Terbaru

Pajak

Pajak Percetakan: PPN, PPh, dan Kewajiban Pembukuannya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Pajak percetakan selalu jadi bahan obrolan para pemilik usaha cetak, dari yang bergerak di digital printing sampai offset.

Banyak yang masih bingung membedakan PPN, PPh, dan kewajiban pembukuan. Hasilnya gampang ditebak: hitungan meleset, lalu sanksi datang. Jawaban singkatnya begini.

Percetakan harus memungut PPN kalau sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), membayar PPh sesuai skema yang berlaku untuk usahanya, dan menyelenggarakan pembukuan yang rapi.

Menurut saya sebagai pakar hukum, kepatuhan pajak adalah pondasi bagi percetakan yang ingin tenang saat diperiksa. Aturannya pun gampang berubah.

Informasi perlu kamu perbarui secara berkala, tidak cukup sekali baca lalu dilupakan. Yuk, kita bahas aturan terbarunya satu per satu.

Kewajiban Pajak Percetakan yang Perlu Kamu Ketahui

Usaha percetakan berurusan dengan beberapa jenis pajak sekaligus. Ada PPN atas penyerahan barang cetakan dan jasa cetak. Ada PPh atas penghasilan usaha.

Ada pula PPh atas gaji karyawan. Pemilik usaha juga harus punya NPWP, melaporkan SPT, dan menyimpan dokumen keuangan dengan baik.

ewajibannya tidak sama untuk setiap usaha, karena bentuk usaha dan omzet ikut menentukan. Maka langkah pertama adalah memastikan usahamu berbentuk perorangan, CV, atau PT.

Sesudah itu, hitung peredaran bruto selama satu tahun pajak. Angka ini akan menentukan status PKP, skema PPh, dan cara pencatatan yang wajib kamu pakai.

Terakhir, daftarkan usahamu ke kantor pajak dan aktifkan akun Coretax supaya semua pelaporan berjalan mulus.

Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya

PPN Percetakan: Tarif, Batas PKP, dan Faktur Pajak

Begitu dikukuhkan sebagai PKP, percetakan wajib memungut PPN. Ketentuan pokoknya seperti ini:

  • Batas PKP: Pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar setahun wajib mengukuhkan diri sebagai PKP.
  • Tarif: Undang-undang menetapkan tarif PPN 12 persen. Untuk barang dan jasa nonmewah, dipakai DPP nilai lain sebesar 11/12, sehingga beban efektifnya menjadi 11 persen sesuai PMK 131 Tahun 2024.
  • Contoh hitungan: Jasa cetak brosur senilai Rp10.000.000 menghasilkan DPP Rp9.166.667 dan PPN Rp1.100.000.
  • Faktur pajak: Setiap penyerahan wajib disertai faktur pajak yang diterbitkan PKP lewat Coretax.
  • Pajak masukan: PPN dari pembelian kertas, tinta, dan mesin boleh dikreditkan selama syaratnya terpenuhi.
  • Fasilitas: Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama bebas PPN berdasarkan PP 49 Tahun 2022.
Baca juga  Royalti Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Jadi, percetakan kecil yang omzetnya di bawah batas itu belum wajib memungut PPN. Meski begitu, kamu tetap boleh mengukuhkan diri sebagai PKP secara sukarela.

Langkah ini sering menguntungkan kalau pelangganmu perusahaan yang membutuhkan faktur pajak. Pelanggan perorangan biasanya tidak mempersoalkannya.

Karena itu, kenali dulu pasar utamamu sebelum memutuskan.

Tiap bulan, PKP menghitung selisih antara PPN keluaran dan PPN masukan, lalu menyetorkan kekurangannya ke kas negara.

Perhitungan itu dilaporkan lewat SPT Masa PPN. Telat lapor berarti kena denda. Masukkan jadwalnya ke kalender kerja, dan jangan sampai terlewat.

Pajak Percetakan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

PPh Percetakan: Skema Final UMKM dan Tarif Umum

Ada dua jalur PPh atas penghasilan usaha percetakan. Jalur mana yang berlaku bergantung pada bentuk usaha dan besar omzet.

PPh Final 0,5 Persen untuk Percetakan Kecil

Skema ini diatur dalam PP 55 Tahun 2022 dan diubah lewat PP 20 Tahun 2026. Pemerintah membatasinya untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang omzetnya maksimal Rp4,8 miliar setahun.

CV, firma, dan PT nonperorangan sudah tidak bisa memakainya. PP 20 Tahun 2026 juga menghitung batas omzet berdasarkan substansi ekonomi.

Memecah satu usaha menjadi beberapa entitas pun tak lagi menolong.

PPh Tarif Umum dan PPh Pasal 21

Jalur kedua memakai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Badan usaha membayar 22 persen dari penghasilan kena pajak, setelah dikurangi biaya seperti kertas, tinta, listrik, dan gaji.

Pemilik usaha juga memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan, lalu menyetorkannya tiap bulan.

Karena itu, percetakan yang memakai tarif umum butuh data biaya yang lengkap. Biaya tanpa bukti sah rawan dikoreksi pemeriksa pajak.

Pengeluaran yang berasal dari suap atau gratifikasi juga tidak boleh kamu kurangkan dari penghasilan bruto.

Kalau memakai tarif umum, kamu pun harus membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dan melunasi kekurangannya saat SPT Tahunan.

Baca juga  PJP Online Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Pembukuan Usaha Percetakan: Kewajiban dan Cara Mencatat

Saat pemeriksaan pajak, pembukuan jadi bukti utama. Pasal 28 UU KUP mewajibkan wajib pajak badan menyelenggarakan pembukuan.

Pengusaha orang pribadi juga wajib membukukan, kecuali yang berhak memakai norma penghitungan dan cukup melakukan pencatatan.

Usaha cetak punya tantangan tersendiri. Satu pesanan bisa menghabiskan banyak bahan, mulai dari kertas, tinta, plat, sampai jasa finishing.

Maka biaya per pesanan perlu kamu catat dengan teliti. Langkah berikut layak kamu terapkan:

  1. Catat setiap pesanan, harga, dan tanggal penyerahan.
  2. Simpan faktur pembelian kertas, tinta, dan suku cadang.
  3. Pisahkan rekening pribadi dari rekening usaha.
  4. Susun laporan laba rugi dan neraca secara berkala.
  5. Simpan seluruh dokumen paling singkat 10 tahun.

Pembukuan wajib memakai huruf Latin, angka Arab, satuan rupiah, dan bahasa Indonesia. Pembukuan yang tertib juga memudahkan kamu mengajukan kredit usaha dan ikut tender.

Banyak percetakan memakai aplikasi akuntansi supaya stok kertas, harga pokok, dan piutang pelanggan tercatat otomatis.

Aplikasi baru berguna kalau admin menginput data dengan disiplin. Setiap akhir bulan, lakukan rekonsiliasi stok dan kas.

Selisih akan ketemu sebelum berubah jadi masalah pajak. Satu lagi: pemilik usaha sebaiknya ikut meninjau laporan keuangan sendiri dan tidak menyerahkannya penuh kepada staf.

Sanksi bagi Pajak Percetakan yang Terlambat atau Salah

Kelalaian kecil bisa berujung denda yang nyata. Kenali risikonya sejak awal:

  • Telat menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi dikenai denda Rp100.000, sedangkan SPT Tahunan badan dikenai Rp1.000.000.
  • Telat menyampaikan SPT Masa PPN dikenai denda Rp500.000.
  • Kekurangan bayar pajak dikenai sanksi bunga yang dihitung per bulan.
  • Pemeriksa pajak dapat menetapkan pajak secara jabatan kalau kamu tidak menyediakan pembukuan.

Kesalahan yang berulang juga memperbesar peluang usahamu diperiksa. Jadi, jangan menunggu surat dari kantor pajak.

Cek kewajibanmu secara rutin dan perbaiki kekurangan sebelum pemeriksaan dimulai. Wajib pajak yang membetulkan sendiri laporannya biasanya menanggung sanksi lebih ringan.

Konsultasi dengan ahli sejak dini pun sering menghemat biaya yang jauh lebih besar.

FAQ Pajak Percetakan

Apakah percetakan kecil wajib memungut PPN?

Baca juga  Restitusi Pajak Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Belum wajib, selama peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan kamu belum mengukuhkan diri sebagai PKP.

Berapa tarif PPh final untuk percetakan UMKM?

Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto, dengan syarat kamu termasuk wajib pajak yang berhak memakai skema tersebut.

Berapa lama dokumen pembukuan harus disimpan?

UU KUP mewajibkan buku, catatan, dan dokumen pendukung disimpan selama 10 tahun.

Pajak Percetakan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak percetakan terdiri dari PPN, PPh, dan pembukuan yang saling terkait. Ketiganya memengaruhi harga jual, arus kas, dan reputasi usahamu.

Saran saya sederhana. Cek omzet tahunan, pilih skema PPh yang sesuai, lalu rapikan pembukuan dari sekarang.

Menurut saya, pengusaha yang rajin mencatat akan lebih mudah berkembang dan lebih tenang ketika diperiksa.

Kalau usahamu melayani klien luar negeri dan butuh dokumen resmi yang diterjemahkan, tim kami siap membantu.

Dengan pengelolaan pajak percetakan yang rapi, kamu bisa fokus melayani pesanan dan membesarkan usaha.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya

Ringkasan

  • Percetakan berurusan dengan PPN, PPh, dan kewajiban pembukuan.
  • Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar wajib menjadi PKP.
  • Tarif PPN efektif untuk barang nonmewah tetap 11 persen lewat DPP nilai lain.
  • PPh final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat PP 20 Tahun 2026.
  • Badan usaha di luar skema final memakai tarif umum 22 persen.
  • Pembukuan wajib memakai huruf Latin, angka Arab, dan rupiah.
  • Dokumen pembukuan harus disimpan selama 10 tahun.
  • Telat lapor SPT tetap dikenai denda administrasi.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perhitungan PPN.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi