Upah proses PHK sering memicu perdebatan antara pekerja dan pengusaha. Banyak pekerja tidak tahu bahwa upah tetap mengalir selama sengketa PHK berjalan.
Sebaliknya, sebagian pengusaha mengira kewajiban itu berhenti begitu surat PHK terbit. Singkatnya, upah proses PHK adalah upah dan hak lain yang tetap dibayar sampai sengketa selesai.
Sebagai pakar hukum, saya menilai aturan ini menjadi benteng terakhir pekerja agar penghasilannya tidak terputus saat menunggu putusan.
Namun, praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Karena itu, artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, hak pekerja, dan cara hitungnya.
Dengan memahami aturannya, kamu bisa menuntut hak secara tepat.
Apa Itu Upah Proses PHK?
Upah proses PHK adalah upah yang tetap dibayar pengusaha selama penyelesaian perselisihan PHK berlangsung. Istilah ini lahir dari praktik peradilan, bukan definisi baku dalam undang-undang.
Artinya, hubungan kerja belum putus selama belum ada kepastian hukum. Oleh karena itu, hak dan kewajiban kedua pihak tetap berjalan.
Pekerja berhak menerima upah, sedangkan pengusaha wajib membayarnya. Proses yang dimaksud meliputi perundingan bipartit, mediasi, hingga sidang di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan demikian, upah proses PHK melindungi pekerja dari kehilangan penghasilan sebelum ada putusan.
Sebagai gambaran, bayangkan pekerja yang di-PHK pada Januari dan perkaranya baru selesai pada Juni. Selama sengketa itu berjalan, status hubungan kerja masih dipersoalkan.
Karena itu, pengusaha tidak bisa menghentikan upah lalu menganggap urusan selesai.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
Dasar Hukum Upah Proses PHK
Dasar utama upah proses PHK adalah Pasal 157A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berikut poin pentingnya:
- Pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajiban selama perselisihan PHK berlangsung.
- Pengusaha boleh menskors pekerja, tetapi tetap membayar upah dan hak lainnya.
- Kewajiban itu berlaku sampai penyelesaian perselisihan selesai sesuai tingkatannya.
Selanjutnya, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mempertegas aturan ini. Putusan tersebut menegaskan kewajiban berlangsung sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 membatasi upah proses paling lama enam bulan dalam praktik peradilan. Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian, sehingga pekerja perlu cermat membaca putusan hakim.
Selain itu, Pasal 151 ayat (3) mengatur PHK yang tidak disepakati. Jika bipartit gagal, PHK harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sebagai tambahan, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, aturan baru itu memiliki masa transisi satu tahun.
Oleh karena itu, ketentuan di atas masih menjadi pegangan saat ini.

Hak Pekerja Selama Proses PHK
Selama proses PHK berjalan, pekerja memegang sejumlah hak berikut:
- Upah pokok dan tunjangan tetap setiap bulan.
- Hak lain yang biasa diterima, misalnya tunjangan transportasi yang rutin.
- Perlindungan jaminan sosial selama hubungan kerja belum putus.
- Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika PHK akhirnya sah.
Hak-hak ini berlaku selama hubungan kerja belum berakhir secara sah. Karena itu, pekerja tidak perlu cemas kehilangan penghasilan hanya karena sedang bersengketa.
Meski begitu, pekerja tetap memiliki kewajiban. Pekerja yang tidak diskors harus tetap bekerja. Sementara itu, pekerja yang diskors mengikuti arahan pengusaha.
Selain itu, pekerja sebaiknya menyimpan slip gaji, surat PHK, dan bukti komunikasi sebagai bahan pembuktian.
Kewajiban Pengusaha selama Proses PHK
Di sisi lain, pengusaha memikul beberapa kewajiban selama sengketa berjalan. Pertama, pengusaha wajib membayar upah tepat waktu setiap bulan.
Kedua, pengusaha tidak boleh menghentikan upah secara sepihak hanya karena pekerja menempuh jalur hukum. Ketiga, pengusaha harus mengikuti tahapan penyelesaian perselisihan dengan itikad baik.
Sebagai contoh, pengusaha perlu hadir dalam perundingan bipartit dan mediasi. Bila pengusaha mengabaikan kewajiban ini, pekerja dapat menuntut upah beserta hak lainnya.
Dengan kata lain, mengabaikan upah proses hanya menambah beban perusahaan di akhir perkara. Menurut saya, pengusaha yang taat aturan justru lebih mudah mengakhiri sengketa secara damai.
Cara Menghitung Upah Proses PHK
Rumusnya sederhana: upah proses PHK sama dengan upah bulanan dikali jumlah bulan proses. Berikut langkahnya:
- Tentukan upah bulanan, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap.
- Hitung lama proses sejak PHK dipersoalkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Kalikan upah bulanan dengan jumlah bulan tersebut.
Sebagai contoh, upah pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 menghasilkan upah bulanan Rp5.000.000.
Jika hakim memakai batas enam bulan sesuai SEMA, upah proses menjadi Rp30.000.000. Namun, jika proses berlangsung delapan bulan dan hakim mengikuti Putusan MK, hasilnya Rp40.000.000.
Perlu diingat, nilai ini belum termasuk pesangon dan hak lain, sehingga kamu harus menghitungnya terpisah. Sebagai tambahan, gunakan angka upah dari slip gaji terakhir agar hitunganmu mudah dibuktikan.
Faktor yang Memengaruhi Besaran Upah Proses PHK
Beberapa faktor membuat nilai upah proses PHK berbeda di setiap kasus. Pertama, komponen upah dalam kontrak menentukan dasar hitungan.
Jika kontrak mencantumkan tunjangan tetap, nilainya masuk perhitungan. Namun, tunjangan tidak tetap seperti bonus kinerja biasanya tidak ikut dihitung.
Kedua, lamanya proses sangat berpengaruh. Semakin panjang sengketa, semakin besar nilai upah proses. Ketiga, pertimbangan hakim ikut menentukan hasil akhir.
Sebagian hakim memakai batas enam bulan, sedangkan sebagian lain mengikuti Putusan MK. Selain itu, kesepakatan damai di tengah proses dapat mengubah nilai yang akhirnya dibayarkan.
Oleh karena itu, pekerja perlu menyiapkan data upah yang lengkap sejak awal.
Langkah Jika Upah Proses Tidak Dibayar
Jika pengusaha berhenti membayar, pekerja dapat menempuh langkah berikut:
- Kirim somasi tertulis yang menagih upah dan hak lainnya.
- Ajukan perundingan bipartit dan catat hasilnya dalam risalah.
- Lanjutkan ke mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat.
- Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial dan masukkan tuntutan upah proses dalam gugatan.
Selama proses berjalan, pekerja boleh meminta putusan sela agar pengusaha membayar upah lebih dulu.
Dengan demikian, pekerja tidak perlu menunggu putusan akhir untuk menerima haknya. Sebagai catatan, gugatan harus disusun rapi dan disertai bukti upah yang jelas.
Karena itu, pekerja sebaiknya didampingi serikat pekerja atau konsultan hukum sejak tahap awal. Selain itu, simpan semua bukti pembayaran dan korespondensi.
Bukti ini sangat membantu ketika hakim menilai besaran upah proses.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah upah proses PHK wajib dibayar sampai putusan berkekuatan hukum tetap?
Secara norma, ya. Pasal 157A dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mendukung hal itu.
Namun, hakim sering memakai batas enam bulan menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2015.
Karena itu, hasil akhir sangat bergantung pada pertimbangan majelis hakim.
Apakah pekerja yang diskors tetap menerima upah?
Ya. Pasal 157A mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lain selama skorsing dalam proses PHK.
Dengan demikian, skorsing tidak boleh menjadi alasan untuk menahan upah.
Apakah upah proses sama dengan pesangon?
Tidak. Upah proses dibayar selama sengketa berjalan, sedangkan pesangon dibayar karena PHK terjadi.
Keduanya punya dasar dan hitungan sendiri, sehingga pekerja dapat menuntut keduanya sekaligus bila syaratnya terpenuhi.

Kesimpulan
Upah proses PHK menjaga pekerja tetap berdaya selama sengketa berlangsung. Pahami dasar hukumnya, hitung nilainya dengan teliti, dan kumpulkan bukti sejak awal.
Menurut saya, batas enam bulan dalam SEMA seharusnya tidak mengalahkan norma undang-undang dan putusan MK.
Pekerja layak mendapat kepastian penuh selama proses berjalan. Selanjutnya, langkah yang saya sarankan adalah menyusun bukti, menghitung nilai tuntutan, dan menempuh bipartit lebih dulu.
Oleh karena itu, konsultasikan kasusmu sebelum menandatangani dokumen apa pun.
Jika sengketa ketenagakerjaanmu melibatkan dokumen berbahasa asing, seperti kontrak kerja atau putusan, kami siap membantu.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami untuk berdiskusi dengan tim Translation Transfer.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
Ringkasan
- Upah proses PHK adalah upah dan hak lain yang tetap dibayar selama sengketa PHK berjalan.
- Dasar hukumnya Pasal 157A UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan kewajiban berlaku sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- SEMA Nomor 3 Tahun 2015 membatasi upah proses paling lama enam bulan dalam praktik.
- Pekerja yang diskors tetap berhak atas upah dan hak lainnya.
- Rumus hitungnya: upah pokok ditambah tunjangan tetap, dikali jumlah bulan proses.
- Pekerja sebaiknya menyimpan bukti upah dan menempuh bipartit lebih dulu sebelum menggugat ke Pengadilan PHI.
Referensi
- Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015.





