Cuti menikah karyawan hampir selalu jadi pertanyaan pertama calon pengantin yang bekerja. Boleh libur berapa hari? Gaji tetap cair atau tidak? Jawabannya singkat. Pekerja berhak izin tiga hari saat menikah, dan perusahaan wajib membayar upahnya secara penuh.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat hak ini sering terlewat karena banyak pekerja merasa sungkan menagihnya. Ada juga perusahaan yang masih memotong gaji, atau meminta pekerja memakai jatah cuti tahunan untuk acara pernikahan.
Padahal, aturannya sudah jelas. Menurut saya, pekerja dan pengusaha sama-sama perlu paham ketentuannya sejak awal supaya tidak ada sengketa di kemudian hari.
Di artikel ini, kita akan membahas dasar hukum, durasi, ketentuan upah, sampai cara mengajukan cuti menikah.
Dasar Hukum Cuti Menikah Karyawan
Dasar hukum cuti menikah karyawan ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 93 ayat (2) huruf c menyebut bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah ketika pekerja tidak masuk kerja karena menikah. Ketentuan itu masih berlaku, meski Undang-Undang Cipta Kerja sudah mengubah sebagian isi undang-undang tersebut.
Baca Juga: Cuti Haid Karyawati: Aturan Hukum dan Hak Pekerja
Lalu berapa lama izinnya? Pasal 93 ayat (4) huruf a menjawabnya: tiga hari untuk pekerja yang menikah. Jadi, ini hak yang wajib dipenuhi. Perusahaan tidak bisa menganggapnya sebagai bentuk kemurahan hati.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Sebagai tambahan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memuat ketentuan senada. Pekerja tetap menerima upah saat tidak masuk kerja karena menikah. Beberapa poin penting dari dasar hukumnya:
- Pekerja berhak atas izin tidak masuk kerja saat menikah.
- Pengusaha wajib membayar upah selama izin berlangsung.
- Perjanjian kerja tidak boleh memberi hak yang lebih rendah dari undang-undang.
Satu catatan: angka tiga hari adalah batas minimal. Perusahaan boleh memberi izin lebih panjang kalau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama mengaturnya.
Durasi Cuti Menikah Karyawan
Durasi cuti menikah karyawan adalah tiga hari kerja. Angka ini berlaku untuk pekerja tetap maupun kontrak. Regulasi juga tidak membedakan jenis kelamin pekerja.
Tiga Hari untuk Pernikahan Pekerja Sendiri
Pekerja yang akan menikah berhak atas tiga hari izin. Kebanyakan orang memakainya untuk akad, resepsi, dan persiapan di sekitar hari pernikahan. Karena itu, rencanakan tanggalnya dari jauh hari.
Pernikahan Anggota Keluarga
Undang-undang juga mengatur izin untuk peristiwa keluarga lain. Kalau anak pekerja menikah, pekerja berhak atas izin dua hari. Kalau anak dikhitankan atau dibaptis, izinnya satu hari.
Ringkasan durasinya:
- Pekerja menikah: tiga hari.
- Pernikahan anak pekerja: dua hari.
- Khitanan atau pembaptisan anak: satu hari.
Hari Kerja atau Hari Kalender?
Pertanyaan ini sering sekali muncul. Undang-undang hanya menyebut “hari”, sedangkan praktiknya mengacu pada hari kerja pekerja yang bersangkutan.
Contohnya, di perusahaan dengan lima hari kerja per minggu, tiga hari izin jatuh pada hari kerja dan tidak mengambil akhir pekan. Meski begitu, cek dulu peraturan perusahaanmu untuk memastikan.
Menurut saya, perusahaan akan lebih bijak kalau menuliskan cara hitung ini secara jelas. Dengan begitu, pekerja dan atasan tidak berbeda tafsir.
Ketentuan Upah Cuti Menikah
Ketentuan upah cuti menikah memberi kepastian bagi pekerja. Selama tiga hari izin, pengusaha wajib membayar upah penuh. Gaji tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Komponen Upah yang Dibayar
Upah yang dibayarkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Hasilnya, pekerja menerima penghasilan yang sama dengan hari kerja biasa. Tunjangan tidak tetap, misalnya uang makan yang dihitung dari kehadiran, mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Cuti Menikah Berbeda dengan Cuti Tahunan
Banyak perusahaan keliru memotong jatah cuti tahunan untuk izin menikah. Praktik itu tidak tepat. Cuti menikah adalah hak tersendiri yang terpisah dari cuti tahunan, sehingga pekerja tetap memegang seluruh jatah cuti tahunannya.
Ambil contoh Rani. Ia punya jatah cuti tahunan 12 hari, lalu mengambil izin menikah tiga hari. Jatah cuti tahunannya tetap 12 hari. Perusahaan juga tetap membayar upahnya selama tiga hari itu.
Jika Perusahaan Tidak Membayar
Pengusaha yang tidak membayar upah selama izin menikah melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Kalau hal ini terjadi padamu, tempuh langkah berikut:
- Sampaikan keberatan secara tertulis kepada HRD.
- Lakukan perundingan bipartit.
- Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Ajukan mediasi hubungan industrial bila perundingan buntu.
Saran saya, simpan bukti pengajuan izin dan slip gaji. Dokumen itu sangat berguna kalau sengketa benar-benar terjadi.
Cara Mengajukan Cuti Menikah
Cara mengajukan cuti menikah umumnya mengikuti prosedur internal perusahaan. Namun, ada beberapa langkah yang berlaku di hampir semua tempat kerja.
Ajukan Jauh Hari
Beri tahu atasan dan HRD sedini mungkin. Idealnya, kamu mengajukan satu sampai dua bulan sebelum hari pernikahan. Perusahaan jadi punya waktu untuk mengatur pembagian tugas selama kamu tidak masuk.
Siapkan Dokumen Pendukung
Perusahaan biasanya meminta bukti pernikahan. Dokumen yang lazim diminta:
- Undangan pernikahan atau surat pemberitahuan nikah.
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan setelah acara selesai.
- Formulir pengajuan izin dari perusahaan.
Permintaan dokumen harus wajar. Pengusaha tidak boleh memakai syarat administratif untuk menghalangi hak pekerja.
Koordinasikan Pekerjaan
Setelah izin disetujui, buat daftar tugas yang perlu diserahkan kepada rekan kerja. Jelaskan status proyek dan sertakan kontak penting. Langkah ini menunjukkan sikap profesional, dan atasan pun lebih mudah menyetujui izinmu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Cuti Menikah Karyawan
Berapa hari cuti menikah karyawan menurut undang-undang?
Pekerja yang menikah berhak atas izin tiga hari dengan upah penuh. Perusahaan boleh memberi lebih lama lewat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Apakah karyawan kontrak berhak atas cuti menikah?
Berhak. Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak membedakan pekerja tetap dan kontrak untuk hak ini. Selama hubungan kerja masih berjalan, pekerja berhak atas izin dan upahnya.
Apakah cuti menikah memotong jatah cuti tahunan?
Tidak. Cuti menikah adalah hak tersendiri. Perusahaan tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja untuk izin menikah.
Baca Juga: Cuti Besar Karyawan: Aturan, Syarat, dan Hak Lengkap
Kesimpulan
Cuti menikah karyawan adalah hak yang dijamin undang-undang. Pekerja berhak atas tiga hari izin dengan upah penuh. Hak ini terpisah dari cuti tahunan dan berlaku untuk pekerja tetap maupun kontrak.
Selama izin berlangsung, perusahaan wajib membayar upah.
Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Pekerja sebaiknya mengajukan izin jauh hari dan menyiapkan dokumen pendukung.
Pengusaha sebaiknya menuliskan ketentuan ini dalam peraturan perusahaan. Menurut saya, aturan yang jelas sejak awal membuat hubungan kerja lebih saling menghargai dan menekan risiko sengketa.
Kalau kamu sedang merencanakan pernikahan dan masih ragu soal hak izin serta upahmu, jangan menunggu masalah muncul.
Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan menentukan langkah yang tepat.
Ringkasan
- Dasar hukum cuti menikah ada di Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Pekerja yang menikah berhak atas izin tiga hari dengan upah penuh.
- Pekerja juga berhak atas izin dua hari bila anaknya menikah.
- Cuti menikah berdiri sendiri dan tidak memotong cuti tahunan.
- Hak ini berlaku untuk pekerja tetap maupun kontrak.
- Upah yang dibayar mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
- Pekerja sebaiknya mengajukan izin satu sampai dua bulan sebelum menikah.
- Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja bila perusahaan tidak membayar upahnya.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, jdih.kemnaker.go.id.





