Pernah mendengar seseorang melontarkan kata-kata kasar hingga membuat orang lain merasa direndahkan? Persoalan seperti ini bisa berkaitan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Aturan tersebut membahas tindakan yang menyerang kehormatan seseorang melalui ucapan, tulisan, maupun perbuatan tertentu.
Meski sering muncul dalam perselisihan sehari-hari, tidak semua perkataan kasar otomatis termasuk tindak pidana.
Ada unsur hukum yang perlu diperiksa sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut saya, pemahaman mengenai penghinaan ringan perlu dimiliki masyarakat luas.
Sebab, persoalan yang awalnya muncul karena pertengkaran kecil bisa berkembang menjadi perkara hukum apabila seseorang merasa kehormatannya diserang.
Selain itu, ada perubahan aturan yang perlu kamu ketahui. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku.
Ketentuan mengenai penghinaan ringan sekarang tercantum dalam Pasal 436.
1. Bunyi Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan
Pasal 315 KUHP merupakan bagian dari KUHP lama yang mengatur penghinaan ringan. Ketentuan ini membahas tindakan penghinaan yang tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.
Berikut bunyi Pasal 315 KUHP lama:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari rumusan tersebut, terlihat bahwa penghinaan ringan bisa dilakukan melalui beberapa cara.
Pelaku dapat mengucapkan kata-kata yang merendahkan seseorang, menuliskannya, atau melakukan tindakan tertentu.
Misalnya, seseorang sengaja mengucapkan hinaan kepada tetangganya ketika bertemu.
Perbuatan seperti ini bisa masuk dalam pembahasan Pasal 315 KUHP apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Namun, penerapan pasal tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Konteks kejadian, maksud pelaku, dan bukti tetap perlu diperiksa.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
2. Unsur-Unsur Pasal 315 KUHP yang Perlu Dipahami
Untuk mengetahui apakah suatu tindakan termasuk penghinaan ringan, kamu perlu memahami unsur-unsur dalam Pasal 315 KUHP.
Setiap unsur mempunyai peran dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya suatu tindak pidana.
A. Ada unsur kesengajaan
Pertama, penghinaan harus dilakukan dengan sengaja.
Artinya, pelaku secara sadar melakukan tindakan yang mengandung penghinaan terhadap orang lain.
Pemeriksa perkara perlu melihat keadaan ketika peristiwa berlangsung.
Ucapan, perilaku, serta hubungan antara pihak yang terlibat bisa membantu menjelaskan maksud tindakan tersebut.
B. Menyerang kehormatan seseorang
Unsur berikutnya berkaitan dengan kehormatan atau martabat seseorang.
Perbuatan pelaku harus mengandung tindakan yang merendahkan orang lain.
Contohnya, seseorang sengaja menggunakan sebutan kasar untuk mempermalukan rekannya.
Ucapan tersebut berpotensi memenuhi unsur penghinaan apabila sesuai dengan penilaian hukum.
C. Bukan pencemaran atau pencemaran tertulis
Pasal 315 KUHP juga memberikan batasan mengenai bentuk penghinaan yang diaturnya.
Perbuatan tersebut tidak boleh termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.
Oleh karena itu, penegak hukum perlu melihat isi pernyataan dan cara pelaku menyampaikan penghinaan.
Pemeriksaan ini membantu menentukan ketentuan pidana yang tepat.
D. Dilakukan melalui cara tertentu
Pasal 315 KUHP lama mengenal beberapa bentuk tindakan penghinaan, antara lain:
- Menghina seseorang secara lisan di muka umum.
- Menyampaikan penghinaan melalui tulisan di muka umum.
- Mengucapkan kata-kata penghinaan langsung di hadapan korban.
- Melakukan tindakan yang merendahkan seseorang di hadapannya.
- Mengirimkan surat berisi penghinaan kepada orang yang dituju.
Dengan demikian, penghinaan ringan tidak terbatas pada perkataan.
Tulisan dan tindakan tertentu juga dapat menjadi bagian dari perbuatan yang diatur pasal tersebut.

3. Contoh Perbuatan yang Termasuk Penghinaan Ringan
Bagaimana bentuk penghinaan ringan dalam kehidupan sehari-hari? Beberapa ilustrasi berikut bisa membantu kamu memahami penerapannya.
A. Mengucapkan hinaan secara langsung
Bayangkan seseorang sedang bertengkar dengan tetangganya.
Dalam pertengkaran tersebut, ia sengaja mengeluarkan kata-kata kasar untuk merendahkan martabat lawannya.
Jika unsur hukumnya terpenuhi, tindakan tersebut berpotensi termasuk penghinaan ringan.
B. Mempermalukan orang lain di tempat umum
Seorang karyawan sengaja menghina rekannya di hadapan sejumlah orang. Ia menggunakan perkataan yang bertujuan merendahkan korban.
Peristiwa seperti ini perlu diperiksa berdasarkan konteks, ucapan yang disampaikan, dan bukti dari orang-orang yang menyaksikannya.
C. Mengirim surat berisi penghinaan
Penghinaan juga bisa muncul melalui surat. Misalnya, seseorang sengaja mengirimkan tulisan berisi kata-kata yang merendahkan penerimanya.
Pasal 315 KUHP lama mencakup bentuk penghinaan melalui surat yang dikirimkan atau diterima orang yang dituju.
D. Melakukan tindakan yang merendahkan orang lain
Ada pula penghinaan yang dilakukan melalui perbuatan. Contohnya, seseorang sengaja melakukan tindakan tertentu di hadapan korban untuk mempermalukan dirinya.
Dalam situasi tersebut, aparat perlu memeriksa bentuk tindakan, maksud pelaku, serta keadaan yang melatarbelakanginya.
Perlu kamu pahami, contoh-contoh tersebut merupakan ilustrasi. Penentuan tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti.
4. Sanksi dan Ancaman Hukuman Pasal 315 KUHP
Pasal 315 KUHP lama mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang terbukti melakukan penghinaan ringan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai:
- Pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
- Pidana denda paling banyak Rp4.500.
Besaran denda tersebut merupakan angka dalam rumusan KUHP lama. Penerapannya perlu memperhatikan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Perubahan hukuman dalam KUHP Nasional
Sejak 2 Januari 2026, penghinaan ringan diatur melalui Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menetapkan dua bentuk ancaman pidana, yaitu:
- Penjara paling lama enam bulan.
- Denda paling banyak kategori II atau Rp10.000.000.
Besaran denda kategori II merujuk pada Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perubahan ini perlu diperhatikan ketika seseorang ingin mengetahui ancaman hukuman penghinaan ringan.
Waktu terjadinya perbuatan juga berpengaruh dalam menentukan aturan yang digunakan.
Karena itu, pemeriksaan perkara perlu mempertimbangkan ketentuan peralihan dan aturan hukum yang berlaku.
5. Perbedaan Pasal 315 KUHP Lama dan Pasal 436 KUHP Nasional
Keduanya membahas tindak pidana penghinaan ringan. Namun, terdapat perbedaan dalam dasar hukum dan ancaman pidananya.
Berikut perbandingan kedua pasal tersebut.
| Aspek | Pasal 315 KUHP Lama | Pasal 436 KUHP Nasional |
|---|---|---|
| Dasar hukum | KUHP lama | UU Nomor 1 Tahun 2023 |
| Jenis tindak pidana | Penghinaan ringan | Penghinaan ringan |
| Ancaman penjara | Maksimal 4 bulan 2 minggu | Maksimal 6 bulan |
| Ancaman denda | Rp4.500 dalam rumusan lama | Kategori II |
| Ketentuan berlaku | KUHP lama | Mulai 2 Januari 2026 |
Pasal 436 KUHP Nasional mengatur penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Rumusan tersebut mencakup penghinaan di muka umum maupun di hadapan orang yang dihina.
Selain itu, penghinaan melalui surat juga tercakup dalam ketentuannya.
Jadi, jika kamu sedang mempelajari hukum yang berlaku sekarang, perhatikan Pasal 436 sebagai dasar pengaturan penghinaan ringan dalam KUHP Nasional.
6. Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Penghinaan Ringan
Mengalami penghinaan tentu bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Apalagi jika tindakan tersebut terjadi di hadapan orang lain.
Jika menghadapi situasi seperti ini, ada beberapa langkah yang bisa kamu pertimbangkan.
- Simpan bukti kejadian. Kumpulkan pesan, surat, rekaman, atau dokumen lain yang berkaitan dengan peristiwa.
- Susun kronologi. Catat kapan kejadian berlangsung, lokasi, pihak yang terlibat, serta bentuk penghinaan.
- Identifikasi saksi. Cari tahu siapa saja yang melihat atau mendengar peristiwa tersebut secara langsung.
- Konsultasikan persoalan hukum. Mintalah pendapat advokat untuk memahami unsur pidana dan pilihan penyelesaian.
- Pertimbangkan pelaporan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, kamu dapat mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada kepolisian.
Sebelum mengambil langkah lebih jauh, pahami terlebih dahulu duduk perkaranya.
Dalam kondisi tertentu, penyelesaian secara kekeluargaan bisa dipertimbangkan apabila para pihak bersedia.
7. FAQ Seputar Pasal 315 KUHP
Apakah menghina seseorang melalui WhatsApp termasuk penghinaan ringan?
Pesan WhatsApp yang berisi penghinaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Namun, penerapan pasalnya bergantung pada isi pesan, konteks, dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Untuk peristiwa setelah 2 Januari 2026, perhatikan ketentuan Pasal 436 KUHP Nasional.
Berapa lama hukuman penghinaan ringan?
KUHP lama mengatur ancaman penjara maksimal empat bulan dua minggu.
Sementara itu, Pasal 436 KUHP Nasional menetapkan penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Apakah kritik termasuk penghinaan ringan?
Tidak otomatis. Kritik yang disampaikan untuk memberikan pendapat atau masukan perlu dinilai berdasarkan konteksnya.
Penegak hukum harus memeriksa isi pernyataan, tujuan, dan unsur pidana sebelum menentukan apakah tindakan tersebut termasuk penghinaan.

8. Kesimpulan
Pasal 315 KUHP lama mengatur penghinaan ringan melalui ucapan, tulisan, maupun perbuatan tertentu.
Unsur pentingnya meliputi kesengajaan, tindakan yang menyerang kehormatan seseorang, serta bentuk penghinaan yang tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berlaku melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pengaturan penghinaan ringan kini tercantum dalam Pasal 436 dengan ancaman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Menurut saya, memahami perubahan aturan ini penting agar masyarakat tidak salah menentukan dasar hukum ketika menghadapi perkara penghinaan.
Periksa bukti, susun kronologi, dan mintalah pendapat profesional sebelum mengambil tindakan hukum.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan penghinaan atau membutuhkan bantuan untuk memahami pasal yang tepat, silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.
Dapatkan informasi hukum dan pendampingan sesuai kebutuhan perkara kamu.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
9. Ringkasan
- Pasal 315 KUHP lama mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
- Penghinaan dapat dilakukan melalui ucapan, tulisan, surat, maupun perbuatan.
- Kesengajaan menjadi salah satu unsur penting dalam penerapan pasal.
- Kritik atau perbedaan pendapat tidak otomatis termasuk penghinaan ringan.
- Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penghinaan ringan dalam KUHP Nasional.
- Ancaman pidana Pasal 436 berupa penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
- Korban dapat menyimpan bukti, menyusun kronologi, dan berkonsultasi dengan advokat.
10. Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 79, Pasal 436, dan Pasal 624. Baca peraturan melalui Database Peraturan BPK.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagai dasar historis pemberlakuan KUHP lama.
- JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai sumber dokumentasi dan informasi hukum.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagai regulasi terkait penyesuaian ketentuan pidana.




