Pasal 351 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan, salah satu perkara pidana yang paling sering masuk ke kantor polisi.
Namun, banyak orang masih bingung membedakan pukulan biasa, penganiayaan, dan percobaan pembunuhan.
Selain itu, sejak 2 Januari 2026 KUHP baru (UU 1/2023) resmi berlaku. Akibatnya, rumusan Pasal 351 KUHP kini berpindah ke Pasal 466 KUHP baru.
Jawaban singkatnya begini. Penganiayaan adalah perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
Pasal 466 KUHP baru mengancam pelakunya dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Ancaman itu naik jika korban luka berat atau meninggal dunia.
Menurut pendapat saya sebagai pakar hukum, masyarakat sering meremehkan kasus ini.
Banyak orang mengira perkelahian spontan tidak berujung pidana. Padahal, satu pukulan yang gegabah dapat mengubah hidup seseorang selama bertahun-tahun.
Isi Pasal 351 KUHP dan Peralihannya ke Pasal 466 KUHP Baru
Pasal 351 KUHP lama membagi penganiayaan biasa menjadi tiga tingkat akibat. Pertama, ayat (1) mengatur penganiayaan biasa.
Kedua, ayat (2) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ketiga, ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, ayat (4) menyamakan perbuatan merusak kesehatan orang dengan penganiayaan.
Namun, KUHP lama kini tidak berlaku lagi. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Pasal 624.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum menerapkan Pasal 466 KUHP baru untuk penganiayaan biasa.
Rumusan baru ini mempertahankan substansi Pasal 351 KUHP, tetapi menyusunnya lebih jelas.
Untuk perbuatan sebelum 2026, hakim memakai ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa, sesuai asas lex favor rei dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.
Pengadilan Negeri Barabai, misalnya, sudah menerapkan asas ini dalam perkara penganiayaan.
Perubahan ini penting bagi pelapor dan terlapor. Pelapor perlu memastikan polisi mencantumkan pasal yang tepat dalam laporan.
Terlapor perlu mengetahui bahwa pasal yang berbeda membawa ancaman yang berbeda pula.
Oleh karena itu, kedua pihak sebaiknya memahami peta pasalnya sejak awal proses hukum.
Baca Juga: Pasal 378 KUHP Penipuan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Unsur Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP
Aparat harus membuktikan beberapa unsur penganiayaan sebelum menjerat seseorang dengan Pasal 351 KUHP:
- Setiap orang: subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Kesengajaan: pelaku sadar dan menghendaki perbuatannya melukai korban.
- Perbuatan: pelaku memukul, menendang, menusuk, atau melakukan tindakan fisik lain terhadap tubuh korban.
- Akibat: korban merasakan sakit, luka, atau gangguan kesehatan.
Sebagai contoh, seseorang yang menampar tetangganya karena emosi sudah memenuhi keempat unsur tersebut. Pelaku tidak perlu berniat membuat korban dirawat di rumah sakit. Hakim cukup melihat bahwa pelaku sengaja melakukan kekerasan fisik dan korban merasakan sakit.
Namun, tujuan pelaku juga menentukan. Jika pelaku bermaksud menolong, misalnya dokter yang mengoperasi pasien, perbuatan itu bukan penganiayaan.
Selain itu, pembelaan terpaksa dapat menghapus pidana jika serangan memang datang lebih dulu.
Penjelasan Pasal 466 KUHP baru tidak merumuskan arti penganiayaan, sehingga hakim memakai yurisprudensi dan doktrin.
Selanjutnya, jaksa harus membuktikan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan luka korban.
Alat bukti yang lazim meliputi keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan terdakwa.
Tanpa bukti yang kuat, hakim dapat membebaskan terdakwa.
Dengan demikian, dokumentasi sejak awal kejadian sangat menentukan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ancaman Pidana Penganiayaan menurut Pasal 351 KUHP
Ancaman pidana naik seiring dampak yang dialami korban. Berikut perbandingannya:
- Penganiayaan biasa: Pasal 351 ayat (1) KUHP lama mengancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pasal 466 ayat (1) KUHP baru mengancam penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
- Luka berat: Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 466 ayat (2) sama-sama mengancam penjara paling lama 5 tahun.
- Kematian: Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) sama-sama mengancam penjara paling lama 7 tahun.
Denda kategori III bernilai Rp50 juta berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023.
Dengan demikian, hakim kini dapat menjatuhkan denda sebagai pengganti penjara.
Selain itu, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, seperti penggunaan senjata tajam atau korban yang tidak berdaya.
Sebagai tambahan, pidana penjara bagi pelaku anak paling lama setengah dari ancaman orang dewasa menurut Pasal 81 ayat (2) UU 11/2012.
Namun, jika korbannya anak, UU Perlindungan Anak mengancam dengan pidana yang lebih berat.
Beda Pasal 351 KUHP dengan Penganiayaan Ringan dan Berat
Pasal 351 KUHP hanya mengatur penganiayaan biasa. Penganiayaan ringan yang tidak membuat korban sakit atau terhalang bekerja masuk Pasal 352 KUHP lama, kini Pasal 471 KUHP baru.
Sementara itu, perbuatan yang sengaja melukai berat korban masuk Pasal 354 KUHP lama, kini Pasal 468 KUHP baru.
Ancaman pidananya lebih berat karena niat pelaku lebih jahat.
Oleh karena itu, hakim menilai akibat luka dan niat pelaku secara cermat.
Langkah Hukum bagi Korban Penganiayaan
Korban sebaiknya bertindak cepat. Berikut langkah yang kami sarankan:
- Periksakan diri ke dokter dan minta visum et repertum.
- Kumpulkan bukti, seperti foto luka, rekaman CCTV, dan identitas saksi.
- Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat.
- Pertimbangkan keadilan restoratif jika kedua pihak sepakat berdamai.
Perma Nomor 1 Tahun 2024 mengatur keadilan restoratif dalam proses peradilan, dan KUHAP baru (UU 20/2025) juga mengenal mekanisme tersebut.
FAQ Seputar Pasal 351 KUHP
Apakah Pasal 351 KUHP masih berlaku?
Tidak. KUHP lama sudah dicabut sejak 2 Januari 2026, dan Pasal 466 UU 1/2023 kini mengatur penganiayaan biasa.
Namun, untuk perbuatan sebelum tanggal itu, hakim membandingkan kedua pasal dan memilih yang lebih menguntungkan terdakwa.
Apakah kasus penganiayaan bisa berdamai?
Bisa, melalui pendekatan keadilan restoratif. Meski demikian, perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara.
Penyidik, jaksa, atau hakim tetap menilai jenis perkara, akibat luka, dan kesukarelaan para pihak.
Perkara yang menyebabkan korban meninggal umumnya sulit diselesaikan lewat jalur ini.
Apakah satu pukulan sudah termasuk penganiayaan?
Ya, jika pelaku sengaja memukul dan korban merasakan sakit.
Namun, jika pukulan itu tidak membuat korban sakit atau terhalang bekerja, perbuatan tersebut masuk kategori penganiayaan ringan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 351 KUHP melindungi tubuh setiap orang dari kekerasan yang disengaja, dan Pasal 466 KUHP baru melanjutkan fungsi itu dengan rumusan yang lebih jelas.
Kesengajaan dan akibat pada korban menjadi kunci pembuktian, sedangkan ancaman pidananya bergerak dari 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara.
Oleh karena itu, kami menyarankan Anda mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Jika Anda korban, segera lakukan visum dan lapor. Jika Anda terlapor, cari pendampingan hukum sebelum memberi keterangan.
Menurut pendapat saya, pendekatan restoratif dalam KUHP baru merupakan kemajuan, asalkan tidak menekan korban untuk berdamai.
Korban tetap berhak atas pemulihan yang adil.
Setiap kasus memiliki fakta yang berbeda, sehingga Anda memerlukan penilaian hukum yang tepat.
Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi masalah penganiayaan, jangan menunggu keadaan memburuk.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap mendengarkan cerita Anda dan membantu menemukan langkah hukum yang paling aman.
Baca Juga: Pasal 1365 KUHPerdata: Bunyi, Unsur, dan Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Ringkasan
- Pasal 351 KUHP lama mengatur penganiayaan, dan sejak 2 Januari 2026 Pasal 466 UU 1/2023 menggantikannya.
- Unsur utamanya meliputi setiap orang, kesengajaan, perbuatan fisik, dan akibat berupa sakit atau luka.
- Penganiayaan biasa diancam penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta).
- Luka berat diancam penjara paling lama 5 tahun, sedangkan kematian diancam paling lama 7 tahun.
- Penganiayaan ringan diatur Pasal 471, sedangkan penganiayaan berat diatur Pasal 468 KUHP baru.
- Korban perlu segera melakukan visum, mengumpulkan bukti, dan melapor ke polisi.
- Keadilan restoratif tersedia, tetapi tidak otomatis menghentikan perkara.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 79, 466, 468, 471, dan 624), Database Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama), Pasal 351 sampai 354.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Mahkamah Agung, Majalah Dandapala, KUHP Baru Lebih Untungkan Terdakwa, PN Barabai Terapkan di Kasus Penganiayaan.
- Fahmi Zulkipli Lubis, Analisis Perbandingan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, Jurnal Pustaka Galuh, Universitas Galuh.





