Pasal 387 KUHP mengatur pidana bagi pelaku usaha bangunan yang curang saat membangun atau memasok material. Aturan ini hadir untuk menjaga keselamatan orang, barang, dan negara dari bangunan yang digarap asal-asalan.
Intinya singkat. Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang curang dan membahayakan keselamatan bisa dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat pasal ini sering terlewat dari pembahasan. Padahal, kecurangan di proyek konstruksi bisa berakhir dengan korban jiwa.
Itu sebabnya pemilik proyek, kontraktor, dan pengawas sebaiknya mengenal isi pasal ini sejak awal.
Bunyi Pasal 387 KUHP
Berikut bunyi Pasal 387 KUHP (Wetboek van Strafrecht) dalam terjemahan yang lazim dipakai.
Ayat (1): Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang berbuat curang ketika membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan dapat dipidana. Syaratnya, perbuatan itu bisa membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara pada waktu perang. Ancamannya penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Ayat (2): Ancaman yang sama menanti orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan tersebut. Syaratnya, ia sengaja membiarkan kecurangan itu terjadi.
Satu catatan kecil. Redaksi dan besaran ancaman bisa berbeda antarterjemahan. Rujuk teks resmi sebelum kamu mengutip pasal ini dalam dokumen hukum apa pun.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Pasal 387 KUHP yang Harus Terpenuhi
Proyek yang bermasalah belum tentu berujung pidana. Penegak hukum wajib membuktikan semua unsur pasal.
Unsur Pasal 387 KUHP ayat (1) terdiri dari empat hal:
- Subjek tertentu: pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan.
- Perbuatan curang: tindakan menipu atau menyimpang dari spesifikasi yang sudah disepakati.
- Waktu perbuatan: saat membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan.
- Akibat berbahaya: perbuatan itu dapat membahayakan keamanan orang atau barang.
Ayat (2) menambahkan satu unsur lagi, yaitu kesengajaan pengawas. Ia harus tahu ada kecurangan, lalu memilih diam.
Ada satu hal lagi yang perlu kamu tahu. Delik ini termasuk delik bahaya. Potensi bahaya saja sudah cukup untuk memidana pelaku, jadi bangunan tidak perlu runtuh lebih dulu.
Siapa yang Dimaksud Pemborong, Ahli Bangunan, dan Pengawas?
Pemborong adalah pihak yang menerima pekerjaan bangunan dengan imbalan tertentu. Dalam praktik sekarang, istilah ini sepadan dengan kontraktor atau penyedia jasa konstruksi.
Ahli bangunan meliputi perencana, arsitek, dan tenaga teknis yang merancang sekaligus membangun. Penjual bahan bangunan berarti pemasok material seperti besi, semen, dan beton.
Lalu siapa pengawas? Mereka yang ditugaskan memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, misalnya konsultan pengawas atau pengawas lapangan.
Contoh Perbuatan Curang Pemborong yang Dapat Dipidana
Perbuatan curang pemborong jarang terlihat kasatmata. Sering kali ia tersembunyi di balik struktur yang sudah tertutup plesteran.
Beberapa contoh yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 387 KUHP:
- Mengurangi jumlah atau diameter besi beton dari gambar kerja.
- Mencampur adukan beton dengan semen yang takarannya jauh di bawah standar.
- Mengganti material berkualitas dengan yang murah tanpa izin pemilik.
- Memalsukan hasil uji mutu material.
- Menandatangani laporan kemajuan oleh pengawas, padahal ia tahu ada penyimpangan.
Tidak semua penyimpangan masuk ranah pidana. Proyek yang molor atau cacat ringan biasanya tergolong wanprestasi dan diselesaikan lewat jalur perdata.
Pidana baru relevan bila ada kecurangan dan potensi bahaya yang nyata. Pada tahap ini, keterangan ahli konstruksi sering menjadi penentu.
Sanksi Pasal 387 KUHP dan Pertanggungjawaban Hukumnya
Sanksi Pasal 387 KUHP berupa pidana penjara. Ancaman itu berlaku bagi pelaku utama dan pengawas yang sengaja membiarkan.
Di luar KUHP, pelaku masih bisa menghadapi konsekuensi lain:
- Gugatan perdata untuk ganti rugi atas kerugian pemilik proyek.
- Sanksi administratif menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi, mulai dari peringatan dan denda sampai pencabutan izin usaha.
- Pidana tambahan apabila kecurangan itu menimbulkan korban luka atau meninggal dunia.
Kalau ada korban jiwa, pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian bisa ikut diterapkan. Ancamannya jelas lebih berat.
Perubahan Sejak Berlakunya KUHP Nasional
Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku menggantikan KUHP lama. Perbuatan yang terjadi setelah tanggal itu mengikuti KUHP nasional.
Bagaimana dengan perbuatan sebelumnya? Pada dasarnya ia tetap tunduk pada aturan lama, kecuali ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa.
Jadi, cek dulu kapan perbuatan itu terjadi. Setelah itu, cari pasal padanannya di KUHP nasional, sebab nomor pasal dan ancaman pidananya bisa berbeda.
Langkah Pencegahan bagi Pemilik Proyek dan Kontraktor
Mencegah jauh lebih murah daripada menghadapi perkara pidana. Berikut langkah praktis yang saya sarankan.
Pertama, susun kontrak tertulis yang memuat spesifikasi material dan standar mutu secara rinci. Kedua, tunjuk pengawas independen yang kompeten.
Ketiga, uji material secara berkala dan simpan semua dokumentasinya. Keempat, catat setiap perubahan desain dalam addendum yang ditandatangani kedua pihak.
Terakhir, laporkan segera jika kamu menemukan indikasi kecurangan. Bukti yang masih segar memperkuat posisi hukummu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ tentang Pasal 387 KUHP
Apa perbedaan Pasal 387 KUHP dengan penipuan biasa?
Penipuan biasa menitikberatkan pada kerugian materiil korban. Pasal 387 KUHP berfokus pada bahaya terhadap keselamatan orang, barang, atau negara akibat kecurangan konstruksi.
Apakah pengawas proyek bisa dipidana?
Bisa. Ayat (2) menjerat pengawas yang sengaja membiarkan perbuatan curang. Meski begitu, penyidik harus lebih dulu membuktikan unsur kesengajaannya.
Apakah bangunan harus roboh agar pelaku dipidana?
Tidak. Perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan sudah cukup. Bangunan tidak perlu roboh atau memakan korban lebih dulu.
Kesimpulan
Pasal 387 KUHP menunjukkan bahwa kecurangan di dunia konstruksi masuk wilayah pidana. Hal itu berlaku ketika perbuatannya membahayakan keselamatan orang atau barang.
Pemborong, ahli bangunan, penjual bahan, dan pengawas sama-sama menanggung tanggung jawab. Saya menyarankan tiga hal: perkuat kontrak, awasi mutu, dan dokumentasikan setiap tahap pekerjaan.
Menurut saya, penerapan pasal ini masih jarang, padahal risikonya besar. Kesadaran hukum para pelaku konstruksi perlu tumbuh sebelum tragedi datang.
Sedang menghadapi sengketa proyek atau curiga ada kecurangan pada bangunanmu? Jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan atas website kami. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Pasal 387 KUHP mengatur kecurangan pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan.
- Perbuatan itu harus dapat membahayakan keamanan orang, barang, atau keselamatan negara saat perang.
- Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun delapan bulan menurut terjemahan yang lazim dipakai.
- Pengawas yang sengaja membiarkan kecurangan juga bisa dipidana berdasarkan ayat (2).
- Delik ini termasuk delik bahaya, jadi bangunan tidak perlu roboh lebih dulu.
- Pelaku juga bisa menghadapi gugatan perdata dan sanksi administratif.
- Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berlaku, sehingga pasal padanannya perlu dicek.
- Kontrak yang rinci, pengawasan independen, dan dokumentasi menjadi kunci pencegahan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 387, terjemahan resmi melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, melalui JDIH BPK RI.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, melalui JDIH Kementerian Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
- Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, pedoman penyelenggaraan jasa konstruksi (pu.go.id).





