Terbaru

Hukum

Pemotongan Gaji Karyawan: Aturan dan Batas yang Sah

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pemotongan gaji karyawan sering bikin pekerja kaget saat slip gaji keluar. Angkanya ternyata lebih kecil dari hitungan.

Di kolom potongan, ada baris-baris yang tidak pernah dibahas sebelumnya. Situasi seperti ini cukup sering terjadi, dan ujungnya biasanya berupa keributan antara pekerja dan perusahaan.

Pekerja bingung soal dasar potongannya. Di sisi lain, banyak pengusaha juga belum tahu sampai mana mereka boleh memotong.

Jawaban singkatnya begini. Perusahaan hanya boleh memotong upah untuk enam alasan yang tercantum dalam PP 36/2021, dan jumlah seluruh potongan maksimal 50 persen dari setiap pembayaran upah.

Menurut pengamatan saya sebagai praktisi hukum, sengketa potongan upah hampir selalu berakar pada hal sepele.

Aturan potongan tidak tertulis jelas di dokumen resmi perusahaan. Karena itu, pekerja maupun pengusaha sebaiknya memahami aturannya sejak hari pertama hubungan kerja.

Baca juga: Daluwarsa Gugatan Perdata: Batas Waktu dan Dasar Hukumnya

Dasar Hukum Pemotongan Gaji Karyawan di Indonesia

Rujukan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, atau disingkat PP 36/2021.

Pemerintah sudah dua kali mengubahnya, yaitu lewat PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025. Perubahan itu berfokus pada upah minimum, dewan pengupahan, dan struktur skala upah.

Pasal 63 sampai Pasal 65 tentang potongan upah tidak termasuk dalam ruang lingkup perubahan tersebut, sehingga tetap menjadi pegangan.Ada kabar baru juga.

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, ketentuannya baru berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan.

Jadi untuk saat ini, PP 36/2021 masih menjadi acuan. Peraturan ini memakai kata “upah” untuk menyebut gaji, jadi kedua istilah akan muncul bergantian di artikel ini.

Prinsip Dasar Pengupahan

Pasal 53 ayat (3) PP 36/2021 menyebut bahwa pengusaha membayar upah berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 54 ayat (2) menambahkan bahwa upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode. Potongan Pasal 63 adalah pengecualian dari prinsip ini, sehingga setiap potongan butuh dasar hukum yang jelas.

Ada satu hal yang perlu dipisahkan di sini. Pasal 40 ayat (1) PP 36/2021 menyatakan upah tidak dibayar kalau pekerja tidak masuk atau tidak melakukan pekerjaan. Itu bukan pemotongan.

Hak atas upahnya memang belum muncul. Pengecualian berlaku bagi pekerja yang berhalangan dengan alasan sah, misalnya sakit, cuti, atau menjalankan kewajiban ibadah (Pasal 40 ayat 2 sampai 5).

Peran Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan

Menurut Pasal 63 ayat (2), potongan untuk denda, ganti rugi, dan uang muka upah harus mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, aturan itu sudah harus ada sebelum kejadian. Perusahaan tidak boleh membuat potongan baru setelah masalah muncul.

Baca juga  Ganti Rugi Pembebasan Lahan: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
pemotongan gaji karyawan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Jenis Pemotongan Upah yang Diperbolehkan

Pasal 63 ayat (1) PP 36/2021 menyebut enam alasan pemotongan upah yang sah. Di luar daftar ini, perusahaan tidak punya pijakan hukum untuk memotong gaji.

  1. Denda. Contohnya denda keterlambatan atau pelanggaran tata tertib, selama peraturan perusahaan mengaturnya.
  2. Ganti rugi. Misalnya penggantian barang perusahaan yang rusak atau hilang karena kesalahan pekerja.
  3. Uang muka upah. Orang biasa menyebutnya kasbon.
  4. Sewa rumah atau barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja.
  5. Utang atau cicilan utang pekerja.
  6. Kelebihan pembayaran upah.

Syaratnya berbeda untuk tiap kelompok. Denda, ganti rugi, dan uang muka upah harus punya dasar di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sewa rumah dan cicilan utang wajib berdasarkan kesepakatan tertulis (Pasal 63 ayat 3). Kelebihan pembayaran upah punya aturan sendiri: sesuai Pasal 63 ayat (4), perusahaan boleh memotongnya tanpa persetujuan pekerja.

Denda Keterlambatan Karyawan

Soal denda, Pasal 59 ayat (1) PP 36/2021 mengatur bahwa pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaian bisa dikenai denda.

Syaratnya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sudah memuat ketentuan itu secara tegas.

Pasal 60 menambahkan dua hal: jenis pelanggaran dan besaran denda harus diatur dalam dokumen tersebut, dan uang denda hanya boleh dipakai untuk kepentingan pekerja.

Jadi, denda keterlambatan baru sah kalau aturan tertulisnya ada dan pekerja sudah mengetahuinya.

Potongan untuk Pihak Ketiga

Kadang gaji dipotong untuk koperasi atau lembaga pembiayaan. Pasal 64 PP 36/2021 mengatur hal ini. Perusahaan hanya boleh melakukannya berdasarkan surat kuasa dari pekerja, dan pekerja bisa menarik surat kuasa itu kapan saja.

Penagih utang, dengan kata lain, tidak bisa meminta perusahaan memotong gaji seseorang begitu saja. Kewajiban kepada negara dan iuran jaminan sosial dikecualikan dari syarat surat kuasa ini.

Batas Maksimal Potong Gaji Karyawan: 50 Persen

Pasal 65 PP 36/2021 memasang batas yang tegas. Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja. Angka ini berlaku untuk gabungan semua jenis potongan Pasal 63, bukan per jenis.

Ambil contoh sederhana. Seorang pekerja menerima upah Rp5.000.000 per bulan. Perusahaan memotong Rp1.000.000 untuk cicilan utang dan Rp500.000 untuk denda.

Totalnya Rp1.500.000, masih di bawah batas Rp2.500.000. Kalau perusahaan ingin menambah potongan baru, jumlahnya tidak boleh membuat total melewati angka Rp2.500.000 itu.

Satu lagi yang sering terlupa. Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU 6/2023, melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

PP 36/2021 mengulang larangan itu di Pasal 23 ayat (3). Usaha mikro dan kecil punya aturan upah tersendiri.

Baca juga  Peraturan Perusahaan Karyawan

Menurut saya, batas 50 persen tidak boleh dipakai untuk menurunkan upah sampai di bawah standar tersebut.

Pekerja berupah minimum sebaiknya ekstra waspada, karena potongan besar berisiko menabrak ketentuan ini.

Potongan Gaji Sepihak dan Kondisi yang Tidak Sah

Potongan gaji sepihak adalah potongan tanpa dasar hukum atau tanpa kesepakatan yang sah. Perusahaan yang melakukannya berisiko melanggar PP 36/2021.

Beberapa contoh yang sering muncul di lapangan:

  • Potongan tanpa aturan tertulis di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Total potongan melebihi 50 persen dari upah.
  • Potongan ganti rugi tanpa pembuktian kesalahan pekerja.
  • Pengurangan upah dengan alasan efisiensi tanpa kesepakatan pekerja.
  • Penahanan upah sebagai hukuman atas pelanggaran yang tidak pernah diatur.

Potongan kewajiban hukum berbeda dari potongan Pasal 63. Iuran BPJS bagian pekerja dan PPh 21 masuk kategori ini, dan perusahaan wajib menyetorkannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Soal sanksi, jawabannya perlu dibaca hati-hati. Pasal 79 PP 36/2021 memang mengatur sanksi administratif bertahap: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Namun, pasal itu hanya menyasar pelanggaran tertentu, misalnya soal THR, uang servis, struktur skala upah, dan kewajiban memberi bukti pembayaran upah.

Pelanggaran aturan potongan tidak masuk daftar itu. Meski begitu, pekerja tetap punya jalur. Pengawas ketenagakerjaan dapat memeriksa pengaduan pekerja (Pasal 78 dan Pasal 80), dan potongan yang tidak sah bisa dipersoalkan sebagai perselisihan hubungan industrial.

Langkah yang Bisa Kamu Tempuh Jika Gaji Dipotong Tidak Sesuai Aturan

Tidak perlu langsung ke pengadilan. Berikut urutan langkah yang saya sarankan:

  1. Kumpulkan bukti. Simpan slip gaji, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan bukti transfer. Pasal 53 ayat (2) mewajibkan perusahaan memberi bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah.
  2. Minta penjelasan tertulis. Kamu berhak meminta keterangan soal upahmu (Pasal 52). Tanyakan dasar dan rincian potongan kepada bagian HRD.
  3. Ajukan perundingan bipartit. Bicarakan langsung dengan perusahaan.
  4. Adukan ke pengawas ketenagakerjaan. Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat menerima pengaduan, dan mediasi tersedia kalau perundingan buntu.
  5. Tempuh Pengadilan Hubungan Industrial. Jadikan ini pilihan terakhir.
pemotongan gaji karyawan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah perusahaan boleh memotong gaji karena terlambat?

Boleh, asal ada syaratnya. Perusahaan hanya bisa memotong sebagai denda jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengaturnya secara tegas. Total potongan juga tetap tidak boleh lebih dari 50 persen upah.

Berapa batas maksimal pemotongan gaji karyawan?

Batasnya 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja, sesuai Pasal 65 PP 36/2021. Angka ini mencakup seluruh jenis potongan secara gabungan.

Bolehkah perusahaan memotong gaji tanpa persetujuan karyawan?

Tergantung jenisnya. Potongan kelebihan pembayaran upah boleh berjalan tanpa persetujuan. Cicilan utang dan sewa membutuhkan kesepakatan tertulis, sedangkan denda dan ganti rugi membutuhkan dasar di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Baca juga  Proses PKPU dan Kepailitan Sesuai Hukum: Tahapan, Syarat, Jangka Waktu, dan Perbedaannya

Kesimpulan

Pemotongan gaji karyawan dianggap sah bila memenuhi tiga syarat. Alasannya termasuk dalam enam jenis menurut Pasal 63 PP 36/2021, dasarnya sesuai jenis potongan (perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kesepakatan tertulis), dan totalnya tidak melewati 50 persen upah. Potongan juga tidak boleh membuat upah turun di bawah upah minimum.

Langkah yang saya sarankan sederhana saja. Pekerja sebaiknya membaca ulang perjanjian kerja dan memeriksa slip gaji tiap bulan.

Pengusaha, di sisi lain, perlu merapikan peraturan perusahaan supaya aturan denda dan ganti rugi tertulis dengan jelas.

Dengan terbitnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, kedua pihak juga perlu memantau aturan turunannya selama masa transisi.

Menurut saya, aturan yang transparan melindungi kedua pihak sekaligus dan mencegah sengketa yang berlarut-larut.

Kalau kamu masih ragu apakah potongan di slip gaji itu sah, jangan menunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dengan tenang.

Baca juga: Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata dan Contoh Hitungannya

Ringkasan

  • PP 36/2021, yang sudah diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025, menjadi dasar hukum utama pemotongan gaji karyawan.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
  • Pasal 63 ayat (1) membolehkan enam jenis potongan: denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa, cicilan utang, dan kelebihan pembayaran upah.
  • Denda, ganti rugi, dan uang muka upah mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Sewa dan cicilan utang butuh kesepakatan tertulis.
  • Total semua potongan maksimal 50 persen dari setiap pembayaran upah (Pasal 65).
  • Upah tidak boleh dibayar di bawah upah minimum (Pasal 88E ayat 2 UU Ketenagakerjaan, Pasal 23 ayat 3 PP 36/2021).
  • Potongan untuk pihak ketiga membutuhkan surat kuasa pekerja yang dapat ditarik kapan saja.
  • Pekerja bisa menempuh perundingan bipartit, pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/161909/pp-no-36-tahun-2021
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021. JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/270269/pp-no-51-tahun-2023
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/339037/pp-no-49-tahun-2025
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, melalui Pasal 81 angka 28). JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id
  5. Kementerian Ketenagakerjaan RI, JDIH Kemnaker: https://jdih.kemnaker.go.id
  6. ANTARA, “DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK”, 6 Oktober 2026: https://www.antaranews.com/berita/5772944/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-jelang-tenggat-mk

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi