Cuti keguguran adalah hak istirahat yang diberikan hukum Indonesia kepada pekerja perempuan setelah ia mengalami keguguran kandungan. Lamanya 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Gajinya tetap dibayar penuh. Meski begitu, banyak karyawati belum tahu bahwa hak ini ada, dan sebagian perusahaan pun belum memahaminya dengan benar.
Situasinya berat. Di satu sisi, karyawati harus memulihkan fisik dan perasaannya. Di sisi lain, ia masih memikirkan pekerjaan dan penghasilan. Menurut saya sebagai pakar hukum, cuti keguguran adalah hak dasar yang tidak boleh ditawar.
Perusahaan yang menolaknya melanggar aturan sekaligus mengabaikan kondisi manusiawi karyawatinya. Lewat artikel ini, saya akan menjelaskan hak, durasi, syarat, dan dasar hukum cuti keguguran secara lengkap.
Apa Itu Cuti Keguguran?
Cuti keguguran adalah waktu istirahat yang diambil pekerja perempuan setelah kehilangan kandungan. Jenis cuti ini berbeda dari cuti melahirkan. Karyawati tidak bisa merencanakannya sama sekali, sebab keguguran terjadi di luar kehendak. Itulah alasan hukum memberi perlindungan khusus, supaya ia bisa pulih tanpa kehilangan penghasilan.
Baca Juga: Cuti Haid Karyawati: Aturan Hukum dan Hak Pekerja
Perlu dicatat, Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan tidak menyebut batas usia kehamilan tertentu. Pasal itu hanya memakai frasa “keguguran kandungan”. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menambah syarat yang tidak tertulis dalam undang-undang.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Siapa yang Berhak?
Pasal 82 menyebut “pekerja/buruh perempuan” tanpa membedakan statusnya. Hak ini melekat pada karyawati yang bekerja berdasarkan hubungan kerja dengan pengusaha. Suami juga punya hak cuti terbatas, dan hak itu kita bahas di bagian berikutnya.
Dasar Hukum Cuti Keguguran di Indonesia
Beberapa peraturan mengatur cuti keguguran. Berikut ringkasannya:
| Peraturan | Ketentuan |
|---|---|
| UU 13/2003 Pasal 82 ayat (2) | Hak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan |
| UU 13/2003 Pasal 84 | Hak atas upah penuh selama istirahat |
| UU 13/2003 Pasal 153 ayat (1) huruf e | Larangan PHK karena hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui |
| UU 4/2024 (UU KIA) Pasal 4 ayat (3) huruf b | Hak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan |
| UU 4/2024 (UU KIA) Pasal 6 | Cuti suami 2 hari saat istri keguguran |
Apakah UU Cipta Kerja Mengubahnya?
Kekhawatiran ini sering muncul. Menurut kajian hukum yang beredar, Pasal 82 UU Ketenagakerjaan tidak tersentuh perubahan Cipta Kerja, sehingga hak istirahat keguguran tetap berlaku. Pasal 84 tentang upah penuh memang diubah lewat Perppu Cipta Kerja, yang kemudian menjadi UU 6/2023. Meski begitu, hukum tetap menjamin pekerja yang memakai hak istirahat khusus ini menerima upah penuh.
Pada 2024, UU KIA hadir dan menegaskan ulang hak tersebut. Durasi istirahat keguguran tetap 1,5 bulan. UU KIA tidak memperpanjang cuti ini, namun perlindungannya menjadi lebih jelas.
Durasi dan Upah Selama Cuti Keguguran
Durasi cuti keguguran adalah 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Frasa “atau sesuai surat keterangan” punya peran besar. Kalau dokter menilai pemulihan butuh waktu lebih lama, surat itu menjadi dasar perpanjangan istirahat. Karyawati yang sudah pulih juga bisa kembali bekerja lebih cepat, asalkan dokter mengizinkan.
Poin utama soal durasi dan upah:
- Istirahat dasar berlangsung 1,5 bulan.
- Dokter kandungan atau bidan dapat menentukan durasi yang berbeda.
- Karyawati berhak atas upah penuh selama istirahat (Pasal 84 UU Ketenagakerjaan).
- Cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Apakah Cuti Keguguran Memotong Cuti Tahunan?
Tidak. Cuti keguguran berdiri sendiri sebagai hak istirahat. Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan memisahkan cuti tahunan dari istirahat khusus seperti yang diatur Pasal 82. Perusahaan karenanya tidak boleh memotong jatah cuti tahunan untuk menutup masa pemulihan. Kalau perusahaan mencobanya, karyawati dapat meminta penjelasan tertulis.
Syarat dan Cara Mengajukan Cuti Keguguran
Syarat utamanya adalah surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Dokumen itu membuktikan kondisi medis sekaligus menjadi dasar penentuan lama istirahat. Tanpa surat ini, wajar bila perusahaan meminta bukti lebih dulu. Setelah bukti diserahkan, perusahaan tidak boleh menolak hak tersebut.
Langkah praktisnya sebagai berikut:
- Periksakan diri ke dokter kandungan atau bidan dan minta surat keterangan.
- Beri kabar ke atasan atau HRD sesegera mungkin, meski singkat.
- Serahkan surat keterangan ke bagian HRD sesuai prosedur internal.
- Cek peraturan perusahaan atau PKB untuk mengetahui mekanisme teknisnya.
- Simpan salinan dokumen sebagai arsip pribadi.
Bagaimana jika Karyawati Belum Sempat Memberi Kabar?
Keguguran sering datang mendadak. Karyawati belum tentu sanggup mengurus administrasi pada hari yang sama. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan sebaiknya menunjukkan empati dan memberi waktu untuk melengkapi dokumen. Keluarga atau rekan kerja bisa menyampaikan kabar lebih dulu. Dokumennya menyusul setelah kondisi karyawati stabil.
Hak Lain Terkait Keguguran
Perlindungan hukum tidak berhenti pada istirahat dan upah. Ada hak lain yang sering terlewat.
Larangan PHK karena Keguguran
Pasal 153 ayat (1) huruf e melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui. Aturan ini menegaskan bahwa PHK dengan alasan tersebut tidak sah. Jadi, perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawati hanya karena ia mengambil cuti keguguran.
Cuti Suami saat Istri Keguguran
UU KIA juga memberi hak bagi suami. Menurut Pasal 6 ayat (2) huruf b UU KIA, suami berhak atas cuti 2 hari ketika istrinya mengalami keguguran. Selama cuti itu, perusahaan wajib membayar upah penuh. Hak ini membantu suami mendampingi istri pada masa yang sangat sulit.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Sanksi bagi Perusahaan yang Menolak Cuti Keguguran
Perusahaan yang menolak atau mengurangi hak ini menghadapi risiko hukum. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 82. Ancamannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Satu hal perlu dicek. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat memengaruhi besaran atau bentuk ancaman pidana tersebut. Verifikasi pasal terbaru sebelum kamu mengutipnya dalam sengketa.
Di luar jalur pidana, karyawati dapat menempuh beberapa langkah:
- Berunding secara bipartit dengan perusahaan.
- Meminta mediasi ke dinas ketenagakerjaan.
- Mengajukan perselisihan hak melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Berkonsultasi dengan serikat pekerja atau penasihat hukum.
Mulailah dari dialog. Banyak perselisihan selesai begitu HRD memahami dasar hukumnya.
FAQ Seputar Cuti Keguguran
Berapa lama cuti keguguran menurut undang-undang?
Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menetapkan 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan. UU KIA menegaskan hal yang sama. Durasinya bisa lebih panjang atau lebih pendek, tergantung rekomendasi medis.
Apakah gaji tetap dibayar penuh selama cuti keguguran?
Ya. Pasal 84 UU Ketenagakerjaan menjamin upah penuh bagi pekerja yang menggunakan hak istirahat khusus ini. Perusahaan tidak boleh memotong gaji selama masa istirahat.
Apakah suami berhak cuti jika istrinya keguguran?
Ya. UU KIA memberi suami cuti 2 hari dengan upah penuh saat istri mengalami keguguran. Suami sebaiknya menyampaikannya kepada HRD dan menyiapkan dokumen pendukung bila diminta.
Baca Juga: Inkrah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Akibat Hukumnya
Kesimpulan
Cuti keguguran adalah hak karyawati yang diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan dipertegas UU KIA. Lamanya 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan, dengan upah penuh.
Perusahaan juga dilarang memutus hubungan kerja karena keguguran. Suami memperoleh cuti 2 hari. Perusahaan yang melanggar menghadapi ancaman sanksi.
Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, karyawati segera mengurus surat keterangan dokter atau bidan. Kedua, HRD menyiapkan prosedur yang jelas dan manusiawi dalam peraturan perusahaan. Ketiga, kedua pihak mendokumentasikan semua komunikasi secara tertulis.
Menurut pendapat saya, perusahaan yang memperlakukan karyawati dengan empati di masa sulit akan membangun loyalitas jangka panjang.
Sedang menghadapi masalah cuti keguguran, entah sebagai karyawati yang haknya ditolak atau sebagai HRD yang ingin menyusun kebijakan yang tepat? Tenang, kamu tidak perlu mencari jawabannya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami hak dan langkah hukum yang sesuai.
Ringkasan
- Cuti keguguran adalah hak istirahat bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan.
- Durasinya 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat (2) UU 13/2003 dan UU KIA).
- Karyawati berhak atas upah penuh selama istirahat (Pasal 84 UU 13/2003).
- Syarat utamanya adalah surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
- Perusahaan dilarang melakukan PHK karena karyawati gugur kandungan (Pasal 153 ayat (1) huruf e).
- Suami berhak cuti 2 hari dengan upah penuh saat istri keguguran menurut UU KIA.
- Pasal 185 UU Ketenagakerjaan mengatur ancaman pidana bagi perusahaan yang melanggar hak ini.
- Karyawati dapat menempuh dialog, mediasi, atau penyelesaian perselisihan jika haknya ditolak.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79, Pasal 82, Pasal 84, Pasal 153, dan Pasal 185.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, JDIH Kemnaker (jdih.kemnaker.go.id).
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, JDIH KPPPA.





