Uang palsu masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Peredarannya bisa merugikan masyarakat, terutama orang yang menerima uang tersebut saat melakukan transaksi sehari-hari.
Lalu, bagaimana bunyi pasal tersebut? Berapa lama hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku? Apakah aturan itu masih berlaku setelah pemerintah memberlakukan KUHP baru?
Pertanyaan tersebut penting karena hukum pidana Indonesia mengalami perubahan. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku.
Menurut pandangan saya sebagai penulis yang membahas persoalan hukum, masyarakat perlu memahami perubahan ini agar tidak salah menyebut dasar hukum suatu perkara.
Apa Itu Pasal 244 KUHP Pemalsuan Uang?
Pasal 244 KUHP lama mengatur tindakan meniru atau memalsukan mata uang maupun uang kertas. Ketentuan tersebut menyasar orang yang melakukan pemalsuan dengan maksud mengedarkan uang hasil buatannya sebagai uang asli.
Artinya, ada tujuan tertentu di balik perbuatan tersebut. Pelaku ingin membuat orang lain percaya bahwa uang palsu yang beredar merupakan alat pembayaran yang sah. Tujuan inilah yang menjadi bagian penting dalam rumusan tindak pidananya.
Bunyi Pasal 244 KUHP Lama
Pasal 244 KUHP lama memuat ketentuan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas. Berikut rumusan pasal yang selama ini menjadi rujukan:
Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jika membaca rumusan tersebut, ada beberapa hal yang langsung terlihat. Pasal ini mengatur tindakan meniru atau memalsukan uang yang dikeluarkan negara maupun bank.
Ancaman Hukuman Menurut Pasal 244 KUHP Lama
Dalam Pasal 244 KUHP lama, pelaku pemalsuan uang menghadapi ancaman penjara paling lama 15 tahun. Ancaman tersebut menunjukkan bahwa hukum memandang perbuatan pemalsuan mata uang sebagai tindak pidana serius.
Namun, angka 15 tahun merupakan batas maksimal. Hakim tidak serta-merta menjatuhkan hukuman selama itu kepada setiap terdakwa. Ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, mulai dari fakta persidangan, alat bukti, peran terdakwa, hingga keadaan yang berkaitan dengan perkara.
Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Uang dalam Pasal 244
Untuk memahami penerapan Pasal 244 KUHP pemalsuan uang, kamu perlu mengetahui unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Unsur ini menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi rumusan tindak pidana.
Secara garis besar, terdapat beberapa unsur dalam Pasal 244 KUHP lama:
- Subjek hukum: frasa “barang siapa” merujuk pada orang yang melakukan perbuatan tersebut.
- Perbuatan: pelaku meniru atau memalsukan mata uang maupun uang kertas.
- Objek tindak pidana: uang yang menjadi objek merupakan mata uang atau uang kertas keluaran negara atau bank.
- Maksud peredaran: pelaku bertujuan mengedarkan uang palsu atau meminta orang lain mengedarkannya.
- Penyamaran keaslian: pelaku ingin membuat uang tersebut diterima masyarakat sebagai uang asli.
Perbedaan Membuat Uang Palsu dan Tidak Sengaja Menerimanya
Ada satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan. Apakah seseorang bisa dipidana hanya karena menerima uang palsu?
Jawabannya bergantung pada keadaan dan perbuatannya. Orang yang menerima uang palsu tanpa mengetahui kondisinya berada dalam situasi berbeda dari orang yang sengaja membuat atau mengedarkannya. Pengetahuan dan kesengajaan menjadi aspek penting dalam pemeriksaan perkara.
Misalnya, seorang pedagang menerima uang palsu dari pembeli ketika melayani transaksi. Ia baru mengetahui uang tersebut bermasalah setelah melakukan pemeriksaan.
Pasal Pemalsuan Uang dalam KUHP Baru
Pembahasan Pasal 244 KUHP pemalsuan uang perlu memperhatikan perkembangan peraturan pidana. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai pemalsuan mata uang terdapat dalam Pasal 374. Pasal ini menjadi salah satu rujukan utama untuk perkara pemalsuan uang setelah KUHP baru berlaku.
Bunyi dan Ancaman Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindakan memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau lembaga berwenang.
Ketentuan ini memuat ancaman berupa:
- Pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Pidana denda paling banyak kategori VII.
Berdasarkan ketentuan umum dalam KUHP baru, denda kategori VII memiliki batas maksimal Rp5 miliar. Dengan demikian, Pasal 374 memuat ancaman pidana penjara atau denda sesuai rumusan undang-undang.
Perbedaan ancaman pidana ini perlu diperhatikan. Pasal 244 KUHP lama menetapkan penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 374 KUHP baru menetapkan penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VII.
Perbedaan Pengaturan Lama dan Baru
Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan umum aturan pemalsuan uang dalam kedua KUHP tersebut.
| Aspek | Pasal 244 KUHP Lama | Pasal 374 KUHP Baru |
|---|---|---|
| Dasar hukum | KUHP lama | UU No. 1 Tahun 2023 |
| Perbuatan | Meniru atau memalsukan uang | Memalsukan mata uang atau uang kertas |
| Maksud | Mengedarkan sebagai uang asli | Mengedarkan atau meminta orang lain mengedarkan sebagai uang asli |
| Ancaman pidana | Penjara maksimal 15 tahun | Penjara maksimal 10 tahun atau denda kategori VII |
Perbandingan ini membantu pembaca mengenali perubahan aturan. Meski demikian, tabel tersebut tidak menggantikan pemeriksaan hukum terhadap perkara tertentu.
Bagaimana Hukum Menilai Perkara Pemalsuan Uang?
Dalam perkara pemalsuan uang, penyidik perlu mengumpulkan bukti yang cukup. Uang yang tampak berbeda dari uang asli belum tentu langsung membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Ada beberapa aspek yang biasanya menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
- Keaslian uang: pemeriksa perlu memastikan apakah uang tersebut benar-benar palsu.
- Cara pembuatan: penyidik dapat menelusuri proses pemalsuan dan alat yang digunakan.
- Tujuan perbuatan: aparat perlu memeriksa apakah pelaku memang bermaksud mengedarkan uang tersebut.
- Peran setiap orang: penyidik harus mengidentifikasi pihak yang membuat, menyuruh, atau terlibat dalam peredaran.
- Alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti dapat mendukung pembuktian.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Uang Palsu?
Ketika menerima uang yang mencurigakan, sebaiknya kamu tidak terburu-buru menggunakannya kembali. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari masalah hukum sekaligus membantu mencegah peredaran uang palsu.
- Pisahkan uang yang diduga palsu dari uang lainnya.
- Catat kapan dan di mana kamu menerima uang tersebut.
- Ingat atau dokumentasikan kronologi transaksi jika memungkinkan.
- Jangan merusak, membakar, atau mengubah bentuk uang.
- Datangi bank untuk meminta pemeriksaan keaslian.
- Laporkan dugaan peredaran uang palsu kepada pihak berwenang.

Kapan Pasal 244 KUHP Lama Masih Relevan?
Walaupun KUHP baru sudah berlaku, Pasal 244 KUHP lama masih penting dalam pembahasan perkara tertentu. Contohnya, ketika seseorang mempelajari kasus pemalsuan uang yang terjadi sebelum 2 Januari 2026.
Dalam keadaan tersebut, penentuan aturan yang berlaku membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Waktu terjadinya perbuatan menjadi salah satu faktor penting. Selain itu, aparat dan pihak yang menangani perkara perlu memperhatikan ketentuan peralihan dalam undang-undang.
Hukum pidana mengenal prinsip yang berkaitan dengan perubahan peraturan setelah suatu perbuatan terjadi. Salah satunya menyangkut penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang. Namun, penerapan prinsip tersebut harus mengikuti ketentuan hukum dan keadaan perkara yang sebenarnya.
FAQ Seputar Pasal 244 KUHP Pemalsuan Uang
1. Berapa tahun hukuman pemalsuan uang menurut Pasal 244 KUHP?
Pasal 244 KUHP lama menetapkan ancaman penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku pemalsuan uang yang memenuhi unsur pasal tersebut. Sementara itu, KUHP baru mengatur perbuatan pemalsuan mata uang dalam Pasal 374. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VII.
2. Apakah orang yang tidak sengaja menerima uang palsu bisa dipidana?
Penerimaan uang palsu tanpa mengetahui kondisinya tidak otomatis membuat seseorang melakukan tindak pidana pemalsuan. Aparat perlu memeriksa pengetahuan, kesengajaan, dan tindakan orang tersebut. Situasinya berbeda apabila seseorang mengetahui uang itu palsu, lalu sengaja mengedarkannya.
3. Pasal berapa yang mengatur pemalsuan uang dalam KUHP baru?
KUHP baru mengatur pemalsuan mata uang atau uang kertas dalam Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VII.
Kesimpulan
Pasal 244 KUHP pemalsuan uang merupakan ketentuan dalam KUHP lama yang mengatur tindakan meniru atau memalsukan mata uang dan uang kertas.
Namun, sejak 2 Januari 2026, Indonesia mulai memberlakukan KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Pengaturan mengenai pemalsuan mata uang dalam undang-undang tersebut terdapat pada Pasal 374, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VII.
Perubahan ini membuat pemahaman terhadap waktu kejadian menjadi sangat penting. Pasal yang digunakan dalam suatu perkara harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut saya, masyarakat sebaiknya tidak hanya mencari angka ancaman hukuman ketika membaca suatu pasal. Pahami pula unsur tindak pidana dan keadaan yang dapat memengaruhi penerapan hukum.
Jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Jika kamu membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan hukum atau ingin berkonsultasi mengenai kasus yang sedang dihadapi, klik poster layanan yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.

Ringkasan
- Pasal 244 KUHP lama mengatur tindakan meniru atau memalsukan mata uang dan uang kertas.
- Ancaman hukuman dalam Pasal 244 KUHP lama berupa penjara paling lama 15 tahun.
- Unsur tindak pidana mencakup tindakan pemalsuan dan maksud mengedarkan uang sebagai uang asli.
- Orang yang menerima uang palsu tanpa mengetahui kondisinya tidak otomatis melakukan tindak pidana pemalsuan.
- KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
- Pasal 374 KUHP baru mengatur pemalsuan mata uang dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda kategori VII.
- Penentuan pasal dalam suatu perkara harus memperhatikan waktu kejadian dan ketentuan peralihan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Bank Indonesia.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).





