Terbaru

Hukum

Letter of Intent (LOI) Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Letter of intent adalah surat pernyataan minat awal yang ditulis sebelum para pihak meneken perjanjian resmi.

Di Indonesia, pengusaha memakainya ketika baru menjajaki kerja sama, investasi, atau akuisisi.

Masalahnya, banyak orang salah menilai kekuatan hukumnya. Ada yang mengira LOI cuma formalitas.

Padahal isinya bisa melahirkan kewajiban yang nyata.

Pada intinya, LOI mencatat niat serius kedua belah pihak dan menjadi pijakan awal negosiasi kontrak.

Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat dokumen ini pantas ditulis dengan hati-hati.

Satu klausul yang asal jadi bisa berujung sengketa mahal.

Karena itu, artikel ini mengupas pengertian, fungsi, kekuatan hukum, sampai contoh LOI yang bisa kamu jadikan acuan.

Pengertian Letter of Intent (LOI) dan Dasar Hukumnya

Apa sebenarnya pengertian letter of intent? Sederhananya, LOI adalah dokumen tertulis yang memuat maksud dan kesepakatan awal para pihak untuk membangun hubungan hukum tertentu.

Hukum Indonesia belum punya undang-undang khusus yang mengatur LOI. Praktiknya bersandar pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

Pasal itu menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Kata “semua” di sana mencakup perjanjian yang namanya tidak dikenal undang-undang, sehingga LOI ikut terjangkau.

Ayat (3) pasal yang sama menambahkan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Syarat sah perjanjian di Pasal 1320 KUHPerdata juga berlaku, yakni kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.

Karena itu, para pihak leluasa menyusun isi LOI selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Kamu mungkin sering mendengar istilah “LOI adalah” dokumen pra-kontrak.

Sebutan itu wajar, sebab posisinya berada sebelum perjanjian utama.

Baca Juga: Contoh Perjanjian Kemitraan Usaha, Ini Format Lengkapnya

Fungsi Letter of Intent dalam Bisnis

Fungsi letter of intent berbeda-beda, tergantung jenis transaksinya.

Meski begitu, ada beberapa peran yang hampir selalu muncul:

  • Menunjukkan keseriusan para pihak untuk lanjut ke tahap negosiasi.
  • Memetakan poin pokok kesepakatan, misalnya objek, harga, dan jangka waktu.
  • Melindungi informasi rahasia lewat klausul kerahasiaan.
  • Memberi hak eksklusif negosiasi supaya pihak lain tidak menyelinap di tengah proses.
  • Menghemat waktu dan biaya, karena kerangka dasar sudah disepakati sejak awal.
Baca juga  Surat Somasi: Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Membuatnya

LOI juga membantu pihak ketiga seperti bank atau investor menilai kesiapan sebuah transaksi.

Itulah sebabnya dokumen ini sering diminta sebelum uji tuntas (due diligence) dimulai.

Tanpa LOI, pihak yang punya data penting cenderung ragu membukanya kepada calon mitra.

Negosiasi pun berjalan lambat dan penuh ketidakpastian.

Letter of Intent (LOI) Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kekuatan Hukum LOI: Mengikat atau Tidak?

Pertanyaan ini paling sering muncul di ruang konsultasi. Jawabannya tergantung isi dokumen.

Kalau LOI cuma menyatakan minat tanpa komitmen apa pun, umumnya ia tidak mengikat.

Lain cerita bila di dalamnya ada klausul kerahasiaan, eksklusivitas, atau pembagian biaya. Klausul semacam itu bisa mengikat penuh.

Soal penafsiran, Pasal 1342 KUHPerdata melarang hakim menyimpang dari kata-kata yang sudah jelas.

Namun, kalau kata-katanya bisa dibaca dengan beberapa makna, Pasal 1343 meminta hakim menyelidiki maksud para pihak.

Maka, tulislah dengan tegas bagian mana yang mengikat dan bagian mana yang tidak.

Satu hal lagi menyangkut meterai.

Surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat sejenisnya termasuk dokumen perdata yang dikenai bea meterai Rp10.000 menurut Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Bea itu terutang saat dokumen ditandatangani.

Bila LOI belum dimeterai lalu dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, kamu perlu melakukan pemeteraian kemudian.

Ketiadaan meterai tidak otomatis membatalkan LOI, karena keabsahannya tetap ditentukan syarat sah di Pasal 1320 KUHPerdata.

Unsur Penting yang Harus Ada dalam LOI

Bentuk LOI memang ringkas. Namun, unsurnya tetap harus jelas. Saat menyusunnya, cantumkan hal-hal berikut:

  • Identitas lengkap para pihak beserta orang yang berwenang menandatangani.
  • Maksud dan tujuan transaksi yang direncanakan.
  • Garis besar syarat komersial, seperti nilai, objek, dan jangka waktu.
  • Batas waktu negosiasi sampai perjanjian akhir.
  • Klausul kerahasiaan dan eksklusivitas, bila perlu.
  • Pernyataan tegas tentang bagian yang mengikat dan yang tidak mengikat.
  • Pilihan hukum dan cara menyelesaikan sengketa.

Dengan unsur-unsur itu, ruang untuk tafsir yang berbeda menyempit. Sengketa pun lebih jarang muncul.

Baca juga  Perbedaan Likuidator dan Kurator dan Tugas Pentingnya

Risiko Jika LOI Disusun Sembarangan

Banyak sengketa berawal dari LOI yang ditulis terburu-buru.

Rumusan yang kabur, misalnya, membuat satu pihak merasa sudah dijanjikan sesuatu lalu menuntut ganti rugi.

LOI tanpa batas waktu juga bermasalah, karena negosiasi bisa molor tanpa ujung dan merugikan salah satu pihak.

Lalu ada soal kerahasiaan. Tanpa klausulnya, data bisnis mudah bocor ke pihak lain.

Sebelum menandatangani, baca ulang setiap kalimat dengan teliti.

Untuk transaksi bernilai besar, minta pendapat ahli hukum terlebih dahulu.

Perbedaan LOI dan MoU

Banyak orang menyamakan LOI dengan nota kesepahaman atau MoU.

Keduanya memang mirip, tetapi punya beberapa perbedaan:

  • LOI biasanya berupa pernyataan minat dari satu pihak, sedangkan MoU ditandatangani kedua belah pihak.
  • LOI cenderung singkat, sementara MoU memuat kesepahaman yang lebih rinci.
  • LOI lazim hadir di tahap paling awal, adapun MoU muncul setelah negosiasi berjalan lebih jauh.

Praktik di lapangan tidak selalu serapi itu. LOI yang berjudul “nota kesepahaman” tetap bisa mengikat kalau memuat kewajiban yang jelas.

MoU yang isinya hanya pernyataan niat pun bisa diperlakukan seperti LOI biasa. Maka, periksa isinya, jangan berhenti di judul.

Contoh Letter of Intent

Berikut contoh letter of intent singkat untuk rencana kerja sama distribusi:

SURAT PERNYATAAN MINAT (LETTER OF INTENT) Nomor: 001/LOI/IX/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, PT Maju Bersama, dengan ini menyatakan minat untuk bekerja sama dengan PT Sinar Nusantara dalam distribusi produk makanan di wilayah Jawa Timur.

Kami bermaksud menyusun perjanjian distribusi paling lambat 60 hari sejak surat ini ditandatangani.

Selama masa negosiasi, kedua pihak menjaga kerahasiaan seluruh informasi.

Surat ini tidak mewajibkan para pihak menandatangani perjanjian akhir, kecuali klausul kerahasiaan yang mengikat secara hukum.

Surabaya, 28 September 2026 Direktur PT Maju Bersama (meterai dan tanda tangan)

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah LOI wajib dibuat sebelum perjanjian?

Tidak wajib. Meski begitu, LOI sangat membantu untuk transaksi bernilai besar atau rumit.

2. Apakah LOI bisa digugat kalau salah satu pihak mundur?

Baca juga  Perwalian Anak Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Bisa, asalkan LOI memuat klausul mengikat dan pihak tersebut melanggarnya.

Gugatannya berupa wanprestasi menurut Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Kalau LOI sama sekali tidak mengikat, jalurnya lebih sulit dan bergantung pada dalil lain, misalnya perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

3. Perlukah notaris untuk membuat LOI?

Tidak wajib. Akta notaris tergolong akta autentik (Pasal 1868 KUHPerdata), sehingga memperkuat pembuktian dan memberi kepastian tanggal.

Opsi ini layak dipertimbangkan.

Letter of Intent (LOI) Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Letter of intent adalah alat penting untuk mengamankan niat bisnis sebelum perjanjian resmi lahir.

Ia menunjukkan keseriusan, memetakan poin utama, dan melindungi rahasia.

Kekuatan hukumnya bergantung pada rumusan klausul.

Saya menyarankan tiga langkah: tentukan dengan jelas bagian yang mengikat, cantumkan batas waktu, lalu libatkan ahli hukum sebelum menandatangani.

Menurut saya, LOI yang rapi bisa mencegah sengketa sejak dini.

Masih ragu apakah LOI milikmu sudah aman secara hukum?

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Tim kami siap membantu kamu.

Baca Juga: Perjanjian Kemitraan Tanpa Klausul Ini Bisa Berujung Sengketa

Ringkasan

  • Letter of intent adalah surat pernyataan minat awal sebelum perjanjian resmi.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata.
  • Fungsi LOI mencakup keseriusan, kerangka kesepakatan, kerahasiaan, dan eksklusivitas.
  • Kekuatan hukum LOI bergantung pada isi klausulnya.
  • LOI berbeda dari MoU dalam bentuk, kedalaman isi, dan tahap negosiasi.
  • LOI berbentuk surat perjanjian atau pernyataan dikenai bea meterai Rp10.000 saat ditandatangani.
  • Konsultasi hukum mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1238, 1243, 1320, 1338, 1342, 1343, 1365, dan 1868.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id/Details/149748/uu-no-10-tahun-2020) dan Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, artikel tentang sistem terbuka hukum perjanjian dan syarat sah perjanjian (djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15872).
  • Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
  • Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi