Pelaporan beneficial owner adalah kewajiban korporasi untuk menyampaikan data pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum.
Banyak pelaku usaha menundanya karena merasa belum mendesak. Lalu suatu hari, perusahaan gagal mengubah anggaran dasar gara-gara akses AHU Online terblokir. Cerita seperti ini sudah sering terjadi sejak pengawasan diperketat.
Jawaban singkatnya begini. Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat, melaporkannya lewat AHU Online, lalu memperbarui datanya secara berkala. Kalau terlambat atau tidak melapor,
Menteri Hukum dapat menjatuhkan sanksi administratif. Menurut saya sebagai pakar hukum, banyak pengusaha keliru menilai risikonya. Sebagian mengira notaris yang menanggung semuanya. Padahal tanggung jawab hukum tetap melekat pada korporasi kamu.
Dasar Hukum Pelaporan Beneficial Owner
Ada dua aturan yang menjadi pijakan utama. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Kedua, Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 (Permenkum 2/2025) tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Permenkum 2/2025 mencabut Permenkumham 21/2019 dan memperketat pengawasan.
Baca Juga: Obligasi Korporasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Cakupan korporasinya cukup luas:
- Perseroan terbatas
- Yayasan
- Perkumpulan
- Koperasi
- Persekutuan komanditer
- Persekutuan firma
- Persekutuan perdata
Laporan hukum juga mencatat bahwa cakupan itu kini meluas sampai perseroan perorangan. Singkatnya, hampir semua badan usaha berbadan hukum atau berbentuk persekutuan wajib melapor.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Siapa yang Disebut Pemilik Manfaat?
Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 mendefinisikan pemilik manfaat sebagai orang perseorangan. Orang itu dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, mengendalikan korporasi, atau menerima manfaat darinya.
Untuk PT, Pasal 4 ayat (1) menetapkan sejumlah kriteria, misalnya kepemilikan saham, hak suara, atau laba di atas 25%. Pengendalian nyata pun bisa menjadikan seseorang pemilik manfaat, walau kepemilikannya berada di bawah ambang batas.
Cara Melakukan Pelaporan Beneficial Owner
Langkah praktisnya mengikuti tahapan dalam Permenkum 2/2025. Mula-mula identifikasi dan verifikasi, kemudian penetapan pemilik manfaat, dan terakhir penyampaian informasi kepada Menteri. Seluruh penyampaiannya berjalan lewat AHU Online.
Urutan yang biasa ditempuh adalah sebagai berikut:
- Identifikasi calon pemilik manfaat. Periksa anggaran dasar, akta pendirian, dan struktur kepemilikan perusahaan.
- Verifikasi data. Korporasi melakukan verifikasi saat akan melaporkan pendirian, perubahan, atau pengkinian (Pasal 6 ayat (3) Permenkum 2/2025).
- Tetapkan pemilik manfaat. Pilih orang perseorangan yang memenuhi kriteria hukum.
- Isi kuesioner. Permenkum 2/2025 mewajibkan pengisian kuesioner terkait pemilik manfaat.
- Sampaikan informasi. Kirim laporan melalui AHU Online.
- Simpan dokumen. Arsipkan dokumen pendukung paling singkat 5 tahun.
Siapa yang Boleh Menyampaikan Laporan?
Pasal 18 ayat (2) Perpres 13/2018 mengatur pihak penyampai. Mereka adalah pendiri, pengurus korporasi, notaris, atau penerima kuasa. Dalam praktik, notaris paling sering mengerjakannya. Kementerian Hukum juga memperketat dokumen pendukung lewat Permenkum 49/2025.
Notaris wajib menyimpan surat kuasa dari direksi, surat pernyataan nama pemilik manfaat, dan surat persetujuan dari pemilik manfaat yang bersangkutan. Surat persetujuan itu harus pula diunggah ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Meski begitu, jangan menyerahkan semuanya begitu saja. Pastikan data yang notaris laporkan sesuai kondisi sebenarnya di perusahaanmu.
Batas Waktu Pelaporan dan Pengkinian
Aturan memberi beberapa tenggat yang berbeda. Karena itu, korporasi perlu tahu persis kapan setiap kewajiban dimulai.
| Kewajiban | Batas Waktu | Dasar |
|---|---|---|
| Penyampaian awal | Saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan | Perpres 13/2018 |
| Perubahan informasi | Paling lama 3 hari kerja sejak perubahan | Pasal 20 ayat (2) Perpres 13/2018 |
| Pengkinian berkala | Setiap 1 tahun | Pasal 21 Perpres 13/2018 |
| Penyimpanan dokumen | Paling singkat 5 tahun | Pasal 22 ayat (1) Perpres 13/2018 |
Kapan Kamu Dianggap Terlambat?
Terlambat berarti melewati salah satu tenggat di atas. Misalnya, pemegang saham berganti, lalu perusahaan baru melaporkannya dua minggu kemudian. Atau perusahaan melewatkan jadwal pengkinian tahunan. Dalam kedua kasus itu, korporasi berisiko terkena sanksi.
Ada satu hal lagi. Menteri berwenang menetapkan pemilik manfaat yang berbeda berdasarkan hasil verifikasi dan analisis data (Pasal 17 Permenkum 2/2025). Jadi, laporan seadanya tidak akan aman.
Sanksi Terlambat atau Tidak Melaporkan Beneficial Owner
Pasal 24 Perpres 13/2018 menyatakan bahwa korporasi yang tidak menjalankan kewajiban dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Permenkum 2/2025 kemudian merinci sanksi administratifnya. Menurut Pasal 22, Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat atau menyampaikan data yang tidak benar.
Ada tiga bentuk sanksi:
- Teguran tertulis.
- Pencantuman dalam daftar hitam Kementerian Hukum.
- Pemblokiran akses AHU Online.
Sanksi Bisa Langsung Dijatuhkan
Satu poin ini sering luput. Menurut sejumlah laporan hukum, Pasal 24 Permenkum 2/2025 memungkinkan sanksi dijatuhkan secara berjenjang atau langsung. Korporasi tidak selalu menerima teguran lebih dulu. Karena itu, pantau notifikasi di akun AHU secara rutin.
Dampak Pemblokiran bagi Bisnis
Pemblokiran menutup akses korporasi ke layanan AHU Online (Pasal 23 ayat (3)). Akibatnya, beberapa urusan perusahaan ikut terhambat:
- Perubahan anggaran dasar.
- Perubahan data pengurus dan pemegang saham.
- Pengkinian data perusahaan.
- Layanan hukum korporasi lainnya.
Pasal 25 ayat (2) Permenkum 2/2025 membuka jalan keluar. Sanksi dapat dicabut apabila korporasi sudah melaksanakan pelaporan dengan benar. Tetap saja, proses pemulihan memakan waktu dan biaya. Mengurus kepatuhan sejak awal jauh lebih murah.
Tips Agar Pelaporan Tidak Terlambat
Beberapa kebiasaan sederhana bisa menyelamatkan perusahaanmu:
- Buat kalender internal untuk pengkinian tahunan.
- Tunjuk satu penanggung jawab kepatuhan di perusahaan.
- Laporkan setiap perubahan kepemilikan maksimal dalam 3 hari kerja.
- Simpan salinan semua dokumen pemilik manfaat.
- Konsultasikan struktur kepemilikan yang rumit sebelum melapor.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Pelaporan Beneficial Owner
Apakah semua perusahaan wajib melaporkan beneficial owner?
Ya. Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat, termasuk PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan persekutuan. Permenkum 2/2025 bahkan memperluas cakupannya sampai persekutuan perdata.
Apa sanksinya jika terlambat melapor?
Menteri dapat menjatuhkan teguran, daftar hitam, atau pemblokiran akses AHU Online. Sanksi bisa datang secara berjenjang atau langsung. Setelah kewajiban pelaporan terpenuhi dengan benar, kamu bisa meminta pencabutan sanksi.
Bagaimana cara membuka blokir AHU Online?
Penuhi dulu kewajiban pelaporan, dan pastikan data pemilik manfaat lengkap serta benar. Sesudah itu, ajukan pencabutan sanksi melalui jalur yang Kementerian Hukum sediakan. Pendampingan notaris atau konsultan hukum akan mempercepat prosesnya.
Baca Juga: Dokumen Elektronik: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Contohnya
Kesimpulan
Pelaporan beneficial owner adalah kewajiban rutin yang menuntut ketepatan waktu. Perpres 13/2018 dan Permenkum 2/2025 mengharuskan korporasi menetapkan pemilik manfaat, melapor melalui AHU Online, melaporkan perubahan dalam 3 hari kerja, dan memperbarui data setiap tahun. Pelanggaran dapat berujung teguran, daftar hitam, hingga pemblokiran akses AHU Online.
Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, cek status pelaporan perusahaanmu hari ini. Kedua, perbaiki data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ketiga, pasang pengingat tahunan supaya pengkinian tidak terlewat. Menurut pendapat saya, perusahaan yang disiplin soal ini akan lebih dipercaya bank, investor, dan mitra bisnis.
Khawatir perusahaanmu belum melapor, atau sudah menerima sanksi dari Kementerian Hukum? Tenang, kamu tidak perlu mengurusnya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memulihkan dan menjaga kepatuhan legal perusahaan.
Ringkasan
- Pelaporan beneficial owner adalah kewajiban korporasi untuk menyampaikan data pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum.
- Dasar hukumnya adalah Perpres 13/2018 dan Permenkum 2/2025, yang mencabut Permenkumham 21/2019.
- Tahapannya meliputi identifikasi, verifikasi, penetapan, pengisian kuesioner, dan penyampaian melalui AHU Online.
- Perubahan informasi wajib dilaporkan dalam 3 hari kerja, dan pengkinian wajib dilakukan setiap 1 tahun.
- Korporasi wajib menyimpan dokumen pemilik manfaat paling singkat 5 tahun.
- Sanksi berupa teguran, daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online dapat dijatuhkan secara berjenjang atau langsung.
- Pemblokiran menghambat perubahan anggaran dasar dan layanan hukum korporasi lainnya.
- Sanksi dapat dicabut setelah korporasi melaporkan pemilik manfaat dengan benar.
Referensi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (ahu.go.id).
- Database Peraturan BPK RI (peraturan.bpk.go.id), data status Permenkum 2/2025 dan Permenkumham 21/2019.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.





