Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk akta autentik. Ketentuan ini menetapkan hukuman yang lebih berat karena dokumen tersebut memiliki kedudukan penting dalam hubungan hukum.
Bayangkan seseorang mengubah isi akta notaris untuk menguasai tanah milik orang lain. Atau, seseorang membuat dokumen seolah-olah diterbitkan pejabat berwenang demi mendapatkan keuntungan.
Menurut pandangan saya sebagai penulis yang membahas persoalan hukum, masyarakat perlu memahami batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana pemalsuan.
Ada satu perkembangan hukum yang perlu mendapat perhatian. Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku. Dengan berlakunya KUHP Nasional, pembahasan Pasal 264 KUHP lama perlu disesuaikan dengan aturan baru.
1. Mengenal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik
Dalam KUHP lama, Pasal 264 mengatur pemalsuan surat dengan objek tertentu. Ancaman pidananya lebih berat daripada pemalsuan surat biasa karena dokumen yang menjadi sasaran mempunyai fungsi penting dalam kehidupan hukum.
Salah satu objek yang disebut dalam pasal tersebut adalah akta autentik. Dokumen ini mempunyai kedudukan khusus karena pembuatannya mengikuti bentuk dan tata cara yang ditetapkan undang-undang.
Apa yang dimaksud dengan akta autentik?
Pengertian akta autentik dapat ditemukan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan ketentuan tersebut, akta autentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk sesuai undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
Dalam praktiknya, dokumen yang termasuk akta autentik dapat berupa:
- Akta notaris, misalnya akta pendirian perseroan dan perjanjian tertentu.
- Akta pencatatan sipil, yang dibuat pejabat berwenang sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
- Akta pejabat umum lainnya, sepanjang pembuatannya sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
- Akta pertanahan, yang dibuat oleh pejabat berwenang berdasarkan aturan jabatan dan pertanahan.
Mengapa pemalsuan akta memiliki ancaman pidana lebih berat?
Akta autentik sering digunakan untuk membuktikan adanya perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu. Dalam perkara perdata, misalnya, hakim dapat mempertimbangkan akta sebagai alat bukti sesuai ketentuan pembuktian yang berlaku.
Lalu, apa yang terjadi jika seseorang memalsukannya?
Dokumen palsu dapat mengubah informasi mengenai kepemilikan, kewajiban, atau persetujuan para pihak. Akibatnya, orang lain berisiko kehilangan hak atau menghadapi tuntutan yang sebenarnya tidak berdasar.
2. Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Akta Menurut Pasal 264 KUHP
Untuk menilai dugaan pemalsuan, aparat penegak hukum harus memeriksa unsur tindak pidananya. Keberadaan dokumen yang berbeda dari aslinya belum cukup untuk langsung menyatakan seseorang bersalah.
Pasal 264 KUHP lama berkaitan dengan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263. Perbedaannya terletak pada jenis surat yang menjadi objek pemalsuan. Karena objeknya memiliki kedudukan khusus, ancaman hukumannya pun lebih berat.
Unsur pertama: membuat surat palsu atau memalsukan surat
Unsur ini berkaitan dengan tindakan seseorang terhadap dokumen. Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk perbuatan yang perlu dibedakan.
Pertama, membuat surat palsu. Artinya, seseorang menciptakan dokumen yang seolah-olah berasal dari pihak berwenang atau memuat keterangan yang tidak sesuai kenyataan.
Kedua, memalsukan surat. Dalam bentuk ini, dokumen asli sudah ada sebelumnya. Pelaku kemudian mengubah isi atau keterangannya tanpa hak sehingga dokumen tersebut tidak lagi mencerminkan keadaan sebenarnya.
Unsur kedua: objek pemalsuan termasuk akta autentik
Pasal 264 KUHP lama mengatur pemalsuan terhadap beberapa jenis surat tertentu. Salah satunya adalah akta autentik.
Selain akta tersebut, ketentuannya mencakup surat berharga dan dokumen lain yang disebut secara khusus dalam pasal. Di antaranya surat utang, sertifikat atau surat saham, serta surat tertentu yang mempunyai fungsi pembuktian atau pembayaran.
Unsur ketiga: memiliki maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat seolah-olah benar
Dalam pemalsuan surat, tujuan penggunaan dokumen menjadi bagian penting. Pelaku bermaksud membuat orang lain mempercayai bahwa surat tersebut asli dan isinya benar.
Misalnya, seseorang membuat akta palsu untuk mengajukan klaim kepemilikan tanah. Setelah itu, ia menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak lain agar memperoleh pengakuan sebagai pemilik.
Unsur keempat: penggunaan surat dapat menimbulkan kerugian
Pasal 263 KUHP lama mensyaratkan bahwa penggunaan surat palsu dapat menimbulkan kerugian. Unsur tersebut juga berkaitan dengan pemalsuan surat yang ancaman pidananya diperberat melalui Pasal 264.
Kerugian yang dimaksud tidak selalu berupa kehilangan uang secara langsung. Dampaknya bisa menyangkut hak kepemilikan, kepentingan hukum, atau hubungan antara para pihak.
3. Ancaman Pidana Pasal 264 KUHP dan Contoh Perbuatannya
Pasal 264 KUHP lama menetapkan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Ketentuan tersebut berlaku untuk pemalsuan surat terhadap objek yang disebut dalam pasal.
Aturan ini juga berkaitan dengan penggunaan surat palsu secara sengaja. Seseorang yang menggunakan dokumen palsu seolah-olah benar dapat menghadapi ancaman pidana apabila mengetahui atau patut menduga bahwa dokumen tersebut tidak asli.
Pemalsuan akta notaris
Seseorang mengubah isi akta notaris tanpa kewenangan. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengklaim hak atau kepentingan tertentu.
Dalam perkara seperti ini, penyidik perlu memeriksa bentuk perubahan dan kedudukan akta. Tujuan penggunaan dokumen juga harus ditelusuri.
Pemalsuan akta terkait tanah
Dugaan pemalsuan juga dapat muncul dalam urusan pertanahan. Misalnya, seseorang mengubah atau membuat akta untuk menguasai tanah milik orang lain.
Dokumen tersebut mungkin digunakan dalam proses jual beli, pengalihan hak, atau pengurusan administrasi pertanahan. Jika muncul dugaan seperti ini, riwayat dokumen perlu ditelusuri.
Penggunaan akta palsu untuk kepentingan bisnis
Dalam kegiatan usaha, dokumen perusahaan sering menjadi dasar kerja sama. Karena itu, pemalsuan akta dapat menimbulkan persoalan bagi perusahaan dan mitra bisnis.
Contohnya, seseorang menggunakan akta perusahaan palsu untuk meyakinkan calon mitra atau memperoleh fasilitas tertentu. Jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
4. Perbedaan Pasal 264 KUHP Lama dan KUHP Nasional
Pembahasan Pasal 264 KUHP perlu memperhatikan perubahan hukum pidana di Indonesia. Pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejak tanggal itu, KUHP Nasional menjadi dasar hukum pidana umum yang berlaku.
Pasal 392 KUHP Nasional mengatur pemalsuan surat tertentu
Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 391 dan pasal-pasal berikutnya. Sementara itu, Pasal 392 mengatur pemalsuan terhadap jenis surat tertentu, termasuk akta autentik.
Dengan demikian, Pasal 392 menjadi salah satu ketentuan utama yang perlu diperiksa ketika membahas pemalsuan akta autentik berdasarkan KUHP Nasional.
Bagaimana menentukan aturan yang berlaku?
Waktu terjadinya perbuatan menjadi salah satu pertimbangan utama. Berikut gambaran umum yang dapat kamu gunakan:
- Perbuatan sebelum 2 Januari 2026: pemeriksaan perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku saat perbuatan terjadi serta aturan peralihan.
- Perbuatan sejak 2 Januari 2026: gunakan KUHP Nasional, termasuk Pasal 391 dan Pasal 392 sesuai jenis dokumen serta bentuk perbuatannya.
- Perkara yang belum selesai: perhatikan ketentuan peralihan dan asas penerapan hukum pidana, termasuk aturan mengenai perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.

5. Cara Membuktikan Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Pembuktian menjadi bagian penting ketika seseorang menduga telah terjadi pemalsuan akta. Pihak yang merasa dirugikan perlu mengumpulkan bukti dan menyusun kronologi secara jelas.
Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan. Mulailah dengan memeriksa dokumen, mencatat peristiwa, lalu mencari bantuan hukum apabila diperlukan.
Periksa keaslian dokumen
Langkah awal adalah membandingkan dokumen yang diduga palsu dengan dokumen asli atau salinan resmi. Perhatikan tanda tangan, nomor akta, tanggal, isi, serta identitas pihak yang tercantum.
Jika dokumen berasal dari notaris, kamu dapat meminta klarifikasi melalui prosedur yang sesuai. Pemeriksaan minuta akta juga harus mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Simpan bukti pendukung
Kumpulkan dokumen dan informasi yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan. Beberapa bukti yang dapat disiapkan antara lain:
- Salinan akta yang diduga palsu.
- Dokumen pembanding atau salinan resmi.
- Bukti transaksi dan komunikasi.
- Identitas pihak yang berkaitan dengan dokumen.
- Bukti kerugian atau dampak penggunaan dokumen.
Jaga seluruh bukti tersebut dalam kondisi aslinya. Hindari mengubah dokumen atau menghapus komunikasi yang berkaitan dengan perkara. Dengan begitu, pemeriksaan dapat berjalan lebih terarah.
Laporkan melalui jalur hukum
Jika menemukan dugaan tindak pidana, kamu dapat berkonsultasi dengan advokat sebelum membuat laporan. Setelah itu, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian sesuai prosedur.
Dalam proses penyidikan, aparat dapat memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan melakukan pemeriksaan forensik dokumen. Hasil pemeriksaan membantu menentukan apakah unsur tindak pidana terpenuhi.
6. FAQ Seputar Pasal 264 KUHP dan Pemalsuan Akta
Apakah pemalsuan akta notaris bisa dipidana?
Ya. Pemalsuan akta notaris dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur pemalsuan surat. Untuk perbuatan yang tunduk pada KUHP lama, Pasal 264 dapat menjadi dasar hukum. Sementara itu, KUHP Nasional mengatur pemalsuan surat tertentu dalam Pasal 392.
Berapa tahun ancaman pidana Pasal 264 KUHP?
Pasal 264 KUHP lama menetapkan pidana penjara paling lama delapan tahun. Namun, penerapan pasal bergantung pada waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah menggunakan akta palsu juga bisa dipidana?
Ya. Penggunaan akta palsu dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Aparat perlu membuktikan bahwa pengguna mengetahui atau patut menduga dokumen tersebut palsu serta memenuhi unsur dalam ketentuan yang berlaku.
7. Kesimpulan
Pasal 264 KUHP lama mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk akta autentik. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama delapan tahun. Untuk membuktikan tindak pidana tersebut, aparat perlu memeriksa perbuatan membuat atau mengubah surat, jenis dokumen, tujuan penggunaan, dan potensi kerugian.
Pada 2026, ada perubahan hukum yang perlu diperhatikan. KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan baru tersebut, Pasal 392 mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk akta autentik.
Menurut pandangan saya, langkah paling tepat ketika menghadapi dugaan pemalsuan adalah memeriksa dokumen dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu.
Jika kamu sedang menghadapi dugaan pemalsuan akta, sengketa dokumen, atau membutuhkan penjelasan mengenai posisi hukum, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan tenaga hukum yang kompeten. Silakan klik poster layanan yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

8. Ringkasan
- Pasal 264 KUHP lama mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk akta autentik.
- Ancaman pidana Pasal 264 KUHP lama adalah penjara paling lama delapan tahun.
- Unsur pemalsuan meliputi tindakan membuat atau mengubah surat, tujuan penggunaan, dan potensi kerugian.
- Akta autentik merupakan dokumen yang dibuat sesuai bentuk dan prosedur hukum oleh atau di hadapan pejabat umum berwenang.
- KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
- Pasal 392 KUHP Nasional mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk akta autentik.
- Pembuktian dugaan pemalsuan membutuhkan pemeriksaan dokumen, saksi, dan bukti pendukung.
9. Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Portal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.





