Pasal 1792 KUHPerdata adalah dasar hukum pemberian kuasa di Indonesia. Pasal ini menjelaskan bahwa kuasa lahir dari persetujuan antara dua pihak.
Banyak orang menandatangani surat kuasa tanpa membaca batasnya. Akibatnya, penerima kuasa bisa bertindak melebihi wewenang, dan pemberi kuasa menanggung kerugiannya.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, surat kuasa adalah dokumen yang paling sering diremehkan. Padahal, satu kalimat yang salah rumus bisa mengubah seluruh akibat hukumnya.
Artikel ini membahas bunyi pasal, unsur, jenis, dan berakhirnya pemberian kuasa secara runtut.
Bunyi dan Makna Pasal 1792 KUHPerdata
Pasal 1792 KUHPerdata menyatakan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan. Lewat persetujuan itu, seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Rumusan tersebut tampak sederhana. Namun, ada beberapa hal penting di dalamnya. Pertama, kuasa lahir dari persetujuan, sehingga kedua pihak harus sepakat. Kedua, penerima kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa, bukan atas nama dirinya sendiri.
Sebagai tambahan, pemberian kuasa termasuk perjanjian. Karena itu, syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata ikut berlaku. Kedua pihak wajib cakap, sepakat, dan memiliki objek yang jelas.
Selanjutnya, Pasal 1793 KUHPerdata mengatur cara pemberian kuasa. Kuasa boleh diberikan lewat akta otentik, tulisan di bawah tangan, surat biasa, bahkan lisan. Meski begitu, kuasa tertulis jauh lebih aman untuk pembuktian.

Unsur-Unsur Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa memiliki unsur yang harus terpenuhi. Jika salah satu unsur hilang, status hukumnya bisa berubah. Mari kita bahas satu per satu.
Berikut unsur pokoknya:
- Persetujuan. Pemberi dan penerima kuasa harus sama-sama sepakat.
- Pemberian kekuasaan. Pemberi kuasa melimpahkan wewenang tertentu kepada penerima kuasa.
- Atas nama pemberi kuasa. Penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
- Menyelenggarakan suatu urusan. Objek kuasa berupa perbuatan hukum yang jelas.
Hubungan Pemberi dan Penerima Kuasa
Pemberi kuasa disebut lastgever, sedangkan penerima kuasa disebut lasthebber. Penerima kuasa tidak boleh bertindak di luar batas yang tertulis. Pasal 1797 KUHPerdata menegaskan larangan melampaui kuasa.
Sementara itu, pemberi kuasa terikat pada tindakan yang sah dalam batas kuasa. Ia wajib memenuhi perikatan yang penerima kuasa buat atas namanya. Hal ini diatur dalam Pasal 1807 KUHPerdata.
Menurut pendapat saya, unsur “atas nama” sering menjadi sumber sengketa. Banyak orang mengira penerima kuasa bisa menjual aset atas kehendaknya sendiri. Faktanya, hukum membatasi wewenang itu secara ketat.
Jenis Pemberian Kuasa: Kuasa Umum dan Kuasa Khusus
Pasal 1795 KUHPerdata membagi pemberian kuasa menjadi dua jenis. Pembagian ini menentukan luas wewenang penerima kuasa. Karena itu, pilih jenis kuasa dengan cermat.
Kuasa Umum
Kuasa umum hanya meliputi tindakan pengurusan. Penerima kuasa boleh mengelola kepentingan pemberi kuasa secara umum. Misalnya, ia menagih sewa, membayar tagihan, atau merawat properti.
Namun, kuasa umum tidak mencakup tindakan pemilikan. Penerima kuasa tidak boleh menjual, menggadaikan, atau memindahkan hak atas benda. Pasal 1796 KUHPerdata mensyaratkan kuasa tegas untuk tindakan tersebut.
Kuasa Khusus
Kuasa khusus hanya berlaku untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Isinya harus menyebut perbuatan yang boleh dilakukan secara jelas. Contohnya, kuasa untuk menjual satu bidang tanah dengan alamat dan sertifikat tertentu.
Selain itu, kuasa khusus wajib untuk beberapa tindakan, seperti:
- Memindahtangankan atau menjaminkan benda.
- Mengajukan gugatan atau mewakili di pengadilan.
- Melakukan perdamaian.
Untuk berperkara di pengadilan, Mahkamah Agung melalui SEMA No. 6 Tahun 1994 mensyaratkan unsur tertentu dalam surat kuasa khusus. Surat itu harus menyebut pihak yang berperkara, objek sengketa, dan pengadilan yang berwenang. Kuasa yang tidak memenuhi syarat ini berisiko membuat gugatan tidak dapat diterima.
Berakhirnya Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa tidak berlaku selamanya. Pasal 1813 KUHPerdata mengatur sebab berakhirnya kuasa. Pahami sebab ini agar kamu tidak keliru menganggap kuasa masih hidup.
Kuasa berakhir karena hal berikut:
- Pemberi kuasa menarik kembali kuasanya.
- Penerima kuasa memberitahukan penghentian kuasa.
- Salah satu pihak meninggal dunia, berada di bawah pengampuan, atau pailit.
- Pekerjaan yang dikuasakan sudah selesai.
Penarikan Kembali Kuasa
Pasal 1814 KUHPerdata memberi hak kepada pemberi kuasa untuk menarik kuasanya kapan saja. Pemberi kuasa juga boleh meminta penerima kuasa mengembalikan surat kuasa. Langkah ini penting agar tidak ada penyalahgunaan di kemudian hari.
Namun, ada pengecualian. Pasal 1813 KUHPerdata mengharuskan pencabutan kuasa sebagai ketentuan umum, tetapi praktik mengenal kuasa mutlak. Kuasa mutlak tidak dapat ditarik kembali. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 melarang penggunaan kuasa mutlak untuk pemindahan hak atas tanah. Karena itu, hati-hati terhadap klausul “kuasa tidak dapat dicabut” dalam transaksi tanah.
Menurut saya, kuasa mutlak adalah jebakan yang sering memakan korban. Banyak orang menandatanganinya karena percaya pada kerabat atau rekan bisnis. Padahal, praktik ini rawan disalahgunakan.
Tips Membuat Surat Kuasa yang Aman
Surat kuasa yang baik melindungi kedua pihak. Berikut langkah yang saya sarankan:
- Tulis identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa.
- Rumuskan perbuatan yang dikuasakan secara spesifik.
- Cantumkan batas waktu berlakunya kuasa.
- Buat dalam akta notaris untuk transaksi bernilai besar.
- Simpan salinan, dan tarik kembali surat kuasa jika urusan selesai.
Sebagai tambahan, pilih penerima kuasa yang kamu percaya sepenuhnya. Hukum melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Karena itu, kerugian akibat penyalahgunaan sering jatuh kepada pemberi kuasa.

FAQ
Apa bedanya surat kuasa dan pemberian kuasa?
Pemberian kuasa adalah perjanjiannya, sedangkan surat kuasa adalah dokumen tertulis yang membuktikannya. Kuasa bisa sah tanpa surat tertulis, tetapi pembuktiannya jauh lebih sulit.
Apakah surat kuasa harus bermeterai atau dibuat notaris?
Pasal 1793 KUHPerdata tidak mewajibkan bentuk tertentu. Namun, kuasa untuk transaksi tertentu, misalnya pembuatan akta jual beli tanah, biasanya memerlukan akta notaris. Selain itu, surat bermeterai membantu fungsi pembuktian di pengadilan.
Apakah surat kuasa otomatis batal jika pemberi kuasa meninggal?
Ya. Pasal 1813 KUHPerdata menyebut meninggalnya pemberi kuasa sebagai sebab berakhirnya kuasa. Ahli waris tidak otomatis melanjutkan kuasa tersebut.
Kesimpulan
Pasal 1792 KUHPerdata mendefinisikan pemberian kuasa sebagai persetujuan untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Unsurnya mencakup persetujuan, pemberian kekuasaan, bertindak atas nama, dan urusan yang jelas. Kuasa terbagi menjadi umum dan khusus, serta berakhir karena sebab yang diatur undang-undang.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, pilih jenis kuasa sesuai kebutuhan. Kedua, tulis batas wewenang dengan jelas. Ketiga, hindari kuasa mutlak untuk urusan tanah. Keempat, tarik kuasa saat urusannya selesai.
Menurut saya, surat kuasa yang rapi adalah bentuk perlindungan diri yang paling murah. Sedikit ketelitian di awal mencegah sengketa yang mahal di kemudian hari.
Jika kamu ragu menyusun atau menandatangani surat kuasa, jangan menunggu masalah muncul. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memastikan kuasa yang kamu berikan aman dan sah.
Ringkasan
- Pasal 1792 KUHPerdata mendefinisikan pemberian kuasa sebagai persetujuan bertindak atas nama pemberi kuasa.
- Unsur pokoknya adalah persetujuan, pemberian kekuasaan, atas nama pemberi kuasa, dan urusan tertentu.
- Pemberian kuasa tunduk pada syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
- Kuasa umum hanya mencakup pengurusan, sedangkan kuasa khusus mencakup tindakan tertentu.
- Tindakan pemilikan dan berperkara di pengadilan memerlukan kuasa khusus.
- Penerima kuasa tidak boleh bertindak melampaui batas kuasa.
- Kuasa berakhir karena pencabutan, penghentian, kematian, pengampuan, pailit, atau selesainya urusan.
- Kuasa mutlak untuk pemindahan hak atas tanah dilarang dan sangat berisiko.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320, 1792, 1793, 1795, 1796, 1797, 1807, 1813, dan 1814.
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), JDIH Nasional: jdihn.go.id.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: putusan3.mahkamahagung.go.id.





