Pajak jasa notaris sering bikin bingung. Notaris baru merasakannya, klien yang membayar honorarium pun sama. Satu akta saja bisa menyentuh beberapa jenis pajak sekaligus.
Intinya begini. Notaris wajib membayar dan melaporkan PPh atas honorarium yang ia terima. Kewajiban PPN baru datang ketika omzet bruto tahunan melewati Rp4,8 miliar dan notaris dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menurut saya sebagai penulis yang mendalami hukum, sebagian besar masalah pajak notaris berakar dari administrasi yang berantakan. Honorarium dicatat seadanya, jadwal lapor terlewat, lalu denda datang belakangan. Sayang sekali, sebab semua itu mudah dicegah.
Karena itu, rapikan pencatatan sejak akta pertama. Biayanya jauh lebih kecil daripada sanksi dan bunga.
Mengenal Pajak Jasa Notaris dan Dasar Hukumnya
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Meski begitu, hukum pajak memandangnya sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas. Honorarium dari setiap akta otomatis menjadi penghasilan yang dikenai pajak.
Dasar hukumnya tersebar di beberapa aturan berikut:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur penghasilan dari pekerjaan bebas.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur jasa kena pajak.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang norma penghitungan penghasilan neto.
- PMK 168 Tahun 2023 tentang pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
Satu hal perlu kamu pahami lebih dulu. Pajak jasa notaris terdiri atas beberapa jenis pajak sekaligus. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut PPh Pasal 21, 23, 25, 29, dan 4 ayat (2) melekat pada usaha notaris dan PPAT.
PPN ikut muncul saat omzet melewati batas tertentu. Setiap pajak punya cara hitung dan jadwal lapor sendiri. Itulah sebabnya banyak notaris merasa kewajibannya berlapis-lapis.
Baca Juga: Pajak Sewa Tanah dan Bangunan: Tarif dan Siapa yang Bayar
PPh Notaris: Cara Menghitung dan Membayarnya
PPh notaris dihitung dari penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya usaha. Imbalan atas akta, legalisasi, dan layanan kenotariatan lain termasuk penghasilan bruto. Cara menghitung netonya bergantung pada metode yang dipilih notaris.
Pembukuan atau Pencatatan dengan NPPN
Ada dua jalur yang bisa ditempuh:
- Pembukuan. Notaris mencatat seluruh penghasilan dan biaya. Penghasilan neto adalah bruto dikurangi biaya yang sah.
- Pencatatan dengan NPPN. Notaris mengalikan peredaran bruto dengan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
PER-17/PJ/2015 menetapkan NPPN notaris. Persentasenya berbeda menurut wilayah domisili kerja, dan di sejumlah wilayah besarannya mencapai 50%. Cek dulu lampiran peraturan itu sesuai kota tempat kantormu berada.
NPPN tentu punya batas. Wajib Pajak dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar setahun harus menyelenggarakan pembukuan. Notaris yang memakai NPPN juga perlu memberi tahu DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Menghitung PPh Terutang
Setelah penghasilan neto ketemu, hitung pajaknya dengan urutan berikut:
- Kurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.
- Kalikan angka itu dengan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh.
- Kurangi hasilnya dengan kredit pajak, misalnya angsuran PPh Pasal 25 dan bukti potong dari klien.
Coba bayangkan sebuah contoh sederhana. Seorang notaris punya peredaran bruto Rp1 miliar dan memakai NPPN 50%, sehingga penghasilan netonya Rp500 juta. Setelah dikurangi PTKP, sisanya masuk ke tarif progresif, dan dari situ beban pajaknya sudah bisa diperkirakan sejak awal tahun.
Pemotongan oleh Klien dan Pegawai Notaris
Klien tertentu wajib memotong pajak ketika membayar jasa notaris. Menurut PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas pekerjaan bebas memakai dasar 50% dari penghasilan bruto, lalu dikalikan tarif Pasal 17. Notaris kemudian menerima bukti potong.
Bukti potong itu menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan. Simpan rapi, jangan sampai hilang.
Posisi notaris juga bisa berbalik. Saat menggaji pegawai, notaris wajib memotong PPh Pasal 21 dan menyetorkannya. Saat menyewa kantor, notaris wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tersebut.

PPN Jasa Notaris dan Kewajiban Menjadi PKP
Jasa notaris termasuk jasa kena pajak karena tidak masuk daftar jasa yang dikecualikan dari PPN. DJP menegaskan hal ini dalam sosialisasi kewajiban perpajakan notaris dan PPAT. Namun, kewajiban memungut PPN tidak muncul sejak akta pertama.
Notaris baru harus dikukuhkan sebagai PKP ketika peredaran brutonya dalam satu tahun melewati Rp4,8 miliar. Sesudah itu, ada tiga hal yang wajib dilakukan:
- Memungut PPN dari klien dan menerbitkan faktur pajak.
- Menyetorkan PPN terutang ke kas negara.
- Melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN.
Lalu bagaimana dengan notaris yang omzetnya masih di bawah batas itu? Ia tidak wajib memungut PPN. Meski demikian, ia boleh memilih menjadi PKP secara sukarela, misalnya ketika klien korporasi meminta faktur pajak untuk mengkreditkan PPN masukan.
Soal tarif, PPN atas jasa kena pajak nonmewah berlaku efektif 11%. Pemerintah menerapkannya lewat dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari nilai jasa. PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 mengatur ketentuan ini, jadi pastikan faktur pajakmu memakai dasar pengenaan yang benar.
Saya melihat status notaris sebagai pejabat umum memang memunculkan perdebatan akademis soal PPN. Sejumlah kajian mengusulkan jasa notaris dikecualikan dari PPN karena melayani kepentingan publik. Usulan itu menarik, tetapi selama aturan belum berubah, notaris tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Notaris dan Jadwalnya
Membayar pajak belum selesai tanpa pelaporan tepat waktu. DJP bahkan pernah menemukan notaris dan PPAT yang belum rutin menyampaikan laporan bulanan ke KPP. Tabel berikut meringkas kewajiban pelaporan pajak notaris:
| Kewajiban | Batas waktu umum |
|---|---|
| Setor PPh Pasal 21 dan 4 ayat (2) | Tanggal 10 bulan berikutnya |
| Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| Bayar angsuran PPh Pasal 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| Lapor SPT Masa PPN (bagi PKP) | Akhir bulan berikutnya |
| Lapor SPT Tahunan orang pribadi | 31 Maret tahun berikutnya |
Notaris bisa memakai Coretax DJP untuk menyampaikan SPT dan membuat kode billing. Jadwal dan mekanismenya sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru. Cek pengumuman resmi di pajak.go.id secara berkala.
Notaris yang merangkap PPAT punya tanggung jawab tambahan. Sebelum menandatangani akta, PPAT harus memastikan pajak atas pengalihan hak tanah dan bangunan sudah dibayar. Kelalaian di titik ini bisa menyeret notaris dan kliennya ke dalam masalah.
Keterlambatan lapor atau bayar berujung sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Beban pajak pun membengkak tanpa alasan yang berarti. Kuncinya ada pada kebiasaan kecil: catat honorarium, simpan bukti potong, dan pasang pengingat jadwal.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Jasa Notaris
Apakah semua notaris wajib memungut PPN?
Tidak semua. Notaris baru wajib memungut PPN setelah peredaran brutonya melewati Rp4,8 miliar dalam setahun dan dikukuhkan sebagai PKP. Notaris dengan omzet di bawah angka itu boleh menjadi PKP secara sukarela.
Apakah notaris boleh memakai NPPN?
Boleh, selama peredaran brutonya di bawah Rp4,8 miliar dan syarat pencatatan terpenuhi. Persentase NPPN mengikuti PER-17/PJ/2015 dan berbeda menurut wilayah domisili kerja.
Apa risiko jika notaris terlambat melapor pajak?
Notaris terkena sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Ketidakpatuhan yang berulang juga bisa memicu pemeriksaan oleh DJP.

Kesimpulan
Pajak jasa notaris mencakup PPh atas honorarium, PPN bagi notaris yang menjadi PKP, serta kewajiban memotong pajak atas gaji pegawai dan sewa. Notaris harus memilih metode pembukuan atau NPPN dengan benar, lalu melaporkan semuanya sesuai jadwal. Langkah yang saya sarankan sederhana: catat setiap honorarium, simpan semua bukti potong, dan konsultasikan perhitungan dengan konsultan pajak berizin.
Menurut saya, kepatuhan pajak ikut menjaga kepercayaan publik terhadap jabatan notaris. Notaris yang rapi secara administrasi bekerja lebih tenang. Ia juga lebih siap saat pemeriksaan datang kapan pun.
Akta notaris sering melibatkan klien asing atau lembaga luar negeri. Dalam situasi itu, akta dan dokumen perpajakan perlu diterjemahkan secara akurat dan sah. Kalau kamu membutuhkan terjemahan tersumpah atau legalisasi dokumen kenotariatan, klik poster yang tersedia di halaman ini. Kamu juga bisa menekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami, dan tim kami siap membantu.
Baca Juga: Pajak Air Tanah: Dasar Pengenaan dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- Notaris berstatus Wajib Pajak orang pribadi pekerjaan bebas, sehingga honorariumnya menjadi objek PPh.
- Notaris bisa memilih pembukuan atau pencatatan dengan NPPN, dan persentase NPPN berbeda menurut wilayah.
- Wajib Pajak dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Notaris wajib memungut PPN 11% efektif setelah dikukuhkan sebagai PKP, yaitu ketika omzet melewati Rp4,8 miliar.
- Klien tertentu memotong PPh Pasal 21 atas jasa notaris, dan bukti potongnya menjadi kredit pajak.
- Notaris juga wajib memotong pajak atas gaji pegawai dan sewa kantor.
- Jadwal utama pelaporan meliputi tanggal 10, 15, dan 20 setiap bulan, akhir bulan untuk SPT Masa PPN, dan 31 Maret untuk SPT Tahunan.
- Keterlambatan lapor dan bayar menimbulkan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. “Notaris.” pajak.go.id/id/notaris
- Direktorat Jenderal Pajak. “Apa Saja Kewajiban Perpajakan Notaris?” pajak.go.id/id/artikel/apa-saja-kewajiban-perpajakan-notaris
- Direktorat Jenderal Pajak. “KP2KP Kerobokan Sosialisasikan Kewajiban Perpajakan Notaris dan PPAT.” pajak.go.id/id/berita/kp2kp-kerobokan-sosialisasikan-kewajiban-perpajakan-notaris-dan-ppat
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (perubahan UU PPh dan UU PPN).
- Rachmatullah, A. P., dkk. “Analisis Yuridis Pengelompokan Wilayah pada Notaris Berkaitan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.” Jurnal Cakrawala Hukum, Universitas Merdeka Malang.





