Pasal 1338 KUHPerdata adalah pasal yang paling sering dikutip ketika dua pihak berselisih soal perjanjian. Bunyinya singkat, tapi menjadi fondasi seluruh hukum kontrak di Indonesia.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menyusun dan menyengketakan kontrak, saya melihat pasal ini dipakai dengan dua cara yang keliru. Ada yang menjadikannya alasan bahwa isi kontrak boleh apa saja, ada pula yang lupa bahwa pasal ini punya batas.
Singkatnya, pasal ini memuat tiga hal. Perjanjian yang sah mengikat seperti undang-undang, tidak dapat ditarik sepihak, dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Nah, di artikel ini kita bahas isi, asas, batasan, dan contoh penerapannya. Kamu juga akan tahu cara menyusun kontrak yang selaras dengan pasal ini.
Isi Pasal 1338 KUHPerdata dan Dasar Hukumnya
Pasal 1338 berada dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan. Letaknya di Bab II, yang mengatur perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian.
KUHPerdata sendiri adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek peninggalan Belanda. Meski usianya tua, ketentuan perjanjiannya masih berlaku sampai sekarang.
Pasal ini terdiri dari tiga ayat. Masing-masing punya makna dan fungsi sendiri.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ayat Pertama: Perjanjian Berlaku seperti Undang-Undang
Ayat pertama menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Artinya, isi kontrak mengikat kedua pihak sama kuatnya dengan aturan hukum.
Para pihak tidak boleh mengabaikan isi kontrak sesuka hati. Hakim pun pada dasarnya menghormati kesepakatan yang sudah dibuat.
Kata “sah” menjadi kunci. Perjanjian harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Ayat Kedua: Tidak Dapat Ditarik Kembali secara Sepihak
Ayat kedua menegaskan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan kedua pihak. Penarikan juga dimungkinkan karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup.
Jadi, satu pihak tidak boleh membatalkan kontrak hanya karena berubah pikiran. Ia harus meminta persetujuan pihak lain atau memakai dasar hukum yang tersedia.
Alasan menurut undang-undang antara lain wanprestasi dan keadaan memaksa. Kita bahas keduanya di bagian berikutnya.
Ayat Ketiga: Dilaksanakan dengan Itikad Baik
Ayat ketiga mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Kewajiban ini berlaku dari tahap pelaksanaan sampai berakhirnya kontrak.
Itikad baik berarti jujur, patut, dan tidak merugikan pihak lain secara tidak wajar. Ukurannya bukan sekadar bunyi kata dalam kontrak.
Menurut saya, ayat ketiga adalah pengaman terakhir dari sebuah kontrak. Ketika kata-kata dalam kontrak bisa dibelokkan, itikad baik mengembalikan akal sehat.
Makna Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata
Para ahli hukum menarik asas kebebasan berkontrak dari ayat pertama. Frasa “semua persetujuan” menunjukkan luasnya ruang yang diberikan hukum.
Kebebasan ini mencakup beberapa hal berikut:
- Bebas memutuskan membuat atau tidak membuat perjanjian.
- Bebas memilih dengan siapa berjanji.
- Bebas menentukan isi, syarat, dan bentuk perjanjian.
- Bebas memilih hukum yang berlaku dan cara penyelesaian sengketa.
Sebagai contoh, dua perusahaan bebas menyepakati harga, jadwal pengiriman, dan denda keterlambatan. Pemerintah tidak perlu menentukan satu per satu.
Namun, kebebasan ini punya pagar. Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan sebab yang dilarang undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum membuat perjanjian tidak sah.
Pasal 1339 menambahkan bahwa perjanjian mengikat bukan hanya pada isinya. Perjanjian juga mengikat pada hal yang menurut sifatnya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Undang-undang khusus juga membatasi kebebasan ini. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, misalnya, melarang klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
Karena itu, kebebasan berkontrak tidak berarti kebebasan mutlak. Ia berjalan di dalam koridor hukum.
Asas Pacta Sunt Servanda dan Daya Ikat Perjanjian
Asas pacta sunt servanda berarti janji harus ditepati. Asas ini menjadi inti ayat pertama dan kedua Pasal 1338.
Daya ikat perjanjian menciptakan kepastian hukum. Pihak yang sudah menandatangani tidak bisa menghindar dengan alasan kontraknya merugikan.
Hakim pun terikat pada prinsip ini. Pengadilan umumnya tidak mengubah isi kontrak yang dibuat secara sah dan seimbang.
Namun, daya ikat itu hanya berlaku bagi para pihak. Pasal 1340 KUHPerdata menyatakan perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.
Perjanjian tidak merugikan dan tidak menguntungkan pihak ketiga, kecuali dalam hal yang diatur undang-undang. Prinsip ini disebut asas relativitas perjanjian.
Sebagai contoh, A dan B membuat perjanjian jual beli. C yang tidak terlibat tidak bisa dibebani kewajiban oleh perjanjian itu.
Pengecualiannya antara lain janji untuk pihak ketiga yang diatur Pasal 1317. Dalam kondisi tertentu, pihak ketiga dapat menuntut hak dari perjanjian yang tidak ia buat.
Menurut pengalaman saya, banyak orang keliru menarik pihak ketiga ke dalam sengketa. Periksa dulu siapa yang benar-benar menandatangani kontrak.
Contoh Penerapan Pasal 1338 KUHPerdata
Teori akan lebih mudah dipahami lewat contoh. Berikut beberapa situasi yang sering terjadi.
Sewa-Menyewa
Pemilik ruko dan penyewa menandatangani kontrak sewa tiga tahun dengan harga tetap. Setelah satu tahun, harga pasar naik tajam.
Pemilik tidak boleh menaikkan harga sewa sepihak, karena kontrak mengikat seperti undang-undang. Ia harus menunggu masa sewa berakhir atau meminta kesepakatan penyewa.
Sebaliknya, penyewa tidak boleh berhenti membayar hanya karena menemukan lokasi yang lebih murah. Penghentian sepihak bisa dianggap wanprestasi.
Utang Piutang
A meminjam uang kepada B dengan bunga dan jadwal cicilan tertulis. Kesepakatan itu mengikat sesuai isinya.
Jika A menunggak, B dapat menagih sesuai kontrak. Namun, B tidak boleh memakai cara penagihan yang melanggar hukum atau kepatutan.
Bunga yang terlalu berlebihan juga bisa dikoreksi hakim dengan alasan kepatutan. Hakim menilai keadaan para pihak dan keseimbangan prestasi.
Perjanjian Kerja Sama Usaha
Dua perusahaan membuat perjanjian pasokan barang selama dua tahun. Salah satu pihak lalu ingin menghentikan kerja sama karena menemukan mitra yang lebih menguntungkan.
Penghentian sepihak melanggar ayat kedua Pasal 1338. Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan atau ganti rugi.
Contoh ini menunjukkan mengapa kontrak perlu memuat klausul pengakhiran yang jelas. Tanpa klausul itu, pengakhiran hanya mungkin lewat kesepakatan atau alasan hukum.
Alasan yang Dinyatakan Cukup oleh Undang-Undang
Ayat kedua membuka pintu bagi alasan tertentu untuk mengakhiri perjanjian. Alasan itu harus berasal dari undang-undang.
Wanprestasi
Wanprestasi adalah kegagalan memenuhi kewajiban sesuai kontrak. Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan syarat batal dianggap selalu tercantum dalam perjanjian timbal balik.
Jika satu pihak wanprestasi, pihak lain dapat meminta pembatalan. Pasal 1266 mensyaratkan pembatalan dimintakan kepada hakim.
Pasal 1267 memberi pilihan kepada pihak yang dirugikan. Ia dapat menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalan, disertai ganti rugi.
Dalam praktik, kontrak sering mengesampingkan kewajiban meminta pembatalan ke pengadilan. Keabsahan pengesampingan ini masih diperdebatkan, jadi telaah dengan cermat.
Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa atau force majeure adalah kejadian di luar kendali debitur. Pasal 1244 dan 1245 mengatur bahwa debitur tidak wajib mengganti kerugian bila terhalang oleh keadaan tersebut.
Contohnya bencana alam yang menghancurkan gudang sehingga barang tidak bisa dikirim. Debitur harus membuktikan bahwa kejadian itu tidak terduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Banyak kontrak mencantumkan klausul force majeure secara rinci. Klausul itu membantu menghindari perdebatan soal kejadian mana yang tercakup.
Alasan Lain
Perjanjian juga dapat berakhir karena alasan lain, seperti berakhirnya jangka waktu atau tercapainya tujuan. Pembatalan karena cacat kehendak, seperti paksaan atau penipuan, memiliki jalurnya sendiri menurut Pasal 1321 dan seterusnya.
Menurut saya, kontrak yang baik menyebut alasan pengakhiran secara eksplisit. Dengan begitu, para pihak tidak bergantung pada tafsir pasal.
Tips Menyusun Kontrak yang Selaras dengan Pasal 1338 KUHPerdata
Kontrak yang baik memanfaatkan kebebasan sekaligus menghormati batasnya. Berikut langkah praktis.
- Pastikan syarat sah Pasal 1320 terpenuhi, terutama kecakapan dan sebab yang halal.
- Tulis hak dan kewajiban kedua pihak dengan bahasa yang jelas.
- Atur klausul wanprestasi, denda, dan cara penyelesaian.
- Cantumkan klausul pengakhiran dan force majeure secara rinci.
- Jaga keseimbangan isi agar tidak dinilai melanggar itikad baik.
- Tentukan hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa.
- Simpan dokumen negosiasi dan bukti pelaksanaan kontrak.
Hindari menyalin templat tanpa menyesuaikan dengan transaksi. Risiko setiap bisnis berbeda.
Bagi pihak yang posisinya lebih lemah, jangan sungkan menegosiasikan klausul yang berat sebelah. Setelah ditandatangani, ayat pertama Pasal 1338 menjadikannya mengikat.
Sebagai contoh, pekerja lepas menandatangani kontrak dengan klausul revisi tanpa batas. Setelah tanda tangan, ia terikat dan sulit menghindar.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Pasal 1338 KUHPerdata
Apa isi Pasal 1338 KUHPerdata?
Pasal ini menyatakan perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Perjanjian tidak dapat ditarik sepihak, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Apakah kebebasan berkontrak tidak ada batasnya?
Ada batasnya. Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta tidak boleh melanggar itikad baik.
Apakah perjanjian bisa dibatalkan sepihak?
Tidak bisa, kecuali ada alasan yang dinyatakan cukup oleh undang-undang, seperti wanprestasi atau keadaan memaksa. Pembatalan karena wanprestasi pada dasarnya dimintakan kepada hakim.
Kesimpulan
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang sah mengikat seperti undang-undang, tidak dapat ditarik sepihak, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini memberi kebebasan luas, tapi tetap dibatasi hukum dan kepatutan.
Dari pengalaman saya, kontrak yang jelas dan seimbang jauh lebih jarang disengketakan. Pahami batas kebebasanmu sebelum menandatangani.
Kalau kamu ingin memeriksa kontrak, menyusun perjanjian, atau menghadapi sengketa wanprestasi, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah isi dokumen dan menyusun langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Pasal 1338 KUHPerdata berada di Buku III tentang perikatan dan memuat tiga ayat.
- Ayat pertama menyatakan perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.
- Ayat kedua melarang penarikan sepihak, kecuali dengan kesepakatan atau alasan menurut undang-undang.
- Ayat ketiga mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.
- Asas kebebasan berkontrak dibatasi Pasal 1320, 1337, dan 1339 serta undang-undang khusus.
- Asas pacta sunt servanda menciptakan kepastian, sedangkan Pasal 1340 membatasi daya ikat pada para pihak.
- Wanprestasi dan keadaan memaksa termasuk alasan yang diakui undang-undang.
- Kontrak yang jelas, seimbang, dan terdokumentasi mengurangi risiko sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa.
- Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.





