Terbaru

Hukum

Pasal 1792 KUHPerdata: Pemberian Kuasa dan Unsurnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Pasal 1792 KUHPerdata adalah dasar hukum pemberian kuasa di Indonesia. Pasal ini menjelaskan bahwa kuasa lahir dari persetujuan antara dua pihak.

Banyak orang menandatangani surat kuasa tanpa membaca batasnya. Akibatnya, penerima kuasa bisa bertindak melebihi wewenang, dan pemberi kuasa menanggung kerugiannya.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, surat kuasa adalah dokumen yang paling sering diremehkan. Padahal, satu kalimat yang salah rumus bisa mengubah seluruh akibat hukumnya.

Artikel ini membahas bunyi pasal, unsur, jenis, dan berakhirnya pemberian kuasa secara runtut.

Bunyi dan Makna Pasal 1792 KUHPerdata

Pasal 1792 KUHPerdata menyatakan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan. Lewat persetujuan itu, seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Rumusan tersebut tampak sederhana. Namun, ada beberapa hal penting di dalamnya. Pertama, kuasa lahir dari persetujuan, sehingga kedua pihak harus sepakat. Kedua, penerima kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa, bukan atas nama dirinya sendiri.

Sebagai tambahan, pemberian kuasa termasuk perjanjian. Karena itu, syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata ikut berlaku. Kedua pihak wajib cakap, sepakat, dan memiliki objek yang jelas.

Selanjutnya, Pasal 1793 KUHPerdata mengatur cara pemberian kuasa. Kuasa boleh diberikan lewat akta otentik, tulisan di bawah tangan, surat biasa, bahkan lisan. Meski begitu, kuasa tertulis jauh lebih aman untuk pembuktian.

pasal 1792 kuhperdata

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Unsur-Unsur Pemberian Kuasa

Pemberian kuasa memiliki unsur yang harus terpenuhi. Jika salah satu unsur hilang, status hukumnya bisa berubah. Mari kita bahas satu per satu.

Berikut unsur pokoknya:

  1. Persetujuan. Pemberi dan penerima kuasa harus sama-sama sepakat.
  2. Pemberian kekuasaan. Pemberi kuasa melimpahkan wewenang tertentu kepada penerima kuasa.
  3. Atas nama pemberi kuasa. Penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
  4. Menyelenggarakan suatu urusan. Objek kuasa berupa perbuatan hukum yang jelas.

Hubungan Pemberi dan Penerima Kuasa

Pemberi kuasa disebut lastgever, sedangkan penerima kuasa disebut lasthebber. Penerima kuasa tidak boleh bertindak di luar batas yang tertulis. Pasal 1797 KUHPerdata menegaskan larangan melampaui kuasa.

Baca juga  Apa Itu Domisili? Ini Pengertian dan Fungsinya bagi Usaha

Sementara itu, pemberi kuasa terikat pada tindakan yang sah dalam batas kuasa. Ia wajib memenuhi perikatan yang penerima kuasa buat atas namanya. Hal ini diatur dalam Pasal 1807 KUHPerdata.

Menurut pendapat saya, unsur “atas nama” sering menjadi sumber sengketa. Banyak orang mengira penerima kuasa bisa menjual aset atas kehendaknya sendiri. Faktanya, hukum membatasi wewenang itu secara ketat.

Jenis Pemberian Kuasa: Kuasa Umum dan Kuasa Khusus

Pasal 1795 KUHPerdata membagi pemberian kuasa menjadi dua jenis. Pembagian ini menentukan luas wewenang penerima kuasa. Karena itu, pilih jenis kuasa dengan cermat.

Kuasa Umum

Kuasa umum hanya meliputi tindakan pengurusan. Penerima kuasa boleh mengelola kepentingan pemberi kuasa secara umum. Misalnya, ia menagih sewa, membayar tagihan, atau merawat properti.

Namun, kuasa umum tidak mencakup tindakan pemilikan. Penerima kuasa tidak boleh menjual, menggadaikan, atau memindahkan hak atas benda. Pasal 1796 KUHPerdata mensyaratkan kuasa tegas untuk tindakan tersebut.

Kuasa Khusus

Kuasa khusus hanya berlaku untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Isinya harus menyebut perbuatan yang boleh dilakukan secara jelas. Contohnya, kuasa untuk menjual satu bidang tanah dengan alamat dan sertifikat tertentu.

Selain itu, kuasa khusus wajib untuk beberapa tindakan, seperti:

  • Memindahtangankan atau menjaminkan benda.
  • Mengajukan gugatan atau mewakili di pengadilan.
  • Melakukan perdamaian.

Untuk berperkara di pengadilan, Mahkamah Agung melalui SEMA No. 6 Tahun 1994 mensyaratkan unsur tertentu dalam surat kuasa khusus. Surat itu harus menyebut pihak yang berperkara, objek sengketa, dan pengadilan yang berwenang. Kuasa yang tidak memenuhi syarat ini berisiko membuat gugatan tidak dapat diterima.

Berakhirnya Pemberian Kuasa

Pemberian kuasa tidak berlaku selamanya. Pasal 1813 KUHPerdata mengatur sebab berakhirnya kuasa. Pahami sebab ini agar kamu tidak keliru menganggap kuasa masih hidup.

Kuasa berakhir karena hal berikut:

  • Pemberi kuasa menarik kembali kuasanya.
  • Penerima kuasa memberitahukan penghentian kuasa.
  • Salah satu pihak meninggal dunia, berada di bawah pengampuan, atau pailit.
  • Pekerjaan yang dikuasakan sudah selesai.
Baca juga  Dokumen yang Perlu Dilegalisir untuk Keperluan Hukum dan Kerja

Penarikan Kembali Kuasa

Pasal 1814 KUHPerdata memberi hak kepada pemberi kuasa untuk menarik kuasanya kapan saja. Pemberi kuasa juga boleh meminta penerima kuasa mengembalikan surat kuasa. Langkah ini penting agar tidak ada penyalahgunaan di kemudian hari.

Namun, ada pengecualian. Pasal 1813 KUHPerdata mengharuskan pencabutan kuasa sebagai ketentuan umum, tetapi praktik mengenal kuasa mutlak. Kuasa mutlak tidak dapat ditarik kembali. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 melarang penggunaan kuasa mutlak untuk pemindahan hak atas tanah. Karena itu, hati-hati terhadap klausul “kuasa tidak dapat dicabut” dalam transaksi tanah.

Menurut saya, kuasa mutlak adalah jebakan yang sering memakan korban. Banyak orang menandatanganinya karena percaya pada kerabat atau rekan bisnis. Padahal, praktik ini rawan disalahgunakan.

Tips Membuat Surat Kuasa yang Aman

Surat kuasa yang baik melindungi kedua pihak. Berikut langkah yang saya sarankan:

  1. Tulis identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa.
  2. Rumuskan perbuatan yang dikuasakan secara spesifik.
  3. Cantumkan batas waktu berlakunya kuasa.
  4. Buat dalam akta notaris untuk transaksi bernilai besar.
  5. Simpan salinan, dan tarik kembali surat kuasa jika urusan selesai.

Sebagai tambahan, pilih penerima kuasa yang kamu percaya sepenuhnya. Hukum melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Karena itu, kerugian akibat penyalahgunaan sering jatuh kepada pemberi kuasa.

pasal 1792 kuhperdata

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ

Apa bedanya surat kuasa dan pemberian kuasa?

Pemberian kuasa adalah perjanjiannya, sedangkan surat kuasa adalah dokumen tertulis yang membuktikannya. Kuasa bisa sah tanpa surat tertulis, tetapi pembuktiannya jauh lebih sulit.

Apakah surat kuasa harus bermeterai atau dibuat notaris?

Pasal 1793 KUHPerdata tidak mewajibkan bentuk tertentu. Namun, kuasa untuk transaksi tertentu, misalnya pembuatan akta jual beli tanah, biasanya memerlukan akta notaris. Selain itu, surat bermeterai membantu fungsi pembuktian di pengadilan.

Apakah surat kuasa otomatis batal jika pemberi kuasa meninggal?

Ya. Pasal 1813 KUHPerdata menyebut meninggalnya pemberi kuasa sebagai sebab berakhirnya kuasa. Ahli waris tidak otomatis melanjutkan kuasa tersebut.

Baca juga  Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Prosedur dan Hak Debitur

Kesimpulan

Pasal 1792 KUHPerdata mendefinisikan pemberian kuasa sebagai persetujuan untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Unsurnya mencakup persetujuan, pemberian kekuasaan, bertindak atas nama, dan urusan yang jelas. Kuasa terbagi menjadi umum dan khusus, serta berakhir karena sebab yang diatur undang-undang.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, pilih jenis kuasa sesuai kebutuhan. Kedua, tulis batas wewenang dengan jelas. Ketiga, hindari kuasa mutlak untuk urusan tanah. Keempat, tarik kuasa saat urusannya selesai.

Menurut saya, surat kuasa yang rapi adalah bentuk perlindungan diri yang paling murah. Sedikit ketelitian di awal mencegah sengketa yang mahal di kemudian hari.

Jika kamu ragu menyusun atau menandatangani surat kuasa, jangan menunggu masalah muncul. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memastikan kuasa yang kamu berikan aman dan sah.

Ringkasan

  • Pasal 1792 KUHPerdata mendefinisikan pemberian kuasa sebagai persetujuan bertindak atas nama pemberi kuasa.
  • Unsur pokoknya adalah persetujuan, pemberian kekuasaan, atas nama pemberi kuasa, dan urusan tertentu.
  • Pemberian kuasa tunduk pada syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
  • Kuasa umum hanya mencakup pengurusan, sedangkan kuasa khusus mencakup tindakan tertentu.
  • Tindakan pemilikan dan berperkara di pengadilan memerlukan kuasa khusus.
  • Penerima kuasa tidak boleh bertindak melampaui batas kuasa.
  • Kuasa berakhir karena pencabutan, penghentian, kematian, pengampuan, pailit, atau selesainya urusan.
  • Kuasa mutlak untuk pemindahan hak atas tanah dilarang dan sangat berisiko.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320, 1792, 1793, 1795, 1796, 1797, 1807, 1813, dan 1814.
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
  4. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), JDIH Nasional: jdihn.go.id.
  5. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: putusan3.mahkamahagung.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi