Bipartit dalam hubungan industrial menjadi langkah awal yang perlu ditempuh ketika pekerja dan perusahaan menghadapi perselisihan dalam hubungan kerja.
Menurut saya, sebagai penulis yang melihat persoalan ini dari sudut pandang hukum, perundingan bipartit merupakan cara yang cukup rasional untuk menangani konflik ketenagakerjaan.
Mengenal Bipartit dalam Hubungan Industrial
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan bipartit? Sederhananya, bipartit adalah perundingan yang dilakukan oleh dua pihak dalam hubungan industrial. Pihak tersebut dapat berupa pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha atau pihak manajemen perusahaan.
Ketentuan mengenai mekanisme ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Masalah yang dibicarakan bisa bermacam-macam. Ada persoalan mengenai hak pekerja, kepentingan, pemutusan hubungan kerja atau PHK, hingga perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Tujuan Perundingan Bipartit
Tujuan utamanya cukup jelas, yaitu mencari penyelesaian melalui pembicaraan langsung. Pekerja dan pengusaha diberi kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing tanpa harus langsung membawa perkara ke lembaga penyelesaian sengketa.
Beberapa tujuan perundingan tersebut meliputi:
- mencari jalan keluar atas perselisihan melalui musyawarah;
- menjaga hubungan kerja tetap kondusif;
- mengurangi risiko proses sengketa yang panjang;
- memberikan kesempatan kepada para pihak menentukan solusi bersama; dan
- membuat Perjanjian Bersama apabila kesepakatan berhasil dicapai.
Jenis Perselisihan yang Bisa Dibahas melalui Bipartit
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit mencakup beberapa jenis konflik. UU Nomor 2 Tahun 2004 membagi perselisihan hubungan industrial menjadi empat kelompok.
Perselisihan Hak
Perselisihan hak muncul ketika terdapat perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan atau penafsiran suatu hak. Sumber hak tersebut dapat berasal dari peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Sebagai contoh, pekerja dan perusahaan dapat berbeda pandangan mengenai pembayaran hak tertentu. Persoalan seperti itu perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan aturan yang menjadi dasar hubungan kerja.
Perselisihan Kepentingan
Berbeda dengan perselisihan hak, perselisihan kepentingan berkaitan dengan perbedaan pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja.
Persoalannya dapat muncul ketika perusahaan dan pekerja memiliki pandangan berbeda mengenai aturan kerja yang hendak diterapkan. Pola kerja, ketentuan tertentu dalam perusahaan, atau perubahan syarat kerja dapat menjadi bahan pembicaraan.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan PHK terjadi ketika pekerja dan pengusaha berbeda pendapat mengenai berakhirnya hubungan kerja. Permasalahannya dapat berkaitan dengan alasan PHK, prosedur, maupun hak yang muncul setelah hubungan kerja berakhir.
Karena menyangkut status pekerjaan dan hak pekerja, proses pembahasannya perlu dilakukan secara cermat. Dokumen hubungan kerja, surat perusahaan, serta aturan ketenagakerjaan perlu diperiksa sebelum mengambil keputusan.
Perselisihan Antarserikat Pekerja
Jenis berikutnya adalah perselisihan antarserikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan keanggotaan, pelaksanaan hak, maupun kewenangan organisasi.
Artinya, perundingan bipartit memiliki cakupan yang cukup luas. Mekanisme ini dapat digunakan untuk perselisihan antara pekerja dan perusahaan serta persoalan tertentu antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Bagaimana Prosedur Perundingan Bipartit?
Prosedur perundingan bipartit dimulai ketika salah satu pihak menyampaikan adanya perselisihan kepada pihak lainnya. Setelah itu, kedua pihak melakukan pembahasan dengan tujuan mencari kesepakatan.
Ada batas waktunya. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, penyelesaian melalui perundingan bipartit harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai.
Dalam praktiknya, beberapa langkah berikut dapat menjadi gambaran prosesnya.
1. Tentukan Pokok Perselisihan
Pertama, tentukan dulu masalah yang menjadi sumber konflik. Langkah ini terdengar sederhana. Namun, banyak perselisihan menjadi rumit karena para pihak membahas terlalu banyak persoalan sekaligus.
Jika masalah berkaitan dengan pembayaran hak tertentu, misalnya, pembahasan sebaiknya diarahkan pada dasar hak, jumlah yang dipersoalkan, serta ketentuan yang mengaturnya.
2. Ajukan Permintaan Perundingan
Pihak yang mengalami perselisihan dapat menyampaikan permintaan perundingan kepada pihak lainnya. Pokok masalah sebaiknya ditulis dengan jelas agar pihak yang menerima permintaan dapat memahami persoalannya.
Siapkan pula dokumen yang berkaitan dengan sengketa. Perjanjian kerja, slip pembayaran, surat keputusan perusahaan, peraturan perusahaan, atau dokumen komunikasi dapat membantu proses pembahasan.
3. Jalankan Perundingan
Setelah kedua pihak bertemu, pembahasan dapat dimulai. Masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan fakta, dasar hukum, dan usulan penyelesaian.
Dalam tahap ini, komunikasi perlu dijaga. Sampaikan keberatan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diperiksa. Hindari tuduhan yang tidak memiliki dasar.
4. Catat Hasil Pembicaraan
Setiap hasil pembahasan perlu dicatat. Catatan tersebut membantu mencegah perbedaan pemahaman setelah perundingan selesai.
Apabila para pihak mencapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kedua pihak telah menyepakati penyelesaian tertentu.
5. Daftarkan Perjanjian Bersama
Setelah Perjanjian Bersama dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkannya pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian.
Pendaftaran tersebut penting. Dengan begitu, kesepakatan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Perundingan Bipartit Berlangsung?
Pertanyaan mengenai batas waktu sering muncul ketika membahas perundingan bipartit. Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa penyelesaian melalui perundingan bipartit harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai.
Jadi, batas tersebut perlu diperhatikan oleh kedua pihak.
Jika kesepakatan tercapai sebelum batas waktu berakhir, para pihak dapat langsung menyusun Perjanjian Bersama. Tidak perlu menunggu sampai hari kerja ke-30.
Jika Perundingan Bipartit Tidak Menemukan Kesepakatan
Kegagalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit bukan berarti perkara langsung masuk ke pengadilan. Masih terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh.
Para pihak perlu membuat risalah perundingan sebagai dokumentasi proses yang sudah dilakukan. Setelah itu, pihak yang berselisih dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Jenis perselisihan akan menentukan mekanisme lanjutan yang dapat digunakan. Penyelesaian dapat berlanjut melalui mediasi atau konsiliasi sesuai ketentuan hukum.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Dokumen memegang peranan penting dalam bipartit dalam hubungan industrial. Jangan datang ke perundingan hanya dengan mengandalkan ingatan.
Siapkan bukti yang berkaitan langsung dengan masalah. Beberapa dokumen yang dapat digunakan antara lain:
- perjanjian kerja;
- peraturan perusahaan;
- perjanjian kerja bersama;
- surat keputusan perusahaan;
- bukti pembayaran upah atau hak lainnya;
- surat yang berkaitan dengan PHK;
- komunikasi antara pekerja dan perusahaan;
- bukti pembicaraan mengenai masalah yang disengketakan; serta
- dokumen lain yang relevan dengan pokok perselisihan.
Apa Saja Isi Risalah Perundingan Bipartit?
Risalah perundingan merupakan dokumen yang perlu dibuat dalam proses penyelesaian perselisihan. Isinya menggambarkan siapa yang berunding, masalah yang dibahas, serta hasil pembicaraan.
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004, risalah setidaknya memuat beberapa informasi berikut:
- nama lengkap dan alamat para pihak;
- tanggal dan tempat perundingan;
- pokok masalah atau alasan terjadinya perselisihan;
- pendapat masing-masing pihak;
- kesimpulan atau hasil perundingan; dan
- tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.
Perbedaan Bipartit, Mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial
Ketiganya memiliki mekanisme yang berbeda. Karena itu, jangan menyamakan prosesnya.
Dalam bipartit, pekerja dan pengusaha melakukan pembicaraan secara langsung. Tidak ada mediator sebagai pihak ketiga yang memimpin proses.
Sementara itu, mediasi melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan. Mediator membantu para pihak mencari penyelesaian sesuai kewenangannya.
Kemudian terdapat Pengadilan Hubungan Industrial. Lembaga ini merupakan bagian dari sistem peradilan dan memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus perkara hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku.

FAQ tentang Bipartit dalam Hubungan Industrial
Apakah bipartit wajib dilakukan sebelum perkara dibawa ke pengadilan?
Ya. UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme berikutnya sesuai aturan.
Berapa batas waktu perundingan bipartit?
Perundingan bipartit harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004.
Jika kesepakatan tercapai lebih awal, para pihak tidak perlu menunggu sampai batas waktu tersebut berakhir.
Apa langkah berikutnya jika bipartit gagal?
Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak perlu membuat risalah perundingan. Selanjutnya, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan setempat untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian sesuai jenis perselisihannya.
Kesimpulan
Bipartit dalam hubungan industrial merupakan tahapan awal untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Batas waktu perundingannya paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam Perjanjian Bersama.
Menurut saya, hal pertama yang perlu dilakukan ketika menghadapi konflik kerja adalah memahami duduk persoalannya. Setelah itu, kumpulkan dokumen yang berkaitan dan tentukan dasar hukum yang relevan.
Jika kamu sedang menghadapi perselisihan hubungan kerja dan masih ragu menentukan langkah yang tepat, kamu dapat mengklik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Ringkasan
- Bipartit dalam hubungan industrial menjadi tahap awal untuk menyelesaikan perselisihan kerja.
- Prosesnya mempertemukan pekerja dan pengusaha untuk mencari kesepakatan.
- UU Nomor 2 Tahun 2004 mengenal empat jenis perselisihan hubungan industrial.
- Perundingan harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak dimulai.
- Kesepakatan yang tercapai dapat dituangkan dalam Perjanjian Bersama.
- Perjanjian Bersama dapat didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
- Jika bipartit gagal, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sesuai jenis sengketanya.
- Dokumen pendukung dan risalah perundingan perlu disiapkan dengan cermat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia





