Terbaru

Hukum

Pasal 392 KUHP: Isi, Unsur Pidana, dan Contoh Kasus

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Pasal 392 KUHP mengatur pidana bagi pelaku usaha yang sengaja mengumumkan neraca tidak benar.

Banyak direksi dan komisaris baru menyadari risikonya saat laporan keuangan perusahaan mulai dipersoalkan. Padahal, angka-angka di dalam laporan itu bisa menjadi pintu masuk perkara pidana.

Intinya begini. Pengurus perseroan atau koperasi bisa masuk penjara kalau sengaja mengumumkan neraca palsu. Sejak 2 Januari 2026, aturan serupa tercantum dalam Pasal 508 KUHP baru.

Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, pasal ini terlalu jarang dibicarakan. Laporan keuangan yang jujur menjadi tanggung jawab hukum para pengurus, dan urusannya tidak berhenti di meja akuntan.

Bunyi dan Isi Pasal 392 KUHP

Pasal 392 KUHP termasuk dalam Bab XXV, bab yang mengatur perbuatan curang. Fungsinya melindungi siapa saja yang mengambil keputusan berdasarkan laporan keuangan sebuah badan usaha.

Bunyinya sebagai berikut:

“Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Kalimat itu memuat dua hal sekaligus. Pasal ini menentukan siapa yang bisa dipidana, lalu menjelaskan perbuatan apa yang dilarang.

Kalau diringkas, isinya seperti ini:

  • Pelakunya adalah pengusaha, pengurus, atau komisaris dari bentuk badan usaha tertentu.
  • Perbuatannya berupa pengumuman daftar atau neraca yang tidak benar.
  • Pelaku melakukannya dengan sengaja.
  • Ancaman hukumannya penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Satu hal perlu diluruskan sejak awal. Pasal ini berbeda dari penipuan biasa yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pasal 392 KUHP khusus menyasar manipulasi informasi keuangan milik badan usaha.

Alasan Pasal Ini Dibuat

Neraca adalah rujukan utama untuk menilai kondisi sebuah perusahaan. Pemegang saham membacanya sebelum rapat, kreditur membukanya sebelum menyetujui pinjaman, dan calon investor mempelajarinya sebelum menanam modal.

Kalau isinya menyesatkan, kerugian bisa menjalar ke banyak pihak. Karena itu, pembuat undang-undang memasang ancaman pidana untuk mencegah praktik tersebut.

pasal 392 kuhp

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Unsur Pidana Pasal 392 KUHP

Penegak hukum wajib membuktikan semua unsur secara bersamaan. Satu saja tidak terpenuhi, dan pelaku tidak bisa dihukum berdasarkan pasal ini.

Unsur pidana Pasal 392 KUHP terbagi dua kelompok, yakni unsur subjektif dan unsur objektif.

Baca juga  Pemotongan Gaji Karyawan: Aturan dan Batas yang Sah

Unsur Subjektif: Kesengajaan

Unsur subjektifnya terletak pada kata “sengaja”. Pelaku tahu bahwa neraca yang ia umumkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Karena itu, salah hitung yang murni tidak otomatis menjadi perkara pidana. Jaksa harus menunjukkan adanya niat untuk menyesatkan.

Meski begitu, hakim boleh menyimpulkan kesengajaan dari fakta persidangan. Contohnya ada perintah untuk mengubah angka, atau ada upaya menyembunyikan utang.

Unsur Objektif: Pelaku dan Perbuatan

Unsur objektif mencakup siapa pelakunya dan apa yang ia lakukan. Rinciannya begini:

  1. Subjek: pengusaha, pengurus, atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia, atau koperasi.
  2. Perbuatan: mengumumkan daftar atau neraca.
  3. Objek: daftar atau neraca yang tidak benar.

Kata “mengumumkan” berarti membuat informasi itu sampai ke pihak lain. Bentuknya bisa berupa pemaparan di RUPS, publikasi, atau laporan kepada kreditur.

Neraca palsu yang hanya mengendap di arsip internal belum tentu memenuhi unsur ini. Pengumuman kepada pihak luar menjadi kuncinya.

Ancaman Pidana dan Peralihan ke Pasal 508 KUHP Baru

Ancaman dalam Pasal 392 KUHP berupa penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Pidana denda tidak tersedia sebagai pilihan.

Situasinya berubah setelah KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan yang sepadan sekarang ada di Pasal 508.

Menurut Pasal 508, pengusaha, pengurus, atau komisaris korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Hakim juga bisa menjatuhkan denda paling banyak kategori III.

Perbedaan keduanya bisa dilihat dari poin berikut:

  • Subjek: KUHP lama menyebut bentuk badan usaha satu per satu, sedangkan KUHP baru memakai istilah “korporasi”.
  • Pidana penjara: batas maksimal naik dari 1 tahun 4 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
  • Pidana denda: KUHP baru membuka alternatif denda kategori III sebesar Rp50 juta.
  • Unsur sengaja: KUHP baru tidak menuliskannya secara tegas dalam rumusan pasal.

Poin terakhir memancing perdebatan di kalangan praktisi. Sebagian orang menafsirkan bahwa kelalaian kini ikut bisa dipidana.

Saya kurang sependapat. Pasal 36 KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan pada dasarnya membutuhkan kesengajaan. Kelalaian baru bisa dipidana jika undang-undang menyebutkannya dengan jelas.

Lalu bagaimana nasib perbuatan sebelum 2 Januari 2026? Pasal 3 KUHP baru memberi jawabannya. Hakim menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Contoh Kasus Pasal 392 KUHP

Agar lebih mudah dibayangkan, berikut contoh ilustrasi. Ceritanya fiktif dan tidak merujuk pada putusan pengadilan tertentu.

Baca juga  Fasum dan Fasos Perumahan: Pengertian, Contoh, dan Kewajiban Pengembang

PT Maju Sentosa merugi cukup besar selama dua tahun berturut-turut. Direktur utamanya ingin mengajukan kredit ke bank.

Ia lalu menyuruh bagian keuangan menyembunyikan sebagian utang dan menaikkan nilai piutang. Neraca hasil olahan itu ia paparkan di RUPS, kemudian ia serahkan ke bank.

Bank pun mencairkan kredit. Beberapa bulan kemudian perusahaan gagal bayar, dan manipulasi tadi terbongkar.

Kalau unsurnya diurai, hasilnya seperti ini:

  1. Direktur utama termasuk pengurus perseroan terbatas.
  2. Ia mengumumkan neraca dalam RUPS dan kepada bank.
  3. Isi neraca tidak sesuai kondisi keuangan yang sebenarnya.
  4. Perintah mengubah angka menunjukkan adanya kesengajaan.

Dalam skenario ini, direktur utama berisiko dijerat Pasal 392 KUHP atau Pasal 508 KUHP baru, tergantung kapan perbuatan itu terjadi. Aparat juga bisa menambahkan pasal lain, misalnya penipuan atau pemalsuan surat.

Jadi, jeratannya jarang berhenti di satu pasal. Pengurus sebaiknya sadar bahwa satu perbuatan bisa melahirkan beberapa dakwaan.

Cara Menghindari Risiko Pidana Neraca Tidak Benar

Risiko ini sebenarnya bisa ditekan lewat langkah sederhana. Kuncinya ada pada disiplin dan keterbukaan.

Berikut saran saya:

  • Susun laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
  • Libatkan akuntan publik untuk audit independen.
  • Catat setiap transaksi material dengan rapi.
  • Tolak perintah yang meminta perubahan angka tanpa dasar jelas.
  • Perbaiki kesalahan begitu ditemukan, lalu beri tahu pihak yang berkepentingan.

Komisaris pun perlu aktif mengawasi. UU Perseroan Terbatas mewajibkan direksi menyusun laporan tahunan, dan komisaris harus menelaahnya sebelum RUPS digelar.

Selain itu, perusahaan sebaiknya membangun tata kelola yang sehat. Jalur pelaporan pelanggaran (whistleblowing) dan pemeriksaan internal membantu menutup celah manipulasi sejak awal.

pasal 392 kuhp

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa itu Pasal 392 KUHP?

Pasal 392 KUHP adalah ketentuan pidana dalam KUHP lama. Pasal ini menjerat pengusaha, pengurus, atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia, dan koperasi yang sengaja mengumumkan neraca tidak benar. Ancaman hukumannya penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Apakah Pasal 392 KUHP masih berlaku?

KUHP lama sudah digantikan KUHP baru sejak 2 Januari 2026. Aturan yang sepadan kini ada di Pasal 508 UU Nomor 1 Tahun 2023. Meski begitu, Pasal 392 masih relevan untuk menilai perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut.

Baca juga  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Tarif dan Cara Hitungnya

Apakah salah hitung dalam neraca bisa dipidana?

Tidak otomatis. KUHP lama secara tegas mensyaratkan kesengajaan, dan asas kesalahan tetap berlaku dalam KUHP baru. Walau begitu, pengurus tetap perlu teliti dan menyimpan bukti proses penyusunan laporan.

Kesimpulan

Pasal 392 KUHP menjaga kepercayaan publik terhadap laporan keuangan badan usaha. Pelakunya bisa pengusaha, pengurus, atau komisaris yang sengaja mengumumkan neraca tidak benar.

Sekarang Pasal 508 KUHP baru meneruskan aturan itu, dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, aturan peralihan menentukan ketentuan mana yang dipakai.

Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Audit laporan keuangan secara rutin, dokumentasikan keputusan penting, dan segera minta nasihat hukum kalau muncul kecurigaan.

Saya berpendapat bahwa kejujuran dalam laporan keuangan adalah investasi paling murah. Biaya pencegahan jauh lebih ringan daripada risiko pidana dan rusaknya reputasi.

Kalau kamu sedang menghadapi persoalan serupa, jangan menunggu sampai masalahnya membesar. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dengan tenang. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mulai berdiskusi.

Ringkasan

  • Pasal 392 KUHP menjerat pengusaha, pengurus, atau komisaris yang sengaja mengumumkan neraca tidak benar.
  • Ancaman pidananya penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
  • Unsur pidananya meliputi subjek tertentu, perbuatan mengumumkan, objek neraca yang tidak benar, dan kesengajaan.
  • Pasal 508 KUHP baru mengatur hal serupa dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
  • KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan perbuatan sebelumnya mengikuti aturan peralihan.
  • Kesengajaan tetap menjadi dasar pemidanaan menurut asas kesalahan dalam KUHP baru.
  • Audit independen dan dokumentasi transaksi menekan risiko pidana.
  • Konsultasi hukum sejak dini membantu pengurus mengambil langkah yang tepat.

Referensi

  1. Wetboek van Strafrecht (KUHP), Pasal 392, sebagaimana berlaku di Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, Pasal 36, Pasal 79, dan Pasal 508). Sumber: JDIH Kementerian Hukum dan peraturan.go.id.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sumber: JDIH Kementerian Hukum.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sumber: JDIH Kementerian Hukum.
  5. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Aspek Hukum Pidana Pelaporan Keuangan Berdasarkan KUHP, 2024.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi