Ketika seseorang mengunggah konten, mengirim pesan, atau membagikan informasi melalui internet, ada aturan hukum yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah Pasal 45 UU ITE.
Pemerintah telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan tersebut menyentuh beberapa rumusan tindak pidana, termasuk ancaman hukuman untuk perbuatan tertentu.
Menurut saya, memahami Pasal 45 UU ITE perlu dilakukan secara cermat. Membaca satu pasal saja sering kali belum cukup untuk mengetahui apakah suatu tindakan termasuk tindak pidana.
1. Mengenal Pasal 45 UU ITE dan Dasar Hukumnya
Pasal 45 merupakan bagian dari ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Isinya berkaitan dengan sejumlah larangan yang tercantum dalam pasal lain. Beberapa di antaranya adalah Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik pertama kali hadir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Setelah itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan pertama. Perubahan berikutnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Mengapa pemerintah merevisi UU ITE?
Perkembangan teknologi membuat aktivitas masyarakat di internet semakin beragam. Komunikasi, transaksi, pekerjaan, hingga penyebaran informasi kini berlangsung melalui perangkat elektronik. Kondisi tersebut memunculkan persoalan hukum yang perlu mendapat pengaturan lebih jelas.
Melalui revisi UU ITE, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian, antara lain:
- Memperbarui rumusan beberapa tindak pidana di ruang digital.
- Menyesuaikan ancaman hukuman untuk perbuatan tertentu.
- Memperjelas unsur dalam sejumlah ketentuan larangan.
- Mengatur kembali ketentuan mengenai penghinaan, pemerasan, dan ancaman.
- Menyediakan ketentuan peralihan menjelang berlakunya KUHP Nasional.
2. Isi Pasal 45 UU ITE Setelah Revisi Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam Pasal 45 UU ITE. Perubahan tersebut mencakup ancaman pidana untuk beberapa jenis perbuatan yang sebelumnya diatur dalam pasal larangan.
Untuk memahami isinya, kita perlu melihat hubungan antara setiap ayat Pasal 45 dan pasal yang menjadi rujukannya. Berikut beberapa kelompok perbuatan yang perlu diketahui.
Konten bermuatan melanggar kesusilaan
Pasal 45 ayat (1) berkaitan dengan perbuatan menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dapat diakses oleh masyarakat umum. Ketentuan larangannya merujuk pada Pasal 27 ayat (1).
Dalam rumusan UU ITE hasil revisi, perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Perjudian melalui media elektronik
Aktivitas perjudian yang menggunakan sarana elektronik juga mendapat pengaturan dalam UU ITE. Pasal 45 ayat (2) merujuk pada larangan dalam Pasal 27 ayat (2).
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyebaran atau penyediaan akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian.
Penghinaan atau pencemaran nama baik
Pasal 45 ayat (3) mengatur ketentuan pidana yang merujuk pada Pasal 27A. Ketentuan tersebut berhubungan dengan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan tertentu dalam informasi elektronik.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Ketentuan ini memiliki sifat khusus karena termasuk delik aduan.
Pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik
Pasal 45 ayat (4) dan ayat (5) berkaitan dengan larangan dalam Pasal 27B. Aturan tersebut membahas pemaksaan terhadap seseorang melalui ancaman tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti
Pasal 45 ayat (6) berkaitan dengan Pasal 29 UU ITE. Ketentuan ini mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti secara pribadi.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Karena itu, pesan ancaman yang dikirim melalui aplikasi percakapan tetap dapat menimbulkan persoalan hukum.
3. Perubahan Ketentuan Pidana UU ITE Setelah KUHP Nasional Berlaku
Pembahasan mengenai Pasal 45 UU ITE perlu memperhatikan perkembangan hukum setelah revisi tahun 2024. Salah satu perubahan penting berkaitan dengan berlakunya KUHP Nasional.
KUHP Nasional tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2024 telah memuat ketentuan peralihan untuk mengatur hubungan antara UU ITE dan KUHP Nasional.
Pasal UU ITE yang terdampak ketentuan peralihan
Ketentuan peralihan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 menyebut sejumlah pasal yang dicabut ketika KUHP Nasional mulai berlaku. Beberapa ketentuan yang tercantum di dalamnya meliputi:
- Pasal 27 ayat (1).
- Pasal 27A.
- Pasal 28 ayat (2).
- Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
- Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
- Pasal 36.
- Pasal 45 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
- Pasal 45A ayat (2).
- Pasal 45B.
Daftar tersebut perlu mendapat perhatian karena beberapa ayat Pasal 45 merujuk langsung pada ketentuan yang dicabut. Sebagai contoh, Pasal 45 ayat (3) berkaitan dengan Pasal 27A.
Apakah seluruh Pasal 45 UU ITE sudah tidak berlaku?
Tidak. Pencabutan melalui ketentuan peralihan hanya mencakup pasal atau ayat yang disebut secara khusus. Artinya, tidak semua bagian Pasal 45 otomatis kehilangan keberlakuannya.
Pembaca perlu memeriksa setiap ayat secara terpisah. Perhatikan pula pasal larangan yang menjadi dasar pengaturan pidananya. Langkah ini membantu menghindari kekeliruan saat memahami ketentuan pidana setelah KUHP Nasional berlaku.
4. Jenis Sanksi Pidana dalam UU ITE
UU ITE mengenal beberapa bentuk sanksi pidana. Bentuk yang sering muncul dalam Pasal 45 adalah pidana penjara dan pidana denda. Besarnya ancaman bergantung pada perbuatan yang dilakukan serta ketentuan yang menjadi dasar hukumnya.
Perlu dipahami bahwa angka dalam undang-undang menunjukkan ancaman maksimal. Hakim tidak otomatis menjatuhkan hukuman sesuai batas tertinggi tersebut. Putusan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, unsur tindak pidana, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pidana penjara
Pidana penjara merupakan hukuman yang membatasi kebebasan seseorang berdasarkan putusan pengadilan. Dalam perkara UU ITE, lama ancaman penjara berbeda sesuai jenis tindak pidananya.
Ada ketentuan yang mengatur ancaman penjara selama beberapa tahun. Ada pula perbuatan tertentu yang memiliki ancaman lebih berat. Penentuan hukuman tetap mengikuti proses peradilan dan pertimbangan hakim.
Pidana denda
Selain penjara, pelanggaran tertentu dapat dikenai pidana denda. Nilainya berbeda-beda dan dalam beberapa ketentuan dapat mencapai miliaran rupiah.
Besarnya denda bergantung pada pasal yang digunakan dalam perkara. Karena itu, masyarakat perlu membaca rumusan pasal secara lengkap sebelum menyimpulkan konsekuensi hukum suatu tindakan.
Hal yang diperiksa dalam penerapan sanksi
Sebelum seseorang dijatuhi pidana, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur tindak pidana. Pemeriksaan dapat mencakup beberapa hal berikut:
- Unsur kesengajaan: apakah seseorang memang menghendaki tindakan yang dilakukannya.
- Unsur tanpa hak atau melawan hukum: apakah tindakan tersebut dilakukan tanpa kewenangan atau bertentangan dengan hukum.
- Bentuk perbuatan: apakah tindakan memenuhi rumusan larangan dalam pasal terkait.
- Konteks kejadian: bagaimana peristiwa berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat.
- Alat bukti elektronik: apakah bukti memenuhi ketentuan hukum acara dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Cara Menghindari Pelanggaran UU ITE dalam Aktivitas Digital
Penggunaan internet sudah menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari. Orang mengirim pesan, membagikan foto, menulis komentar, hingga menyampaikan pendapat melalui media sosial. Dalam semua aktivitas tersebut, ada beberapa kebiasaan yang bisa membantu mengurangi risiko persoalan hukum.
Periksa informasi sebelum membagikannya
Sebelum meneruskan berita atau unggahan, periksa terlebih dahulu sumbernya. Jangan terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Apalagi jika informasi tersebut memuat tuduhan terhadap seseorang. Pastikan kamu memahami konteksnya sebelum ikut menyebarkan konten tersebut.
Gunakan media sosial dengan bijak
Saat menyampaikan kritik, pilih kata-kata yang jelas dan tidak mengandung ancaman. Sampaikan pendapat berdasarkan persoalan yang ingin dibahas.
Hindari menyebarkan data pribadi, rahasia, atau konten milik orang lain tanpa dasar yang sah. Kebiasaan tersebut dapat membantu mengurangi risiko sengketa.
Simpan bukti komunikasi
Jika menerima ancaman atau mengalami pemerasan melalui internet, simpan bukti komunikasi. Dokumentasikan pesan, tautan, identitas akun, serta waktu kejadian.
Jangan mengubah isi bukti. Simpan salinan dengan baik agar informasi tersebut dapat digunakan ketika kamu membutuhkan bantuan hukum atau melaporkan kejadian.
Konsultasikan persoalan kepada ahli hukum
Jika menghadapi laporan atau ancaman pelaporan terkait UU ITE, sebaiknya jangan mengambil keputusan secara terburu-buru. Kumpulkan dokumen dan bukti yang relevan terlebih dahulu.
Selanjutnya, mintalah pendapat advokat atau ahli hukum. Mereka dapat membantu memeriksa unsur perbuatan, aturan yang berlaku, serta langkah yang sesuai dengan kondisi perkara.
6. FAQ Seputar Pasal 45 UU ITE
Apakah Pasal 45 UU ITE masih berlaku setelah revisi?
Sebagian ketentuan Pasal 45 tetap berlaku. Namun, beberapa ayat terkena ketentuan peralihan setelah KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, kamu perlu memeriksa ayat yang relevan beserta pasal rujukannya.
Berapa ancaman pidana dalam Pasal 45 UU ITE?
Ancaman pidananya berbeda sesuai jenis perbuatan. Sebagai contoh, Pasal 45 ayat (2) dalam rumusan revisi memuat ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar untuk tindak pidana perjudian elektronik.
Apakah kritik kepada seseorang di media sosial bisa terkena UU ITE?
Kritik tidak otomatis menjadi tindak pidana. Aparat harus memeriksa isi pernyataan, konteks, unsur kesengajaan, serta rumusan delik yang berlaku.
7. Kesimpulan
Pasal 45 UU ITE mengatur ancaman pidana terhadap sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan informasi elektronik. Pemerintah mengubah beberapa rumusannya melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk memahami aturan tersebut, kamu perlu membaca pasal pidana bersama ketentuan larangan yang menjadi rujukannya. Perhatikan pula waktu terjadinya perbuatan dan peraturan yang berlaku.
Menurut saya, pemahaman mengenai hukum digital perlu dimulai dari kebiasaan memeriksa aturan dan menjaga komunikasi. Jika kamu menghadapi laporan, ancaman pidana, atau sengketa terkait aktivitas elektronik, mintalah pendapat ahli hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.
Masih ragu mengenai posisi hukum atau cara menghadapi persoalan terkait UU ITE? Kamu dapat mengklik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk menghubungi tim konsultasi.

8. Ringkasan
- Pasal 45 UU ITE memuat ketentuan pidana untuk sejumlah perbuatan yang menggunakan informasi dan sistem elektronik.
- UU Nomor 1 Tahun 2024 menjadi perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Ancaman pidana dapat berupa penjara dan/atau denda sesuai jenis perbuatannya.
- Beberapa ayat Pasal 45 terkena ketentuan peralihan setelah KUHP Nasional berlaku.
- KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
- Penegak hukum harus membuktikan unsur tindak pidana dan memeriksa alat bukti sesuai ketentuan.
- Pengguna internet perlu memeriksa informasi, menjaga komunikasi, dan meminta pendapat hukum ketika menghadapi sengketa.
9. Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.





