PT perseorangan vs CV adalah pertanyaan pertama yang hampir selalu muncul saat pelaku UMKM ingin menaikkan status usahanya. Keduanya sama-sama populer, tetapi cara melindungi pemiliknya sangat berbeda.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi pelaku usaha kecil, saya melihat banyak orang memilih CV karena kebiasaan, bukan karena hitungan. Akibatnya, harta pribadi mereka ikut menanggung utang usaha saat ada masalah.
Singkatnya, PT perseorangan adalah badan hukum yang bisa didirikan satu orang dengan tanggung jawab terbatas. CV bukan badan hukum dan sekutu aktifnya bertanggung jawab sampai harta pribadi.
Nah, di artikel ini kita bandingkan keduanya dari sisi hukum, pendirian, pajak, dan kecocokan untuk UMKM. Kamu juga akan tahu pertanyaan yang perlu dijawab sebelum memutuskan.
Pengertian PT Perseorangan dan CV serta Dasar Hukumnya
Kedua bentuk ini punya dasar hukum dan karakter yang berlainan. Memahaminya lebih dulu mencegah salah pilih.
Apa Itu PT Perseorangan
PT perseorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang untuk usaha mikro dan kecil. Bentuk ini diperkenalkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Aturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Kriteria usahanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Karena berstatus badan hukum, harta perseroan terpisah dari harta pemiliknya. Tanggung jawab pemegang saham pada dasarnya terbatas pada saham yang dimilikinya.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Apa Itu CV
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah persekutuan komanditer. Dasar hukumnya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya Pasal 19 sampai 21.
CV memiliki dua jenis sekutu. Sekutu aktif atau komplementer mengurus usaha dan bertanggung jawab sampai harta pribadinya.
Sekutu pasif atau komanditer hanya menyetor modal dan tidak boleh ikut mengurus. Tanggung jawabnya terbatas pada modal yang ia setorkan.
CV bukan badan hukum. Pendaftarannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
Menurut saya, label “CV” sering terasa aman karena murah dan akrab. Padahal, keakraban itu tidak mengubah fakta bahwa sekutu aktifnya menanggung risiko pribadi.
Perbedaan PT Perseorangan vs CV dari Sisi Hukum
Perbedaan terpenting ada pada status badan hukum dan tanggung jawab pemilik. Berikut perbandingan pokoknya.
- Status hukum: PT perseorangan adalah badan hukum, CV bukan badan hukum.
- Jumlah pendiri: PT perseorangan didirikan satu orang, CV minimal dua orang yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
- Tanggung jawab: pemilik PT perseorangan terbatas pada saham, sekutu aktif CV bertanggung jawab sampai harta pribadi.
- Harta usaha: pada PT perseorangan harta terpisah dari harta pribadi, pada CV pemisahannya tidak setegas itu.
- Organ: PT perseorangan memiliki pemegang saham yang sekaligus direktur tanpa komisaris dan RUPS, CV dijalankan sekutu aktif.
- Pendirian: PT perseorangan lewat pernyataan pendirian elektronik, CV lewat akta notaris dan pendaftaran.
- Syarat pemilik: PT perseorangan hanya untuk WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, CV tidak memiliki batasan serupa.
- Batas usaha: PT perseorangan terikat kriteria usaha mikro dan kecil, CV tidak punya batas skala.
Satu hal lagi patut kamu ingat. PT perseorangan tidak bisa dimiliki lebih dari satu orang.
Jika pemiliknya bertambah atau usahanya melampaui kriteria, perusahaan wajib berubah menjadi perseroan biasa. Pendiri perlu menghitung kemungkinan ini sebelum memilih.
Sebagai contoh, pemilik toko kue berencana mengajak adiknya masuk sebagai mitra. Dalam kondisi itu, PT perseorangan tidak lagi cocok karena pemiliknya akan lebih dari satu.
Pendirian dan Biaya PT Perseorangan vs CV
Proses pendirian kedua bentuk ini berbeda cukup jauh. Perbedaan itu memengaruhi waktu dan biaya.
Pendirian PT Perseorangan
PT perseorangan didirikan melalui pengisian pernyataan pendirian secara elektronik di sistem Administrasi Hukum Umum. Pendiri tidak memerlukan akta notaris.
Langkah umumnya sebagai berikut:
- Pastikan usahamu masuk kriteria usaha mikro dan kecil.
- Siapkan KTP, NPWP, alamat, dan data kegiatan usaha beserta KBLI.
- Isi pernyataan pendirian di sistem AHU dengan format yang disediakan.
- Tetapkan modal dasar dan modal disetor dalam pernyataan itu.
- Terima sertifikat pendaftaran perseroan perorangan setelah proses selesai.
- Urus NIB melalui sistem OSS dan perizinan lanjutan.
Karena tanpa notaris, biayanya jauh lebih ringan dibanding mendirikan PT biasa. Cek ketentuan biaya terbaru karena kebijakan penerimaan negara bisa berubah.
Pendirian CV
CV didirikan dengan akta notaris yang memuat identitas sekutu, modal, pembagian peran, dan tujuan usaha. Setelah itu, notaris mendaftarkan CV ke sistem AHU untuk memperoleh sertifikat pendaftaran.
Biaya CV umumnya mencakup honorarium notaris dan biaya pendaftaran. Besarnya bervariasi, jadi minta rincian tertulis sebelum menyetujui.
Setelah terdaftar, CV mengurus NPWP dan NIB, lalu izin usaha sesuai bidangnya. Proses ini mirip dengan PT.
Menurut pengalaman saya, pendirian CV memakan waktu lebih lama karena akta harus disusun dahulu. Persiapan data sekutu yang lengkap mempercepat prosesnya.
Pajak, Modal, dan Kepercayaan Mitra Bisnis
Pajak dan modal sering menjadi pertimbangan utama pelaku UMKM. Kedua bentuk ini punya kesamaan sekaligus beda tipis.
Pajak
PT perseorangan dan CV sama-sama termasuk wajib pajak badan. Keduanya dapat memakai PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto bila omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Masa penggunaan tarif ini dibatasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, CV dan perseroan perorangan dapat memakainya paling lama empat tahun pajak, sedangkan PT biasa paling lama tiga tahun.
Setelah masa itu habis, usaha beralih ke ketentuan umum. Cek aturan terbaru di Direktorat Jenderal Pajak karena batas waktu dan fasilitas dapat berubah.
Perbedaannya, wajib pajak badan tidak mendapat ambang omzet Rp500 juta yang hanya berlaku untuk orang pribadi. Pemilik yang bergerak sebagai usaha perorangan murni punya perhitungan berbeda.
Modal
Kedua bentuk tidak memiliki batas minimal modal yang kaku dalam ketentuan umum. Besarnya ditentukan para pendiri sesuai kebutuhan usaha.
Namun, bidang usaha tertentu dapat memiliki syarat modal sendiri. Cek ketentuan sektoral sebelum menetapkan angka.
Kepercayaan Mitra dan Bank
Bank dan mitra besar cenderung lebih nyaman dengan badan hukum. Status badan hukum memberi kejelasan siapa yang bertanggung jawab.
Beberapa pengadaan dan kerja sama masih meminta bentuk tertentu. Tanyakan persyaratan mitra atau calon pembelimu sebelum memilih bentuk.
Sebagai catatan, kepercayaan bank juga bergantung pada laporan keuangan dan riwayat usaha. Bentuk badan hanya salah satu faktor.
Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing
Setiap bentuk punya sisi baik dan sisi yang perlu dicermati. Berikut gambarannya.
PT Perseorangan
Kelebihannya:
- Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham.
- Pendiri cukup satu orang dan tanpa notaris.
- Struktur sederhana tanpa komisaris dan RUPS.
- Status badan hukum membantu hubungan dengan bank dan mitra.
Kekurangannya:
- Hanya untuk WNI dan usaha mikro atau kecil.
- Tidak bisa dimiliki lebih dari satu orang.
- Wajib berubah menjadi perseroan biasa bila melampaui kriteria.
- Pemilik tetap bisa bertanggung jawab pribadi bila mencampur harta dan menyalahgunakan perseroan.
CV
Kelebihannya:
- Mudah dibentuk dan akrab di kalangan pelaku usaha.
- Fleksibel untuk usaha yang dikelola bersama kerabat.
- Tidak terikat batas skala usaha seperti PT perseorangan.
Kekurangannya:
- Sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi.
- Bukan badan hukum, sehingga harta usaha tidak terpisah tegas.
- Sulit menarik investor besar karena tidak ada saham.
- Sekutu pasif yang ikut mengurus usaha bisa kehilangan perlindungan terbatasnya.
Menurut saya, risiko CV paling sering diremehkan. Banyak sekutu aktif baru menyadarinya ketika kreditur menagih ke harta pribadinya.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
FAQ Seputar PT Perseorangan vs CV
Apakah PT perseorangan lebih aman dibanding CV?
Dari sisi tanggung jawab, ya, karena PT perseorangan adalah badan hukum dengan harta terpisah. Perlindungan itu tetap bisa hilang bila pemilik mencampur harta pribadi dan harta usaha.
Bisakah CV diubah menjadi PT?
Bisa, melalui perubahan bentuk badan usaha dengan akta notaris. Proses dan dampaknya perlu dikonsultasikan agar aset dan izin tidak bermasalah.
Apakah PT perseorangan boleh dimiliki dua orang?
Tidak. Jika pemiliknya menjadi lebih dari satu, perseroan wajib berubah menjadi perseroan biasa.
Kesimpulan
PT perseorangan vs CV bergantung pada jumlah pemilik, toleransi risiko, dan rencana pertumbuhan usahamu. PT perseorangan memberi tanggung jawab terbatas untuk pemilik tunggal, sedangkan CV cocok untuk usaha bersama dengan konsekuensi tanggung jawab pribadi bagi sekutu aktif.
Dari pengalaman saya, pelaku UMKM yang menghitung risiko sebelum memilih bentuk usaha jauh lebih tenang saat usahanya berkembang. Jangan memilih hanya karena murah atau ikut-ikutan.
Kalau kamu ingin mendirikan PT perseorangan, CV, atau mengubah bentuk usaha yang sudah berjalan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai kebutuhanmu dan mendampingi prosesnya.
Ringkasan
- PT perseorangan adalah badan hukum yang didirikan satu orang WNI untuk usaha mikro dan kecil.
- CV adalah persekutuan komanditer yang diatur KUHD dan bukan badan hukum.
- Pemilik PT perseorangan bertanggung jawab terbatas, sedangkan sekutu aktif CV bertanggung jawab sampai harta pribadi.
- PT perseorangan didirikan lewat pernyataan pendirian elektronik tanpa notaris, sedangkan CV memakai akta notaris.
- Keduanya dapat memakai PPh final 0,5 persen selama memenuhi batas omzet dan jangka waktu penggunaan.
- PT perseorangan tidak dapat dimiliki lebih dari satu orang dan wajib berubah bila melampaui kriteria UMK.
- CV fleksibel untuk usaha bersama, tetapi sulit menarik investor besar.
- Pilihan terbaik bergantung pada jumlah pemilik, risiko, dan rencana pertumbuhan.
Referensi
- Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, ketentuan tentang persekutuan komanditer.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ahu.go.id, dan Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.





