Akad mudharabah adalah bentuk kerja sama usaha antara pemilik modal dan pihak yang menjalankan bisnis. Pola ini cukup dikenal dalam kegiatan ekonomi syariah.
Gambaran sederhananya seperti ini. Seseorang memiliki dana, namun tidak menjalankan usaha sendiri. Di sisi lain, ada pihak yang mempunyai kemampuan mengelola bisnis, tetapi membutuhkan tambahan modal.
Keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang telah disetujui sejak awal. Jadi, angka yang tercantum dalam akad menunjukkan proporsi pembagian keuntungan, bukan nominal keuntungan yang pasti diterima setiap pihak.
Menurut saya, bagian inilah yang sering luput ketika orang membahas mudharabah. Perhatian biasanya berhenti pada istilah bagi hasil.
Apa Itu Akad Mudharabah?
Pengertian akad mudharabah pada dasarnya mengarah pada perjanjian kerja sama antara dua pihak. Satu pihak menyediakan modal. Pihak lainnya mengelola modal tersebut untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam istilah fikih muamalah, pemilik modal disebut shahibul maal. Sementara itu, pihak yang mengelola usaha disebut mudharib.
Keduanya mempunyai peran yang berbeda. Pemilik modal memberikan dana sesuai kesepakatan. Pengelola menjalankan usaha dengan menggunakan dana tersebut dan bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional yang menjadi kewenangannya.
Peran Shahibul Maal dan Mudharib
Shahibul maal bertindak sebagai penyedia modal. Ia dapat menentukan sejumlah ketentuan mengenai penggunaan dana sesuai bentuk akad yang dibuat.
Mudharib bertugas mengelola usaha. Karena memegang amanah atas dana milik pihak lain, pengelola perlu menjalankan kegiatan sesuai kesepakatan.
Misalnya, pemilik modal memberikan dana untuk usaha perdagangan makanan. Pengelola kemudian menggunakan dana tersebut sesuai tujuan yang tercantum dalam akad.
Dasar Hukum Akad Mudharabah
Praktik ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup luas. Salah satu rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam aspek fatwa syariah, terdapat Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Fatwa tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penerapan pembiayaan mudharabah.
Selain itu, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) juga dapat menjadi rujukan dalam pembahasan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Rukun Mudharabah yang Perlu Dipahami
Rukun mudharabah menjadi bagian penting dalam pembentukan akad. Tanpa unsur yang jelas, para pihak akan kesulitan menentukan hak dan kewajibannya ketika kerja sama sudah berjalan.
Dalam praktiknya, akad perlu memuat pihak yang bersepakat, modal, kegiatan usaha, keuntungan, serta bentuk kesepakatannya.
Masing-masing memiliki fungsi sendiri. Berikut penjelasannya.
1. Pihak yang Membuat Akad
Unsur pertama adalah pihak yang terlibat dalam kerja sama. Ada shahibul maal sebagai pemilik modal dan mudharib sebagai pengelola usaha.
Keduanya harus mempunyai kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Identitas para pihak juga sebaiknya tercantum lengkap dalam dokumen.
2. Modal
Modal merupakan bagian utama dalam mudharabah. Jumlahnya harus diketahui dan disepakati oleh para pihak.
Cara penyerahan dana juga perlu diperjelas. Misalnya, kapan modal diberikan, melalui mekanisme apa, dan untuk keperluan usaha seperti apa.
Kejelasan tersebut akan membantu ketika para pihak melakukan pencatatan transaksi. Perselisihan mengenai jumlah modal pun dapat diminimalkan.
3. Kegiatan Usaha
Dana yang diberikan harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas. Pengelola kemudian menjalankan usaha sesuai ruang lingkup yang telah disepakati.
Pada mudharabah tertentu, pemilik modal dapat memberikan keleluasaan kepada pengelola. Pada bentuk lainnya, pemilik modal dapat memberikan batasan khusus.
Karena itu, klausul mengenai kegiatan usaha perlu dibuat secara cermat. Semakin jelas ruang lingkupnya, semakin mudah pula para pihak menilai apakah pengelola sudah menjalankan kewajibannya.
4. Keuntungan dan Nisbah
Keuntungan menjadi bagian yang sangat penting dalam akad mudharabah. Para pihak perlu menentukan nisbah sejak awal.
Misalnya, mereka sepakat menggunakan nisbah 60:40. Artinya, keuntungan usaha dibagi sesuai proporsi tersebut.
Nisbah tidak sama dengan nominal keuntungan. Jika usaha menghasilkan keuntungan yang berubah-ubah, jumlah yang diterima masing-masing pihak ikut mengikuti hasil usaha tersebut.
5. Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul menunjukkan adanya persetujuan antara pihak yang membuat akad. Dalam praktik modern, kesepakatan tersebut lazim dituangkan dalam dokumen tertulis.
Dokumen tertulis memberikan pegangan bagi para pihak. Isi kesepakatan dapat diperiksa kembali ketika muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan kerja sama.
Prinsip Mudharabah dan Sistem Bagi Hasil
Prinsip mudharabah bertumpu pada kerja sama antara pemilik modal dan pengelola. Ada dana yang disediakan. Ada pula kemampuan mengelola usaha.
Hubungan tersebut membutuhkan kejelasan sejak awal. Pengelola perlu mengetahui batas kewenangannya. Pemilik modal juga perlu memahami posisi dan haknya selama usaha berlangsung.
Cara Menghitung Bagi Hasil
Misalnya, dua pihak menyepakati nisbah 70:30. Pemilik modal memperoleh 70 persen keuntungan. Pengelola memperoleh 30 persen.
Jika keuntungan usaha mencapai Rp10 juta, pemilik modal memperoleh Rp7 juta. Pengelola memperoleh Rp3 juta.
Contoh tersebut hanya untuk menggambarkan cara kerja nisbah. Persentasenya dapat berbeda sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan akad.
Bagaimana Jika Usaha Mengalami Kerugian?
Pembahasan kerugian sering kali menimbulkan pertanyaan. Siapa yang harus menanggungnya?
Pada prinsipnya, kerugian usaha dalam mudharabah mengikuti karakter akad dan ketentuan yang berlaku. Jika kerugian terjadi sebagai risiko bisnis dan tidak muncul karena kelalaian mudharib, kerugian modal pada prinsipnya menjadi risiko pemilik modal.
Situasinya berbeda apabila pengelola melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran terhadap akad. Dalam kondisi tersebut, pengelola dapat memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Mudharabah dan Contohnya
Jenis mudharabah dapat dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya batasan yang diberikan pemilik modal kepada pengelola.
Pemahaman ini penting karena setiap bentuk memiliki karakter berbeda. Jangan sampai pihak yang membuat akad menggunakan bentuk mudharabah tertentu, lalu menjalankannya dengan cara yang tidak sesuai kesepakatan.
Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah memberikan ruang yang relatif luas kepada mudharib dalam mengelola usaha. Pemilik modal tidak memberikan pembatasan khusus mengenai kegiatan usaha sepanjang pelaksanaannya tetap sesuai prinsip syariah dan akad.
Sebagai contoh, seseorang menyerahkan modal kepada pengusaha untuk menjalankan bisnis perdagangan. Pengusaha dapat menentukan strategi operasional sesuai keahliannya.
Mudharabah Muqayyadah
Pada mudharabah muqayyadah, pemilik modal memberikan batasan tertentu kepada pengelola. Pembatasan tersebut dapat berkaitan dengan jenis usaha, lokasi, waktu, atau penggunaan dana.
Contohnya, pemilik modal memberikan dana khusus untuk usaha makanan halal. Pengelola tidak dapat begitu saja mengalihkan dana tersebut ke bidang usaha lain tanpa memperhatikan ketentuan akad.
Contoh Akad Mudharabah
Bayangkan Rina memiliki modal Rp50 juta. Ia kemudian bertemu Dika yang mempunyai pengalaman menjalankan usaha kuliner.
Dika membutuhkan modal. Rina memiliki dana, namun tidak mempunyai waktu untuk mengelola bisnis tersebut.
Keduanya lalu membuat akad mudharabah. Rina menjadi shahibul maal. Dika bertindak sebagai mudharib.
Mereka sepakat menggunakan modal Rp50 juta untuk menjalankan usaha kuliner. Nisbah keuntungan ditetapkan sebesar 60:40.
Jika usaha menghasilkan keuntungan Rp10 juta, Rina memperoleh Rp6 juta. Dika mendapatkan Rp4 juta.
Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah
Mudharabah dan musyarakah sama-sama dikenal dalam ekonomi syariah. Keduanya menggunakan prinsip kerja sama. Meski begitu, struktur kedua akad tersebut berbeda.
Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana dan pihak lain mengelola usaha. Pada musyarakah, para pihak pada umumnya memberikan kontribusi modal dalam kerja sama.
| Aspek | Mudharabah | Musyarakah |
|---|---|---|
| Modal | Disediakan shahibul maal | Diberikan oleh para mitra |
| Pengelola | Mudharib | Dapat dikelola bersama |
| Keuntungan | Mengikuti nisbah yang disepakati | Mengikuti kesepakatan para mitra |
| Kerugian | Mengikuti karakter akad dan ketentuan syariah | Pada prinsipnya mengikuti porsi kontribusi modal |
| Bentuk kerja sama | Pemilik modal dan pengelola | Kemitraan beberapa pihak |
Tabel tersebut memberikan gambaran umum. Penerapan dalam transaksi nyata tetap perlu melihat isi akad serta ketentuan hukum dan syariah yang relevan.
Hal yang Perlu Dicek Sebelum Membuat Akad Mudharabah
Sebelum membubuhkan tanda tangan, baca seluruh isi dokumen. Jangan hanya melihat bagian mengenai pembagian keuntungan.
Ada beberapa unsur yang sebaiknya diperiksa bersama.
- Identitas lengkap para pihak.
- Jumlah dan bentuk modal.
- Cara serta waktu penyerahan modal.
- Tujuan penggunaan dana.
- Jenis kegiatan usaha.
- Batas kewenangan pengelola.
- Nisbah pembagian keuntungan.
- Metode penghitungan keuntungan.
- Periode kerja sama.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Ketentuan mengenai kerugian.
- Mekanisme pelaporan usaha.
- Syarat pengakhiran akad.
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
Selain itu, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Jika akad berkaitan dengan lembaga keuangan syariah, perhatikan pula ketentuan khusus yang berlaku bagi produk atau transaksi tersebut.

FAQ Akad Mudharabah
Apa yang dimaksud dengan akad mudharabah?
Akad mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Pemilik menyediakan modal, sedangkan pengelola menjalankan usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang sudah disepakati.
Siapa yang menanggung kerugian dalam mudharabah?
Kerugian usaha pada prinsipnya menjadi risiko pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi sebagai risiko bisnis dan tidak muncul akibat kelalaian atau pelanggaran mudharib.
Apakah mudharabah sama dengan pinjaman?
Tidak. Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha dengan mekanisme bagi hasil. Pinjaman memiliki karakter hubungan hukum yang berbeda. Karena itu, keuntungan dalam mudharabah tidak dapat disamakan begitu saja dengan bunga pinjaman.
Kesimpulan
Akad mudharabah adalah kerja sama usaha yang mempertemukan pemilik modal dengan pengelola. Pemilik menyediakan dana. Pengelola menjalankan kegiatan usaha sesuai kesepakatan.
Rukun mudharabah perlu dipahami sebelum akad dibuat. Para pihak, modal, kegiatan usaha, keuntungan, dan kesepakatan harus memiliki kejelasan.
Menurut saya, akad tertulis merupakan langkah yang sangat layak dilakukan. Hubungan baik memang penting. Namun, dokumen yang jelas membantu semua pihak memahami posisi masing-masing ketika kondisi usaha berubah.
Kalau kamu masih memiliki pertanyaan mengenai akad atau dokumen kerja sama yang akan dibuat, kamu bisa mendapatkan arahan lebih lanjut. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

Ringkasan
- Akad mudharabah merupakan kerja sama usaha antara pemilik modal dan pengelola.
- Pemilik modal disebut shahibul maal, sedangkan pengelola disebut mudharib.
- Keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sejak awal.
- Rukun mudharabah mencakup para pihak, modal, kegiatan usaha, keuntungan, serta kesepakatan akad.
- Mudharabah dapat berbentuk muthlaqah atau muqayyadah sesuai batasan yang diberikan pemilik modal.
- Kerugian usaha perlu dianalisis berdasarkan penyebab dan ketentuan dalam akad.
- Dokumen akad sebaiknya memuat modal, tujuan usaha, nisbah, kewajiban, risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- Mudharabah mempunyai karakter berbeda dari pinjaman dan musyarakah.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
- Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan Syariah
- Otoritas Jasa Keuangan, Regulasi dan Informasi Keuangan Syariah





