguna, jadi simpan semuanya dalam bentuk asli.

Setelah itu, korban membuat laporan polisi dan menjelaskan bentuk paksaan yang dialami.

Laporan yang hanya berisi “merasa tidak nyaman” sulit naik ke tahap penyidikan.

Bagi terlapor, sikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti jadi kunci.

Terlapor juga berhak didampingi advokat sejak pemeriksaan awal.

Jika penyidik masih memakai frasa perbuatan tidak menyenangkan, terlapor dapat mengajukan keberatan dengan merujuk pada Putusan MK 1/PUU-XI/2013.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan masih berlaku?

Frasa itu sudah tidak berlaku sejak Putusan MK 1/PUU-XI/2013.

Pasal 335 ayat (1) butir 1 sekarang hanya mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sejak 2026, Pasal 448 KUHP baru mengatur hal serupa.

Apa hukuman Pasal 335 KUHP?

Pasal 335 KUHP lama mengancam pelaku dengan penjara paling lama satu tahun. Untuk perbuatan setelah KUHP baru berlaku, periksa ancaman pidananya di Pasal 448 UU 1/2023.

Apakah ucapan kasar dapat dijerat Pasal 335 KUHP?

Ucapan kasar saja belum cukup. Penegak hukum harus membuktikan adanya paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca juga  Akta Kelahiran Anak Luar Nikah: Syarat dan Status Hukumnya

Meski begitu, ucapan tersebut bisa masuk pasal lain, misalnya penghinaan, kalau unsurnya terpenuhi.

pasal 335 kuhp perbuatan tidak menyenangkan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Pasal 335 KUHP tidak lagi mengatur perbuatan tidak menyenangkan secara umum.

Putusan MK 1/PUU-XI/2013 membatasinya pada pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan KUHP baru meneruskannya lewat Pasal 448.

Karena itu, korban perlu membuktikan adanya paksaan yang nyata.

Saran saya sederhana. Kumpulkan bukti sejak awal, pahami unsur pasalnya, lalu pilih ketentuan yang sesuai waktu kejadian.

Menurut saya, perubahan ini melindungi masyarakat dari laporan yang sewenang-wenang, sekaligus menjaga korban paksaan yang benar-benar terjadi.

Sedang menghadapi laporan atau ancaman yang berkaitan dengan pasal ini? Kamu tidak perlu menanggungnya sendirian.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu dengan tenang.

Baca Juga: Pasal 378 KUHP Penipuan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya

Ringkasan

  • Pasal 335 KUHP dulu dikenal sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan.
  • Putusan MK 1/PUU-XI/2013 pada 16 Januari 2014 menghapus frasa tersebut.
  • Ayat (1) butir 1 kini hanya mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Unsurnya meliputi barang siapa, melawan hukum, memaksa, serta kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Butir 1 berupa delik biasa, sedangkan butir 2 tentang ancaman pencemaran berupa delik aduan.
  • KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur hal serupa di Pasal 448.
  • Korban perlu mengumpulkan bukti, dan terlapor berhak didampingi advokat.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 335, sebagaimana tersedia di basis data peraturan resmi pemerintah.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 448 dan Pasal 624 (peraturan.bpk.go.id).
  • Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
  • Jurnal ilmiah dan skripsi terkait penerapan Putusan MK 1/PUU-XI/2013 pada Pasal 335 KUHP, repositori Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi