Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) adalah bukti legalitas yang harus dipegang setiap pengusaha di sektor wisata. Sayangnya, masih banyak pemilik hotel, kafe wisata, dan biro perjalanan yang beroperasi tanpa dokumen ini.
Intinya begini. TDUP menandakan usahamu sudah tercatat resmi dan memenuhi standar usaha pariwisata. Pengurusannya berlangsung daring lewat sistem OSS.
Sebagai pakar hukum, saya menilai TDUP layak diprioritaskan sejak hari pertama usaha berjalan. Dokumen ini menjadi pegangan hukum pertama kalau sewaktu-waktu petugas datang memeriksa.
Aturan perizinan sektor ini juga cepat berubah. Karena itu, artikel ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025.
Apa Itu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)?
TDUP adalah dokumen resmi yang menyatakan usaha pariwisata sudah masuk daftar usaha pariwisata. Dalam peraturan menteri pariwisata tentang perizinan sektor ini, TDUP disebut sebagai izin yang diterbitkan Lembaga OSS. Lembaga OSS menerbitkannya untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Landasan utamanya ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang itu mewajibkan setiap pengusaha pariwisata mendaftarkan usahanya. Ketentuan tersebut kemudian disesuaikan melalui UU Cipta Kerja dan perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pemerintah lalu melangkah lebih jauh dengan menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menyusul aturan itu, Kementerian Pariwisata menetapkan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.
Permenpar tersebut mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi administratif. Sekaligus, ia mencabut Permenpar Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2021.

Fungsi TDUP bagi Pelaku Usaha
Manfaat TDUP terasa langsung di operasional bisnismu. Fungsi utamanya adalah sebagai berikut:
- Membuktikan legalitas usaha di depan pemerintah dan mitra bisnis.
- Menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Memudahkan kerja sama dengan agen perjalanan, platform reservasi, dan instansi.
- Melindungi kamu dari sanksi administratif akibat usaha tidak berizin.
Jenis Usaha Pariwisata yang Wajib Mendaftar
Tidak semua usaha yang bersinggungan dengan wisata diperlakukan sama. Maka dari itu, kenali dulu jenis usaha pariwisata menurut undang-undang. Pasal 14 UU Nomor 10 Tahun 2009 mengelompokkan usaha pariwisata ke dalam beberapa bidang.
Berikut daftarnya:
- Daya tarik wisata.
- Kawasan pariwisata.
- Jasa transportasi wisata.
- Jasa perjalanan wisata, seperti biro dan agen perjalanan.
- Jasa makanan dan minuman.
- Penyediaan akomodasi.
- Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
- Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
- Jasa informasi pariwisata.
- Jasa konsultan pariwisata.
- Jasa pramuwisata.
- Wisata tirta.
- Spa.
Peran Tingkat Risiko Usaha
Sistem perizinan sekarang berbasis risiko. Dokumen yang harus kamu miliki bergantung pada klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) dan tingkat risikonya. Usaha berisiko rendah mungkin cukup berbekal NIB. Usaha berisiko lebih tinggi masih membutuhkan sertifikat standar atau izin tambahan.
Pilih KBLI dengan teliti saat mendaftar di OSS. Salah pilih kode membuat izinmu tidak cocok dengan kegiatan usaha sebenarnya. Akibatnya, kamu berisiko kena sanksi ketika pengawasan berlangsung.
Dari pengamatan saya, salah KBLI adalah masalah paling sering muncul di lapangan. Banyak pelaku usaha memilih kode sekenanya demi urusan cepat kelar.
Syarat TDUP yang Harus Disiapkan
Syarat TDUP berbeda untuk setiap jenis usaha dan lokasi. Meski begitu, ada dokumen umum yang sebaiknya sudah kamu siapkan sebelum mendaftar.
Dokumen Legalitas Dasar
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif di sistem OSS.
- KTP pemilik atau pengurus usaha.
- NPWP pemilik usaha atau badan usaha.
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham untuk badan usaha berbentuk PT atau CV.
Dokumen Lokasi dan Teknis
Berikutnya, siapkan dokumen yang berkaitan dengan lokasi dan bangunan usahamu:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Persetujuan lingkungan, misalnya SPPL atau UKL-UPL sesuai skala usaha.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha pariwisata.
Sebagian bidang usaha menuntut pemenuhan standar tertentu, misalnya hotel, restoran, dan biro perjalanan wisata. Untuk bidang seperti itu, kamu perlu menyelesaikan sertifikasi usaha pariwisata lewat Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata yang berwenang.
Satu catatan dari saya. Daftar di atas bersifat umum. Dinas pariwisata atau DPMPTSP di daerahmu bisa menetapkan kelengkapan tambahan, jadi konfirmasikan dulu sebelum mengajukan.
Cara Daftar TDUP Lewat OSS
Pemerintah memusatkan pengurusan perizinan usaha di sistem OSS (Online Single Submission). Karena itu, cara daftar TDUP kini hampir sepenuhnya berjalan secara daring. Alurnya seperti ini:
- Buat akun OSS. Daftar di oss.go.id dengan data pelaku usaha yang valid.
- Terbitkan NIB. Isi data usaha, pilih KBLI sektor pariwisata, lalu tentukan lokasi usaha.
- Penuhi persyaratan dasar. Unggah PKKPR, persetujuan lingkungan, dan dokumen gedung yang diminta sistem.
- Lengkapi standar usaha. Isi pernyataan standar atau selesaikan sertifikasi sesuai tingkat risiko usahamu.
- Ajukan permohonan. Kirim permohonan, lalu pantau status verifikasi lewat dasbor OSS.
- Unduh dokumen. Begitu permohonan disetujui, kamu bisa mengunduh dokumen perizinan dari akun OSS.
Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak
Pertama, samakan data di NIB, akta, dan dokumen lokasi. Beda penulisan nama atau alamat saja bisa memperlambat proses.
Kedua, cocokkan KBLI dengan kegiatan usaha yang sebenarnya kamu jalankan. Ketiga, simpan semua bukti unggah dan notifikasi OSS sebagai arsip hukum.
Terakhir, cek aturan tata ruang di lokasimu. Apakah kegiatan wisata boleh berdiri di sana? Pertanyaan ini penting, karena penyebab penolakan yang paling sering saya temui justru berasal dari tata ruang.
Risiko Hukum Jika Tidak Memiliki TDUP
Menjalankan usaha pariwisata tanpa izin yang sesuai membawa konsekuensi serius. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif saat pengawasan. Bentuknya bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, sampai pencabutan perizinan.
Usaha tanpa legalitas juga sulit mendapat pembiayaan dari bank. Mitra bisnis besar pun biasanya menghindari kerja sama dengan usaha yang tidak berizin.
Hitung saja. Ongkos mengurus TDUP jauh lebih murah daripada kerugian akibat usaha yang ditutup.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah TDUP masih berlaku setelah PP Nomor 28 Tahun 2025?
Konsep pendaftaran usaha pariwisata tetap ada dalam sistem perizinan berbasis risiko. Dokumen yang wajib kamu miliki bergantung pada tingkat risiko dan jenis usahamu. Pemerintah juga memperbarui standar kegiatan usaha lewat Permenpar Nomor 6 Tahun 2025. Cek ketentuan terbarunya di OSS atau dinas pariwisata setempat.
Berapa biaya mengurus TDUP?
Penerbitan NIB di OSS tidak dipungut biaya. Meski begitu, kamu mungkin mengeluarkan uang untuk dokumen pendukung, seperti PBG, SLF, atau sertifikasi usaha pariwisata. Besarannya berbeda untuk tiap usaha dan daerah.
Siapa yang berwenang menerbitkan TDUP?
Lembaga OSS menerbitkannya untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan. Pemerintah daerah berperan dalam verifikasi dan pengawasan di wilayahnya.
Kesimpulan
Tanda daftar usaha pariwisata menjadi fondasi legalitas bagi pelaku usaha wisata. Kenali jenis usahamu, siapkan syarat TDUP, lalu daftar lewat OSS. Pastikan juga KBLI dan dokumen lokasimu sudah tepat.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Periksa klasifikasi risiko usahamu, lengkapi dokumen dasar, lalu ajukan perizinan sebelum usaha mulai beroperasi.
Menurut saya, pelaku usaha sebaiknya menganggap TDUP sebagai modal jangka panjang. Legalitas yang rapi menumbuhkan kepercayaan wisatawan, mitra, dan lembaga keuangan.
Masih ragu dokumen mana yang cocok untuk usahamu? Ngobrol saja dengan tim ahli kami. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu usaha pariwisatamu berjalan aman dan sesuai hukum.
Ringkasan
- TDUP adalah bukti legalitas usaha pariwisata yang terbit melalui sistem OSS.
- Dasar hukumnya mencakup UU Nomor 10 Tahun 2009, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025.
- Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 mencabut Permenpar Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2021.
- Pasal 14 UU Nomor 10 Tahun 2009 mengelompokkan usaha pariwisata ke dalam 13 bidang.
- Syarat umum meliputi NIB, KTP, NPWP, akta pendirian, PKKPR, persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF.
- Pilihan KBLI yang tepat menentukan jenis perizinan dan tingkat risiko usaha.
- Usaha tanpa izin berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin.
- Konsultasikan persyaratan spesifik daerahmu ke DPMPTSP atau dinas pariwisata setempat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (BN 2025/No. 793). Tersedia di peraturan.bpk.go.id.
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata (BN 2020/No. 218). Tersedia di peraturan.go.id.
- Portal resmi OSS, Kementerian Investasi/BKPM: oss.go.id.
- Badan Pusat Statistik, metadata variabel “Tanda Daftar Usaha Pariwisata”: sirusa.bps.go.id.





