PHK massal bikin banyak pekerja di Indonesia gelisah. Pabrik berhenti beroperasi, perusahaan memangkas karyawan, lalu ribuan orang kehilangan penghasilan dalam waktu singkat.
Bagaimana sebenarnya hukum mengatur hal ini? Perusahaan tidak boleh memutus hubungan kerja sesuka hati. Ia harus punya alasan yang sah, menempuh prosedur yang benar, dan membayar hak pekerja.
Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang akan memperketat aturan itu. Namun UU baru tersebut belum berlaku, sehingga aturan lama masih menjadi pegangan.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, banyak pekerja kehilangan hak karena belum paham aturannya. Mereka menandatangani surat kesepakatan dengan cepat, kadang karena takut, kadang karena diminta atasan.
Padahal satu tanda tangan itu bisa menggugurkan hak pesangon. Jadi, baca dulu penjelasan berikut sebelum kamu mengambil keputusan.
Baca juga: Bisnis Jamu Kuat Pria: Peluang dan Cara Distribusinya
Pengertian dan Dasar Hukum PHK Massal di Indonesia
Hukum Indonesia belum punya definisi baku untuk PHK massal. Dalam praktik, istilah ini dipakai untuk pemutusan hubungan kerja terhadap banyak pekerja dalam waktu bersamaan.
Jumlahnya boleh besar, tetapi aturan yang berlaku sama dengan PHK terhadap satu orang. Setiap pekerja memiliki hak yang sama.
Regulasi yang Berlaku
Empat sumber hukum menjadi pegangan utama dalam setiap aturan PHK saat ini:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah sejumlah pasal dalam UU 13/2003.
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK.
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, ada satu regulasi yang akan berlaku setelah masa transisi, yaitu UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026.
Posisi UU Baru
DPR sudah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tetapi pemerintah belum mengundangkannya.
Per 21 Oktober 2026, naskahnya masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara, sehingga nomor dan tanggal pengundangannya belum tersedia.
Masa transisi berlangsung satu tahun sejak diundangkan, dengan target berlaku penuh sekitar 6 Oktober 2027.
Selama masa itu, PP 35/2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru. Karena itu, pekerja dan perusahaan perlu terus memantau peraturan pemerintah turunannya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat dan Prosedur PHK Massal yang Sah
Perusahaan tidak boleh melakukan PHK massal hanya karena ingin menghemat biaya. Langkah pertama, ia harus memiliki alasan yang diakui hukum.
PP 35/2021 mencantumkan belasan alasan, mulai dari efisiensi, penutupan perusahaan, force majeure, sampai PKPU. Setelah itu, perusahaan menjalani tahapan berikut:
- Mengupayakan pencegahan PHK. Perusahaan mencoba cara lain lebih dulu, misalnya mengurangi fasilitas atau membatasi lembur.
- Memberi pemberitahuan tertulis. Surat itu sampai ke pekerja atau serikat pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.
- Berunding secara bipartit. Pekerja dan perusahaan bermusyawarah untuk mufakat membahas alasan PHK serta hak yang akan dibayarkan.
- Menempuh penyelesaian perselisihan. Kalau perundingan buntu, perkara berlanjut ke mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Satu hal sering terlewat. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa jika perundingan bipartit buntu, PHK baru bisa dilakukan setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, perusahaan tidak bisa langsung menyetop upah atau menyuruh pekerja pulang. Selama proses berjalan, pengusaha tetap wajib membayar upah dan hak lain sesuai Pasal 157A UU 6/2023.
Hak Pesangon Pekerja Saat PHK Massal
Pekerja yang terkena PHK massal berhak menerima kompensasi. Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, mengatur komponennya.
Besarannya mengikuti masa kerja dan alasan PHK. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa uang pesangon diberikan paling sedikit sesuai ketentuan tersebut.
Komponen Hak Pekerja
Hak pesangon pekerja terdiri atas tiga unsur:
- Uang pesangon (UP). Nilainya ditentukan oleh masa kerja.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK). Pekerja baru mendapatkannya setelah bekerja minimal tiga tahun.
- Uang penggantian hak (UPH). Isinya mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, dan hak lain dalam perjanjian kerja.
Cara Menghitung Pesangon
Perhitungan dasar uang pesangon memakai satuan bulan upah:
- Masa kerja di bawah 1 tahun: 1 bulan upah.
- Setiap tambahan satu tahun masa kerja: tambah 1 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
UPMK naik secara bertahap. Pekerja dengan masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah, sedangkan masa kerja 24 tahun ke atas menerima 10 bulan upah.
Coba lihat contoh sederhana. Seorang pekerja berupah Rp6 juta sudah bekerja 5 tahun, dengan pengali 1 kali.
Uang pesangonnya 6 bulan upah, yaitu Rp36 juta. UPMK-nya 2 bulan upah, yaitu Rp12 juta. Totalnya Rp48 juta, belum termasuk UPH.
Pengali Pesangon
PP 35/2021 mengatur pengali antara 0,5 sampai 2 kali, sesuai alasan PHK. PHK karena efisiensi tertentu, misalnya, dapat memakai pengali 0,5 kali. Hasil hitungan pun jauh lebih kecil. Ketentuan ini masih berlaku selama masa transisi.
Perubahan Aturan PHK Massal dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU baru membawa tiga perubahan yang layak kamu catat. Semuanya baru berlaku setelah masa transisi berakhir.
Pertama, pengali pesangon 0,5 kali akan dihapus. Pengali minimal menjadi satu kali, sehingga pekerja nantinya tidak lagi menerima separuh pesangon dalam skema lama.
Kedua, perusahaan nantinya tidak bisa melakukan PHK dengan mudah, termasuk dengan alasan efisiensi. Ia wajib mengupayakan pencegahan PHK dan menyiapkan dasar pertimbangan yang jelas.
Ketiga, UU ini memberi payung hukum untuk dana cadangan pesangon. Dana ini dirancang untuk menjamin pembayaran hak pekerja ketika perusahaan kesulitan keuangan. Mekanisme dan sumber dananya masih menunggu peraturan pemerintah.
Sampai aturan baru berlaku, hitung hakmu memakai ketentuan yang berlaku sekarang. Selama masa transisi, saya juga menyarankan kamu menyimpan semua dokumen kerja, seperti kontrak, slip gaji, dan surat peringatan.
Simpan juga bukti komunikasi dengan perusahaan. Dokumen semacam itu sangat menolong kalau perkara berlanjut ke mediasi.
Langkah yang Dapat Ditempuh Pekerja Saat Menghadapi PHK Massal
Jangan panik ketika perusahaan mengumumkan PHK massal. Ambil langkah yang tenang dan terukur:
- Baca surat pemberitahuan PHK dengan teliti.
- Tahan dulu tanda tangan sampai kamu paham isi dokumennya.
- Hubungi serikat pekerja atau perwakilan pekerja.
- Minta rincian perhitungan pesangon secara tertulis.
- Lapor ke dinas ketenagakerjaan jika perusahaan melanggar prosedur.
- Cek hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang menolak membayar pesangon juga menghadapi risiko pidana. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, mengatur ancaman penjara 1 sampai 4 tahun.
Dalam kasus pailit, Putusan MK 67/PUU-XI/2013 menempatkan upah pekerja di barisan terdepan, kecuali terhadap kreditur separatis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar PHK Massal
Apakah perusahaan boleh melakukan PHK massal tanpa pesangon?
Tidak boleh. Pada PHK karena efisiensi atau penutupan perusahaan, pekerja tetap menerima kompensasi.
Pengecualiannya hanya untuk alasan yang diatur khusus, yaitu pelanggaran bersifat mendesak menurut Pasal 52 PP 35/2021. Dalam kondisi itu pun, pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
Berapa lama perusahaan harus memberi tahu pekerja sebelum PHK?
PP 35/2021 mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK. Perusahaan menyampaikannya kepada pekerja atau serikat pekerja.
Apakah pekerja kontrak (PKWT) berhak atas pesangon?
Pekerja PKWT yang diputus sebelum kontrak berakhir berhak atas ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak. Kalau kontrak selesai secara wajar, mereka menerima uang kompensasi sesuai PP 35/2021.
Kesimpulan
PHK massal tidak boleh berjalan sewenang-wenang. Perusahaan harus punya alasan sah, mencegah PHK, memberi pemberitahuan, berunding, dan membayar hak pekerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga akan menaikkan standar perlindungan setelah masa transisi, terutama lewat penghapusan pengali 0,5 kali.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pahami hakmu, simpan dokumen, dan jangan buru-buru menandatangani apa pun.
Menurut saya, UU baru ini langkah maju yang patut diapresiasi. Hasil akhirnya tetap bergantung pada aturan pelaksana dan ketegasan pengawasan di lapangan.
Kalau kamu atau rekan kerja sedang menghadapi situasi ini, jangan jalani sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah hukum yang tepat.
Baca juga: Bisnis Internasional: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Ringkasan
- PHK massal belum punya definisi baku, tetapi tetap tunduk pada aturan PHK yang berlaku.
- Perusahaan wajib mengupayakan pencegahan PHK dan memberi pemberitahuan tertulis 14 hari kerja sebelumnya.
- Jika bipartit buntu, PHK baru sah setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
- Hak pekerja meliputi uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
- Besaran pesangon mengikuti masa kerja dan alasan PHK.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, tetapi belum berlaku karena masih dalam masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
- Setelah berlaku, UU baru akan menghapus pengali 0,5 kali dan menetapkan pengali minimal satu kali.
- Selama masa transisi, PP 35/2021 tetap menjadi acuan, dan pekerja sebaiknya menahan tanda tangan sampai memahami isi dokumen PHK.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, JDIH Kemnaker (jdih.kemnaker.go.id).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, JDIH Kemnaker.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, JDIH Kemnaker.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id).
- Berita DPR RI, “Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan”, 8 Oktober 2026 (dpr.go.id).
- CNBC Indonesia, “UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Kapan Efektif Berlaku?”, 6 Oktober 2026.
- Informasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker.go.id).





