Pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga mengatur situasi yang sangat khas. Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga atau perkawinan.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menerima konsultasi dari keluarga yang berselisih, saya sering mendengar pertanyaan yang sama. Bolehkah anak dilaporkan karena mengambil uang orang tuanya, atau sebaliknya?
Jawabannya bergantung pada hubungan para pihak. Hukum membedakan antara pasangan yang masih utuh, pasangan yang sudah berpisah, dan kerabat tertentu.
Nah, di artikel ini kita bahas tuntas. Mulai dari bunyi pasal, hubungan yang diatur, sifat delik aduan, tenggat pengaduan, sampai padanannya dalam KUHP baru.
Bunyi Pasal 367 KUHP Pencurian dalam Keluarga dan Dasar Hukumnya
Pasal 367 berada di akhir Bab XXII Buku II KUHP tentang Pencurian. Pasal ini tidak mengatur jenis pencurian baru, melainkan syarat penuntutan.
Pasal 367 berlaku bagi kejahatan dalam bab pencurian. Beberapa bab lain, seperti pemerasan, penggelapan, dan penipuan, merujuk ketentuan serupa.
Tujuan pasal ini jelas. Hukum memberi ruang bagi keluarga menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa campur tangan negara yang berlebihan.

Bunyi Ayat (1)
Ayat (1) menyebut bahwa jika pelaku atau pembantu kejahatan adalah suami atau istri dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan, maka tidak mungkin diadakan penuntutan pidana. Dengan kata lain, perkaranya tertutup.
Contohnya istri mengambil uang dari lemari suami dalam rumah tangga yang masih utuh. Aparat tidak bisa menuntut perbuatan itu.
Rumusan di atas adalah ringkasan. Rujuk naskah resmi KUHP untuk teks lengkapnya.
Bunyi Ayat (2)
Ayat (2) mengatur kondisi lain. Jika pelaku adalah suami atau istri yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus maupun menyimpang sampai derajat kedua, penuntutan hanya mungkin jika ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.
Di sinilah sifat delik aduan muncul. Tanpa pengaduan, perkara tidak bisa berjalan.
Bunyi Ayat (3)
Ayat (3) menyentuh sistem kekerabatan tertentu. Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain selain bapak kandung, ketentuan ayat sebelumnya berlaku juga bagi orang itu.
Ayat ini relevan bagi masyarakat adat dengan sistem garis ibu. Dalam praktik perkotaan, ayat ini jarang dipakai.
Hubungan Keluarga yang Diatur dalam Pasal 367 KUHP
Pasal 367 tidak berlaku bagi semua orang yang bertalian keluarga. Ada batas hubungan yang jelas.
Suami dan Istri
Pasangan yang perkawinannya masih utuh dan hartanya belum dipisah mendapat perlindungan penuh. Pelaku tidak bisa dituntut.
Hal ini berbeda jika pasangan sudah terpisah meja dan tempat tidur, atau memiliki harta terpisah. Dalam kondisi itu, perkara bisa berjalan, tetapi hanya dengan pengaduan.
Harta terpisah bisa lahir dari perjanjian pranikah atau putusan pengadilan. Dokumen itu menjadi bukti penting.
Menurut saya, ukuran ini mencerminkan logika harta bersama. Mengambil barang dari kekayaan yang sama sulit dianggap pencurian.
Keluarga Sedarah
Keluarga sedarah adalah hubungan karena keturunan. Pasal 367 menjangkau garis lurus dan garis menyimpang sampai derajat kedua.
Garis lurus derajat pertama meliputi orang tua dan anak. Garis lurus derajat kedua meliputi kakek, nenek, dan cucu.
Garis menyimpang derajat kedua meliputi saudara kandung. Paman, bibi, keponakan, dan sepupu berada di derajat yang lebih jauh.
Keluarga Semenda
Semenda adalah hubungan karena perkawinan. Mertua dan menantu berada pada derajat pertama.
Ipar termasuk derajat kedua dalam garis menyimpang. Kakek dan nenek mertua juga masuk derajat kedua dalam garis lurus.
Keluarga yang lebih jauh tidak masuk jangkauan pasal ini. Pencurian oleh sepupu atau paman umumnya diperlakukan seperti pencurian biasa.
Delik Aduan Relatif dan Tenggat Pengaduan
Pasal 367 ayat (2) menciptakan delik aduan relatif. Ini konsep penting yang perlu kamu pahami.
Pengertian Delik Aduan Relatif
Pada dasarnya, pencurian adalah delik biasa. Aparat bisa menuntutnya tanpa pengaduan korban.
Hubungan keluarga mengubah sifat itu menjadi delik aduan. Karena sifatnya bergantung pada hubungan pelaku dan korban, istilahnya delik aduan relatif.
Artinya, korban yang berhak memutuskan apakah perkara berjalan. Pihak lain tidak bisa mengadu atas nama korban.
Tenggat Pengaduan Menurut Pasal 74
Pasal 74 KUHP mengatur batas waktu pengaduan. Orang yang berhak mengadu harus melakukannya dalam waktu enam bulan sejak mengetahui kejadian, jika ia berada di Indonesia.
Jika ia berada di luar Indonesia, batasnya sembilan bulan. Lewat dari itu, hak mengadu gugur.
Karena itu, jangan menunda terlalu lama. Pengaduan yang terlambat tidak bisa diproses.
Pencabutan Pengaduan Menurut Pasal 75
Pasal 75 KUHP memberi hak menarik kembali pengaduan. Penarikan harus dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Setelah lewat tiga bulan, pengaduan tidak bisa ditarik lagi. Perkara berjalan terus.
Banyak perkara keluarga berakhir lewat penarikan pengaduan. Perdamaian menjadi jalan keluar yang paling sering dipilih.
Sebagai praktisi, saya menyarankan korban menimbang dengan tenang sebelum mengadu. Hubungan keluarga yang rusak sering sulit dipulihkan.
Contoh Penerapan dan Langkah Hukum
Contoh membantu kamu memahami batas pasal ini. Namun, fakta setiap kasus tetap menentukan hasilnya.
Contoh Penerapan
Beberapa gambaran berikut menunjukkan penerapannya.
- Istri mengambil uang suami dalam rumah tangga yang utuh. Penuntutan tidak mungkin dilakukan.
- Anak dewasa mengambil perhiasan ibunya. Penuntutan hanya mungkin jika ibu mengadu.
- Menantu mengambil barang milik mertua. Penuntutan hanya mungkin dengan pengaduan mertua.
- Sepupu mengambil barang milik sepupunya. Pasal 367 tidak berlaku, sehingga perkara berjalan seperti pencurian biasa.
- Suami yang sudah bercerai mengambil barang mantan istri. Hubungan kerabat sudah berubah, jadi pasal ini perlu ditelaah ulang.
Status perkawinan sangat menentukan. Pastikan dokumen perkawinan atau perceraian tersedia.
Langkah bagi Korban
Jika kamu korban pencurian oleh kerabat, pertimbangkan langkah berikut:
- Bicarakan masalah secara terbuka dengan keluarga lebih dulu.
- Catat barang yang hilang dan kumpulkan bukti kepemilikan.
- Perhatikan tenggat enam bulan sejak kamu mengetahui kejadian.
- Konsultasikan dengan penasihat hukum sebelum mengadu.
- Pertimbangkan mediasi keluarga agar hubungan tetap terjaga.
Pengaduan bisa memperlebar konflik. Karena itu, timbang dampaknya bagi keluarga besar.
Langkah bagi Terlapor
Jika kamu dilaporkan oleh kerabat, periksa dulu apakah hubunganmu masuk jangkauan Pasal 367. Periksa juga apakah pengaduan diajukan dalam tenggat.
Pelaku yang berhubungan dekat sering bisa berdamai. Kembalikan barang dan minta maaf secara tertulis jika memungkinkan.
Sebagai praktisi, saya sering melihat pembelaan yang berhasil karena pengaduan terlambat atau diajukan oleh pihak yang tidak berhak. Periksa hal ini sejak awal.
Padanan Pasal 367 dalam KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Perkara pencurian dalam keluarga setelah tanggal itu tunduk pada aturan baru.
KUHP baru tetap menjaga prinsip delik aduan bagi pencurian dalam lingkungan keluarga. Rumusan hubungan dan tata cara pengaduannya disesuaikan.
Saya tidak menyebut nomor pasal padanannya di sini, karena nomor dan rumusan perlu kamu cek langsung pada naskah resmi. Rujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di situs resmi pemerintah.
Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada KUHP lama. Ketentuan peralihan juga mengenal asas aturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku.
Selain itu, keadilan restoratif tetap tersedia. Kejaksaan dan kepolisian membuka ruang perdamaian untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat.

FAQ Seputar Pasal 367 KUHP Pencurian dalam Keluarga
Apakah istri yang mengambil uang suami bisa dipidana?
Tidak bisa jika perkawinan masih utuh dan harta belum dipisah. Pasal 367 ayat (1) menutup kemungkinan penuntutan.
Siapa yang boleh mengadu dalam Pasal 367 KUHP?
Hanya orang yang terkena kejahatan. Pihak lain tidak berhak mengadu atas namanya.
Berapa lama batas waktu pengaduan?
Enam bulan sejak korban mengetahui kejadian jika ia berada di Indonesia, atau sembilan bulan jika berada di luar Indonesia. Pengaduan juga bisa ditarik dalam waktu tiga bulan setelah diajukan.
Kesimpulan
Pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga membatasi penuntutan terhadap pelaku yang punya hubungan keluarga atau perkawinan dengan korban. Pasangan yang utuh tidak bisa dituntut, sedangkan kerabat tertentu hanya bisa dituntut jika korban mengadu.
Dari pengalaman saya, keputusan mengadu dalam perkara keluarga hampir selalu lebih rumit daripada perkara biasa. Perhatikan tenggat pengaduan, timbang dampak bagi hubungan keluarga, dan buka ruang perdamaian lebih dulu.
Jika kamu menghadapi masalah pencurian dalam lingkungan keluarga dan butuh arahan hukum, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menimbang langkah hukum dan jalur damai dengan tenang.
Ringkasan
- Pasal 367 KUHP mengatur syarat penuntutan pencurian jika pelaku dan korban punya hubungan keluarga atau perkawinan.
- Suami atau istri yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau harta tidak dapat dituntut.
- Suami atau istri yang terpisah, serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua, hanya dapat dituntut jika ada pengaduan.
- Pasal ini membentuk delik aduan relatif karena sifat aduannya bergantung pada hubungan pelaku dan korban.
- Tenggat pengaduan enam bulan di Indonesia dan sembilan bulan di luar Indonesia menurut Pasal 74.
- Pengaduan dapat ditarik dalam waktu tiga bulan setelah diajukan menurut Pasal 75.
- Kerabat yang lebih jauh, seperti sepupu, tidak masuk jangkauan pasal ini.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tetap membuka ruang keadilan restoratif.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku II Bab XXII tentang Pencurian dan ketentuan tentang pengaduan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Undang-Undang tentang Perkawinan beserta perubahannya.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, informasi putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.




