Terbaru

Pajak

Pajak Jasa Pengacara: PPh 23, PPN, dan Kewajiban Pajaknya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pajak jasa pengacara kerap bikin pusing, baik bagi klien maupun bagi advokat sendiri. Klien bertanya apakah mereka wajib memotong pajak dari honorarium. Advokat pun ragu, perlukah memungut PPN dari klien?

Jawaban singkatnya begini. Honorarium pengacara dikenai PPh 21 atau PPh 23 sebesar 2%, tergantung siapa penerimanya. Kalau pengacara berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN ikut dipungut.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, banyak sengketa pajak lahir dari kontrak yang dibuat seadanya. Status pajak, subjek penerima, dan pembagian beban pajak jarang ditulis sejak awal. Akibatnya, masalah baru muncul setelah uang berpindah tangan.

Karena itu, pelajari aturannya lebih dulu. Lakukan sebelum kamu menandatangani surat kuasa atau perjanjian jasa hukum.

Dasar Hukum Pajak Jasa Pengacara di Indonesia

Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan definisi itu. Pasal 21 undang-undang yang sama memberi advokat hak atas honorarium.

Dari kacamata perpajakan, honorarium tersebut masuk kategori objek pajak. Sejumlah regulasi mengatur pajak advokat, dan berikut rujukan utamanya:

  • UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021;
  • UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yang juga diubah lewat UU Nomor 7 Tahun 2021;
  • PMK Nomor 252/PMK.03/2008 untuk PPh 21 pengacara orang pribadi;
  • PMK Nomor 141/PMK.03/2015 untuk PPh 23 jasa hukum;
  • PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 11 Tahun 2025 untuk tarif dan dasar pengenaan PPN.

Jenis pajak yang berlaku sangat bergantung pada penerima honorarium. Bisa pengacara orang pribadi, bisa pula persekutuan atau firma. Jadi, cek dulu NPWP dan bentuk hubungan hukumnya.

Baca Juga: Pajak Influencer: Kewajiban, Tarif, dan Cara Lapornya

PPh 21 dan PPh 23 atas Jasa Hukum

Klien yang membayar honorarium biasanya bertindak sebagai pemotong pajak. Jenis pajak yang dipotong ditentukan oleh status penerima penghasilan. Di titik inilah banyak orang salah langkah.

PPh 21 Pengacara Orang Pribadi

Pengacara yang berpraktik mandiri atas nama pribadi tergolong Wajib Pajak orang pribadi pekerjaan bebas. Pemberi honorarium memotong PPh Pasal 21 dari penghasilannya. PMK 252/PMK.03/2008 mengatur rumusnya.

PPh 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh × 50% × penghasilan bruto

Ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu kamu pahami:

  1. Pemotong menyetor dan melaporkan pajak setiap bulan.
  2. Pemotong memberikan bukti potong kepada pengacara.
  3. Tarif naik 20% jika penerima tidak punya NPWP.
Baca juga  Apa Itu PB1? Ini Pengertian, Tarif, dan Objek Pajaknya

PPh 23 Jasa Hukum untuk Persekutuan atau Firma

Lain cerita kalau pengacara bertindak untuk dan atas nama persekutuannya. Penghasilan itu menjadi milik persekutuan. Jasa hukum sendiri masuk daftar jasa lain dalam PMK 141/PMK.03/2015.

Maka PPh 23 jasa hukum dipotong 2% dari jumlah bruto, di luar PPN. Pemotongnya antara lain badan pemerintah, Wajib Pajak badan, dan penyelenggara kegiatan. Jika penerima tidak punya NPWP, tarifnya naik 100%.

Setelah memotong, pemotong menerbitkan bukti potong. Ia lalu melaporkannya dalam SPT Masa. Sistem pelaporannya kini bergerak ke Coretax.

Contoh Perhitungan Sederhana

Ambil contoh berikut. PT Maju membayar honorarium Rp100.000.000 kepada kantor hukum berbentuk persekutuan.

  • PPh 23 (2% × Rp100.000.000) sebesar Rp2.000.000
  • PPN efektif 11% (12% × 11/12 × Rp100.000.000) sebesar Rp11.000.000
  • Total yang dibayar klien: Rp100.000.000 ditambah Rp11.000.000, dikurangi Rp2.000.000, jadi Rp109.000.000

Klien menyetorkan Rp2.000.000 itu ke kas negara. Kantor hukum kemudian mengkreditkannya sebagai pajak dibayar di muka.

pajak jasa pengacara

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

PPN Jasa Hukum: Kapan Pengacara Wajib Memungut?

Jasa hukum tergolong Jasa Kena Pajak (JKP). UU PPN tidak memasukkannya ke daftar jasa yang dikecualikan. Karena itu, advokat berstatus PKP wajib memungut PPN atas honorariumnya.

Batas Omzet dan Pengukuhan PKP

Pengusaha kecil dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar per tahun belum wajib menjadi PKP. Begitu omzet jasa hukum melewati angka itu, pengacara harus melapor untuk dikukuhkan. Pengacara beromzet lebih kecil pun boleh memilih menjadi PKP secara sukarela.

Tarif PPN Jasa Hukum Terkini

Sejak 1 Januari 2025, PMK 131/2024 menetapkan tarif PPN 12%. Untuk JKP nonmewah, pemerintah memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai penggantian. Hasilnya, tarif efektif PPN jasa hukum tetap 11% dari honorarium.

PMK 11/2025 kemudian merapikan ketentuan DPP nilai lain yang lain. Dalam praktik, PKP menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa hukum. Faktur dengan DPP nilai lain memakai kode transaksi 04.

Klien tidak memotong PPN karena pengacara yang memungutnya. Pemotongan PPh berjalan di jalur yang terpisah. Dua hal ini sering tertukar di lapangan.

Kewajiban Pajak Pengacara dan Klien

Setelah tahu jenis pajaknya, saatnya melihat tugas masing-masing pihak. Kewajiban pajak pengacara tidak berhenti pada pemotongan oleh klien.

Kewajiban Pengacara

Berikut hal-hal yang harus dikerjakan pengacara:

  1. Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.
  2. Menyimpan bukti potong PPh 21 atau PPh 23 dari klien.
  3. Melaporkan seluruh honorarium dalam SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi.
  4. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pengacara orang pribadi beromzet sampai Rp4,8 miliar bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) setelah memberitahukannya kepada DJP.
  5. Dikukuhkan sebagai PKP, memungut PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN bila omzet melewati Rp4,8 miliar.
Baca juga  Formulir 1721 A1: Fungsi, Format, dan Cara Mengisinya

Kewajiban Klien sebagai Pemotong Pajak

Klien juga punya daftar tugas sendiri:

  1. Menentukan dulu penerima honorarium, apakah orang pribadi atau persekutuan.
  2. Memotong PPh 21 atau PPh 23 dengan tarif yang tepat.
  3. Menyetor pajak ke kas negara sesuai tenggat.
  4. Menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa.

Pemotong yang lalai bisa terkena sanksi administratif berupa bunga dan denda. Maka klien perusahaan sebaiknya menulis klausul pajak dalam perjanjian jasa hukum. Klausul itu menjelaskan apakah honorarium berlaku gross atau net.

Kesalahan Umum dalam Pajak Advokat

Aturannya sudah jelas, tapi kesalahan masih sering terulang. Ini yang paling banyak ditemui:

  • Klien keliru memilih antara PPh 21 dan PPh 23 karena tidak memeriksa status penerima.
  • Pengacara lupa melaporkan honorarium yang sudah dipotong dalam SPT Tahunan.
  • Kantor hukum terlambat dikukuhkan sebagai PKP setelah omzet melewati Rp4,8 miliar.
  • Biaya talangan klien bercampur dengan honorarium tanpa dokumen pemisah.

Solusinya mudah. Pisahkan honorarium dan biaya yang ditalangi dalam invoice. Dasar pengenaan pajak jadi lebih terang, dan risiko koreksi dari pemeriksa pajak ikut mengecil.

FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Jasa Pengacara

Berapa tarif PPh 23 untuk jasa pengacara?

Tarif PPh 23 jasa hukum adalah 2% dari jumlah bruto, di luar PPN. Tarif ini berlaku jika penerimanya badan atau persekutuan. Untuk pengacara orang pribadi, pemotongan memakai PPh 21.

Apakah jasa pengacara dikenai PPN?

Ya. Jasa hukum termasuk Jasa Kena Pajak. Pengacara berstatus PKP memungut PPN dengan tarif efektif 11%, lewat DPP nilai lain 11/12 dari tarif 12%. Pengacara beromzet sampai Rp4,8 miliar belum wajib menjadi PKP.

Apa bedanya PPh 21 dan PPh 23 pada honorarium advokat?

PPh 21 dipotong dari penghasilan pengacara orang pribadi, dengan dasar 50% dari bruto dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. PPh 23 dipotong 2% dari bruto atas penghasilan persekutuan atau badan. Singkatnya, status penerima yang menentukan jenis pajaknya.

pajak jasa pengacara

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak jasa pengacara berisi tiga komponen. PPh 21 untuk pengacara perorangan, PPh 23 sebesar 2% untuk persekutuan, dan PPN untuk advokat berstatus PKP. Langkah yang saya sarankan cukup sederhana.

Baca juga  Natura Adalah: Pengertian, Jenis, dan Ketentuan Pajaknya

Pertama, pastikan status penerima honorarium. Kedua, tulis klausul pajak dalam kontrak. Ketiga, simpan semua bukti potong dan faktur pajak dengan rapi.

Menurut saya, kepatuhan pajak melindungi reputasi profesi advokat dan menjaga kepercayaan klien. Pengacara dan klien yang disiplin sejak awal hampir selalu terhindar dari sengketa yang mahal.

Masih ragu menghitung pajak honorarium atau menyusun kontrak jasa hukum yang aman secara perpajakan? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak dengan tenang.

Baca Juga: Pajak Air Tanah: Dasar Pengenaan dan Cara Menghitungnya

Ringkasan

  • Honorarium pengacara adalah objek pajak yang dikenai PPh dan, jika PKP, juga PPN.
  • PPh 21 dipotong dari pengacara orang pribadi dengan rumus tarif Pasal 17 × 50% × penghasilan bruto.
  • PPh 23 jasa hukum sebesar 2% dari jumlah bruto berlaku untuk persekutuan atau badan.
  • Tarif PPN nominal 12%, sedangkan tarif efektif jasa hukum nonmewah tetap 11% lewat DPP nilai lain 11/12.
  • Pengacara wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzet tahunan melewati Rp4,8 miliar.
  • Penerima tanpa NPWP dikenai tarif pemotongan yang lebih tinggi.
  • Honorarium dan biaya talangan klien sebaiknya dipisah dalam invoice agar dasar pajak jelas.
  • Klausul pajak dalam perjanjian jasa hukum mencegah sengketa di kemudian hari.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (perubahan UU PPh dan UU PPN).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.
  7. Direktorat Jenderal Pajak, “Pengacara”, pajak.go.id/id/pengacara.
  8. Direktorat Jenderal Pajak, “KP2KP Kerobokan Ajak Advokat Pahami Pajak”, pajak.go.id/id/berita.
  9. Direktorat Jenderal Pajak, “Penyesuaian Tarif PPN, Pajak Sidrap Jelaskan Perhitungannya”, pajak.go.id/id/berita.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi