Mengenal Pajak Jasa Keuangan dan Aturannya di Indonesia
Pajak Jasa Keuangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga pelaku pasar modal. Setiap bidang tersebut memiliki sumber pendapatan dan kegiatan usaha yang berbeda.
Dalam praktiknya, ada dua jenis pajak yang sering muncul ketika membahas sektor keuangan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penghasilan dari kegiatan jasa keuangan pada dasarnya dapat menjadi objek PPh.
Sebagai penulis yang mengamati perkembangan hukum perpajakan, saya menilai pemahaman mengenai kedua jenis pajak tersebut sangat diperlukan.
Dasar Hukum Pajak Jasa Keuangan di Indonesia
Ketentuan Pajak Jasa Keuangan bersumber dari sejumlah regulasi perpajakan nasional. Dua aturan utama yang menjadi landasan pembahasannya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Keduanya telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah kemudian menerbitkan peraturan pelaksana untuk menjelaskan perlakuan pajak atas transaksi tertentu.
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur PPN dibebaskan serta PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dipungut atas transaksi tertentu.
Sebelum menentukan kewajiban pajak, perusahaan sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut:
- Jenis transaksi: Periksa apakah transaksi berkaitan dengan bunga, provisi, komisi, premi, atau biaya administrasi.
- Pihak yang terlibat: Identifikasi apakah penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri atau luar negeri.
- Karakter jasa: Pastikan apakah kegiatan tersebut termasuk jasa keuangan yang memperoleh fasilitas PPN.
- Status penerima penghasilan: Perhatikan apakah penerima merupakan orang pribadi, badan usaha, atau lembaga keuangan.
- Ketentuan khusus: Telusuri apakah transaksi memiliki aturan PPh final atau fasilitas perpajakan tertentu.
Objek PPh dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Pajak Penghasilan atau PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Dalam industri keuangan, sumber penghasilan tersebut cukup beragam.
Bunga Tabungan dan Deposito
Bunga menjadi salah satu penghasilan yang sering ditemukan dalam transaksi perbankan. Nasabah dapat menerima bunga dari tabungan atau deposito. Sementara itu, bank memperoleh pendapatan bunga dari kegiatan penyaluran kredit kepada nasabah.
Bunga deposito dan tabungan tertentu termasuk objek PPh final. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh beserta peraturan pelaksananya.
Secara umum, bunga deposito dan tabungan tertentu dikenai PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto. Meski demikian, terdapat pengecualian berdasarkan jenis dan nilai simpanan yang memenuhi persyaratan.Provisi, Komisi, dan Biaya Administrasi Bank
Selain bunga, bank dan perusahaan pembiayaan memperoleh pendapatan dari berbagai layanan. Beberapa contohnya adalah provisi kredit, komisi transaksi, biaya pengelolaan, serta imbalan atas layanan tertentu.
Keuntungan Investasi dan Transaksi Pasar Modal
Kegiatan investasi juga menghasilkan pendapatan bagi perusahaan dan pelaku industri keuangan. Bentuknya bisa berupa keuntungan penjualan saham, bunga obligasi, dividen, maupun penghasilan dari instrumen investasi lainnya.
Perlakuan pajaknya mengikuti jenis instrumen dan karakter penghasilan. Misalnya, bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dapat dikenai PPh final berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021.
Penghasilan Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan
Perusahaan asuransi memperoleh pendapatan dari premi dan berbagai kegiatan usaha lainnya. Adapun perusahaan pembiayaan bisa mendapatkan penghasilan melalui bunga pembiayaan, margin, biaya administrasi, serta layanan tambahan.
Pada prinsipnya, penghasilan usaha tersebut masuk dalam penghitungan PPh badan. Namun, setiap transaksi tetap perlu diperiksa karena beberapa jenis penghasilan memiliki aturan khusus.
Ketentuan PPN atas Jasa Keuangan
Selain PPh, perusahaan perlu memahami aturan PPN. Secara umum, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai Undang-Undang PPN.
Akan tetapi, pemerintah memberikan fasilitas khusus untuk sejumlah kegiatan jasa keuangan. Beberapa jenis jasa tersebut memperoleh pembebasan PPN karena memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.
Jenis Jasa Keuangan yang Mendapat Pembebasan PPN
PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur fasilitas pembebasan PPN untuk kelompok jasa tertentu. Cakupannya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan fungsi utama lembaga keuangan.
Beberapa kelompok jasa yang perlu dikenali antara lain:
- Jasa perbankan: Kegiatan tertentu dalam penghimpunan dana, pemberian kredit, dan layanan perbankan.
- Jasa asuransi: Kegiatan asuransi dan reasuransi sesuai ruang lingkup peraturan.
- Jasa pembiayaan: Kegiatan pembiayaan yang memenuhi kriteria dalam ketentuan perpajakan.
- Jasa penjaminan: Kegiatan pemberian jaminan sesuai persyaratan yang berlaku.
- Jasa dana pensiun: Pengelolaan dan penyelenggaraan program dana pensiun.
- Jasa pasar modal: Kegiatan tertentu yang berkaitan dengan transaksi dan layanan pasar modal.
Apakah Semua Biaya Bank Bebas PPN?
Pertanyaan ini cukup sering muncul dalam pembahasan PPN jasa keuangan. Jawabannya, tidak semua transaksi yang dilakukan bank otomatis memperoleh pembebasan.
Bank, misalnya, dapat menggunakan jasa konsultan, perusahaan teknologi informasi, penyedia iklan, hingga penyedia layanan kebersihan. Kegiatan tersebut mempunyai karakteristik berbeda dari jasa perbankan utama.
Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
Dalam peraturan perpajakan, istilah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut memiliki arti serta konsekuensi administrasi yang berbeda. Keduanya merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk transaksi tertentu.
Fasilitas PPN dibebaskan berarti penyerahan BKP atau JKP tertentu memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN. Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut memberikan perlakuan khusus kepada transaksi yang memenuhi persyaratan tertentu.
Perbedaan PPh dan PPN dalam Transaksi Jasa Keuangan
PPh dan PPN mempunyai objek serta mekanisme pengenaan yang tidak sama. PPh berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Adapun PPN berhubungan dengan konsumsi atau penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Berikut perbandingan keduanya:
| Aspek | PPh | PPN |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan | Penghasilan wajib pajak | Penyerahan BKP atau JKP |
| Objek dalam sektor keuangan | Bunga, komisi, provisi, keuntungan investasi, dan penghasilan usaha | Penyerahan jasa kena pajak sesuai ketentuan |
| Perlakuan khusus | PPh final atau pemotongan tertentu | Pembebasan atau fasilitas tidak dipungut |
| Dasar hukum utama | UU PPh | UU PPN |
| Pihak terkait | Penerima penghasilan dan pemotong pajak | PKP dan pihak yang melakukan transaksi |
Kewajiban Perpajakan Perusahaan Jasa Keuangan
Perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai status dan kegiatan usahanya. Fasilitas pembebasan untuk transaksi tertentu tidak menghapus seluruh tanggung jawab administrasi perusahaan.
Ada beberapa hal yang sebaiknya menjadi perhatian.
Mengelompokkan Setiap Jenis Penghasilan
Langkah pertama adalah memisahkan penghasilan berdasarkan sumbernya. Perusahaan perlu membedakan pendapatan bunga, provisi, komisi, biaya layanan, dan keuntungan investasi.
Pemisahan tersebut membantu perusahaan menentukan perlakuan PPh yang sesuai. Selain itu, proses penyusunan laporan pajak tahunan menjadi lebih teratur.
Memastikan Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Setiap pembayaran kepada pihak lain perlu diperiksa. Jika transaksi termasuk objek pemotongan PPh, perusahaan harus menjalankan kewajibannya berdasarkan peraturan.
Perusahaan juga perlu memastikan penerima penghasilan mendapatkan bukti potong sesuai ketentuan. Dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan administrasi perpajakan penerima penghasilan.
Memeriksa Status dan Fasilitas PPN
Sebelum melakukan penyerahan jasa, perusahaan perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memperoleh pembebasan PPN. Jika tidak memenuhi persyaratan fasilitas, perusahaan harus mengikuti ketentuan PPN yang berlaku.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan sejak tahap penyusunan kontrak. Dengan demikian, pencantuman pajak dalam invoice dapat disesuaikan dengan karakter transaksi.
Menyimpan Dokumen Pendukung
Administrasi yang tertib sangat membantu ketika perusahaan perlu membuktikan transaksi. Simpan kontrak, invoice, bukti pembayaran, bukti potong, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Selain itu, perusahaan sebaiknya mencocokkan laporan keuangan dengan laporan pajak secara berkala. Proses rekonsiliasi dapat membantu menemukan perbedaan pencatatan lebih awal.

FAQ Seputar Pajak Jasa Keuangan
Apakah jasa keuangan dikenakan PPN?
Sebagian jasa keuangan memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan UU PPN dan PP Nomor 49 Tahun 2022. Meski begitu, fasilitas tersebut tidak mencakup seluruh transaksi yang dilakukan perusahaan keuangan.
Apakah bunga bank termasuk objek PPh?
Ya. Bunga dapat menjadi objek PPh sesuai jenis penghasilan dan ketentuan yang mengaturnya. Bunga deposito serta tabungan tertentu pada umumnya terkena PPh final.
Apakah perusahaan pembiayaan wajib membayar PPh badan?
Pada prinsipnya, perusahaan pembiayaan yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak badan mempunyai kewajiban PPh badan.
Kesimpulan
Pajak Jasa Keuangan mempunyai ketentuan yang perlu dipahami oleh perusahaan, lembaga keuangan, dan pengguna layanan. PPh dapat dikenakan atas bunga, provisi, komisi, keuntungan investasi, serta penghasilan usaha lainnya.
Menurut saya, pemeriksaan pajak sejak awal merupakan langkah yang layak dilakukan perusahaan. Terutama ketika perusahaan menangani transaksi bernilai besar atau bekerja sama dengan banyak pihak.
Jika kamu masih kesulitan menentukan objek PPh atau fasilitas PPN untuk transaksi jasa keuangan, mintalah bantuan tenaga profesional. Kamu dapat mengklik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Dengan begitu, kamu bisa memperoleh arahan sesuai kebutuhan hukum dan perpajakan perusahaan.

Ringkasan
- Pajak jasa keuangan mencakup PPh dan PPN dengan objek serta mekanisme pengenaan yang berbeda.
- Penghasilan sektor keuangan dapat berasal dari bunga, provisi, komisi, premi, dan keuntungan investasi.
- Bunga deposito dan tabungan tertentu termasuk objek PPh final sesuai ketentuan.
- Sejumlah jasa keuangan memperoleh pembebasan PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022.
- Tidak semua biaya atau jasa yang digunakan perusahaan keuangan otomatis bebas PPN.
- Perusahaan perlu memeriksa kewajiban pemotongan, pemungutan, pencatatan, dan pelaporan pajak.
- Dokumen transaksi yang tertata membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan administrasi perpajakan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan.





