Terbaru

Hukum

Pasal 1244 KUHPerdata: Bunyi dan Force Majeure

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Pasal 1244 KUHPerdata sering muncul ketika satu pihak gagal memenuhi perjanjian dan pihak lain menuntut ganti rugi. Banyak orang lalu bertanya, apakah kegagalan itu bisa dimaafkan?

Jawaban singkatnya begini. Debitur harus mengganti kerugian, kecuali ia bisa membuktikan bahwa kegagalannya muncul dari hal tak terduga di luar tanggung jawabnya. Hal tak terduga itulah yang kita kenal sebagai force majeure atau keadaan memaksa.

Sebagai pakar hukum, saya melihat pasal ini sering disalahpahami. Banyak pelaku usaha langsung menyebut “force majeure” begitu bisnis seret. Pengadilan sendiri menilainya dengan sangat ketat dan selalu berpijak pada fakta.

Maka dari itu, artikel ini mengulas bunyi pasal, unsur-unsurnya, hubungannya dengan Pasal 1245, serta contoh penerapannya.

Bunyi Pasal 1244 KUHPerdata

Pasal 1244 KUHPerdata berada dalam Buku III tentang Perikatan. Pasal ini mengatur kewajiban debitur mengganti kerugian ketika ia gagal melaksanakan perikatan. Berikut bunyinya menurut terjemahan yang lazim dipakai:

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kecuali jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.”

Kalimatnya panjang dan berbelit. Meski begitu, maknanya mudah ditangkap kalau kita memecahnya bagian demi bagian.

pasal 1244 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Makna Pasal Secara Sederhana

Pasal ini memuat beberapa pesan penting:

  • Debitur wajib membayar biaya, kerugian, dan bunga jika ia ingkar janji.
  • Beban pembuktian berada di pundak debitur, bukan kreditur.
  • Debitur bisa bebas dari ganti rugi jika ia membuktikan adanya hal tak terduga.
  • Hal tak terduga itu tidak boleh berasal dari kesalahan atau itikad buruk debitur.

Coba lihat poin kedua. Kreditur tidak perlu membuktikan kesalahan debitur. Debiturlah yang harus menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah.

Hubungan dengan Wanprestasi

Pasal 1244 berkaitan erat dengan wanprestasi. Wanprestasi terjadi ketika debitur tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhinya, atau memenuhinya secara keliru. Pasal 1243 KUHPerdata menjadi dasar tuntutan ganti rugi atas wanprestasi. Pasal 1244 kemudian memberi ruang pembelaan bagi debitur yang gagal karena sebab di luar kendalinya.

Dengan begitu, Pasal 1243 menjadi pintu bagi tuntutan kreditur, dan Pasal 1244 menjadi pintu bagi pembelaan debitur.

Force Majeure dan Pasal 1245 KUHPerdata

KUHPerdata tidak memakai istilah “force majeure” secara langsung. Istilah yang muncul adalah “keadaan memaksa” dan “hal yang kebetulan”. Pasal 1245 KUHPerdata menjadi pasangan langsung Pasal 1244.

Baca juga  Cara Rujuk Talak 1 Menurut Hukum Islam, Ini Syaratnya

Bunyinya: “Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang kebetulan, si berutang berhalangan untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

Kedua pasal ini saling menyempurnakan. Pasal 1244 menekankan beban pembuktian debitur. Pasal 1245 menegaskan akibat hukumnya. Bila force majeure terbukti, debitur tidak wajib membayar ganti rugi.

Perbedaan Dua Pasal

Supaya lebih jelas, perhatikan pembedaan berikut:

  1. Pasal 1244 menekankan syarat pembuktian dan itikad baik debitur.
  2. Pasal 1245 menekankan akibat hukum, yaitu gugurnya ganti rugi karena keadaan memaksa.
  3. Keduanya sama-sama bertumpu pada ketidakmampuan debitur yang bukan berasal dari kesalahannya.

Praktisi hukum biasanya membaca kedua pasal ini sekaligus. Menurut saya, itu langkah yang tepat. Membaca satu pasal saja berisiko melahirkan kesimpulan yang keliru.

Unsur dan Jenis Force Majeure

Tidak semua peristiwa layak disebut force majeure. Doktrin hukum perdata menetapkan beberapa unsur yang harus terpenuhi.

Unsur-Unsur Keadaan Memaksa

  • Tidak terduga. Debitur tidak bisa memperkirakan peristiwa itu saat membuat perjanjian.
  • Tidak dapat dihindari. Debitur sudah berusaha mencegahnya, namun tetap tidak sanggup.
  • Di luar kendali debitur. Peristiwa itu tidak lahir dari kelalaian atau kesengajaannya.
  • Menghalangi pelaksanaan. Peristiwa itu benar-benar membuat prestasi mustahil dipenuhi.
  • Tanpa itikad buruk. Debitur tidak boleh memakai peristiwa itu sebagai dalih.

Beberapa contoh yang sering dianggap force majeure adalah bencana alam, perang, kerusuhan, kebakaran hebat, dan kebijakan pemerintah yang melarang suatu kegiatan.

Jenis-Jenis Force Majeure

Para ahli hukum membagi keadaan memaksa ke dalam beberapa jenis:

  • Absolut dan relatif. Absolut berarti prestasi sama sekali mustahil dipenuhi. Relatif berarti prestasi masih mungkin dipenuhi, tetapi dengan pengorbanan yang sangat besar.
  • Tetap dan sementara. Force majeure tetap menghapus kewajiban untuk selamanya. Force majeure sementara menunda pelaksanaan sampai keadaan pulih.

Pembagian ini penting dalam praktik. Hakim biasanya lebih mudah mengabulkan force majeure absolut. Force majeure relatif, di sisi lain, sering memicu perdebatan panjang.

Force Majeure dalam Praktik: Pelajaran dari Pandemi

Pandemi Covid-19 menjadi ujian terbesar bagi konsep force majeure di Indonesia. Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nonalam nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 kemudian menyatakan status pandemi berakhir.

Baca juga  Itikad Baik dalam Perjanjian: Pengertian, Fungsi, dan Contoh

Banyak pelaku usaha langsung menjadikan Keppres itu dasar untuk membatalkan kontrak. Pengadilan ternyata tidak menerimanya begitu saja. Keppres tersebut tidak otomatis memasukkan semua perjanjian ke kategori force majeure.

Penilaian Hakim Bersifat Kasuistis

Hakim menilai setiap perkara secara terpisah. Mereka biasanya memeriksa beberapa hal:

  • Apakah perjanjian dibuat sebelum atau sesudah pandemi?
  • Apakah pandemi benar-benar menghalangi pelaksanaan prestasi?
  • Apakah kontrak memuat klausul force majeure?
  • Apakah debitur sudah berusaha mencari solusi?

Jadi, alasan “karena pandemi” belum cukup. Kamu harus menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara pandemi dan kegagalan memenuhi kewajiban.

Pentingnya Klausul Force Majeure

Praktik terbaik adalah menuangkan klausul force majeure secara rinci dalam kontrak. Klausul yang baik memuat daftar peristiwa, kewajiban pemberitahuan, batas waktu, dan akibat hukumnya. Sebagai tambahan, klausul itu sebaiknya menyebut siapa yang menanggung risiko jika keadaan memaksa berlangsung lama.

Dari pengalaman saya, sengketa terbesar sering bermula dari klausul yang terlalu umum. Kalimat seperti “keadaan di luar kekuasaan para pihak” membuka ruang tafsir yang sangat lebar.

pasal 1244 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Langkah Praktis Saat Terjadi Force Majeure

Kalau kamu menghadapi keadaan memaksa, jangan menunggu tuntutan datang. Bergeraklah cepat dan catat semuanya. Berikut langkah yang saya sarankan:

  1. Periksa kontrak. Cari klausul force majeure dan baca syarat pemberitahuannya.
  2. Beri pemberitahuan tertulis. Kirim surat resmi kepada pihak lawan sesegera mungkin.
  3. Kumpulkan bukti. Simpan surat pemerintah, berita resmi, foto, dan dokumen pendukung lain.
  4. Tawarkan solusi. Usulkan penundaan, penjadwalan ulang, atau perubahan perjanjian.
  5. Konsultasikan ke ahli hukum. Minta penilaian sebelum mengambil keputusan besar.

Perlu diingat juga bahwa kreditur punya hak. Menurut Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, kreditur dapat menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalannya. Pembatalan harus melalui pengadilan, kecuali para pihak menyepakati cara lain dalam perjanjian.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa perbedaan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata?

Pasal 1244 mewajibkan debitur mengganti kerugian, kecuali ia membuktikan adanya hal tak terduga di luar kesalahannya. Pasal 1245 menegaskan bahwa ganti rugi gugur jika keadaan memaksa menghalangi debitur. Praktisi menggunakan keduanya bersamaan.

Apakah bencana alam otomatis menjadi force majeure?

Tidak otomatis. Hakim tetap menilai apakah bencana itu benar-benar menghalangi pelaksanaan perjanjian. Debitur juga harus membuktikan hubungan langsung antara bencana dan kegagalannya.

Baca juga  Teori Tujuan Hukum Menurut Para Ahli: Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan

Apa yang terjadi jika debitur gagal membuktikan force majeure?

Debitur harus mengganti biaya, kerugian, dan bunga sesuai Pasal 1243 dan 1244 KUHPerdata. Kreditur juga dapat menuntut pembatalan perjanjian lewat pengadilan.

Kesimpulan

Pasal 1244 KUHPerdata menempatkan beban pembuktian pada debitur yang gagal memenuhi perjanjian. Debitur hanya terbebas dari ganti rugi jika ia membuktikan adanya hal tak terduga di luar tanggung jawabnya dan tanpa itikad buruk. Pasal 1245 memperkuat prinsip ini dengan menyebut keadaan memaksa sebagai alasan gugurnya ganti rugi.

Langkah yang saya sarankan jelas. Tinjau kontrakmu, tulis klausul force majeure dengan rinci, lalu dokumentasikan setiap peristiwa yang mengganggu pelaksanaan perjanjian.

Menurut saya, force majeure sebaiknya dipandang sebagai pelindung terakhir ketika semua upaya sudah ditempuh. Pengadilan menilainya dengan ketat. Kontrak yang rapi sejak awal akan melindungimu jauh lebih baik.

Sedang menghadapi sengketa kontrak, atau ingin memastikan klausul perjanjianmu sudah aman? Jangan tunggu masalah membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menilai posisi hukummu dengan tenang.

Ringkasan

  • Pasal 1244 KUHPerdata mewajibkan debitur mengganti biaya, kerugian, dan bunga jika ia gagal memenuhi perikatan.
  • Debitur harus membuktikan bahwa kegagalannya timbul dari hal tak terduga yang bukan tanggung jawabnya.
  • Pasal 1245 KUHPerdata menegaskan bahwa keadaan memaksa menghapus kewajiban ganti rugi.
  • Unsur force majeure meliputi tidak terduga, tidak dapat dihindari, di luar kendali debitur, dan tanpa itikad buruk.
  • Force majeure terbagi menjadi absolut atau relatif, serta tetap atau sementara.
  • Pandemi Covid-19 tidak otomatis menjadi force majeure, karena hakim menilai tiap perkara secara kasuistis.
  • Klausul force majeure yang rinci dalam kontrak sangat mengurangi risiko sengketa.
  • Saat force majeure terjadi, segera beri pemberitahuan tertulis, kumpulkan bukti, dan tawarkan solusi.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1243, 1244, 1245, 1266, dan 1267.
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
  3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
  4. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
  5. Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI): peraturan.bpk.go.id.
  6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kementerian Hukum: jdih.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi