Terbaru

Pajak

Pajak Podcaster: Penghasilan Iklan dan Cara Melaporkannya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pajak podcaster mulai ramai dibicarakan seiring makin banyaknya kreator audio di Indonesia yang menerima uang dari iklan, sponsor, dan program kemitraan platform.

Banyak yang senang menikmati hasilnya dulu, urusan pajak belakangan. Padahal jawabannya jelas. Penghasilan iklan podcast wajib kamu laporkan di SPT Tahunan.

Sejak PP 20 Tahun 2026 berlaku, podcaster perorangan umumnya tidak bisa lagi memakai PPh Final UMKM 0,5%.

Menurut saya sebagai pakar hukum, aturan ini justru menolong para kreator. Posisi hukumnya jadi terang, perencanaan pajak lebih mudah disusun, dan kamu tahu persis hak serta kewajibanmu. Memang terasa rumit di awal. Meski begitu, caranya bisa dipelajari siapa saja.

Baca juga: Pajak Endorsement: Dihitung dari Mana dan Siapa yang Potong

Mengapa Penghasilan Podcaster Menjadi Objek Pajak

Hukum pajak Indonesia berpegang pada prinsip yang lugas. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang kamu terima dihitung sebagai penghasilan.

Uang dari iklan, sponsor, dan kemitraan platform otomatis masuk ke kelompok itu. Dasarnya ada di UU Pajak Penghasilan yang sudah diubah lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lalu, dari mana saja penghasilan podcast biasanya datang? Contohnya sebagai berikut:

  • Iklan yang dibacakan langsung oleh host di dalam episode.
  • Sponsor atau kerja sama dengan merek.
  • Pembagian pendapatan dari platform audio dan video.
  • Langganan berbayar, donasi pendengar, dan penjualan merchandise.

Jadi, catat semua pemasukan itu, bukan iklan saja. Kalau podcast-mu juga tayang di platform luar negeri, penghasilannya tetap harus dilaporkan.

Platform asing umumnya tidak memotong pajak penghasilanmu di Indonesia. Karena itu, kamu sendiri yang perlu menghitung dan melaporkannya.

pajak podcaster

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Aturan Terbaru Pajak Podcaster: PPh Final 0,5% Tidak Lagi Berlaku

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026, dan berlaku sejak tanggal pengundangan.

Pasal 56 PP 55/2022, sebagaimana diubah PP 20/2026, menempatkan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas dalam kategori tersendiri. Penghasilan semacam itu tidak masuk skema PPh Final UMKM 0,5%.

DJP menjelaskan bahwa pembuat konten seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger termasuk pekerjaan bebas. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 56 ayat (4) dan menambah daftar pekerjaan bebas yang sebelumnya tidak disebut gamblang.

Podcaster memang tidak disebut satu per satu. Namun profesi ini bertumpu pada keahlian pribadi, sama seperti pembuat konten lainnya.

Baca juga  Cara Bayar Pajak Motor Online, Ini Langkah Mudahnya

Karena itu, podcaster perorangan umumnya mengikuti ketentuan pekerjaan bebas. Kalau situasimu agak tidak lazim, tanyakan langsung ke KPP atau Kring Pajak 1500200.

Apa yang Berubah dan Apa yang Tetap

Tarif final 0,5% masih berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Kamu hanya tidak bisa memakainya untuk penghasilan dari keahlian pribadi sebagai podcaster. DJP menyatakan tarif UMKM tidak dihapus. Pemerintah merapikan siapa saja yang berhak menerimanya.

Aturan baru juga mengubah cara menghitung omzet. Peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas digabung, termasuk milik anggota keluarga dan penghasilan dari luar negeri.

Perseroan perorangan yang didirikan orang berkeahlian khusus untuk memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas juga dikecualikan dari tarif final ini.

Kamu tetap punya dua jalur penghitungan. Pertama, Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Kedua, pembukuan lengkap. Bagian berikut membahas cara kerja masing-masing.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Podcaster

Metode yang kamu pilih akan memengaruhi besar pajak yang harus dibayar. Maka, kenali dulu karakter masing-masing.

Menggunakan NPPN

NPPN cocok untuk podcaster dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Kamu tidak perlu pembukuan lengkap, tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan peredaran bruto setiap bulan.

Penghasilan neto kemudian dihitung dengan persentase norma yang ditetapkan DJP. Besarnya beragam, tergantung jenis pekerjaan dan wilayah, dan daftarnya ada di PER-17/PJ/2015. Kalau kamu menikah dengan NPWP terpisah, omzet suami dan istri dihitung gabungan.

Satu hal sering terlewat. Kamu harus memberitahukan pemakaian NPPN ke DJP lewat Coretax dalam tiga bulan pertama tahun pajak, biasanya sampai 31 Maret.

Bagi wajib pajak baru, batasnya tiga bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak, mana yang lebih dulu. Kalau terlewat, kamu dianggap memilih pembukuan untuk tahun itu.

Menggunakan Pembukuan

Pembukuan lebih masuk akal kalau biaya produksimu besar. Bayangkan kamu menyewa studio, menggaji editor, atau membeli peralatan rekaman yang mahal.

Dengan pembukuan, penghasilan neto dihitung dari pendapatan dikurangi biaya yang sah. Syaratnya satu. Bukti transaksi harus tersimpan rapi.

Contoh Perhitungan Sederhana

Angka di bawah ini hanya ilustrasi. Anggap peredaran bruto setahun Rp300 juta dengan norma 50%. Status kamu TK/0, jadi PTKP-nya Rp54 juta.

  1. Penghasilan neto: Rp300 juta dikali 50% sama dengan Rp150 juta.
  2. Penghasilan kena pajak: Rp150 juta dikurangi Rp54 juta sama dengan Rp96 juta.
  3. Lapisan pertama: Rp60 juta dikali 5% sama dengan Rp3 juta.
  4. Lapisan kedua: Rp36 juta dikali 15% sama dengan Rp5,4 juta.
  5. Total PPh terutang: Rp8,4 juta per tahun.
Baca juga  Restitusi Pajak Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Tarif progresifnya mengikuti Pasal 17 UU PPh, bertingkat dari 5% sampai 35% sesuai besar penghasilan kena pajak. Bukti potong dari pemberi iklan bisa kamu kreditkan sebagai pengurang pajak.

Cara Melaporkan Penghasilan Iklan Podcast di SPT Tahunan

Urusan lapor memang terdengar menakutkan. Sebenarnya langkahnya runtut. Ikuti urutan berikut:

  1. Pastikan kamu punya NPWP dan akun Coretax yang aktif.
  2. Kumpulkan semua bukti penerimaan, invoice, dan bukti potong sepanjang tahun.
  3. Pilih metode penghitungan, NPPN atau pembukuan, lalu sampaikan pemberitahuan NPPN tepat waktu bila memilihnya.
  4. Hitung penghasilan neto dan PPh terutang.
  5. Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, lalu masukkan penghasilan dari pekerjaan bebas.
  6. Kreditkan pajak yang sudah dipotong atau dibayar, termasuk angsuran PPh Pasal 25.
  7. Kirim SPT paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Satu catatan soal pemotongan. Pemberi iklan yang berbadan hukum bisa saja memotong pajak dari pembayaran kepadamu.

Jenis potongannya bergantung pada sifat jasa, status kamu, dan isi kontrak, sehingga bukti potongnya bisa berbeda-beda. Minta bukti potong setiap kali uang masuk. Tanpa dokumen itu, kamu akan kesulitan mengkreditkan pajak yang sudah dipotong.

Perhatikan juga batas omzet Rp4,8 miliar. Begitu peredaran brutomu melampauinya, kamu wajib menyelenggarakan pembukuan. Pada titik itu kamu juga perlu mengecek kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pemungutan PPN atas jasa yang kamu berikan.

pajak podcaster

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ

Apakah podcaster pemula yang baru dapat iklan wajib bayar pajak?

Wajib lapor, ya. Semua penghasilan harus masuk SPT Tahunan. Soal bayar atau tidak, itu tergantung hasil hitungan. Kalau penghasilan netomu masih di bawah PTKP, PPh terutangmu nihil. Laporan tetap harus dikirim supaya kamu tercatat patuh.

Apakah penghasilan podcast dari platform luar negeri kena pajak?

Kena. Wajib pajak dalam negeri dikenai PPh atas penghasilan dari mana pun. Platform asing biasanya tidak memotong pajakmu, jadi kamu menghitung dan melaporkannya sendiri. Penghasilan dari luar negeri juga ikut dihitung dalam omzet gabungan.

Apakah podcaster masih bisa memakai PPh Final 0,5%?

Untuk penghasilan dari keahlian pribadi sebagai podcaster, umumnya sudah tidak bisa. Aturan baru menggolongkan pembuat konten sebagai pekerjaan bebas.

Perseroan perorangan yang kamu dirikan untuk menyerahkan jasa sejenis juga dikecualikan. Usaha lain yang terpisah dari keahlian pribadimu perlu dinilai satu per satu, misalnya lewat konsultasi ke KPP.

Kesimpulan

Pajak podcaster sebenarnya tidak rumit kalau kamu rapi sejak awal. Penghasilan dari iklan, sponsor, dan platform masuk objek PPh.

Baca juga  Entitas Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Setelah PP 20/2026, kamu menghitungnya lewat NPPN atau pembukuan, tidak lagi lewat tarif final 0,5%. Langkah yang saya sarankan sederhana: catat omzet setiap bulan, simpan bukti potong, lalu pilih metode yang paling menguntungkan.

Menurut saya, aturan baru ini adil. Kreator dengan biaya produksi besar bisa memakai pembukuan sehingga pajaknya sesuai kondisi riil, dan kreator kecil masih terbantu PTKP serta NPPN.

Banyak kesalahan lapor di tahun-tahun awal terjadi karena belum tahu, bukan karena niat menghindar. Jadi, mulailah belajar sekarang.

Masih ragu memilih NPPN atau pembukuan? Bingung membaca bukti potong dari sponsor? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap menemani kamu menata pajak dengan tenang.

Baca juga: Pajak Jasa Titipan Jastip: Bea Masuk dan PPh Penjual

Ringkasan

  • Penghasilan iklan, sponsor, dan platform podcast termasuk objek PPh dan wajib dilaporkan.
  • PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan menggolongkan pembuat konten sebagai pekerjaan bebas.
  • Podcaster perorangan umumnya tidak bisa memakai PPh Final UMKM 0,5%.
  • Kamu bisa memilih NPPN (peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar) atau pembukuan lengkap.
  • Pengguna NPPN wajib mencatat peredaran bruto setiap bulan dan memberitahukan pemakaian NPPN lewat Coretax dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
  • Tarif progresif Pasal 17 UU PPh berlaku, dengan PTKP sebagai pengurang.
  • SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan paling lambat 31 Maret, dan bukti potong bisa dikreditkan.
  • Peredaran bruto yang melampaui Rp4,8 miliar mewajibkan pembukuan serta pengecekan status PKP dan PPN.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
  6. Direktorat Jenderal Pajak, “Pekerja Bebas Sudah Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final, Benarkah?”, pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/pekerja-bebas-sudah-tidak-bisa-lagi-pakai-pph-final-benarkah
  7. Direktorat Jenderal Pajak, “Angkat Tajuk Pajak 0,5% Diperpanjang, KPP Subang Adakan Siaran Live Instagram” (25 Juni 2026), pajak.go.id: https://pajak.go.id/en/node/120143
  8. Direktorat Jenderal Pajak, “Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”, materi edukasi, pajak.go.id (Maret 2026).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi