Pasal 1235 KUHPerdata mengatur kewajiban debitur dalam perikatan untuk memberikan sesuatu. Debitur wajib menyerahkan barang yang diperjanjikan, lalu merawat barang itu dengan baik sampai saat penyerahan. Banyak orang fokus pada kewajiban menyerahkan saja. Kewajiban merawat sering terlupa, padahal daya ikatnya sama kuat.
Kelalaian kecil bisa berujung sengketa. Ambil contoh penjual yang sudah menerima uang muka, sementara barangnya rusak sebelum diserahkan karena disimpan asal-asalan.
Menurut saya sebagai pakar hukum, pasal ini sering diremehkan dalam praktik kontrak. Ia sebenarnya menjadi dasar tanggung jawab debitur sebelum barang berpindah tangan. Lewat artikel ini, saya akan membahas bunyi pasal, makna, kewajiban debitur, dan akibat hukum jika debitur lalai.
Bunyi Pasal 1235 KUHPerdata
Pasal 1235 ayat (1) KUHPerdata berbunyi:
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan.”
Terjemahan KUHPerdata memang beragam. Ada yang menulis “bapak rumah yang baik”, ada yang memilih “bapak keluarga yang baik”, dan ada pula yang memakai “kepala rumah tangga yang baik”. Semuanya merujuk pada standar yang sama, yaitu goed huisvader dalam bahasa Belanda.
Apa Isi Ayat (2)?
Ayat (2) menyatakan bahwa luas kewajiban merawat bisa lebih besar atau lebih kecil, menurut persetujuan tertentu. Akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab terkait. Dengan kata lain, para pihak boleh mengatur sendiri tingkat kewajiban merawat dalam perjanjian. Sebagai contoh, kontrak jual beli mobil bisa menegaskan bahwa penjual harus menyimpan mobil di garasi tertutup sampai serah terima.
Makna “Perikatan untuk Memberikan Sesuatu”
Pasal 1234 KUHPerdata membagi perikatan menjadi tiga jenis. Perikatan bisa berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Pasal 1235 hanya berlaku untuk jenis pertama. Karena itu, kamu perlu memeriksa lebih dulu apakah prestasi dalam perjanjianmu berupa pemberian atau penyerahan benda.
Baca Juga: Pasal 156 KUHP Penghinaan Golongan: Unsur dan Padanan Baru
Contoh perikatan untuk memberikan sesuatu:

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
- Penjual menyerahkan rumah kepada pembeli.
- Pemasok mengirimkan bahan baku kepada pabrik.
- Pemberi pinjaman barang menyerahkan barang kepada peminjam.
- Debitur menyerahkan benda jaminan sesuai perjanjian.
Kapan Pasal 1235 Tidak Berlaku?
Pasal ini tidak berlaku untuk perikatan berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Tukang yang berjanji membangun pagar, misalnya, terikat pada ketentuan lain, yaitu Pasal 1239 dan seterusnya. Kajian hukum juga menyebut bahwa pasal ini terutama menyasar perikatan yang lahir dari perjanjian. Undang-undang sendiri memuat kewajiban merawat yang serupa untuk perikatan yang lahir dari undang-undang, seperti Pasal 1356 KUHPerdata.
Kewajiban Debitur menurut Pasal 1235 KUHPerdata
Pasal 1235 membebankan dua kewajiban kepada debitur. Kewajiban pokoknya adalah menyerahkan barang. Kewajiban tambahannya adalah merawat barang sampai penyerahan terjadi. Baru setelah debitur menyerahkan barang dan menuntaskan perawatannya, kewajibannya berakhir.
Kewajiban Menyerahkan Barang
Debitur wajib menyerahkan barang sesuai kesepakatan. Ia harus memperhatikan jenis, jumlah, kualitas, tempat, dan waktu penyerahan. Barang yang diserahkan harus sama dengan yang diperjanjikan. Kalau ia menyerahkan barang yang berbeda atau cacat, kreditur berhak menolaknya atau menuntut pemenuhan sesuai perjanjian.
Kewajiban Merawat Barang
Selama masa tunggu, debitur wajib menjaga barang. Standarnya adalah perawatan seperti yang dilakukan seorang bapak rumah yang baik. Artinya, debitur harus berhati-hati, wajar, dan bertanggung jawab, seperti orang pada umumnya merawat barang miliknya sendiri. Ia tidak dituntut berlebihan. Cukup bersikap patut, dan jangan sampai lalai.
Berikut contoh bentuk perawatan yang wajar:
- Menyimpan barang di tempat aman dan sesuai sifatnya.
- Mencegah kerusakan, kehilangan, atau penurunan nilai.
- Memelihara kondisi barang, misalnya servis berkala untuk kendaraan.
- Menahan diri dari menjual atau menjaminkan barang kepada pihak lain.
Standar Merawat Bisa Diatur dalam Perjanjian
Sesuai ayat (2), para pihak boleh menyepakati standar yang lebih tinggi atau lebih rendah. Dalam praktik bisnis, kontrak sering memuat klausul perawatan, asuransi, atau tempat penyimpanan. Tulis klausul itu dengan jelas supaya tidak memicu perbedaan tafsir di kemudian hari.
Akibat Hukum jika Debitur Lalai
Ketika debitur melanggar kewajiban dalam Pasal 1235, beberapa pasal lain mulai bekerja. Pasal 1236 sampai 1238 KUHPerdata membentuk satu rangkaian, jadi bacalah ketiganya bersamaan.
Kewajiban Ganti Rugi (Pasal 1236)
Pasal 1236 mewajibkan debitur memberi ganti biaya, rugi, dan bunga kepada kreditur. Kewajiban itu muncul apabila debitur membuat dirinya tidak mampu menyerahkan barang. Hal yang sama berlaku jika ia tidak merawat barang dengan sepatutnya demi menyelamatkannya. Pasal ini menjadi sanksi langsung atas pelanggaran Pasal 1235.
Peralihan Risiko (Pasal 1237)
Untuk barang tertentu, risiko pada prinsipnya berada di pihak kreditur sejak perikatan lahir. Lain halnya jika debitur lalai menyerahkan barang. Pada titik itu, risiko beralih kepadanya. Jadi, kalau barang rusak atau musnah setelah debitur lalai, debitur menanggung kerugiannya.
Keadaan Lalai (Pasal 1238)
Pasal 1238 menentukan kapan debitur dianggap lalai. Debitur dinyatakan lalai berdasarkan surat perintah atau akta sejenis. Ia juga dinyatakan lalai demi perikatannya sendiri, yaitu ketika perjanjian menetapkan bahwa kelalaian terjadi setelah lewat waktu yang ditentukan. Karena itu, kreditur sebaiknya mengirim somasi tertulis sebelum menuntut.
Gugatan Wanprestasi dan Ganti Rugi
Berikutnya, kreditur dapat menggugat wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya perikatan. Kreditur juga dapat menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalannya, sesuai pilihan dan kondisi kasus.
Pengecualian: Keadaan Memaksa
Ada satu jalan keluar bagi debitur. Jika ia membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure), ia bisa terbebas dari ganti rugi.
Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata mengatur hal ini. Contohnya, barang musnah akibat bencana alam yang tidak dapat diduga dan berada di luar kendali debitur. Debitur tetap harus membuktikannya, dan pengadilan menilai setiap kasus secara konkret.
Contoh Penerapan Pasal 1235 KUHPerdata
Bayangkan Pak Budi membeli mobil bekas dari Pak Adi. Keduanya sepakat penyerahan mobil terjadi dua minggu setelah pembayaran. Selama menunggu, Pak Adi memakai mobil itu untuk keperluan lain dan tidak merawatnya. Sebelum serah terima, mesin mobil rusak.
Dalam kasus ini, Pak Adi sebagai debitur melanggar kewajiban merawat menurut Pasal 1235. Pak Budi dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1236. Kalau Pak Adi juga sudah lalai menyerahkan mobil sesuai jadwal, Pasal 1237 menempatkan risiko kerusakan pada dirinya.
Karena itu, pembeli sebaiknya mendokumentasikan kondisi barang saat perjanjian dibuat dan saat serah terima.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Pasal 1235 KUHPerdata
Apa isi Pasal 1235 KUHPerdata secara singkat?
Pasal ini menyatakan bahwa dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, debitur wajib menyerahkan barang dan merawatnya sebagai bapak rumah yang baik sampai saat penyerahan. Para pihak dapat mengatur luas kewajiban merawat dalam perjanjian.
Apakah Pasal 1235 berlaku untuk jasa atau pekerjaan?
Tidak. Pasal ini hanya berlaku untuk perikatan memberikan sesuatu. Perikatan berbuat atau tidak berbuat sesuatu tunduk pada ketentuan lain, seperti Pasal 1239 KUHPerdata.
Apa akibatnya jika debitur tidak merawat barang?
Debitur wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga menurut Pasal 1236 KUHPerdata. Jika ia sudah lalai, risiko kerusakan barang ikut beralih kepadanya menurut Pasal 1237. Kreditur juga dapat menggugat wanprestasi bila perlu.
Baca Juga: Pasal 372 KUHP Penggelapan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Kesimpulan
Pasal 1235 KUHPerdata menetapkan dua kewajiban debitur dalam perikatan untuk memberikan sesuatu. Debitur wajib menyerahkan barang dan wajib merawatnya sebagai bapak rumah yang baik sampai penyerahan. Pasal 1236 sampai 1238 mengatur akibatnya, mulai dari ganti rugi, peralihan risiko, sampai penentuan keadaan lalai.
Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, tulis standar perawatan secara jelas dalam perjanjian. Kedua, dokumentasikan kondisi barang sebelum penyerahan. Ketiga, kirim somasi tertulis begitu debitur mulai lalai.
Menurut pendapat saya, kontrak yang rinci jauh lebih murah daripada sengketa yang berlarut-larut. Pasal 1235 terlihat sederhana, namun manfaatnya baru terasa bagi pihak yang teliti menyusun kontrak.
Sedang menyusun perjanjian jual beli, atau menghadapi debitur yang lalai menyerahkan dan merawat barang? Tenang, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu menyusun kontrak yang aman dan menentukan langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Pasal 1235 KUHPerdata mengatur kewajiban debitur dalam perikatan untuk memberikan sesuatu.
- Debitur wajib menyerahkan barang dan merawatnya sebagai bapak rumah yang baik sampai saat penyerahan.
- Pasal ini tidak berlaku untuk perikatan berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
- Ayat (2) membolehkan para pihak mengatur luas kewajiban merawat dalam perjanjian.
- Pasal 1236 mewajibkan ganti biaya, rugi, dan bunga jika debitur tidak mampu menyerahkan atau tidak merawat barang.
- Pasal 1237 menggeser risiko kepada debitur setelah ia lalai menyerahkan barang tertentu.
- Pasal 1238 menentukan keadaan lalai, biasanya melalui somasi atau berdasarkan perjanjian sendiri.
- Keadaan memaksa dapat membebaskan debitur dari ganti rugi, asalkan ia mampu membuktikannya.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1233 sampai Pasal 1245 dan Pasal 1356.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (jdihn.go.id).
- Subekti, R., dan Tjitrosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka (Pradnya Paramita).
- Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
- Hukum Online, ulasan “Kewajiban Ipraeparatoire (Persiapan)” tentang Pasal 1235 BW (hukumonline.com).





