Terbaru

Bisnis

Beneficial Owner Adalah: Kriteria dan Kewajiban Korporasi

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Beneficial owner adalah orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya atau pengendali suatu korporasi. Hukum Indonesia menyebutnya pemilik manfaat.

Banyak pemilik usaha baru mengenal istilah ini ketika akses sistem AHU Online perusahaannya terblokir. Pemicunya sederhana. Perusahaan belum menetapkan atau melaporkan pemilik manfaatnya.

Masalah ini nyata, apalagi aturannya berlaku untuk hampir semua bentuk badan usaha. Menurut saya sebagai pakar hukum, kewajiban ini sering dianggap formalitas administrasi belaka, padahal konsekuensinya langsung menyentuh operasional bisnis.

Lewat artikel ini, saya akan membahas pengertian, kriteria, kewajiban, dan sanksi beneficial owner supaya korporasimu tetap patuh.

Apa Itu Beneficial Owner (Pemilik Manfaat)?

Konsep ini lahir dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pemilik manfaat sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus korporasi.

Orang itu juga memegang kendali atas korporasi. Ia pun berhak menerima manfaat dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Obligasi Korporasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Jangan samakan dengan pemilik formal atau legal owner. Nama pemegang saham di akta belum tentu menunjukkan siapa yang benar-benar mengendalikan perusahaan.

Karena itu, aturan ini menelusuri struktur kepemilikan sampai ke individu di baliknya.

beneficial owner adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tujuan Aturan Beneficial Owner

Pemerintah punya beberapa alasan kuat di balik aturan ini:

  • Mencegah korporasi dipakai untuk tindak pidana pencucian uang.
  • Menutup celah penyalahgunaan korporasi untuk pendanaan terorisme.
  • Meningkatkan transparansi kepemilikan usaha.
  • Membantu penegak hukum menelusuri pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan.

Cakupannya cukup luas. Aturan ini berlaku untuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan persekutuan komanditer. Kemudian, Permenkum 2/2025 memperluasnya sampai ke perseroan perorangan dan persekutuan perdata.

Kriteria Beneficial Owner pada Perseroan Terbatas

Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018 menetapkan kriteria beneficial owner untuk perseroan terbatas (PT). Cukup satu kriteria terpenuhi, seseorang sudah berstatus pemilik manfaat. Angka 25% menjadi ambang batas utamanya.

KriteriaPenjelasan
Kepemilikan sahamMemiliki lebih dari 25% saham sesuai anggaran dasar
Hak suaraMemiliki lebih dari 25% hak suara sesuai anggaran dasar
LabaMenerima lebih dari 25% keuntungan PT per tahun
PengendalianBerwenang mempengaruhi atau mengendalikan PT tanpa otorisasi pihak lain
ManfaatMenerima manfaat dari PT
Pemilik danaMenjadi pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham

Pengendalian Tetap Dihitung Meski di Bawah 25%

Sebagian pengusaha mengira kepemilikan di bawah 25% otomatis aman. Ternyata tidak. Pasal 4 ayat (2) Perpres 13/2018 menegaskan bahwa kriteria pengendalian, penerimaan manfaat, dan kepemilikan sebenarnya atas dana tetap berlaku.

Baca juga  Kewajiban Pelaporan ESG bagi Emiten: Aturan POJK dan Sanksinya

Seseorang yang hanya memegang 10% saham pun bisa menjadi beneficial owner, asalkan terbukti mengendalikan keputusan perusahaan atau menikmati manfaat ekonominya.

Satu hal lagi yang perlu dicatat. Korporasi wajib menetapkan paling sedikit satu pemilik manfaat, dengan merujuk pada dokumen seperti anggaran dasar, akta pendirian, dan dokumen pendukung lainnya (Pasal 11 Perpres 13/2018).

Kewajiban Korporasi terkait Beneficial Owner

Kewajiban pelaporan beneficial owner berjalan dalam beberapa tahap. Mula-mula, korporasi harus menetapkan pemilik manfaat (Pasal 3 ayat (1) Perpres 13/2018). Setelah itu, korporasi menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat lewat identifikasi dan verifikasi (Pasal 14 dan Pasal 15).

Tahap berikutnya, korporasi menyampaikan informasi yang benar kepada instansi berwenang, yaitu Kementerian Hukum (Pasal 18 ayat (1)).

Kewajiban lanjutannya meliputi:

  1. Perubahan informasi. Korporasi wajib melaporkan perubahan data paling lama 3 hari kerja sejak perubahan terjadi (Pasal 20 ayat (2)).
  2. Pengkinian berkala. Korporasi wajib memperbarui informasi setiap 1 tahun (Pasal 21).
  3. Penatausahaan dokumen. Korporasi, notaris, atau pihak penerima kuasa wajib menyimpan dokumen paling singkat 5 tahun sejak pendirian atau pengesahan (Pasal 22 ayat (1)).

Siapa yang Boleh Menyampaikan Laporan?

Pasal 18 ayat (2) Perpres 13/2018 mengatur siapa saja yang boleh menyampaikan informasi. Pihak itu adalah pendiri, pengurus korporasi, notaris, atau penerima kuasa. Dalam praktik, banyak perusahaan menyerahkan prosesnya kepada notaris. Meski begitu, tanggung jawab atas kebenaran data tetap berada di tangan korporasi.

Aturan Terbaru: Permenkum 2/2025

Pengawasan kini lebih ketat berkat Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Aturan ini mencabut Permenkumham 21/2019. Pasal 3 ayat (1) Permenkum 2/2025 menegaskan kewajiban korporasi untuk menetapkan pemilik manfaat dan memperbarui informasinya setiap tahun.

Baca juga  Anak Perusahaan Adalah: Pengertian, Ciri, dan Tanggung Jawab Hukumnya

Perubahan utamanya cukup signifikan:

  • Pemerintah melakukan verifikasi aktif dan tidak menunggu laporan masuk begitu saja.
  • Cakupan korporasi meluas ke perseroan perorangan dan persekutuan perdata.
  • Kementerian dapat memakai kuesioner elektronik sebagai alat kontrol tambahan.
  • Pengawasan mencakup penyampaian informasi, perubahan informasi, dan pengkinian.

Singkatnya, laporan asal-asalan kini lebih mudah ketahuan. Pastikan data pemilik manfaat perusahaanmu sesuai kondisi sebenarnya.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan Beneficial Owner

Pasal 24 Perpres 13/2018 menyatakan bahwa korporasi yang tidak menjalankan kewajiban dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Permenkum 2/2025 menambahkan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan Menteri.

Sejumlah laporan hukum menyebut bentuknya berupa pemblokiran akses sistem AHU Online hingga pencantuman dalam daftar hitam. Cek ketentuan rincinya langsung pada teks peraturan.

Dampak praktisnya terasa cepat:

  • Perusahaan sulit mengubah anggaran dasar atau data pengurus.
  • Proses perizinan dan kerja sama bisnis berpotensi terhambat.
  • Reputasi di mata bank dan mitra usaha menurun.

Ada risiko tambahan. Korporasi yang tidak transparan lebih mudah dicurigai dalam pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang. Maka, mengurus kepatuhan sejak awal jauh lebih murah daripada memulihkan akses yang sudah terblokir.

beneficial owner adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Beneficial Owner

Apa bedanya beneficial owner dengan pemegang saham?

Pemegang saham adalah pemilik formal yang tercatat di dokumen perusahaan. Beneficial owner adalah individu yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati manfaat perusahaan. Keduanya bisa orang yang sama, bisa juga orang yang berbeda.

Apakah PT yang baru berdiri wajib melaporkan beneficial owner?

Ya. Korporasi wajib menyampaikan informasi pemilik manfaat saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan. Sesudah itu, datanya harus diperbarui setiap tahun.

Apa yang terjadi jika kepemilikan saham berubah?

Korporasi wajib melaporkan perubahan informasi pemilik manfaat paling lama 3 hari kerja sejak perubahan terjadi. Jangan menunggu jadwal pengkinian tahunan.

Baca Juga: Dokumen Elektronik: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Contohnya

Kesimpulan

Beneficial owner adalah individu yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menikmati manfaat korporasi. Perpres 13/2018 menetapkan kriterianya, sementara Permenkum 2/2025 memperketat verifikasi dan pengawasannya.

Baca juga  Perjanjian Kerja Outsourcing: Isi, Syarat, dan Hak Pekerjanya

Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat, melaporkan perubahan dalam 3 hari kerja, memperbarui data setiap tahun, dan menyimpan dokumen minimal 5 tahun.

Saya menyarankan tiga langkah praktis. Pertama, audit struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaanmu. Kedua, tetapkan pemilik manfaat berdasarkan kriteria hukum, dengan melihat siapa yang benar-benar mengendalikan perusahaan.

Ketiga, buat kalender internal untuk pengkinian tahunan. Menurut pendapat saya, perusahaan yang rapi sejak awal justru lebih mudah mendapat kepercayaan bank, investor, dan mitra bisnis.

Masih bingung menentukan siapa beneficial owner di perusahaanmu, atau khawatir akses AHU bermasalah? Tenang, kamu tidak perlu menyelesaikannya sendirian.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memastikan legalitas perusahaan tetap aman.

Ringkasan

  • Beneficial owner (pemilik manfaat) adalah orang perseorangan yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menikmati manfaat korporasi.
  • Dasar hukumnya adalah Perpres 13/2018 dan Permenkum 2/2025, yang mencabut Permenkumham 21/2019.
  • Kriteria pemilik manfaat PT meliputi kepemilikan saham, hak suara, atau laba di atas 25%, serta pengendalian dan penerimaan manfaat.
  • Pengendalian nyata tetap menjadikan seseorang beneficial owner, walaupun kepemilikannya di bawah 25%.
  • Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat, melaporkan perubahan dalam 3 hari kerja, dan memperbarui data setiap 1 tahun.
  • Dokumen pemilik manfaat wajib disimpan paling singkat 5 tahun.
  • Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses AHU Online menurut laporan hukum.
  • Audit struktur kepemilikan dan konsultasi hukum menjadi langkah pencegahan terbaik.

Referensi

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  2. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  5. Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (ahu.go.id).
  6. Database Peraturan BPK RI (peraturan.bpk.go.id), data status Permenkum 2/2025.
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi