Banyak orang mengira pajak yayasan itu tidak ada. Alasannya mudah ditebak: yayasan bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, jadi dianggap bebas dari urusan pajak.
Anggapan ini keliru. Dalam hukum perpajakan, yayasan masuk kategori subjek pajak badan, dan pengurusnya ikut memikul kewajiban yang menyertainya.
Memang ada penghasilan yang dikecualikan, seperti hibah dan sisa lebih pendidikan tertentu.
Penghasilan dari kegiatan usaha, di sisi lain, tetap kena PPh. Sebaiknya pengurus paham aturan main ini sejak yayasan berdiri.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat kelalaian pajak sebagai ancaman paling nyata bagi nama baik sebuah yayasan.
Pengurus sibuk menjalankan program sosial, lalu tunggakan pajak menumpuk diam-diam dan akhirnya mengganggu operasional.
Karena itu, artikel ini mengurai jenis pajak, tarif, dan kewajiban pelaporannya langkah demi langkah.
Apa Itu Pajak Yayasan dan Siapa yang Wajib Membayarnya?
Mulai dari definisinya. Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dan dipakai untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
UU KUP lalu memasukkan yayasan ke dalam pengertian badan. Akibatnya, setelah akta pendirian disahkan Kementerian Hukum, yayasan wajib mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Status nirlaba tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak. Status itu hanya menentukan penghasilan mana yang menjadi objek pajak.
Ambil contoh yayasan yang mengelola sekolah berbayar, klinik, atau gedung sewaan.
Penghasilan dari ketiganya dikenai pajak. Yayasan juga bertugas memotong pajak setiap kali membayar gaji pegawai atau honor pihak ketiga.
Jadi, perannya ada dua sekaligus: pembayar pajak dan pemotong pajak.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya
Jenis Pajak Yayasan yang Perlu Dipahami
Yayasan tidak menghadapi satu jenis pajak saja. Ada beberapa yang berjalan bersamaan, dan ini gambaran utamanya.
PPh Badan Yayasan
PPh badan dihitung dari penghasilan kena pajak, misalnya hasil kegiatan usaha, bunga, atau uang sewa.
Penghasilan yang dikecualikan tidak ikut dihitung. Kalau yayasan punya penghasilan kena pajak, ada angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan.
PPh Pemotongan dan Pemungutan
Dalam posisi sebagai pemotong pajak, yayasan memegang sejumlah kewajiban berikut:
- PPh Pasal 21 atas gaji, honorarium, dan tunjangan pegawai atau pengajar.
- PPh Pasal 23 atas jasa pihak ketiga, misalnya kebersihan, konsultan, atau perawatan gedung.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan serta jasa konstruksi.
- PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri.
Kewajiban itu tetap jalan walaupun yayasan menerima dana bantuan pemerintah.
DJP sudah menyampaikan hal ini dalam penyuluhan kepada yayasan pendidikan.
PPN dan Pajak Daerah
Omzet usaha yayasan di atas Rp4,8 miliar setahun mewajibkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa sosial punya fasilitas khusus dalam UU PPN.
Yayasan juga bisa bersinggungan dengan pajak daerah seperti PBB-P2 dan BPHTB, tergantung aset yang dimiliki.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Tarif Pajak Yayasan dan Penghasilan yang Dikecualikan
Soal tarif, yayasan mengikuti aturan PPh badan pada umumnya. Pasal 17 ayat (2a) UU PPh, yang diubah lewat UU HPP, menetapkan tarif 22 persen.
Yayasan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar bisa mendapat pengurangan tarif 50 persen berdasarkan Pasal 31E.
Keringanan itu berlaku untuk bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
Tarif lain yang kerap muncul di pembukuan yayasan adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari jumlah bruto atas jasa tertentu.
- PPh Pasal 23 sebesar 15 persen atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
- PPh final sebesar 10 persen atas sewa tanah dan bangunan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2016.
- PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) bagi pegawai.
Lalu bagaimana dengan penghasilan yang tidak dipajaki? UU PPh mengecualikan beberapa jenis.
Pertama, hibah untuk badan sosial dan pendidikan, termasuk yayasan, tidak kena pajak selama tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.
Kedua, sisa lebih badan nirlaba bidang pendidikan dan penelitian tidak menjadi objek PPh jika ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana.
Batas waktunya empat tahun sejak sisa lebih diperoleh, sesuai PMK Nomor 68/PMK.03/2020.
Waspadai batas itu. Bila sisa lebih tak terpakai dalam empat tahun, DJP memperlakukannya sebagai objek PPh pada akhir tahun pajak setelah tenggat lewat.
Karena itu, catat penghasilan yayasan secara terpisah sejak awal tahun.
Kewajiban Pelaporan Pajak Yayasan
Pelaporan terbagi menjadi dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
Sejak 2025, semuanya berjalan lewat sistem Coretax DJP.
SPT Masa Bulanan
Setiap pajak yang dipotong harus dilaporkan lewat SPT Masa. Jadwalnya seperti ini:
- PPh Pasal 21: setor paling lambat tanggal 10 dan lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- PPh Unifikasi (Pasal 23, 26, dan 4 ayat 2): jadwal setor dan lapor sama, melalui e-Bupot.
- PPN bagi PKP: lapor paling lambat akhir bulan berikutnya.
SPT Tahunan PPh Badan
SPT Tahunan PPh Badan harus masuk paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Untuk yayasan dengan tahun buku kalender, tenggatnya 30 April. Tidak ada penghasilan kena pajak? Tetap lapor.
Jika yayasan punya penghasilan yang dikecualikan, lampiran sisa lebih ikut diisi.
Pembukuan juga wajib, merujuk Pasal 28 UU KUP, dengan ISAK 35 sebagai acuan bagi entitas berorientasi nonlaba.
Catatan yang rapi memudahkan petugas pajak menelusuri penggunaan dana yayasan.
Sanksi dan Kesalahan yang Sering Terjadi
Telat lapor berarti sanksi administrasi menurut Pasal 7 UU KUP.
Dendanya Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan dan Rp100.000 untuk SPT Masa PPh. Angkanya terlihat kecil.
Namun jika menumpuk, denda bisa menggerogoti kas yayasan dan mengundang pemeriksaan. Telat setor pun dikenai bunga.
Kesalahan berikut paling sering terjadi di lapangan:
- Yayasan tidak memotong PPh 21 atas honor tenaga honorer.
- Pengurus salah menerapkan tarif PPh Pasal 23.
- Yayasan mengira semua sisa lebih otomatis bebas pajak.
- Yayasan tidak melapor SPT karena merasa tidak ada penghasilan.
Cara mencegahnya sederhana. Susun kalender pajak internal, lalu minta bendahara mencatat tanggal setor dan lapor setiap bulan.
Lebih baik lagi bila pengurus menunjuk satu petugas khusus untuk urusan pajak, sehingga tidak ada kewajiban yang terlewat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah yayasan wajib membayar pajak? Y
a. Yayasan berstatus subjek pajak badan dan wajib ber-NPWP. Hibah serta sisa lebih yang memenuhi syarat tidak menjadi objek PPh.
Apakah yayasan tanpa penghasilan tetap wajib lapor SPT?
Ya. Yayasan tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan status nihil, ditambah SPT Masa jika ada pajak yang dipotong.
Berapa tarif PPh badan untuk yayasan?
Tarif umumnya 22 persen. Yayasan yang memenuhi syarat Pasal 31E bisa memperoleh pengurangan tarif 50 persen.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
Pajak yayasan meliputi PPh badan, pajak yang dipotong, PPN, dan pajak daerah.
SPT Masa dan SPT Tahunan wajib masuk tepat waktu. Langkah yang saya sarankan: daftarkan NPWP, rapikan pembukuan, dan pisahkan penghasilan objek pajak dari penghasilan yang dikecualikan.
Menurut saya, kepatuhan pajak justru memperkuat kepercayaan donatur dan pemerintah.
Yayasan yang tertib administrasi lebih mudah menjaga tujuan pendiriannya.
Kalau kamu masih bingung menyiapkan dokumen legalitas yayasan, termasuk terjemahan akta atau pengesahannya, tim kami siap membantu.
Klik saja poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya
Ringkasan
- Yayasan adalah subjek pajak badan dan wajib memiliki NPWP.
- Status nirlaba tidak menghapus kewajiban pajak, hanya memengaruhi objek pajaknya.
- Yayasan juga berperan sebagai pemotong PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2).
- Tarif PPh badan sebesar 22 persen, dengan potensi pengurangan 50 persen menurut Pasal 31E.
- Hibah dan sisa lebih pendidikan yang ditanamkan kembali dalam empat tahun dikecualikan dari PPh.
- SPT Masa dilaporkan bulanan, sedangkan SPT Tahunan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak.
- Keterlambatan lapor menimbulkan denda Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. Edukasi kewajiban perpajakan wajib pajak badan: yayasan dan lembaga pendidikan. pajak.go.id.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Penerima Beasiswa serta Sisa Lebih Badan Nirlaba Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.





