Terbaru

Hukum

Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan: Bunyi dan Unsurnya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan sering muncul dalam dakwaan perkara pencurian yang dinilai lebih serius daripada pencurian biasa. Kenapa lebih serius? Karena ada keadaan tertentu yang membuat ancaman pidananya naik.

Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi perkara pidana, saya melihat banyak orang keliru memahami pasal ini. Ada yang mengira semua pencurian di malam hari otomatis masuk Pasal 363, padahal rumusannya jauh lebih spesifik.

Perbedaan itu menentukan nasib terdakwa. Ancaman pencurian biasa paling lama lima tahun, sedangkan pencurian dengan pemberatan bisa mencapai tujuh sampai sembilan tahun.

Nah, di artikel ini kita bahas tuntas. Mulai dari bunyi pasal, unsur, lima keadaan pemberat, ancaman pidana, sampai padanannya dalam KUHP baru.

Bunyi Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dan Dasar Hukumnya

Pasal 363 berada dalam Bab XXII Buku II KUHP tentang Pencurian. Pasal ini sering disebut pencurian dengan pemberatan atau pencurian berkualifikasi.

Istilah berkualifikasi berarti pencurian pokok dalam Pasal 362 diberi syarat tambahan. Syarat itu menaikkan ancaman pidananya.

Pemeriksaan perkaranya tunduk pada KUHAP. Aturan pembuktian di dalamnya menentukan apakah dakwaan bisa bertahan di persidangan.]

pasal 363 kuhp pencurian pemberatan
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Bunyi Ayat (1)

Ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ancaman itu berlaku bagi lima keadaan berikut.

  1. Pencurian ternak.
  2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang.
  3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang keberadaannya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
  4. Pencurian oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

Rumusan di atas adalah ringkasan dari teks pasal. Untuk keperluan pembelaan atau dakwaan, rujuk naskah resmi KUHP.

Bunyi Ayat (2)

Ayat (2) menaikkan ancaman menjadi pidana penjara paling lama sembilan tahun. Syaratnya, pencurian pada butir 3 disertai salah satu hal dalam butir 4 dan 5.

Sebagai contoh, dua orang masuk ke rumah pada malam hari lalu mencongkel jendela. Perbuatan itu memenuhi beberapa keadaan pemberat sekaligus.

Perbedaan dengan Pasal 362 KUHP

Pasal 362 mengatur pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda. Pasal 363 menambahkan keadaan khusus dan menghapus pilihan denda.

Menurut saya, pembedaan ini masuk akal. Pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu menimbulkan rasa tidak aman yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca juga  Karyawan Dirumahkan: Hak Gaji dan Aturan Hukumnya

Unsur Pokok Pencurian yang Harus Terbukti

Pasal 363 berdiri di atas Pasal 362. Karena itu, penuntut umum harus lebih dulu membuktikan unsur pencurian pokok.

Unsur Objektif

Unsur objektif menyangkut perbuatan dan objeknya. Ada tiga hal yang perlu terbukti.

  • Mengambil, yaitu memindahkan penguasaan barang dari pemiliknya ke tangan pelaku.
  • Barang sesuatu, yaitu benda yang bernilai dan dapat dikuasai.
  • Seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pelaku tidak perlu mengambil seluruh barang. Mengambil sebagian saja sudah memenuhi unsur ini.

Barang milik bersama juga bisa menjadi objek pencurian. Syaratnya, sebagian dari barang itu milik orang lain.

Unsur Subjektif

Unsur subjektif menyangkut sikap batin pelaku. Pelaku harus punya maksud untuk memiliki barang itu.

Selain itu, perbuatannya harus melawan hukum. Artinya, pelaku tidak punya hak untuk menguasai barang tersebut.

Jika seseorang mengambil barang karena mengira itu miliknya sendiri, unsur melawan hukum bisa goyah. Pembela biasanya menelaah unsur ini dengan teliti.

Lima Keadaan yang Memberatkan dalam Pasal 363 KUHP

Setiap keadaan pemberat berdiri sendiri. Satu keadaan saja sudah cukup untuk menerapkan Pasal 363.

Ternak dan Keadaan Bencana

Pasal 101 KUHP mendefinisikan ternak sebagai hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi. Sapi, kerbau, kambing, kuda, dan babi termasuk di dalamnya.

Ayam dan bebek tidak masuk pengertian ternak menurut pasal itu. Pencurian unggas umumnya tunduk pada Pasal 362.

Keadaan bencana juga menaikkan ancaman. Pelaku memanfaatkan kepanikan orang yang sedang tertimpa musibah, sehingga perbuatannya dinilai lebih tercela.

Malam Hari di Rumah atau Pekarangan Tertutup

Pasal 98 KUHP mengartikan malam sebagai waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. Jadi, ukurannya bukan jam di dinding.

Lokasinya juga terbatas. Pencurian harus terjadi di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.

Pelaku juga harus berada di tempat itu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak. Pencurian di warung terbuka pada malam hari tidak otomatis masuk butir ini.

Bersekutu

Bersekutu berarti dua orang atau lebih bekerja sama dalam melakukan pencurian. Mereka bertindak berdasarkan kesepakatan, baik tertulis maupun tidak.

Kehadiran mereka di lokasi bisa berbeda peran. Ada yang mengambil barang, ada yang mengawasi keadaan.

Namun, kerja sama harus terbukti jelas. Hanya karena dua orang berada di tempat yang sama, belum tentu mereka bersekutu.

Merusak, Memanjat, atau Memakai Kunci Palsu

Butir terakhir mengatur cara masuk atau cara mencapai barang. Pelaku merusak pintu, memotong gembok, memanjat pagar, atau memakai kunci palsu.

Baca juga  Medium Term Notes Adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Pasal 99 KUHP memperluas makna memanjat. Masuk lewat lubang tanah yang sengaja digali juga termasuk di dalamnya.

Perintah palsu dan pakaian jabatan palsu juga masuk butir ini. Contohnya orang yang menyamar sebagai petugas untuk masuk ke rumah korban.

Ancaman Pidana dan Pembuktian Pasal 363 KUHP

Setelah memahami unsur, kamu perlu tahu konsekuensi pidananya. Pembuktiannya juga punya tantangan sendiri.

Ancaman Pidana

Pasal 363 ayat (1) mengancam penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (2) mengancam penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal ini tidak menyediakan pidana denda sebagai pilihan. Hakim hanya bisa menjatuhkan pidana penjara jika dakwaan terbukti.

Meski begitu, hakim tetap menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan. Pengembalian barang dan perdamaian dengan korban bisa memengaruhi berat ringannya hukuman.

Alat Bukti di Persidangan

Pasal 184 KUHAP menyebut lima alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penuntut umum biasanya menggabungkan beberapa di antaranya.

Dalam perkara pencurian dengan pemberatan, bukti pendukung sering berupa rekaman kamera pengawas dan hasil pemeriksaan tempat kejadian. Bekas kerusakan pintu atau jendela membantu membuktikan unsur merusak.

Sebagai praktisi, saya sering menemukan dakwaan yang goyah pada keadaan pemberatnya. Misalnya, jaksa mendakwa bersekutu, tetapi bukti kerja sama pelaku tidak jelas.

Padanan Pasal 363 dalam KUHP Baru dan Langkah Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan ini memengaruhi perkara pencurian yang terjadi setelah tanggal itu.

Pencurian Pemberatan dalam KUHP Baru

KUHP baru mengatur pencurian dalam bab tersendiri. Rumusan pemberatannya mirip dengan Pasal 363 lama, dengan ancaman pidana yang disesuaikan.

Saya tidak menyebut nomor pasal padanannya di sini, karena nomor dan rumusan perlu kamu cek langsung pada naskah resmi. Rujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di situs resmi pemerintah.

Denda dalam KUHP baru memakai sistem kategori. Besarannya tidak lagi ditulis dengan angka rupiah lama.

Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada KUHP lama. Ketentuan peralihan juga mengenal asas aturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku.

Langkah bagi Korban

Berikut langkah yang bisa kamu lakukan jika menjadi korban pencurian dengan pemberatan:

  1. Amankan lokasi dan jangan mengubah kondisi bekas kerusakan.
  2. Foto dan catat barang yang hilang beserta perkiraan nilainya.
  3. Laporkan segera kepada kepolisian terdekat.
  4. Kumpulkan rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi.
  5. Simpan bukti kepemilikan barang, misalnya nota atau foto.

Laporan yang cepat meningkatkan peluang pelaku tertangkap. Bukti yang rapi juga mempermudah proses penuntutan.

Langkah bagi Terlapor

Jika kamu dituduh melanggar Pasal 363, jangan membuat pernyataan tanpa pendampingan. Kamu berhak didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama.

Baca juga  Jenis-Jenis Surat Kuasa: Pengertian dan Contoh Formatnya

Pelajari berita acara pemeriksaan sebelum menandatangani. Pastikan isinya sesuai keteranganmu.

Telaah juga apakah keadaan pemberat benar-benar terbukti. Pembelaan sering menemukan celah pada unsur malam hari, bersekutu, atau cara masuk.

pasal 363 kuhp pencurian pemberatan
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan

Apa bedanya Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP?
Pasal 362 mengatur pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda. Pasal 363 mengatur pencurian dengan keadaan pemberat dan mengancam penjara tujuh sampai sembilan tahun.

Apakah pencurian di malam hari otomatis masuk Pasal 363?
Tidak. Pencurian itu harus terjadi di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan pelaku berada di situ tanpa sepengetahuan atau tanpa kehendak yang berhak.

Apakah dua orang yang mencuri bersama pasti dijerat Pasal 363?
Tidak otomatis. Penuntut umum harus membuktikan bahwa mereka bekerja sama berdasarkan kesepakatan untuk mencuri.

Kesimpulan

Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan mengatur pencurian yang disertai keadaan tertentu, seperti ternak, bencana, malam hari di rumah, bersekutu, atau cara masuk yang merusak. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun, dan bisa mencapai sembilan tahun pada kombinasi tertentu.

Dari pengalaman saya, kunci perkara ada pada pembuktian keadaan pemberatnya. Korban perlu mengamankan bukti sejak awal, sedangkan terlapor perlu menelaah setiap unsur dengan teliti.

Jika kamu sedang menghadapi perkara pencurian sebagai korban maupun terlapor, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dan menyiapkan langkah yang tepat.

Ringkasan

  • Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan sebagai bentuk berkualifikasi dari Pasal 362.
  • Ayat (1) mengancam penjara paling lama tujuh tahun, dan ayat (2) paling lama sembilan tahun.
  • Lima keadaan pemberat meliputi ternak, bencana, malam hari di rumah, bersekutu, dan cara masuk yang merusak atau memakai kunci palsu.
  • Satu keadaan pemberat saja sudah cukup untuk menerapkan Pasal 363.
  • Pasal ini tidak menyediakan pidana denda sebagai pilihan.
  • Pencurian pokok tetap harus terbukti, termasuk maksud memiliki dan sifat melawan hukum.
  • Alat bukti mengikuti Pasal 184 KUHAP, dengan rekaman dan hasil olah tempat kejadian sebagai pendukung.
  • KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memakai sistem denda berkategori.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku II Bab XXII tentang Pencurian.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia, informasi putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia, informasi layanan laporan, polri.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi