Demosi karyawan adalah penurunan jabatan pekerja ke posisi yang lebih rendah di perusahaan. Situasi ini bisa terjadi karena hasil evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, perubahan struktur organisasi, atau kebutuhan operasional. Lantas, bolehkah perusahaan menurunkan jabatan karyawan secara sepihak?
Jawabannya bergantung pada kondisi yang terjadi. Perusahaan perlu memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang berlaku.
Menurut saya, setiap keputusan demosi harus memiliki alasan yang masuk akal dan bisa dijelaskan kepada pekerja. Karyawan berhak mengetahui alasan di balik perubahan posisinya.
Apa Itu Demosi Karyawan?
Secara sederhana, demosi karyawan merupakan penurunan posisi seseorang dalam struktur jabatan perusahaan. Contohnya, seorang manajer dipindahkan ke posisi supervisor.
Beberapa penyebab demosi karyawan antara lain:
- Evaluasi kinerja: hasil pekerjaan belum memenuhi target atau standar yang ditetapkan perusahaan.
- Pelanggaran disiplin: karyawan melakukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi berdasarkan aturan internal.
- Perubahan struktur organisasi: perusahaan menata ulang jabatan atau membagi tanggung jawab ke posisi lain.
- Ketidaksesuaian kompetensi: kemampuan karyawan belum memenuhi kebutuhan jabatan yang sedang dipegang.
- Kebutuhan operasional: perusahaan melakukan penyesuaian posisi untuk mendukung kegiatan usaha.
Apakah Demosi Karyawan Sah Menurut Hukum Indonesia?
Keabsahan demosi karyawan perlu dinilai berdasarkan peraturan ketenagakerjaan dan dokumen yang mengatur hubungan kerja. Tidak ada satu ketentuan yang mengatur seluruh situasi demosi secara terperinci.
1. UU Ketenagakerjaan
Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur sejumlah unsur dalam perjanjian kerja tertulis. Salah satunya adalah jabatan atau jenis pekerjaan. Ketentuan ini perlu diperhatikan apabila perusahaan berencana mengubah jabatan yang telah tercantum dalam perjanjian kerja.
2. Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama
Selain undang-undang, perusahaan biasanya memiliki peraturan internal yang mengatur hak dan kewajiban pekerja. Dokumen tersebut dapat berupa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Di dalamnya, perusahaan dapat mengatur tata tertib, penilaian kinerja, prosedur pembinaan, dan konsekuensi pelanggaran. Karena itu, dokumen tersebut perlu diperiksa ketika demosi dijadikan tindakan disipliner.
3. Ketentuan pengupahan
Dampak demosi terhadap gaji juga perlu diperhatikan. Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.
Ketika jabatan berubah, struktur upah atau tunjangan mungkin ikut terdampak. Meski demikian, perusahaan perlu memastikan bahwa perubahan tersebut memiliki dasar yang sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan pengupahan.
Karyawan juga perlu memeriksa apakah upah yang diterima masih sesuai dengan ketentuan minimum yang berlaku. Perusahaan wajib memenuhi kewajiban pengupahan berdasarkan aturan dan kondisi hubungan kerja yang relevan.
Syarat Demosi Karyawan yang Perlu Diperhatikan
Perusahaan dapat menghadapi keadaan yang mengharuskan perubahan jabatan. Namun, keputusan tersebut perlu melalui pertimbangan yang wajar dan mengikuti aturan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang patut diperiksa sebelum demosi diterapkan.
1. Alasan penurunan jabatan harus jelas
Perusahaan sebaiknya menyampaikan alasan demosi secara spesifik. Jika keputusan berkaitan dengan kinerja, hasil evaluasi, target kerja, atau catatan pembinaan dapat menjadi bahan pertimbangan.
Begitu pula ketika demosi berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Perusahaan perlu menjelaskan tindakan yang dianggap melanggar aturan dan ketentuan yang digunakan sebagai dasar keputusan.
2. Mengikuti ketentuan yang berlaku
Sebelum mengambil keputusan, perusahaan perlu memeriksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan PKB jika tersedia. Dokumen tersebut dapat memuat aturan mengenai jabatan, pembinaan, dan tindakan disipliner.
Apabila perusahaan menetapkan tahapan tertentu, seperti teguran atau evaluasi lanjutan, mekanisme tersebut perlu diperhatikan.
3. Memeriksa perubahan dalam perjanjian kerja
Penurunan jabatan dapat mengubah tugas, tanggung jawab, kewenangan, dan penghasilan karyawan. Karena itu, perusahaan perlu menilai apakah perubahan tersebut menyentuh ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja.
Jika perubahan memerlukan persetujuan kedua pihak, perusahaan perlu mengikuti ketentuan tersebut. Surat keputusan internal tidak serta-merta mengesampingkan isi perjanjian kerja atau peraturan yang berlaku.
4. Menyampaikan keputusan secara tertulis
Komunikasi yang jelas membantu pekerja memahami alasan perubahan posisi. Karena itu, perusahaan sebaiknya menyampaikan keputusan demosi secara tertulis.
Surat tersebut dapat memuat alasan penurunan jabatan, posisi baru, tanggal mulai berlaku, serta perubahan tugas dan tanggung jawab. Jika ada perubahan upah atau tunjangan, perusahaan perlu menjelaskan dasar dan rinciannya.
Hak Pekerja yang Mengalami Demosi
Karyawan yang mengalami demosi tetap memiliki hak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hubungan kerja yang berlaku.
1. Meminta penjelasan tentang alasan demosi
Karyawan berhak meminta penjelasan mengenai dasar keputusan perusahaan. Jika demosi berkaitan dengan kinerja atau pelanggaran disiplin, pekerja dapat meminta rincian alasan dan aturan yang menjadi acuannya.
Penjelasan tersebut membantu karyawan menilai apakah keputusan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Simpan juga surat keputusan, hasil evaluasi, dan komunikasi dengan perusahaan sebagai dokumentasi.
2. Mendapatkan upah sesuai ketentuan
Penurunan jabatan tidak otomatis memberi perusahaan kewenangan untuk mengurangi upah secara sepihak. Perusahaan perlu memeriksa perjanjian kerja dan ketentuan pengupahan sebelum mengubah komponen gaji.
Karyawan dapat membandingkan slip gaji sebelum dan sesudah demosi. Jika ada pengurangan, mintalah penjelasan tertulis mengenai dasar perubahan tersebut.
3. Mendapatkan perlakuan yang adil
Perusahaan perlu menerapkan kebijakan demosi berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan tersebut sebaiknya tidak didasarkan pada diskriminasi atau alasan lain yang bertentangan dengan hukum.
Jika karyawan menduga penurunan jabatan berkaitan dengan perlakuan diskriminatif atau tindakan balasan yang melanggar hukum, kumpulkan bukti yang relevan.
4. Mengajukan keberatan
Karyawan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme internal perusahaan. Misalnya, pekerja mengirimkan surat kepada bagian sumber daya manusia atau HRD.
Jelaskan masalahnya secara teratur. Cantumkan tanggal keputusan, alasan yang disampaikan perusahaan, ketentuan yang dianggap bermasalah, dan penyelesaian yang diharapkan.
5. Mengupayakan penyelesaian perselisihan
Jika pembicaraan internal tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pada umumnya, pekerja dan perusahaan perlu mengupayakan perundingan bipartit terlebih dahulu. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia sesuai jenis perselisihannya.

Demosi Karyawan Tanpa Persetujuan, Bolehkah?
Banyak pekerja bertanya apakah perusahaan boleh menurunkan jabatan tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu. Jawabannya bergantung pada isi perjanjian kerja, aturan internal, dan bentuk perubahan yang dilakukan.
Jika demosi mengubah ketentuan jabatan yang tercantum dalam perjanjian kerja, Pasal 55 UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu ketentuan penting untuk diperiksa. Pasal tersebut mengatur perubahan perjanjian kerja berdasarkan persetujuan para pihak.
Perbedaan Demosi, Mutasi, dan Promosi
Demosi, mutasi, dan promosi merupakan istilah yang sering digunakan dalam pengelolaan karyawan. Ketiganya memiliki arti berbeda sehingga pekerja perlu memahami perubahan yang sedang dialaminya.
- Demosi: penurunan tingkat jabatan, misalnya dari manajer menjadi supervisor.
- Mutasi: pemindahan pekerja ke jabatan, unit, atau lokasi lain. Posisi baru dapat memiliki tingkat jabatan yang setara.
- Promosi: kenaikan jabatan atau tanggung jawab, misalnya dari supervisor menjadi manajer.
FAQ Seputar Demosi Karyawan
1. Apakah perusahaan boleh menurunkan jabatan karyawan secara sepihak?
Keabsahannya bergantung pada perjanjian kerja, aturan internal, dan dampak perubahan tersebut. Jika demosi mengubah ketentuan dalam perjanjian kerja, persetujuan para pihak perlu diperhatikan sesuai Pasal 55 UU Ketenagakerjaan.
2. Apakah gaji karyawan otomatis turun setelah demosi?
Tidak otomatis. Perusahaan perlu memeriksa perjanjian kerja dan ketentuan pengupahan yang berlaku. Perubahan upah harus memiliki dasar yang sesuai serta tetap memenuhi ketentuan minimum yang berlaku.
3. Apa yang harus dilakukan jika merasa dirugikan akibat demosi?
Mintalah penjelasan tertulis dan periksa dokumen hubungan kerja. Selanjutnya, ajukan keberatan kepada perusahaan. Jika persoalan belum selesai, pekerja dapat mengupayakan perundingan bipartit dan melanjutkan proses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kesimpulan
Demosi karyawan dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Namun, perusahaan perlu memperhatikan dasar keputusan, aturan internal, dan ketentuan dalam perjanjian kerja.
Hak karyawan tetap perlu diperhatikan, terutama terkait jabatan, upah, dan ketentuan kerja yang telah disepakati. Jika demosi diduga melanggar aturan atau merugikan pekerja, mintalah penjelasan dan gunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Menurut saya, langkah paling masuk akal adalah memeriksa dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Karyawan perlu memahami haknya, sedangkan perusahaan harus memastikan kebijakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kamu sedang menghadapi demosi dan belum yakin apakah keputusan perusahaan sesuai hukum, pertimbangkan untuk meminta pendapat hukum berdasarkan dokumen yang kamu miliki. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk membahas persoalanmu lebih lanjut.

Ringkasan
- Demosi karyawan merupakan penurunan jabatan ke posisi yang lebih rendah di perusahaan.
- Keabsahan demosi perlu dinilai berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, dan ketentuan internal.
- Pasal 54 dan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan relevan ketika perubahan menyangkut jabatan dalam perjanjian kerja.
- Perusahaan perlu memiliki alasan yang jelas dan memperhatikan prosedur yang berlaku.
- Demosi tidak otomatis membolehkan perusahaan mengurangi upah tanpa dasar yang sesuai.
- Pekerja dapat meminta penjelasan, mengajukan keberatan, dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan.
- Perundingan bipartit dapat menjadi langkah awal ketika pekerja dan perusahaan berbeda pendapat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).





