Jam kerja menurut UU Cipta Kerja sering jadi bahan tanya jawab di ruang kerja. Berapa jam sebenarnya perusahaan boleh meminta kamu bekerja dalam sehari? Jawabannya begini.
Untuk pola enam hari kerja, waktu kerja normal paling lama tujuh jam sehari. Untuk pola lima hari kerja, batasnya delapan jam sehari. Di kedua pola itu, total jam kerja tidak boleh melewati 40 jam seminggu.
Kerja di luar batas tersebut, termasuk kerja di hari istirahat mingguan atau libur resmi, masuk kategori lembur. Lembur punya aturan dan kewajiban upahnya sendiri.
Sebagai pakar hukum, saya menilai aturannya sebenarnya mudah dipahami. Masalahnya muncul di lapangan. Tak sedikit perusahaan menyebut jam tambahan sebagai “tugas ekstra” lalu tidak membayarnya sebagai lembur.
Karena itu, mengenal batas hukum adalah langkah pertama untuk menjaga hak kamu. Satu hal lagi perlu kamu tahu. DPR baru saja mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dan artikel ini ikut membahas dampaknya.
Baca juga: 7 Cara Memulai Bisnis Rice Bowl Rumahan, Modal Kecil Untung Besar
Dasar Hukum Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja
Aturan jam kerja berakar pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang kemudian mengubah sejumlah pasalnya.
Pasal 77 memuat ketentuan pokok waktu kerja. Lembur diatur di Pasal 78, sementara Pasal 79 mengatur waktu istirahat dan cuti. Untuk urusan teknis, rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga ikut mengubah sebagian ketentuan, terutama soal istirahat mingguan. Keempat sumber ini sebaiknya dibaca bersamaan. Hasilnya, kamu mendapat gambaran hukum yang utuh dan tidak terpotong-potong.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ketentuan Waktu Kerja Karyawan: 7 Jam atau 8 Jam
Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyediakan dua pola waktu kerja. Keduanya sama-sama bermuara pada batas 40 jam seminggu.
Pola 6 Hari dan 5 Hari Kerja
- 6 hari kerja seminggu: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
- 5 hari kerja seminggu: 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Perusahaan bebas memilih salah satu. Dalam praktik, pola itu biasanya tertuang di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Soal waktu istirahat, jangan sampai salah hitung. Istirahat tidak masuk jam kerja. Karena itulah karyawan sering berada di kantor delapan atau sembilan jam, padahal jam kerjanya tujuh atau delapan.
Pengecualian untuk Sektor Tertentu
Pasal 77 ayat (3) memberi pengecualian bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Rinciannya ada di Pasal 23 PP 35/2021. Pekerjaan dengan waktu kerja lebih pendek ditandai penyelesaian kurang dari 7 jam sehari dan 35 jam seminggu, dengan jam fleksibel.
Waktu kerja yang lebih panjang berlaku antara lain di sektor energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu, pertambangan umum, hulu migas, agribisnis hortikultura, dan perikanan. Kalau kamu bekerja di sektor ini, cek aturan khusus bidangmu.
Batas Maksimal Jam Lembur dan Upah Lembur
Lembur adalah kerja di luar jam kerja normal, termasuk kerja di hari istirahat mingguan dan libur resmi. Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sudah diubah UU Cipta Kerja, mengaturnya dengan ketat.
Syarat dan Batas Maksimal Lembur
- Pekerja menyetujui lembur tersebut.
- Lembur paling lama 4 jam dalam sehari.
- Lembur paling lama 18 jam dalam seminggu.
- Pengusaha wajib membayar upah lembur.
Untuk lembur di hari kerja biasa, total jam kerja seminggu bisa mencapai sekitar 58 jam, yaitu 40 jam normal plus 18 jam lembur.
Aturannya berbeda untuk hari libur. Pasal 26 ayat (2) PP 35/2021 mengecualikan lembur di waktu istirahat mingguan dan libur resmi dari batas 4 jam dan 18 jam itu.
Batas ini juga tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu. Pengusaha tetap tidak boleh memaksa. Tanpa persetujuan pekerja, lembur tidak sah. Sebaiknya perintah lembur dibuat tertulis agar mudah dibuktikan nanti.
Cara Menghitung Upah Lembur
Upah lembur per jam dihitung dengan rumus 1/173 dari upah sebulan. Bila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya 100% upah.
Bila ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% upah, dasarnya 75% dari upah.
Di hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam. Jam-jam berikutnya dibayar dua kali.
Ambil contoh pekerja dengan upah Rp6.000.000 sebulan. Upah per jamnya sekitar Rp34.682. Kalau ia lembur dua jam di hari kerja, hitungannya sekitar Rp121.387.
Lembur saat istirahat mingguan atau libur resmi memakai pengali dua sampai empat kali upah per jam, tergantung pola hari kerja.
Waktu Istirahat dan Cuti yang Wajib Diberikan
Jam kerja yang sehat selalu berpasangan dengan hak istirahat. Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan pengusaha memberikan hak berikut:
- Istirahat antar jam kerja: minimal 30 menit setelah bekerja terus-menerus selama 4 jam.
- Istirahat mingguan: 1 hari untuk 6 hari kerja, atau 2 hari untuk 5 hari kerja.
- Cuti tahunan: minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus.
- Libur resmi: pekerja tidak wajib masuk, kecuali pekerjaannya berjalan terus-menerus atau ada kesepakatan (Pasal 85 ayat 1 dan 2). Bila tetap bekerja, upah lembur wajib dibayar (Pasal 85 ayat 3).
Soal istirahat mingguan, teks UU 6/2023 semula hanya menyebut 1 hari untuk 6 hari kerja. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menambahkan opsi 2 hari untuk 5 hari kerja, dan Pasal 22 PP 35/2021 menegaskannya.
Perusahaan yang mengabaikan hak-hak ini melanggar aturan ketenagakerjaan. Kamu berhak bertanya soal jadwal istirahat dan cuti. Bertanya itu wajar dan sah.
Perubahan Setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Aturan ini menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024, yang meminta pembentuk undang-undang membuat aturan ketenagakerjaan baru terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu maksimal dua tahun.
Untuk jam kerja, isi intinya tetap sama. Waktu kerja bertahan di 40 jam seminggu, dengan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja. Sempat muncul wacana 45 jam.
Asosiasi Persepatuan Indonesia mengusulkannya, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab bahwa jam kerja sudah disepakati 40 jam. Apindo kemudian menyebut angka 45 jam hanya perbandingan dalam studi banding dengan negara Asia lain.
Soal waktu berlaku, Kemnaker menyatakan UU baru punya masa transisi satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Selama masa transisi, PP 35/2021 tetap menjadi acuan.
Artinya, aturan yang kamu baca di artikel ini masih berlaku sampai masa itu selesai. Setelah UU diundangkan, cek nomor dan teks resminya di JDIH Kemnaker.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Jam Kerja
1. Berapa jam kerja maksimal sehari menurut UU Cipta Kerja?
Jam kerja normal paling lama 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Kalau ditambah lembur maksimal 4 jam di hari kerja biasa, total sehari bisa mencapai 11 atau 12 jam. Itu batas atas, dan hanya sah jika pekerja setuju serta upah lembur dibayar.
2. Bolehkah perusahaan memaksa karyawan lembur?
Tidak boleh. Lembur baru sah setelah pekerja menyetujuinya. Perusahaan juga wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.
3. Apakah UU Cipta Kerja sudah tidak berlaku?
Belum otomatis. UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan dan punya masa transisi satu tahun sejak diundangkan. Sampai UU baru berlaku efektif, ketentuan yang ada sekarang, termasuk PP 35/2021, tetap jadi rujukan.
Kesimpulan
Jam kerja menurut UU Cipta Kerja punya batas yang jelas. Waktu kerja normal 7 atau 8 jam sehari dengan total 40 jam seminggu.
Lembur di hari kerja maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Setiap kelebihan jam harus disetujui pekerja dan dibayar sebagai lembur. Hak istirahat dan cuti juga tidak boleh dikurangi.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca ulang perjanjian kerja kamu, catat jam kerja yang sebenarnya, lalu simpan bukti setiap perintah lembur.
Menurut saya, banyak sengketa muncul karena pekerja tidak punya catatan jam kerja. Pengusaha yang rapi mengelola administrasi lembur juga ikut terlindungi dari gugatan.
Masih ragu soal jam kerja atau hak lembur kamu? Jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dengan tenang.
Baca juga: Kawasan Niaga Terpadu Sudirman: Lokasi dan Potensi Bisnisnya
Ringkasan
- Jam kerja normal adalah 7 jam sehari (6 hari kerja) atau 8 jam sehari (5 hari kerja).
- Batas total jam kerja normal adalah 40 jam seminggu.
- Lembur di hari kerja maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, serta wajib disetujui pekerja.
- Lembur di hari istirahat mingguan atau libur resmi tidak masuk batas 18 jam seminggu.
- Upah lembur dihitung dengan rumus 1/173 dari upah sebulan, dengan dasar 100% atau 75% sesuai komponen upah.
- Pekerja berhak atas istirahat 30 menit setelah 4 jam kerja, istirahat mingguan, dan cuti tahunan 12 hari.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026, tetap memakai batas 40 jam, dan baru efektif setelah masa transisi satu tahun.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 77 sampai 85).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 22, 23, 26, 31, dan 32).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (mkri.id).
- Dewan Perwakilan Rakyat RI, informasi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026 (dpr.go.id).
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, JDIH Kemnaker (jdih.kemnaker.go.id) dan kemnaker.go.id.
- Kompas.com, “Poin Penting UU Ketenagakerjaan Baru”, 12 Oktober 2026, dan CNBC Indonesia, “UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Kapan Efektif Berlaku?”, 6 Oktober 2026.





